ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Tuesday, March 13, 2012

AL-HAJR (PENGAMPUAN)


AL-HAJR
(PENGAMPUAN)


  1. Pengertian
Al-Hajr berarti larangan dan penyempitan/pembatasan. Istilah hukum perdata berarti pengampuan. Al-Hajr dalam fikih Islam ditemui dalam pembahasan tindakan kecakapan melakukan tindakan hukum bagi seseorang. Al-Hajr maksudnya seseorang dilarang melakukan tindakan hukum. Berkenaan dengan al-Hajr para ulama membuat definisi. Ulama mazhab Hanafi membuat definisi: