ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, January 29, 2012

RAHN




  1. PENGERTIAN
1.      Pengertian
·         Secara etimologi rahn adalah tetap dan lama.
·         Secara terminologi adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
·         Menutut ulama syafi’iyah[1] adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang.
·         Menurut Hanabilah[2] harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayaran harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman.
2.      Dasar Hukum
·         Al-qur’an
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمُُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُُ
“apabila kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (QS. Al-Baqarah:283)
·         As-sunnah
“Dari Siti Aisyah r.a bahwa Rosululloh SAW pernah membeli makanan dengan menggadaikanbaju besi” (HR. Bukhori dan Muslim)
3.      Rukun
      ·         Rahin yaitu orang yang memberikan jaminaan
·         Al-murtahin yaitu orang yang menerima jaminan
·         Al-marhun yaitu jaminan
·         Al-marhun bih yaitu utang
Menurut ulama Hanafiyah[3]: ijab qobul dari kedua belah pihak yang bertransaksi akan tetapi akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang.

Menurut ulama selain hanafiyah:
·         Shigot (akad dari kedua belah pihak yang saling berakad)
·         Aqid yaitu orang yang melakukan akad
·         Marhun
·         Marhun bih
4.      Syarat
 a. Persyaratan Aqid
          Kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria ahliyah. Menurut   syafi’yah ahliyah  yang dimaksud adalah: berakal, mumayiz tidak disyaratkan untuk baligh. Menurut Hanafiyah ahliyah yang dimaksud adalah berakal, mumayiz, dan baligh
  b. Persyaratan Shighat
      
                                                                                                                                                                                             

5.      Hukum Rahn
Para ulama sepakat bahwa hukum rahn diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua belah pihak tidak saling mempercayai, jika kedua belah pihak saling mempercayai maka hendaklah orang yang dipercayai menunaikan amanatnya (membayar hutang) dengan baik. Selain itu perintah untuk memberikan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis, padahal hukum hutang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinya, yaitu barang jaminan.[7]
6.      Sifat Rahn
Rahn dikategorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai kepada penerima gadai tidak ditukar dengan sesuatu.[8] Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah hutang, bukan penukar atas barang yang digadaikan.
Rahn juga termasuk akad yang bersifat ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yabg dijadikan akad, seperti hibah, qirad, pinjam-meminjam. 
  1. PENGAMBILAN MANFAAT GADAI
Pada dasarnya tidak boleh terlalu lama memanfaatkan borg sebab hal itu akan menyebabkan borg hilang atau rusak. Hanya saja diwajibkan untuk mengambil gadai faedah ketika berlangsungnya rahn.
1.      Pemanfaatan Rahin atas borg
    • Ulama Hanafiyah[9] dan ulama Hanabillah[10] berpendapat bahwa rahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizin murtahin, begitu pula murtahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizin rahin. Mereka beralasan bahwa borg harus tetap dikuasai oleh murtahin selamanya, sebab manfaat yang ada dalam borg pada dasarnya termasuk rahn.
    • Ulama Malikiyah[11] berpendapat bahwa jika murtahin mengizinkan rahin untuk memanfaatkan borg, akad akan menjadi batal.
    • Ulama Safi’iyah[12] berpendapat rahin dibolehkan untuk memanfaatkan borg. Jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu meminta izin, seperti mengendarainya, menempatinya. Akan tetapi jika menyebabkan borg berkurang seperti sawah, kebun, rahin harus meminta izin kepada murtahin.
2.      Pemanfaatan Murtahin atas borg
·         Ulama Hanafiyah[13] berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg, sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya sekalipn diizinkan oleh rahin. Jika disyaratkan ketika akad untuk memanfaatkan borg, hukumnya haram sebab termasuk riba.
·         Ulama Malikiyah[14] dan Ulama Safi’iyah[15] membolehkan murtahin memanfaatkan borg, jika diizinkan oleh rahin atau disyaratkan ketika akad, dan borg tersebut berupa barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas. Adapun murtahin dibolehkan memanfaatkan borg sekedarnya (tidak boleh lama) itupun atas tanggungan rahin. Sebagian ulama Malikiyah berpendapat jika murtahin terlalu lama memanfaatkan borg, ia harus membayarnya. Kecuali jika rahin mengetahui dan tidak mempermasalahkannya.
·         Ulama hanabillah[16] berpendapat membolehkan murtahin memanfaatkan borg, jika diizinkan oleh rahin, tetapi jika borg berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkannya sekedar mengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh rahin. Adapun borg selain hewan, tidak boleh dimanfaatkan, kecuali atas izin rahin.
Murtahin dapat memanfaatkan borg misalnya memanfaatkan hewan untuk ditunggangi atau diambil susunya, jika murtahin mengeluarkan biaya pemeliharaan borg (memberi makan hewan). Murtahin tidak boleh memanfaatkanya lebih banyak daripada biaya yang ia keluarkan untuk hewan itu. (Al-Jazairi, 200:533). Tetapi jika murtahin tidak mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan borg, maka murtahin tidak boleh memanfaatkannya. Segala sesuatu yang dihasilkan dari binatang ternak tersebut  termasuk dalam dalam barang gadaian dan menjadi rahn bersama asalnya, termasuk kategori ini adalah anak, bulu, buah, susu, karena manfaat barang gadaian adalah milik rahin. (Sabiq 1987:143). Hal ini didasarkan atas sabda Nabi ”Dia berhak memperoleh bagiannya dan berkewajiban membayar gharamahnya
Jika murtahin mengeluarkan biaya untuk marhun tanpa meminta izin kepada rahin, maka ia tidak boleh meminta rahin mengganti biaya yang telah dikeluarkannya untuk borg itu. Al-jazairi menambahkan bahwa apabila tidak meminta izinnya murtahin disebabkan lokasi yang jauh dengan rahin, murtahin berhak meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkannya untuk borg, tetapi jika berdekatan maka murtahin tidak berhak meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan, karena berarti murtahin telah bertindak secara sukarela. (Al-Jazira, 2000:534)
Apabila murtahin memberi makan borg dengan terlebih dahulu meminta izin kepada hakim  dalam keadaan rahin tidak ada, sedangkan rahin tidak setuju, maka ini berarti hutang rahin kepada murtahin. Barang gadaian adalah amanat yang ada ditangan murtahin, ia tidak berkewajiban meminta ganti kecuali jika melewati batas kebiasaan, demikian menurut Hanbali dan As Syafi’i (Sabiq, 1987:144)

  1. RESIKO KERUSAKAN MARHUN
Ulama sepakat, jika borg rusak dengan sengaja perusaknya bertanggung jawab. Tetapi jika borg rusak tanpa disengaja pada saat borg ditangan murtahin maka tidak dibebankan kepada murtahin tersebut, sebab borg adalah amanat bagi murtahin.
  1. PENYELESAIAN GADAI
Rahn dipandang habis dengan beberapa keadaan, sebagai berikut:
1.      Rahin melunasi semua hutangnya
2.      Pembebasan hutang, dalam bentuk apapun meskipun utang tersebut dipindahkan kepada orang lain.
3.      Pembatalan rahn dari pihak murtahin, rahn dipandang habis jika murtahin membatalkan rahn meskipun tanpa seizin rahin. Sebaliknya dipandang tidak batal jika rahin membatalkanya. Menurut ulama Hanafiyah murtahin diharuskan untuk mengatakan pembatalan borg kepada rahin. Hal ini karena rahn tidak terjadi, kecuali dengan memegang. Begitu pula cara membatalkannya adalah dengan tidak memegang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa rahn dipandang batal jika murtahin membiarkan borg pada rahin sampai dijual.
4.      Borg yang diserahkan kepada pemiliknya
Jumhur ulama selain Safi’iyah memandang habis rahn jika murtahin menyerahkan borg kepada pemiliknya sebab borg merupakan jaminan hutang. Jika borg diserahkan, tidak ada lagi jaminan. Selain itu dipandang habis pula rahn jika murtahin meminjamkan borg kepada rahn atau kepada orang lain atas seizin rahin.
5.      Dipaksa menjual borg
Rahn habis jika hakim memaksa rahin untuk menjual borg, atau hakim menjualnya jika rahin menolak.
6.      Rahin atau murtahin meninggal
Menurut ulama Malikiyah, rahn habis jika rahin meninggal sebelum menyerahkan borg kepada murtahin. Juga dipandang batal jika murtahin meninggal sebelum mengembalikan borg kepada rahin.
7.      Borg rusak
8.      Tasharruf  dan borg
Rahn dipandang habis apabila borg ditasharufkan seperti dijadikan hadiah, hibah, sedekah, dan lain-lain atas seizin pemiliknya.

  1. APLIKASI GADAI
Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ekonomi, rahn tidak hanya berlaku antar pribadi melainkan juga antar pribadi dan lembaga keuangan seperti bank. Untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan pihak bank juga menuntut barang agunan yang dipegang bank sebagai jamina atas kredit tersebut. Dalam istilah bank barabg agunan disebut sebagai collateral. Collateral ini sejalan dengan marhun yang berlaku dalam akad rahn yang dibicarakan ulama klasik.
Perbedaanya terletak pada pembayaran hutang yang ditentukan oleh bank. Kredit dibank biasanya harus dibayar sekaligus dengan bunga uang yang ditentukan oleh bank. Oleh sebab itu jumlah uang yang dibayar oleh debitur akan lebih besar yang dipinjam dari bank.
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:
1.      Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap artinya sebagai akad tambahan (jaminan atau collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al-murabahah. Bank dapat menahan barang sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.      Produk Tersendiri
Akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensioanal. Bedanya dengan gadai biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga tetapi yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta biaya penaksiran yang dipungut dan ditetapkan diawal perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian gadai biasa, nasabah dibebankan juga bunga pinjaman yang dapat terakumulasi dan berlipat ganda.
Dalam mekanisme perjanjian gadai syariah, akad perjanjian yang dapat dilakukan antara lain:
1.      Akad al-qardhul hasan
Akad ini dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian.
2.      Akad al-mudharabah
Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja). Dengan demikian, rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjami terlunasi.
3.      Akad ba’i almuqoyadah
Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha berupa pembelian barang modal. Dengan demikian murtahin akan membelikan barang yang dimaksud oleh rahin(Sudarsono,2003:164)
Pada dasarnya konsep hutang piutang secara syariah dilakukan dalam bentuk al-qardhul hassan, dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial. Gadai yang melengkapi perjanjian hutang piutang itu adalah sekedar memenuhi anjuran sebagaimana disebutkan dalam Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 283. Tidak ada tambahan biaya apapun diatas pokok pinjaman bagi si peminjam kecuali yang dipakainya sendiri untuk syahnya suatu perjanjian hutang. Dalam hal ini biaya-biaya seperti materai, dan akte notaris menjadi beban peminjam. Bunga uang yang kita kenal dengan nama apapun tidak sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena itu tidak boleh dikenakan dalam perjanjian hutang piutang secara syariah.
            Perjanjian hutang piutang juga diperlukan bagi keperluan komersil. Dalam hal perjanjian hutang piutang ini untuk keperluan komersil, maka biasanya kelengkapan gadai yang cukup menjadi persyaratan yang tidak dapat ditinggalkan. Ini membuktikan bahwa sebenarnya pihak peminjam bukanlah orang yang miskin tetapi orang yang mempunyai sejumlah harta yang dapat digadaikan. Pilihan yang terbuka untuk kepentingan ini adalah melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qaradhul hassan atau melakukan hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah
  1. PEGADAIAN SYARIAH
1.      Struktur pegadaian syariah
Unit layanan gadai syariah merupakan satu unit organisasi dibawah binaan divisi usaha lain perum pegadaian. Dalam pengelolaan pegadaian syariah, perum pegadaian memisahkan antara pegadaian konvensional dan pegadaian syariah, baik mengenai laporan keuangan, kebijakan pengelolaan dan kegiatan operasionalnya.
      Dalam menjalankan usaha gadai syariah, pegadaian syariah berpedoman pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN), yang merupakan badan pengawas lembaga keuangan syariah bank dan non bank yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Dalam kantor pusat perum pegadaian ada Dewan Pengawa Syariah (DPS). Fungsi DPS adalah sebagai berikut:
a.       Mengawasi jalanya operasionalisasi pegadaian sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syari’at.
b.      Membuat pernyataan secara berkala bahwa lembaga yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c.       Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru berdasarkan fatwa dari DSN.
Fungsi DSN adalah sebagai berikut:
a.       Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
b.      Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.
c.       Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan.
d.      Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.(Sudarsono,2003:35)
Fatwa DSN yang terkait langsung dengan jasa layanan pegadaian syariah adalah Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai (rahn) dan Fatwa DSN No. 2625/DSN-MUI/III/2002 tentang emas. Oleh karena itu saat ini pegadaian syariah hanya melayani satu jenis akad yaitu ijarah (jasa penyewaan tempat untuk penitipan barang). Mengenai fidusia dan hak jaminan atas tanah belum dilakukan oleh pegadaian karena belum ada fatwa dari DSN tentang itu.
2.      Tujuan pendirian pegadaian syariah
Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya adalah:
a.       Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan transaksi yang halal.
b.      Memberikan superior return bagi investor.
c.       Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stake holder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.
3.      Perbedaan pegadaian syariah dengan konvensional
Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan dengan cara memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.
Variabel biaya dalam pegadaian konvensional meliputi:
a.       Biaya administrasi yang ditetapkan sebesar 1% dari uang yang dipinjam.
b.      Biaya sewa modal yang dihitung dari:
·         Pinjaman kurang dari Rp. 20.000.000 dengan masa pinjam setiap 15 hari sebesar 1,25%.
·         Pinjaman lebih dari Rp. 20.000.000 dengan masa pinjam setiap 30 hari (1 bulan) sebesar 1%.
Variabel biaya dalam pegadaian syariah meliputi:
a.       Biaya administrasi yang ditetapkan sebagai berikut:
·         Rp 20.000.      – Rp 150.000        = Rp 1.000
·         Rp 155.000.    – Rp 500.000        = Rp 3.000
·         Rp 505.000     – Rp 1.000.000     = Rp 5.000
·         Rp 1.050.000 – Rp 10.000.000   = Rp 15.000
·         10.050.000      – dan seterusnya   = Rp 25.000
b.      Biaya jasa simpan yang dihitung sebagai berikut:
Biaya jasa simpan dihitung per 10 hari, dengan rumus sebagai berikut:
Nilai Barang / Rp 10000 x Tarif
c.       Tarif yang dikenakan:
Emas                        = Rp 90
Barang Elektronik    = Rp 95
Motor                       = Rp 100
            Perbedaan teknis antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional
No.
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensioanal
1.
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang.
Biaya administrasi menurut prosentase berdasarkan golongan barang.
2.
Jasa simpanan berasarkan taksiran
Sewa modal berdasarkan pinjaman
3.
Bila lama pengembalian melebihi perjanjian, barang dijual kepada masyarakat.
Bila lama pengembalian melebihi perjanjian, barang dilelang kepada masyarakat.
4.
Jasa simpanan dihitung berdasarkan konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung berdasarkan prosentase x uang pinjaman
5.
Uang pinjaman 90% dari taksiran
Uang pinjaman golongan A: 90% dari taksiran, golonganB, C, dan D: 86-88% dari taksiran
6.
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
7.
Uang kelebihan = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan) 
Uang kelebihan = hasil lelang – (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
8.
Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak diambil diserahkan kepada lembaga ZIS
Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak diambil menjadi milik pegadaian.

4.      Operasional pegadaian syariah
Seperti halnya pegadaian konvensioanal, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses juga singkat. Namun disamping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep teknik transaksi, dan pendanaan, pegadaian syariah memiliki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah dalam pengoperasianya menggunakan metode Fee Based Income (Tim Indonesia School of life, 2003).
      Sesuai dengan landasan konsep rahn, pada dasarnya pegadaian syariah berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu:
a.       Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menhan harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjamanyang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
b.      Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad (Nugraha, 2004).
Adapun teknis pelayanan dalam pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
a.       Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.      Pegadaian syariah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpan dan biaya administrasi, dan jatuh tempo pengembalian pinjaman yaitu 120 hari (4 bulan)
c.       Pegadaian syariah menerima biaya administrasi dan biaya jasa simpan oleh nasabah.
d.      Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo nasabah belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya.
e.       Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, selanjutnya pegadaian melakukan kegiatan pelelangan untuk menjual barang tersebut dan mengambil pelunasan uang pinjaman oleh nasabah dari hasil penjualan barang gadai.
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan diantara nasabah dan pegadaian. Implementasi dari prinsip syariah yang dilakukan oleh operasional lembaga pegadaian syariah, dapat kita simpulkan sebagai berikut:
a.       Pegadaian syariah hanya melakukan dua jenis akad, yaitu rahn (menahan barang jaminan) dan Ijarah (jasa simpan barang), dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Pegadaian syariah memperoleh pendapatan dari jasa atas penyimpanan jaminan
·         Tarif dihitung berdasarkan volume dan nilai marhun
·         Tarif tidak dikaitakan dengan uang pinjaman.
·         Dipungut dibelakang pada saat rahin melunasi hutangnya.
b.      Barang yang dapat digadaikan di pegadaian syariah hanya berupa:
·         Barang-barang perhiasan dan berlian
·         Kendaraan bermotor.
·         Barang elektronik



c.       Pelunasan pinjaman, dilakukan dengan cara:
·         Rahin membayar pokok pinjaman dan jasa simpana sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
·         Menjual marhun apabila rahin tidak memenuhi kewajibnnya pada tanggal jatuh tempo.
d.      Penjualan marhun
·         Penjualan marhun adalah upaya pengembalian marhun bih beserta jasa simpanan yang tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan.
·         Pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 hari sebelum tanggal penjualan melalui mekanisme: surat pemberitahuan ke alamat nasabah, telepon dan atau diumumkan di papan pengumuman kantor cabang, informasi dikantor kelurahan.
Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbal dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ”lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi:
a.       Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik atau bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
b.      Marhun bih. Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahankan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
c.       Marhun. Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukuranya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
d.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
e.       Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emes, berlina, kendaraan dan lain-lain) untuk ditipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staff penaksiran akan menentukan nilai taksiaran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitngan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh perum pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
a.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
b.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp. 90,- dari kelipatan taksiran Rp. 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
c.       Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:
a.      Melakukan penebusan barang atau pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
b.      Mengangsur uang pinjamn dengan membayar terlebih dahulu jasa simpanan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi.
c.       Atau hanya membayar jasa simpananya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu  melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpanan, maka pegadaian syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, pegadaian syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
5.      Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebaga fundernya, ke depan pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangn syariah lain untuk mebackup modal kerja.

  1. RIBA DAN GADAI
Menurut (Sabiq, 1987:141-143), akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin hutang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Tindakan memanfaatkan barang adalah tak ubahnya seperti qiradh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qiardh. Yang mengalirkan manfaat adalah riba, jika borgnya bukan berbentuk binatang yang bisa ditunggangi atau binatang ternak yang bisa diambil susunya. Jika berbentuk binatang atau ternak, murtahin boleh memanfaatkan sebagai imbalannya memberi makan binatang tersebut. Murtahin boleh meanfaatkan binatang tersebut.

  1. DAFTAR PUTAKA
Antonio Syafi’i,2001.Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek,Gema insani Press:Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur,2006.Syariah di Indonesia,Gajah Mada University Press:Yogyakarta
Anshori Rachmat,2004.Fiqih Muammalah,Cv Pustaka Setia:Bandung



[1] Muhammad Asy-Syarbani, Mugni Al-Muhtaj, juz II.hlm.121
[2] Ibnu Qodamah, Mugni Al-Mukhtar, juz V.hlm. 340
[3] Al-Kasni, Al-Badai’ Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz VI. Hlm. 135
[4] Ibid.
[5] Ibid, juz VI,hlm.134
[6] Ibnu Qadamah, Op.Cit, juz IV.hlm.135-140
[7] Ibnu qudamah, Op Cit, juz  IV.hlm.327
[8] Ibnu Abidin, Radd Al-Mukhtar, juz V.hlm.340
[9] Al-Kasni, Op.Cit, juz VI, hlm. 146
[10] Ibnu Qadamah, Op.Cit, juz IV. Hlm.139
[11] Ad-Dausaqi, juz III.hlm.241dst
[12] Muhammad asu-syarbani, op.Cit., juz  II. Hlm.131
[13] Al-kasni. Op.Cit., juz VI.hlm.146
[14] Loc.Cit
[15] Muhammad Asy-syarbani, Op.Cit., juz VI. Hlm.146
[16] Ibnu Qadamah, Op.Cit, juz IV.hlm. 38

1 comment:

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...