ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Wednesday, January 11, 2012

SYIRKAH MENURUT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)




Pendahuluan
            Perkembangan bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu, konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi  pedoman dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah syirkah.
            Konsep syirkah  inilah yang menjadi perbedaan utama antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah -yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan  instrumen  penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan sistem bunga dalam isntitusi keuangan.