ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Tuesday, March 13, 2012

AL-HAJR (PENGAMPUAN)


AL-HAJR
(PENGAMPUAN)


  1. Pengertian
Al-Hajr berarti larangan dan penyempitan/pembatasan. Istilah hukum perdata berarti pengampuan. Al-Hajr dalam fikih Islam ditemui dalam pembahasan tindakan kecakapan melakukan tindakan hukum bagi seseorang. Al-Hajr maksudnya seseorang dilarang melakukan tindakan hukum. Berkenaan dengan al-Hajr para ulama membuat definisi. Ulama mazhab Hanafi membuat definisi:

Sunday, March 4, 2012

Potret Kedermawanan si Fakir

Ikhwan fillah yang dirahmati Allah SWT sebanyak itu kita belajar tentang pendalaman din, maka tentu pelajaran dengan metode kisah adalah salah satu metode yang paling mudah dipahami dan dikenal oleh kita , Allah SWT berfirman yang artinya Sungguh dalam kisah-kisah mereka menjadi ittibar dan pelajaran bagi orang-orang yang berakal , sebanyak itu kita yang kita pelajari, maka tidak ada seindah kisah-kisah  yang kita dapatkan dari sejarah sahabat Rosulillah SAW, sering kita tafakur berfikir apa benar mereka berbuat seperti itu,? Apa benar mereka telah melakukan sesuatu yang nyaris dizaman sekarang ini adalah perbuatan hal yang mustahil?, Ikwan fillah yang dirahmati Allah SWT kalolah bukan dinukilkan dengan cara yang benar sanad yang shahih niscaya kita telah mendustakan sejarah sahabat-sahabat Rosulillah SAW seperti itu karena jauhnya dari kenyataan hidup kita, tapi bagaimanapun merekah adalah panduan dan uswah kita di dalam hidup.Tersebutlah kisah salah seorang sahabat Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, dia adalah Ulbah bin Zaid. Nama yang jarang dikenal di dalam sejarah sahabat Rosulillah SAW, Ulbah bin Zaid adalah seorang sahabat Rosulilla SAW dan beliau adalah salah satu potret kedermawanan si fakir. Bagaimana si faqir dermawan ? ini hal yang luar biasa karena biasanyanya kedermawanan datang dari yang kaya tapi lihat Ulbah bin Zaid sifakir yang sangat dermawan  ? Simak kisah berikut ini...