ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Friday, February 24, 2012

Zakat dan Kedudukannya

Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para sahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun  demikian Yusuf Al- Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ke -3 berdasarkan banyak hadist shahih. misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?" Nabi menjawab : "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat membanyar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan anik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (Bukhari Muslim). Urutan ini tidak terlepasa dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara .
Peringatan keras kepada orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35,3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :