ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, January 1, 2012

HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


Pengertian

Secara etimologi, at-taflis berarti pailit, tekor  atau jatuh miskin. Orang yang pailit disebut muflis, yaitu  seorang yang tekor, di mana hutangnya lebih besar dari assetnya. Dalam sebuah hadits, Nabi Saw pernah menggambarkan seorang yang muflis di akhirat, yaitu orang yang dosanya lebih besar dari pahalanya. Orang  tersebut mengalami  tekor, karena pahalanya dipindahkan kepada orang-orang yang digunjingnya, sehingga timbangan dosanya menjadi lebih besar dari pahalanya. Dalam konteks ekonomi, istilah taflis diartikan sebagai orang yang hutangnya lebih besar dari hartanya.
At-Taflis (kepailitan) diambil dari kata al-fals jamaknya fulus. Al-fals adalah jenis uang yang paling sedikit (uang recehan) yang terbuat dari tembaga. Fulus biasanya dikesankan sebagai  harta seseorang yang paling buruk dan mata uang yang paling kecil[1]. Orang-orang miskin biasanya hanya memiliki mata uang fals atau fulus. Mereka tidak memiliki mata uang dinar dan dirham. Dari uraian tersebut terlihat hubungan taflis dengan pailit.
Menurut  Ensiklopedi Indonesia, kepailitan didefinisikan sebagai   ketidakmampuan pihak penghutang atau debitor (bisa orang, badan hukum, perseroan) yang terbukti berdasarkan ketetapan pengadilan, bahwa debitor telah berhenti membayar hutangnya (tidak mampu melunasi hutang) yang mengakibatkan penyitaan umum atas harta kekayaannya, sehingga debitor tidak berhak lagi mengurus harta bendanya.[2]
Dalam hukum perdata (Peraturan kepailitan : S.1905-217 jo S. 1906-348) kata pailit mengacu kepada keadaan debitur (Perorangan, badan hukum, perseroan) yang terbukti berdasarkan ketetapan pengadilan, bahwa debitur telah berhenti membayar hutangnya (tidak mampu melunasi hutang) yang mengakibatkan penyitaan umum atas harta kekayaannya, sehingga debitur tidak  berhak lagi  mengurus harta bendanya.[3]

Sedangkan secara terminologi ahli fiqh,  At-taflis (penetapan pailit) didefinisikan oleh para ulama  dengan : ”Keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak hukum atas hartanya”.  Larangan itu dijatuhkan karena ia terlibat hutang yang meliputi atau bahkan melebihi seluruh hartanya.
            Contohnya, apabila seorang pedagang (debitur) meminjam modal dari orarng lain (kreditur) atau kepada Bank,  dan kemudian ternyata usaha dagangnya rugi  dan bahkan habis, maka atas permintaan kreditur kepada hakim, supaya debitur dinyatakan pailit, sehingga ia tidak dapat lagi bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya.
            Pencegahan tindakan hukum debitur pailit ini untuk menjamin hutangnya kepada kreditur (Bank).

Dengan demikian muflis (taflis) ialah adalah orang yang hutangnya lebih banyak dari hartanya. Apabila seseorang telah habis hartanya dan tidak mampu membayar hutang-hutangnya,dinamakanlah dia sebagai pailit (bangkrut). Menjatuhkan hukum terhadap orang sebagai tidak mampu bayar hutang, dinamakan “taflis” (pernyataan bangkrut).[4]
Kondisi lanjut atas kondisi taflis ini adalah adanya pelarangan atau pembekuan harta dan tindakannya yang disebut dengan al-hajr. Secara etimologi al-hajr (pembekuan) adalah melarang dan mempersempit. Akal dijuluki Al-Hajru  karena pemilik harta membekukan diri dari melakukan hal-hal yang buruk, seperti pada firman Allah SWT[5],


“Pada yang demikian itu terdapat sumpah yang dapat diterima oleh orang-orang yang
berakal “ (QS. Al Fajr (89) : 5)4

Secara terminology al-hajr ialah pelarangan seseorang  membelanjakan hartanya. Pelarangan pembelanjaan harta muslis tersebut karena di dalam hartanya ada hak orang-orang lain, yaitu  hak  orang yang memberikan utang kepadanya.

Dasar mengenai pelarangan pembelanjaan harta ini adalah hadits yang terdapat pada Shahih Bukhari (2402) dan Shahih Muslim (1559) bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,


“Barang siapa yang menjumpai hartanya berada pada seseorang laki-laki yang telah bangkrut/pailit, maka ia lebih berhak dengan harta tersebut daripada orang lain”

Hadits di atas diperkuat lagi oleh Al-Ashthakhri yaitu

“Apabila hakim memutuskan hal yang sebaliknya, maka hukumnya dapat dibatalkan”[6]

Keputusan dan tindakan hakim menahan harta seseorang untuk keperluan pembayaran hutangnya, dalam istilah fiqih disebut “hajr”

Pailit Menurut Fiqh Islam

 Sebelum membahas konsep taflis (kepailitan) lebih luas, maka terlebih dahulu kita mengambil dasar hukum atas pernyataan pailit tersebut.
Sebagai landasan dasar hukumnya adalah sebuah riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW, menetapkan Mu’az bin Jabal sebagai orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya (pailit), lalu Rasulullah melunasi hutang Mu’az bin Jabal dengan sisa hartanya. Tetapi pihak yang berpiutang tidak menerima seluruh pinjamannya, maka dia pun melakukan protes kepada Rasulullah. Protes itu dijawab oleh Rasulullah dengan mengatakan : “Tidak ada yang dapat diberikan kepada kamu selain itu” (HR. Daru-Quthni dan Al- Hakim)
Riwayat lain diunjukkan bahwa Umar bin Khatab pernah menahan harta seseorang debitor untuk dibagi-bagikan kepada kreditor. Ringkasan dari riwayat itu adalah : Usaifi’ dari warga Juhainah mempunyai hutang, tapi ia tidak mau membayarnya. Maka Umar menahan hartanya dan memberitahukan kepada siapa yang mempunyai piutang atasnya agar datang kepadanya untuk membagikan hartanya (membayar hutang) (Disarikan dari riwayat Malik dan Daraquthni).
Dari sunnah Nabi dan Khalifah Umar bin Khatab tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya wewenang penguasa atau hakim mengambil keputusan taflis dan hajar terhadap debitor yang telah jatuh bangkrut dan dengan demikian maka pernyataan taflis atau pailit harus ditetapkan melalui putusan hakim.

Penetapan Seseorang Jatuh Pailit.     
            Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama fiqh tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada di bawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak.[7]
Ulama Malikiyah berpendapat :
  1. Sebelum seseorang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang (kreditor) berhak melarang orang yang jatuh pailit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewariskan hartanya, menghadiahkan, dan melakukan akad mudharabah dengan orang lain. Adapun terhadap tindak hukumnya yang bersifat jual beli dapat dibenarkan.
  2. Persoalan hutang piutang ini tidak diajukan kepada hakim, dan antara orang yang berhutang dengan orang-orang yang memberi hutang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang sifatnya pemindahan hak milik sisa hartanya, seperti wasiat, hibah, dan kawin. Apabila tercapai perdamaian, maka pemberi hutang berhak membagi sisa harta orang yang jatuh pailit itu sesuai dengan prosentase piutangnya.
  3. Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar hutang-hutangnya. Gugatan yang diajukan itu harus disertai dengan bukti bahwa hutang orang itu melebihi sisa hartanya dan hutang itu telah jatuh tempo pembayaran. Apabila ketetapan hakim telah ada yang menyatakan bahwa orang berhutang itu jatuh pailit, maka orang-orang yang memberi hutang berhak untuk mengambil sisa harta yang berhutang dan membaginya sesuai dengan prosentase piutang masing-masing.

Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa seseorang dinyatakan jatuh pailit hanya berdasarkan ketetapan hakim, sehingga apabila belum ada putusan hakim tentang statusnya sebagai orang pailit, maka segala bentuk tindakan hukumnya dinyatakan tetap sah. Sebaliknya, apabila yang berhutang itu telah dinyatakan hakim jatuh pailit, maka hakim berhak melarangnya untuk tidak bertindak hukum terhadap sisa hartanya, apabila perbuatannya itu akan membawa mudharat pada hak-hak orang yang memberinya hutang, dan hakim juga berhak menjadikannya dibawah pengampuan, serta hakim berhak menahannya. Dalam masa tahanan itu hakim boleh menjual sisa harta orang yang dinyatakan jatuh pailit dan membagi-bagikannya kepada para pemberi hutang, sesuai dengan prosentase piutang masing-masing.
Mengacu kepada Syarah Bulughul Maram, terdapat hal-hal penting dari hadits mengenai penyelesaian sengketa taflis (pailit) ini, maka langkah-langkah penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Langkah pertama atas kondisi taflis ini adalah pembekuan (Al-Hajru) yaitu pelarangan atau pencegahan, dimana secara terminology adalah melarang orangyang pailit untuk membelanjakan hartanya yang didapatkan dari warisan dan yang lainnya. Pelarangan ini legal secara hukum dengan syaratnya, demi menjaga hak-hak orang yang memberikan utang. Efek dari pelarangan pembelanjaan harta ini bahwa pembelanjaannya tidak sah dan pembelanjaan harta yang dikemukakan tidak dapat dilaksanakan dan demikian pula dengan pernyataannya

2. Pelarangan pembelanjaan harta harus keluar dari hakim dengan meminta a gar masing-masing orang yang memberikan hutang kepadanya atau meminta sebagian dari mereka menghentikan transaksi kepadanya, karena pelarangan pembelanjaan membutuhkan ijtihad di dalam menetapkan hukumnya, sebagaimana dibutuhkan juga kepada adanya kekuasaan legislative dan eksekutif dan hal tersebut tidak ada kecuali seorang hakim
Ibnu Qayyim berkata, “Apabila utang yang ia miliki melebihi hartanya, maka pembelanjaan harta dan kerja sosialnya dinilai tidak sah karena membahayakan pemberi hutang, baik hakim melarang pembelanjaan tersebut kepadanya atau tidak melarang.” Atas pernyataan tersebut di atas Ibnu Rajab dan ulama lainnya menetapkan hal ini dan ia membenarkannya di dalam Al Inshaf

3. Hakim harus menjual harta orang yang pailit dan membagikan hasil penjualan tersebut kepada orang-orang yang memberikan hutang padanya, dengan prioritas sesuai dengan haknya yang ada. Cara pemberian prioritasnya adalah utang-utangnya dikumpulkan lalu dihubungkan kepada harta orang yang pailit dan masing-masing orang yang memberikan utang kepadanya diberikan sesuai dengan prosentase utang orang yang pailit tersebut kepada mereka

4. Dengan terselesaikannya pembagian harta milik orang yang pailit oleh hakim, maka tuntutan kepadanya terputus. Tidak boleh mengikuti dan menuntut serta menahan orang yang memiliki utang ini, tetapi ia harus dilepaskan dan bersikap lemah lembut sampai ia mendapatkan harta. Hal tersebut bukan berarti bahwa orang yang memberikan utang kepadanya hanya mendapatkan apa yang ditemukannya atau yang berhasil dikumpulkan oleh hakim, dan sisa hutangnya menjadi hilang, atas keadaan tersebut maka Allah SWT berfirman “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah (2) : 280)
Maka dengan demikian kepailitan tidak menggugurkan hak-hak pemilik utang (piutang), akan tetapi dilarang mengikuti dan memintanya berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada orang-orang yang memberikan utang kepada Mu’adz “Ambillah apa yang kalian temukan dan tidak ada bagi kalian kecuali selain itu” [8]

Status Hukum Orang Yang Pailit (Muflis)          
Dalam persoalan status hukum orang yang jatuh pailit, para ulama fiqh juga terdapat perbedaan pendapat.[9]. Perbedaan itu terletak pada apakah seseorang yang telah dinyatakan pailit harus berada di bawah pengampuan hakim (al-hajr) atau harus dipenjarakan.
            Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa orang yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur ’alaih), sehingga ia tetap dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum. Menurutnya, dalam persoalan harta, tindakan hukum se-seorang  tidak boleh dibatasi atau dicabut sama sekali, karena harta itu adalah harta Allah, boleh datang dan boleh juga habis. Oleh sebab itu, menurut Abu Hanifah, seseorang yang jatuh pailit karena terbelit hutang tidak boleh ditahan atau dipenjarakan, karena memenjara-kan seseorang berarti mengekang kebebasannya sebagai makhluk merdeka. Hal ini menurutnya, lebih berbahaya jika dibandingkan dengan mudharat yang diderita para pemberi hutang. Oleh sebab itu, hakim tidak boleh memaksa orang yang dililit hutang untuk menjual hartanya, tetapi hakim boleh memerintahkan untuk melunasi hutang-hutang itu. Apabila perintah hakim ini tidak diikuti, maka hakim boleh menahannya sampai ia melunasi hutangnya, atau hakim menganjurkan agar orang yang pailit tersebut menjual sisa hartanya untuk membayar hutangnya itu.
            Sedangkan menurut jumhur ulama, termasuk dua tokoh fiqh terkemuka Mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani, seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh hakim, boleh dianggap sebagai seorang yang berada di bawah pengampuan, dan dia dianggap tidak cakap lagi bertindak hukum terhadap hartanya yang ada. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak orang  yang memberi hutang kepadanya. Menurut mereka, apabila tindakan hukumnya terhadap harta yang masih ada tidak dibatasi, maka orang pailit ini akan lalai membayar hutangnya, yang pada akhirnya membuat perselisihan semakin kuat antara para pemberi hutang dengan orang yang pailit itu.
            Alasan jumhur ulama dalam membolehkan orang jatuh pailit dinyatakan di bawah pengampuan hakim adalah sabda Rasulullah SAW, tentang kasus Muaz ibn Jabal yang dikemukakan di atas. Kemudian, jumhur ulama selian Malikiyah, menyatakan bahwa untuk menetapkan orang yang jatuh pailit itu berada di bawah pengampuan, harus dipenuhi dua syarat, yaitu :
  1. Hutangnya meliputi atau melebihi sisa hartanya.
  2. Para pemberi hutang menuntut kepada hakim agar orang yang jatuh pailit itu ditetapkan berstatus di bawah pengampuan.
Apabila seseorang telah dinyatakan jatuh pailit oleh hakim, maka para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa segala tindak hukumnya dinyatakan tidak sah, harta yang ada di tangannya menjadi hak para pemberi hutang, dan sebaiknya kepailitannya diumumkan, agar khalayak ramai mengetahui keadaannya, dan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi ekonomi dengan orang yang dinyatakan pailit itu.
Terhadap permasalahan boleh tidaknya seseorang yang dinyatakan pailit tersebut melakukan perjalanan ke luar kota, terdapat dua pendapat di kalangan ulama fiqh :
Ulama Hanafiah dan Syafi’iyah menyataka bahwa para pemberi hutang tidak boleh melarang orang yang jatuh pailit itu melakukan perjalanan ke luar kota sebelum waktu jatuh tempo, karena mereka tidak berhak menuntut piutang mereka sebelum jatuh tempo pembayaran, sekalipun orang itu telah dinyatakan jatuh pailit. Akan tetapi apabila masa pembayaran hutang itu telah jatuh tempo, maka pemberi hutang berhak melarang orang yang pailit itu melakukan perjalanan ke luar kota.
Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa pemberi Hutang berhak melarang orang yang jatuh pailit itu melakukan perjalanan apabila selama dalam perjalanannya itu masa pembayaran jatuh tempo, karena diduga ia menghindari tanggung jawab.




Akibat Hukum Taflis (Pernyataan Pailit) dan Mahjur Alaih (di bawah Pengampuan)
Para ulama fiqh mengemukakan beberapa akibat hukum ditetapkannya seseorang yang jatuh pailit dan berstatus di bawah pengampuan. Di antara akibat hukum itu adalah :
1.      Sisa harta orang pailit itu menjadi hak para da-in (pemberi hutang(. Oleh sebab itu, ia tidak dibenarkan bertindak hukum pada sisa hartanya itu. Hal ini disepakati para ulama fiqh.
2.      Para ulama fiqh juga sepakat menyatakan bahwa, orang yang telah ditetapkan jatuh pailit oleh hakim, boleh dikenakan tahanan sementara sampai hutang-hutangnya ia bayar.
Akan tetapi, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal pengawasan secara terus-menerus terhadap orang yang jatuh pailit tersebut.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa orang-orang yang memberi piutang boleh mengawasi tindak tanduk orang yang jatuh pailit itu secara terus menerus. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari Rasulullah SAW, yang mengatakan :
”Orang yang memberi hutang mempunyai hak untuk mengawasi orang yang berhutang.” (HR al-Bukhari dan ath-Thabrani).
Namun demikian, orang yang jatuh pailit itu tidak dilarang melakukan tindakan hukum seperti : mencari rezeki, dan melakukan suatu perjalanan, ketika ia diawasi terus.

Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, apabila hakim berpendapat bahwa orang pailit itu dalam kesulitan, maka pemberi hutang tidak boleh menuntutnya dan mengawasinya secara terus-menerus. Menurut mereka, orang pailit seperti ini dibebaskan mencari rezeki sampai ia berkelapangan untuk membayar hutangnya. Alasan mereka adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 280 yang berbunyi :
”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. ”

Terhadap kebolehan menahan sementara atau memenjarakan orang yang jatuh pailit, juga terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh.
Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa hakim berhak untuk melakukan penahanan sementara atas orang yang jatuh pailit ketika hakim tidak mengetahui secara pasti keadaan keuangan orang yang jatuh pailit itu. Menurut mereka, dalam hal ini hakim boleh menahannya selama dua sampai tiga bulan, dan jika dalam masa itu hakim mengetahui bahwa orang pailit itu tidak memiliki harta untuk membayar hutang-hutangnya, maka ia dibebaskan. Hal ini, menurut mereka sejalan dengan kehendak Al-Baqarah : 280 di atas. Selanjutnya ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa seorang hakim boleh melakukan penahanan sementara terhadap orang pailit itu, apabila memenuhi empat syarat[10], yaitu :
  1. Waktu pembayaran hutangnya telah jatuh tempo.
  2. Diketahui, bahwa orang yang jatuh pailit itu mampu membayar hutang-hutangnya, tetapi tidak ia lakukan, sesuai dengan hadist Rasulullah yang menyatakan :
”Saya berhak untuk menahan sementara orang yang enggan membayar hutangnya, karena perbuatan itu bersifat zalim.” ((HR al-Bukhari, Muslim, an-Nisa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
  1. Orang yang jatuh pailit itu bukan ayah dan atau ibu dari yang memberi piutang, dengan alasan firman Allah dalam surat al-Isra’ (17) : 23 yang berbunyi :
”.........Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.....”,  dan
” ...pergaulilah mereka dengan cara yang baik di dunia ini..”(QS.Lukman (31) : 15).
  1. Orang yang memiliki piutang mengajukan tuntutan kepada hakim, agar orang yang jatuh pailit itu dikenakan penahanan sementara.

Ulama Malikiyah mengatakan bahwa hakim boleh melakukan penahanan sementara terhadap orang yang jatuh pailit dengan syarat :
  1. Keadaan keuangannya tidak diketahui secara pasti.
  2. Penampilan orang yang jatuh pailit itu menyebabkan para pemberi hutang curiga bahwa ia mempunyai harta, sementara ia tetap menyatakan tidak mempunyai harta.
  3. Orang pailit itu ternyata mempunyai harta lain yang dapat digunakan untuk membayar hutang, tetapi ia enggan membayarnya. Terhadap hal ini, hakim terlebih dahulu dapat memaksa orang pailit itu menjual hartanya dan membayar hutang-hutangnya. Apabila ia enggan menjual harta itu dan membayar hutang-hutangnya, maka hakim boleh memenjarakan orang pailit itu. Apabila dalam pemeriksaan dan penelitian hakim, orang yang pailit itu memang tidak mempunyai harta untuk membayar hutang-hutangnya, maka ia dibebaskan dari penjara sementaranya.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa apabila orang yang jatuh pailit itu mempunyai harta yang boleh dijual untuk membayar hutang-hutangnya, maka hakim boleh memaksa orang itu untuk menjual hartanya dan melunasi hutang-hutangnya. Apabila ia enggan untuk menjual harta itu atau tidak mau membayar hutangnya, sedangkan para pemberi hutang menuntut kepada hakim untuk melakukan penahanan terhadap orang pailit itu, maka hakim boleh melakukan penahanan sementara. Apabila dengan penahanan sementara ini hakim tidak boleh memaksa orang yang jatuh pailit menjual hartanya untuk membayar hutang itu, hakim boleh melakukan hukuman jasmani, seperti memukulnya, sampai ia mau menjual hartanya itu dan membayar hutang-hutangnya. Jika dalam pemeriksaan hakim, orang yang jatuh pailit itu menyatakan bahwa ia dalam kesulitan keuangan, maka pernyataannya ini tidak diterima, kecuali ada bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pernyataannya itu.
           
3.  Akibat hukum selanjutnya apabila ternyata hutang orang yang jatuh pailit itu berupa barang, seperti hewan ternak, kendaraan, dan peralatan rumah tangga, dan barang-barang itu masih utuh di tangannya, apakah pemilik barang boleh mengambil barang-barang miliknya itu sebagai pembayar hutang ? Dalam persoalan ini terdapat pula perbedaan pendapat ulama fiqh.
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sekalipun barang-barang yang menjadi hutang orang pailit itu merupakan piutang salah seorang yang memberinya hutang, maka orang yang memberi piutang itu tidak boleh mengambil kembali barang-barang itu. Artinya, barang hutang, seperti furniture yang masih utuh di rumah orang yang jatuh pailit itu tidak boleh diambil oleh orang yang memberi hutang itu. Karena, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa :
”Barang siapa yang menemukan hartanya di tangan orang yang pailit, maka barang itu menjadi milik semua orang yang memberi hutang ((HR ath-Thabrani dan Abi Hurairah).

Menurut jumhur ulama, apabila salah seorang yang memberinya hutang melihat barangnya masih utuh di rumah orang yang jatuh pailit itu, maka ia berhak mengambil kembali barang itu. Alasan mereka adalah sebuah riwayat yang menyatakan :
”Siapa yang menemukan barangnya secara utuh di tangan orang pailit, maka ia lebih berhak atas barang itu dari orang yang mempunyai piutang lainnya.” (HR.al-Jama’ah [mayoritas pakar hadist] dari Abi Hurairah dan Samurah ibn Jundab).

Akan tetapi,  jumhur ulama berbeda pendapat dalam syarat-syarat pengambilan barang itu dari tangan orang yang jatuh pailit tersebut.
Ulama Syafi’iyah mengemukakan syarat-syarat pengambilan itu, adalah :
1.      Utang itu telah jatuh tempo
2.      Orang yang pailit itu enggan membayar hutangnya.
3.      Barang yang menjadi hutang itu masih utuh di tangan orang pailit itu.

Ulama Hanabilah mengemukakan syarat-syarat, yaitu :
1.      Barang itu masih utuh di tangan orang yang jatuh pailit dan apabila telah berkurang atau rusak, tidak boleh diambil lagi.
2.      Tidak terjadi penambahan pada barang itu, misalnya kambing yang dahulunya masih kecil dan sekarang sudah besar dan laik diperah susunya.
3.      Pemilik piutang belum menerima harga barang itu sedikitpun.
4.      Terhadap barang itu tidak tersangkut hak orang lain, umpamanya barang itu tidak dalam keadaan tergadai atau tidak dihibahkan pada orang lain.
5.      Orang yang pailit dan orang yang memberi hutang itu masih hidup.

Menurut ulama Malikiyah syarat pengambilan barang itu adalah:
1.      Barang itu memang masih utuh, tanpa perubahan, penambahan, dan pengurangan.
2.      Boleh diambil sebagai pembayar hutang
3.      Para piutang lainnya tidak membayar ganti rugi pada pemilik barang yang masih utuh itu, karena kalau para piutang lainnya telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang masih utuh di tangan orang pailit itu, maka pemilik barang itu tidak boleh mengambil kembali barang itu.

Pencabutan Status Di Bawah Pengampuan Orang Pailit
      Kaidah usul fiqh menyatakan bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan ’illat-nya. Apabila ada ’illat-nya maka hukum berlaku, dan apabila ’illat-nya hilang, maka hukum itu tidak berlaku.
Dalam persoalan orang yang dinyatakan jatuh pailit dan berada di bawah pengampuan, apabila hartanya yang ada telah dibagikan kepada pemberi hutang oleh hakim, apakah statusnya sebagai orang yang dibawah pengampuan hapus dengan sendirinya ?

Jumhur ulama, termasuk sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengemukakan bahwa apabila harta orang yang jatuh pailit telah dibagi-bagikan kepada para pemberi hutang sesuai dengan perbandingannya, sekalipun tidak lunas, maka status di bawah pengampuannya dinyatakan hapus, karena penyebab yang menjadikan ia berada di bawah pengampuan telah hilang. Mereka menganalogikan orang yang berada di bawah pengampuan karena pailit dengan orang yang berada di bawah pengampuan karena gila. Dalam hal orang gila yang telah sembuh dari penyakitnya, statusnya sebagai orang yang berada di bawah pengampuan, gugur dengan sendirinya, tanpa harus ditetapkan oleh keputusan hakim. Demikian juga dengan orang yang jatuh pailit. Hal ini sejalan dengan kaedah usul fiqh yang menyatakan :
”Hukum itu beredar sesuai dengan ’illat (penyebab)-nya, apabila ada ’illat-nya ada hukumnya, dan apabila ’illat-nya sudah hilang, keadaannya kembali seperti semula.”

      Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa status orang pailit sebagai orang yang berada di bawah pengampuan tidak hapus, kecuali dengan keputusan hakim, karena penetapannya sebagai orang yang berstatus di bawah pengampuan didasarkan pada keputusan hakim, maka pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
            Dalam hubungan dengan ini, Mustafa Ahmad az-Zarga’, tokoh fiqh kontemporer asal Syiria, menyatakan bahwa ketetapan hakim dalam menentukan seseorang berada di bawah pengampuan mestilah mempunyai syarat, sehingga apabila syarat itu terpenuhi oleh orang yang dinyatakan pailit ini, maka secara otomatis statusnya bebas dari pengampuan, tanpa harus melalui ketetapan hakim terlebih dahulu. Misalnya, dalam surat ketetapan itu disebutkan ”apabila hutang-hutang yang bersangkutan ia bayar, maka ia bebas dari status di bawah pengampuan”. Namun, berita tentang kebebasan statusnya ini perlu disebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya, dan tidak merugikan dirinya dalam melakukan transaksi ekonomi karena orang belum tahu akan kebebasannya dari pengampuan itu.


Pailit dalam hukum positif Indonesia

Menurut kamus hukum Fockema Andreae Edisi Bahasa Indonesia (Saleh Adiwinata, dkk) Kepailitan seorang debitor adalah keadaan yang diterapkan oleh pengadilan bahwa debitor telah berhenti membayar utang-utangnya yang berakibat penyitaan umum atas harta kekayaan yang pendapatannya demi kepentingan semua kreditor di bawah pengawasan pengadilan.[11] Kata kunci atas kondisi pailit ialah  bahwa munculnya kepailitan didasari  oleh adanya suatu perikatan hutang-piutang antara seorang debitur dengan kreditur.
Dalam penyelesaian sengketa, taflis dapat dilakukan dengan mengacu kepada hukum Islam dan hukum positive yang berlaku di Indonesia.

1. Berdasarkan Syariah Islam


2. Berdasarkan HukumKepailitan yang Berlaku di Indonesia
Mekanisme permohonan pernyataan pailit dijelaskan dalam pasal 6 UUK yakni permohonan diajukan ke Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan yang dimaksud disini adalah pengadilan niaga yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 7 UUK yang berbunyi “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum”
Adapun tahap-tahap penyelesaiannya sesuai pasal 6 UUK adalah sebagai berikut
1. Permohonan ditujukan ke ketua Pengadilan Niaga
2. Panitera mendaftarkan permohonan
3. Sidang dilakukan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftar
4. Bila alasan cukup pengadilan dapat menunda paling lambat 25 hari
5. Pemeriksaan paling lambat 20 hari sesuai pasal 6 ayat 6 UUK “ Sidang pemeriksaan
    atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling
   lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan “

6. Hakim dapat menunda 25 hari sesuai pasal 8 ayat 7 UUK “ Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat 6 yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum “

7. Pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum sidang dilakukan
8. Putusan pengadilan paling lambat 60 hari setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan, sesuai pasal 8 ayat 5 UUK “ Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan “[12]10

Setelah putusan pailit dikeluarkan oleh hakim, maka berlanjut kepada pengurusan harta pailit, dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat langsung secara aktif dalam hal pengurusan harta pailit, yaitu :
  1. Hakim Pengawas,
Dalam pasal 65 UUK disebutkan, Hakim pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Disini tampak bahwa keberadaan lembaga peradilan tidak terbatas hanya sampai pada putusan pailit, tetapi juga sampai pada mengawasi pelaksanaan putusannya
     2.    Kurator,
Dalam pasal 69 UUK disebutkan, tugas curator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit

Dalam hal ini curator adalah orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit, dan terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Kementrian yang dimaksud adalah Kementrian Hukum dan HAM RI)11
Menginjak kepada pengurusan harta pailit ini, maka langkah yang dilakukan oleh curator adalah sbb :
1. Mengumumkan ikhtisar Putusan Pengadilan Dalam Berita Negara dan surat kabar
yang berskala nasional, dengan memuat :
a. nama, alamat, dan pekerjaan debitor
b. nama hakim pengawas
c. nama, alamat, dan pekerjaan curator
d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panita Kreditor sementara, apabila telah
               ditunjuk
e. tempat, dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditor

2.   Menjual asset

3. Membentuk panitia tetap kreditor yang dibentuk dari kreditor yang sudah mendaftarkan diri untuk diverifikasi sampai akhirnya terbentuk panita tetap kreditor (kelanjutan poin 1 butir d)

4. Penyocokkan utang
    Dalam pasal 113 UUK disebutkan, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
    putusan pernyataan pailit diucapkan, hakim pengawas harus menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai peraturan 
    perpajakan
c. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan
    penyocokkan piutang
5. Pembagian sisa harta pailit kepada setiap kreditor dengan system prorate[13]

Namun dari langkah-langkah tersebut di atas putusan pengadilan niaga ini bukan
merupakan putusan akhir, debitor pailit masih memiliki upaya hukum lain untuk mempertahankan kondisinya yaitu : Upaya hukum kepailitan yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sesuai dengan pasal 11 UUK adalah kasasi Mahkamah Agung


Pengecualian Dalam Penerapan Hukum Taflis


1. Ketentuan Islam

Mengacu kepada ketentuan Islam, sampai saat ini belum secara terinci menyebutkan pihak mana saja atau badan hukum yang seperti apa yang tidak dapat dipailitkan, Ketentuan islam masih berbicara secara umum seluruh pihak yang nilai hutangnya lebih besar dari asetnya sendiri dapat dinyatakan pailit melalui putusan hakim. Dalam Islam pun tidak dijumpai ketentuan tentang barang/aset apa saja yang tidak dapat disertakan dalam proses pelaksanaan pembayaran hutang, sejauh ini Islam berpegang pada ketentuan-ketentuan :



“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” QS2 :280


“Tidak ada yang dapat diberikan kepada kamu selain itu” (HR. Daru-Quthni dan Al-Hakim)
Dari kedua sumber di atas, maka asumsinya bahwa tidak ada batasan harta yang tidak terkena pailit, namun seorang anak tidak dapat menuntut pailit kepada orang tua.


2. Ketentuan Undang-Undang Kepailitan

Sementara dalam pembahasan UU Kepailitan dijelaskan secara rinci badan\ hukum apa saja yang tidak dapat dipailitkan dan harta benda apa saja yang tidak dapat dieksekusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh curator. Namun hal yang sangat jelas perbedaannya adalah tentang ketentuan harta waris, dimana menurut ketentuan Islam, bahwa harta waris dihitung sebagai asset untuk membayar hutang, sedangkan dalam UU Kepailitan dengan jelas menjelaskan bahwa harta waris tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada kreditor, kecuali jika menguntungkan harta pailit.
Dinyatakan bahwa semua badan hukum baik perseorangan, badan hukum atau perseroan dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, kecuali BUMN yang berbentuk PERUM (Sumber : Republika 08 September 2007), dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, maka asset negara tidak dapat disita. BUMN merupakan aset negara, dan untuk melakukan sesuatu terhadap aset itu harus melalui persetujuan menteri dan DPR (Sumber : Kompas 05 September 2007)
Selain BUMN yang berbentuk perum, badan hukum lain yang tidak dapat dipailitkan misalnya lembaga-lembaga kementrian, kepolisian, dan perangkat negara lainnya
Di samping badan hukum apa saja yang tidak dapat dipailitkan atau disita asetnya, maka sesuai Pasal 21 UUK “ Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan Namun menurut Pasal 22 UUK, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 tidak berlaku terhadap :

a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor nsehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu

b. segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas ; atau

c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Pasal 34 UUK, bahwa Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah pernyataan pailit diucapkan
Pasal 40 ayat (1) UUK juga menyebutkan bahwa “ Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit “ Kesimpulan atas ketentuan di atas, maka eksekusi pailit tidak dapat diterapkan kepada:

1. Benda
2. Uang tunjangan (gaji, fee, dll) yang diperoleh oleh debitor pailit
3. Uang yang dipergunakan untuk menafkahi
4. Hak tanggungan (hipotek, gadai, dll)
5. Warisan

Poin 4-5 dapat berubah kondisinya apabila ada ketentuan lain dari Undang-Undang


Langkah-langkah perdamaian

Agar dapat terlaksananya perdamaian ketika terjadi sengketa, terlebih dahulu sebelumnya saat terjadinya transaksi jenis akad, jenis transaksi, harga barang harus sudah tercatat jelas dengan adanya saksi saksi.























“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah179 tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecilmaupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisiAllah dan lebih dapat menguatkanpersaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah ituperdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu,(jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. QS 2:282

Ash-Shuluh(al-shulh) , secara etimologi adalah memutuskan pertikaian. Secara terminology shuluh adalah melakukan perjanjian yang menghantarkan kepada kesepakatan diantara kedua belah pihak yang bertikai demi memutuskan pertikaian.
Shuluh dibolehkan oleh Al-Qur’an, sunnah, Ijma ulama dan qiyas. Allah SWT berfirman,

 ”Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). QS An-
Nisaa’ (4) : 128
Dan Nabi SAW bersabda,


”Perdamaian dibolehkan di antara umat Islam kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tirmidzi, 1352)

Sunnah At-Tirmidzi dari Hadits Abu Daud, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda,
”Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang perbuatan yang lebih utama dari derajat ibadah puasa, shalat dan sedekah, ”Kami menjawab, ”Tentu” Rasulullah bersabda, ”Mendamaikan kondisi manusia”
Dalam hal perdamaian ini, diatur di dalamnya perdamaian masalah harta. Berdamai di dalam harta ada dua bagian, yaitu :

1. Berdamai atas nama ikrar
2. Berdamai atas pengingkaran

Berdamai atas nama ikrar terbagi dua, yaitu :
Pertama, berdamai atas jenis hak tertentu, yaitu dimana seseorang mengikrarkan kepada musuhnya tentang utang lalu ia menggugurkan darinya sebagian utang atau mengikrarkan barang perniagaan lalu ia menghibahkan sebagian kepadanya. Hal seperti ini sah, karena ia boleh membelanjakan harta dan tidak tercegah dari gugurnya sebagian haknya atau sebagian hibahnya

Kedua, Berdamai terhadap hak yang diikrarkan dengan sesuatu yang bukan jenisnya, maka yang demikian sah dan ketika demikian, berarti ia adalah kompensasi, baik jual beli atau menukar mata uang atau yang lainnya. Dengan demikian hukum-hukum kompensasi tersebut berjalan di dalamnya[14]


Akad menurut QS. Al-Baqarah 282 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah179 tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecilmaupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisiAllah dan lebih dapat menguatkanpersaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah ituperdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu,(jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. QS 2:282
Sementara perdamaian yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, adalah berdasar kepada :
Penyelesaian sengketa yang ideal adalah terjadinya perdamaian (Accord) antara debitor dengan kreditor. Dalam hal ini memang bisa terjadi beberapa kemungkinan yakni debitor membayar utangnya dengan cara mencicil, membayar utang sebagiansisanya dihapuskan, membayar utang pokok bunga dihapus dan berbagai alternatif yang bisa dihasilkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Bila hal ini bisa dicapai, tentu akan lebih menguntungkan kedua belah pihak. Bagi debitor asetnya tidak perlu disita, perusahaan bisa berjalan terus. Bagi kreditor piutang dapat dibayar kembali walaupun mungkin tidak sepenuhnya.
Perdamaian setelah pernyataan pailit pun masih dimungkinkan. Dengan kata lain, sekalipun debitor sudah dinyatakan pailit olehpengadilan, namun peluang bagi debitor untuk melakukan perdamaian dengan kreditor masih tetap terbuka. Hal inidengan tegas dikemukakan dalam pasal 144 UUK ” Debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor ” .
Disini tampak, bahwa pembentuk undang-undang mencoba melihat lebih jauh, bahwa upaya perdamaian akan lebih baik bagi semua pihak daripada harus dinyatakan pailit yang berarti aset harus dijual untuk memenuhi kewajiban debitor. Hanya saja dalam hal ini, pembentuk undang-undang juga memberi batas waktu agar ada kepastian hukum.
Dalam pasal 145 UUK disebutkan, bila debitor ingin mengajukan perdamaian, harus mengajukan rencana perdamaian paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokkan piutang. Dalam rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor pailit, para kreditor dapat menganalisa secara seksama, apakah tawaran yang diajukan oleh debitor cukup rasional atau tidak.
Dalam penyelesaian kepailitan ini, apabila putusan telah dikeluarkan oleh majelis hakim, maka majelis hakim akan menunjuk kurator yang netral untuk melaksanakan putusan pengadilan, begitu juga dengan langkah perdamaian ini. Untuk mempertimbangkan penawaran perdamaian ini debitor dapat meminta advis dari kurator, dalam kondisi seperti ini kembali dituntut profesionalisme kurator. Secara etika profesi, Asosiasi kurator telah menetapkan standar profesi dalam butir 380, dimana disebutkan kurator selalu mengedepankan kemungkinan tercapainya perdamaian. Kurator wajib memberikan pertimbangan tertulis kepada kreditor atas kelayakan rencana perdamaian debitor pailit, kurator wajib secara wajar dan teliti mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Nilai harta pailit berbanding dengan jumlah yang diperjanjikan dalam rencana
    perdamaian
2. Adanya jaminan pembayaran dalam rencana perdamaian
3. Adanya dugaan penipuan dalam perdamaian, termasuk jika rencana tersebut
   menguntungkan satu atau lebih kreditor atau debitor secara tidak wajar
4. Apabila memungkinkan, kurator dapat melengkapi pertimbangan tersebut
dengan pendapat ahli yang memiliki kualifikasi untuk itu

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 151 UUK ” Rencana perdamaian diterima
apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ”.
 Agar rapat yang diadakan oleh para kreditor mempunyai kekuatan hukum, maka notulen rapat harus dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat.  Dalam pasal 154 UUK disebutkan Berita Acara Rapat Perdamaian wajib memuat :
1. Isi perdamaian
2. Nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap
3. Suara yang dikeluarkan
4. Hasil pemungutan suara; dan
5. Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat

Berita acara rapat dapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti

Berita acara yang sudah disepakati diajukan kembali ke sidang Pengadilan Niaga
untuk mendapat pengesahan oleh Hakim. Dalam hal ini hakim bisa saja menolak hasil rapat perdamaian. Penolakan tentu harus didasarkan kepada pertimbangan yang matang. Landasan normatifnya dijabarkan dalam pasal 159 UUK, Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian, bila :

1. Harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin ; dan/atau
3. Perdamaian dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini13

Perdamaian yang disahkan akan berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak didahulukan. Dalam hal ini pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir. Kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara RI dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar yang berskala nasional, sesuai pasal 166 UUK :

1. Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
    kapailitan berakhir
2. Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4)

Prioritas Pembayaran

Mana yang harus diutamakan ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit? Apakah
pembayaran hutang kepada karyawan atau pembayaran hutang kepada pihak lain di luar perusahaan atau pihak debitor?

1. Menurut Syariah Islam
Dalam ketentuan Islam semua pihak berhak atas penerimaan pembayaran hutang atas sisa asset yang ada dari pihak yang terkena pailit, dimana prosesnya hakim akan melakukan penjualan atas asset-aset yang tersisa, dan hasil penjualan segera dibagikan kepada para kreditor, namun tidak menyebutkan secara terinci, pihakpihak mana saja yang harus dipenuhi kewajibannya. Namun hakim tidak boleh mengabaikan pembayaran kepada karyawan karena, karyawan juga termasuk kategori penjual jasa kepada perusahaan.

2. Berdasarkan ketentuan UU Kepailitan
Beberapa ketentuan mengenai pembayaran kewajiban utang oleh debitor pailit
yaitu mengacu kepada :

1. Pasal 113 UUK No. 37 Tahun 2004

Ayat 1 ”Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim pengawas harus menetapkan :

a. batas akhir pengajuan tagihan ;
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai  
    dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ;
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan
    piutang

2. Pasal 176 UUK No. 37 Tahun 2004
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor
dengan cara :

a)      Jika Kreditor lama dan Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil pengurangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pro rata
b)      Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian
c)      Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
d)      Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

Dari ketentuan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kreditor atas putusan pailit adalah :

a.       Direktorat Jendral Pajak
b.      Karyawan atas debitor pailit ; dan
c.       Perusahaan lain yang memberikan pinjaman modal dana, mensuplai barang

NILAI PEMBAYARAN, PROSPEK, DAN TUNTUTAN PAILIT OLEH
KARYAWAN
Dalam hal pengembalian hutang-piutang - Senilai harga barang yang berlaku saat pembelian dahulu atau senilai uang / barang yang berlaku saat ini?

1. Ketentuan Islam
Dalam QS. Al-Baqarah 282 dengan jelas disebutkan bahwa akad dan pencatatan adalah hal yang sangat esensial, dan harus disaksikan oleh dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Ketentuan QS. Al-Baqarah ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap hal yang disepakati dalam perjanjian hutang-piutang harus dicatat tanpa mengurangi atau menambah sedikit apapun, dan fungsi daripada para saksi
adalah untuk mengingatkan para pihak yang dikhawatirkan lupa dengan apa yang telah diakadkan.
Tidak ada ketentuan yang dengan rinci mengatur isi daripada perjanjian hutang-piutang tetapi surat tsb menuntut agar perjanjian dibuat sejelasjelasnya dengan segala dampak yang ada, agar tidak menimbulkan perselisihan dimasa yang akan datang, terlebih apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Dalam penyelesaian juga harus dihindarkan terjadinya riba karena disebabkan
pertambahan hutang karena adanya waktu

2. Ketentuan UU Kepailitan
Sedangkan menurut UU Kepailitan, mekanisme pengembalian utang-piutang sepenuhnya dilakukan oleh kurator dengan pengawasan hakim pengawas. Kurator tentunya adalah seorang ahli dalam bidangnya, dalam hal ini keahlian mereka salah satunya adalah dalam menentukan harga lelang aset kreditor, ini sangat penting, karena nilai uang hasil lelang menunjukkan prestasi daripada kurator.

Hasil dari lelang itu akan menjadi modal untuk mengembalikan utang debitor kepada kreditor dengan pembagian prorata, tentu biasanya setiap kreditor tidak akan memperoleh nilai yang utuh atas piutangnya

Bagaimana Prospek Pailit terhadapat Debitor? Memacu Debitor untuk beritikad Baik? Atau Sebaliknya

Kondisi pailit dapat menimbulkan dua dampak sekaligus, dimana debitor pailit dapat memperbaiki kondisi perusahaannya dan juga beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor, atau bahkan sebaliknya dengan adanya tenggang waktu penyelesaian utang piutang debitor dapat melepaskan diri dari segala kewajiban menyelesaikan utang-piutangnya Biasanya dalam pelaksanaan putusan hakim, seringkali dijumpai dimana debitor menghalang-halangi proses eksekusi atas harta pailit, hal ini membuat proses pembayaran menjadi tidak terlaksana dengan cepat

Cara Pengambilan Keputusan Penetapan Taflis

Itikad
II
III
Pembayaran
I
IV
Prospek
Perusahaan


Dari matriks diatas kita dapat mengklasifikasikan tipe-tipe perusahaan sbb :
1)      Matriks I : Prospek rendah dan itikad pembayaran juga rendah
2)      Matriks II : Prospek rendah tapi itikad pembayaran baik
3)      Matriks III : Prospek baik dan itikad pembayaran tinggi
4)      Matriks IV : Prospek baik tapi itikad pembayaran rendah

Dengan mengacu kepada matriks memudahkan sidang untuk menetapkan perusahaan mana yang dapat dituntut pailit. Dalam hal ini perusahaan dalam kategori matriks I dan IV masuk dalam kategori. Sementara perusahaan yang masuk dalam kategori matriks II dan III, dapat dengan cara pembinaan management atau business dan
memberikan pinjaman modal.

Tuntutan Pailit oleh karyawan

Dalam hubungan timbal-balik bekerja, perusahaan adalah pihak pembeli dan karyawan adalah pihak penjual, dengan kata lain karyawan menjual jasa kepada perusahaan.
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda :
“Siapapun yang bangkrut, lalu kreditornya mendapatkan barangnya sendiri pada si bangkrut, maka kreditor itu lebih berhak untuk menarik kembari barangnya daripada lainnya”. Dan bersumber dari Amir ibn Syurraid dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda “Penundaan orang yang sudah mampu membayar utang itu adalah zhalim yang membolehkan untuk melaporkan dan memaksanya”

Hadits tersebut diatas dapat dianalogikan bahwa jasa dari karyawan tersebut adalah harta/barang, sehingga dalam hal ini karyawan dapat menuntut pailit perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan wanprestasi dalam pembayaran upah dan atau hak hak karyawan lainnya (berhutang)
Untuk bahasan permasalahan pailit ini, saya mengambil contoh permasalahan pailit yang saat ini sedang menjadi topik hangat di antara badan peradilan dan pemerintahan yaitu tentang putusan PN Jak-Pus yang mem-PAILIT-kan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) atas tuntutan dari karyawannya Terlebih dahulu kita lihat kronologis mulai dari Direksi PT DI merumahkan karyawannya hingga Putusan Pailit dari PN Jak-Pus

11    11 Juli 2003
Direksi PT DI merumahkan seluruh karyawannya (Lock Out). Beberapa hari
kemudian beberapa mantan karyawan demo di Bandung

21    15 Juli 2003
Menakertrans menerbitkan surat No. 644.KP.02.33.2003 yang menyatakan
proses lock out tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar UU No. 13/2003

31    29 Januari 2004
permohonan PHK PT DI dikabulkan P4P

41    14 Juni 2005
Permohonan eksekusi mantan karyawan yang di PHK diterima PN Jak-Pus

51    29 Maret 2006
Terjadi kesepakatan, PT DI akan membayar tunai kewajiban perusahaan
terhadap karyawan Rp. 40 milliar. Sisanya hak pensiun karyawan Rp. 200
milliar dilunasi dengan skema lain

61    9 Juli 2007
Kewajiban tidak dipenuhi, mantan karyawan menggugat pailit PT DI ke PN
Jak-Pus

71    4 September 2007
PN Jak-Pus menyatakan PT DI pailit dan wajib melunasi utang terhadap
kreditor dan 3500 mantan karyawannya

Dasar putusan hakim
Dasar pertimbangan putusan hakim atas kasus PT DI antara lain bahwa :

1        Majelis hakim menyatakan, PT DI tidak melaksanakan keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) poin ketiga yang memerintahkan PT DI membayar kompensasi pensiun dan jaminan hari tua

2        PT DI juga pernah diperingatkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pengadilan Negeri Jak-Pus. Saat itu Depnakertrans memerintahkan agar PT DI melunasi kompensasi pensiun dalam jangka waktu 30 hari

3        Majelis hakim pun mempertimbangkan dalil termohon bahwa PT DI merupakan obyek vital nasional dan menyerahkan dokumen gambaran pelaksanaan kerja selama lima tahun terakhir dan dokumen perencanaan hingga 2017. Namun menurut majelis hakim, dokumen itu hanya berupa estimasi yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana. Dari dokumen tentang gambaran kerja lima tahun, khususnya pada tahun 2006, PT DI merugi Rp. 78,42 milliar


4        Berdasarkan pertimbangan poin 1-3 di atas, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mempertahankan eksistensi PT DI

5        PT DI terbukti memiliki 2 kreditur yang saat ini dalam kondisi macet Dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut, maka pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menneg BUMN langsung mengajukan kasasi


Adapun dasar pertimbangan pengajuan kasasi oleh Menneg BUMN adalah
1        Kinerja perusahaan sedang membaik
2        Sedang mempersiapkan nota kesepahaman atas rencana pemesanan 10 unit pesawat dengan pihak Merpati Nusantara Airlines
3        Hingga saat ini juga PT DI masih memproduksi komponen-komponen pesawat terbang untuk perusahaan dunia Airbus
4        Dengan pertimbangan poin 1-3 diatas, maka Menneg BUMN menganggap tidak tepat jika PT DI dinyatakan pailit

     Sumber : Harian Kompas 05 September 2007 & Republika 06 September
     2007

Kesimpulan

1            Pembahasan ataupun pendalaman masalah taflis masih belum dilakukan oleh umat muslim dimana keputusan-keputusan secara teknis operasional belum ada tata aturannya secara menyeluruh. Hal ini dapat dibuktikan dengan belum adanya fatwa dari DSN maupun MUI tentang Taflis

2            Jika ada sengketa maka yang dianjurkan oleh islam adalah perdamaian, kemudian ’merelakan’ hutang-hutang mereka yang tidak mampu. Jika tidak baru diselesaikan oleh institusi yang berwenang

3            Tidak ada perbedaan secara nyata antara hukum taflis dan hukum pailit di Indonesia, hanya hukum pailit Indonesia telah mengatur secara spesifik teknis pelaksanaannya

4            Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak berkompeten secara umum dalam penyelesaian taflis, kecuali kepada institusi syariah keuangan.

5            Dalam pengambilan keputusan taflis hakim sebaiknya harus melihat perusahaan tsb dari sisi prospek jangka panjang, strategis dan itikad pembayaran (matriks taflis), agar tidak menjatuhkan keputusan yang kontraproduktif

6            Hendaknya pencatatan dilakukan dengan seksama untuk memudahkan jika harus melakukan tuntutan pailit kepada perusahaan



DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim

Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam., Syarah Bulughul Maram, Pustaka
Azzam, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006.

M. Ali Hasan., Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Raja Grafindo Persada, Cetakan Kedua, Jakarta, 2004

Hamzah Ya’qub., Kode Etik Dagang Menurut Islam, CV. Diponegoro. Cetakan Ketiga, Bandung, 1999

Sentosa Sembiring, S.H, MH., Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang- Undangan yang Terkait Dengan Kepailitan, CV. Nuansa Aulia, Cetakan Pertama, Bandung 2006


[1] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Syarah Bulughul Maram. Hlm. 504
[2] M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Hlm. 19
[3] Hasan, M.Ali, Berbagai macam transaksi dalam Islam (Jakarta, RajaGrafindo Persafa, 2004) Hlm.195
[4] Hamzah Ya’qub. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Hlm. 238
[5] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Op. Cit. Hlm. 504
[6] 5 Ibid. Hlm. 505

[7] Nasrun Haroen, Figh muamalat (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000).
[8]Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Op. Cit. Hlm. 515-517
[9]Nasrun Haroen, Figh muamalat (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000).
[10] Nasrun Haroen, Figh muamalat (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000).

[11] Sentosa Sembiring, S.H, MH. Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kepailitan. Hlm. 12
[12] Sentosa Sembiring, S.H, MH. Op. Cit. Hlm. 29
[13] Ibid., hlm.32
[14] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Op. Cit. Hlm. 530-531

3 comments:

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...