ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, December 17, 2011

Hak Milik (Kepemilikan)



Pengertian Kepemilikan

Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Al-milk merupakan bentuk masdar yang berarti  kepemilikan atau  penguasaan terhadap sesuatu harta. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai  ”kekhususan seseorang terhadap  harta yang diakui syari’ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”. Seseorang yang memiliki mobil dapat memanfaatkan mobil tersebut dan dapat pula menjual, menyewakan atau meminjamkannya. Menjual, menyewakan atau meinjamkan disebut sebagai aktivitas tasharruf.