ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Friday, December 30, 2011

Turunnya Rizki

  Sebab-Sebab Turunnya Rizki

   Akhir-akhir ini banyak orang yang mengeluhkan masalah penghasilan atau rizki, entah karena merasa kurang banyak atau karena kurang berkah. Begitu pula berbagai problem kehidupan, mengatur pengeluaran dan kebutuhan serta bermacam-macam tuntutannya. Sehingga masalah penghasilan ini menjadi sesuatu yang menyibukkan, bahkan membuat bingung dan stress sebagian orang. Maka tak jarang di antara mereka ada yang mengambil jalan pintas dengan menempuh segala cara yang penting keinginan tercapai. Akibatnya bermunculanlah koruptor, pencuri, pencopet, perampok, pelaku suap dan sogok, penipuan bahkan pembunuhan, pemutusan silaturrahim dan meninggal kan ibadah kepada Allah untuk mendapatkan uang atau alasan kebutuhan hidup.

Tips Merencanakan Keuangan Usaha Pemula


Oleh: Sri Khurniatun, MM,RFA*)
Sebut saja namanya Rahmat, beberapa waktu lalu menghubungi saya via email. Dia merencanakan berbisnis garmen atau busana muslim. Dia begitu yakin dengan usahanya tersebut, karena istrinya memiliki talenta mendesain dan menjahit baju. Untuk fokus di bisnis tersebut, dia ingin  berhenti bekerja. Dia menanyakan dari segi keuangan modal apa saja yang harus disiapkan dan realistiskah bila merencanakan keluar dari tempat bekerjanya sesegera mungkin?.

Sunday, December 25, 2011

Bahaya Riba



حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Saturday, December 17, 2011

Hak Milik (Kepemilikan)



Pengertian Kepemilikan

Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Al-milk merupakan bentuk masdar yang berarti  kepemilikan atau  penguasaan terhadap sesuatu harta. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai  ”kekhususan seseorang terhadap  harta yang diakui syari’ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”. Seseorang yang memiliki mobil dapat memanfaatkan mobil tersebut dan dapat pula menjual, menyewakan atau meminjamkannya. Menjual, menyewakan atau meinjamkan disebut sebagai aktivitas tasharruf.

Monday, December 12, 2011

MURABAHAH




Definisi Murabahah
Secara bahasa murabahah berasal dari kata Ar-Ribhu yang berarti النَّمَاءُ              (an-namaa’) yang berarti tumbuh dan berkembang, atau murabahah juga berarti Al-Irbaah, karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya (Ibnu Al-Mandzur., hal. 443.).
Sedangkan secara istilah, Bai'ul murabahah (murabahah) adalah:
بَيْعٌ بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda. (Asshawy, 1990., hal.198.)

Sunday, December 11, 2011

WAKALAH


BAB    I
PENDAHULUAN

Karim (2006:65) menjelaskan bahwa falam fiqh muamalat islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya. Sementara Akad adalah kontrak kediua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.

Saturday, December 10, 2011

Pegadaian Syariah


IMPLEMENTASI AKAD RAHN (GADAI SYARIAH)
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


1.      PENGERTIAN AR-RAHN
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).[1] Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Thursday, December 8, 2011


PENGALIHAN UTANG DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Pendahuluan
Dalam pemulihan kebutuhan material individu maupun masyarakat diperlukan penerapan system ekonomi islam. Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan yaitu mendorong tiap-tiap individu untuk berusaha keras memenuhi kebutuhan hidup agar social welfare dari dunia uthopis menjadi realistis.

Tuesday, December 6, 2011

Dinar – Dirham Peran dan Prospeknya


Dalam sejarah perekonomian dunia, belum dapat diketahui secara tepat kapan mata uang emas-perak muncul pertama kali. Dapat dipastikan mata uang emas-perak memang sudah muncul sebelum masa Islam. Dan dalam beberapa hadits disebutkan tentang penggunaan mata uang emas dan perak ini.  Rasulullah secara verbal menyetujui penggunaan uang jenis ini, namun tidak sampai taraf mewajibkan. Wajar ketika kini diantara pakar ekonomi ataupun ulama Islam terjadi perdebatan tentang penggunaan emas-perak sebagai mata uang.

Monday, December 5, 2011


Uang Dalam Perspektif Islam


Pendahuluan

Uang telah berabad-abad lamanya mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tanpa uang transaksi ekonomi baik lokal maupun internasional sangat tidak efisien dan sulit dilaksanakan. Uang juga telah lama berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Secara Islam, kegiatan yang berhubungan dengan uang dapat membawa manfaat bagi umat, namun juga bisa menciptakan kesengsaraan bila tidak dilakukan dengan benar dan etis.
      

QARDH


QARDH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



Pendahuluan
Qardh
Qardh adalah Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
Qardh yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalanadalah riba.
Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh,  qard

Sunday, December 4, 2011

RIBA DALAM ISLAM


 RIBA DALAM ISLAM

Pengertian  Riba
Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,  menjelaskan definisi riba sebagai berikut :

والربا في اللغة هوالزيادة والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض


“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

WAKAF


WAKAF DALAM KAJIAN FIQH

Agustianto




عن أبى هريرة رضي الله عنه، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية، او علم ينتفع به، او ولد صالح يدعو له
(رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” H.R. Muslim.

Dalam bab wakaf, para ulama menafsirkan periwayatan hadits tersebut “shadaqah jâriyah” itu sebagai wakaf.

JUAL BELI DAN PERDAGANGAN



JUAL BELI  DAN PERDAGANGAN
AGUSTIANTO

Pengertian Jual Beli

Secara etimologis jual beli berarti pertukaran (mubadalah). Berasal dari bahasa Arab al-ba’i ”jual” dan asy syira “beli”. Menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya[1]. Dalam bukunya Kitab al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah,  Abdur Rahman Al Jaziri merumuskan bahwa menjual berarti mempertukarkan sesuatu harta  dengan sesuatu harta yang lain. Menukarkan suatu harta dengan suatu harta yang lain dapat berbentuk pertukaran  barang dengan barang. Bentuk ini  disebut dengan jual beli mu’awadah (barter). Jual beli itu dapat pula berbentuk pertukaran barang dengan uang. Pertukaran barang dengan uang adalah praktik jual beli yang banyak dilakukan dalam masyarakat. Sedangkan jual beli secara barter sulit dan jarang dilakukan.

Friday, December 2, 2011

Ikhwan dan Salafi Mendominasi Perolehan Suara Pemilu Mesir


Jamaah Ikhwanul Muslimin telah menjadi arus utama politik Mesir bersama dengan Gerakan Salafi.
Kedua gerakan ini menjadi tantangan bagi masa depan kaum sekuler, nasionalis, dan liberal, yang gagal ingin mengambil alih kekuasaan dari tangan militer melalui aksi demonstransi Tahrir Square, dan menggulingkan Dewan Agung Militer, yang dipimpin Marsekal Husien Tantawi.

Thursday, December 1, 2011

MUDHARABAH




I. PENDAHULUAN
Allah telah mengharamkan riba dalam segala aspek kehidupan, maka sebagai alternatif pengganti riba tersebut adalah aktivitas bagi hasil (profit and loss sharing). Pada dasarnya aktivitas bagi hasil tersebut merupakan bentuk kemitraan dalam menjalankan suatu usaha, dimana tidak ada seorang pun yang terus menerus mendapatkan hasil sementara pihak lainnya harus bekerja dengan menanggung sepenuhnya resiko. Dalam kemitraan semua pihak secara bersama-sama menanggung resiko maupun keuntungan. Dalam Islam dikenal beberapa pola kemitraan, salah satunya mudharabah.


Ekonomi Islam


Islam is The Solution

Islam Komprehensif
            Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna     ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).