ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Monday, December 12, 2011

MURABAHAH




Definisi Murabahah
Secara bahasa murabahah berasal dari kata Ar-Ribhu yang berarti النَّمَاءُ              (an-namaa’) yang berarti tumbuh dan berkembang, atau murabahah juga berarti Al-Irbaah, karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya (Ibnu Al-Mandzur., hal. 443.).
Sedangkan secara istilah, Bai'ul murabahah (murabahah) adalah:
بَيْعٌ بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda. (Asshawy, 1990., hal.198.)

Ungkapan yang sering digunakan dalam transaksi murabahah adalah:
a)      Bila seorang penjual mengatakan: “Saya jual dengan harga beli saya atau dengan harga perolehan saya disertai dengan keuntungan sekian”.
b)      Bila seorang penjual mengatakan: “Saya jual dengan biaya-biaya yang telah saya keluarkan disertai dengan keuntungan sekian”
c)      Bila seorang penjual mengatakan: “Saya jual dengan ra’sul maal (harga pokok) disertai dengan keuntungan sekian”
Para ulama berbeda pendapat tentang lafazd ketiga ini, apakah ia sama dengan ungkapan yang pertama atau kedua?.
Menurut As-Shawy (1990., hal.199.), ungkapan tersebut tergantung pada al-‘urf (kebiasaan suatu tempat), bila kebiasaan dalam perdagangan ditempat itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan harga pokok adalah harga beli saja dan tidak termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut maka ungkapan ketiga ini masuk kategori ungkapan yang pertama. Adapun bila kebiasaan menunjukkan bahwa harga pokok adalah harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperolehnya maka ia masuk kategori ungkapan yang kedua (As-Shawy, 1990., hal. 199-200.).
Gambaran transaksi jual beli murabahah ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ulama Malikiyah, adalah jual beli dimana pemilik barang menyebutkan harga beli barang tersebut, kemudian ia mengambil keuntungan dari pembeli baik secara sekaligus dengan mengatakan, saya membelinya dengan harga sepuluh dinar dan anda berikan keuntungan kepadaku sebesar satu dinar atau dua dinar", atau merincinya dengan mengatakan, anda berikan keuntungan sebesar satu dirham per satu dinarnya. Atau bisa juga ditentukan dengan ukuran tertentu maupun dengan menggunakan porsentase (Ibnu Jazy, hal. 263.).
Ulama Hanafiyah mendefinisikannya dengan mengatakan, pemindahan sesuatu yang dimiliki dengan akad awal dan harga awal disertai tambahan keuntungan.
Menurut Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok atau harga perolehan penjual ditambah keuntungan satu dirham pada setiap sepuluh dinar atau semisalnya, dengan syarat kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui harga pokok.
Disamping jual beli murabahah, dalam fiqh al-muamalah ada empat jenis jual beli lainnya (Az Zuhaily, hal.3766), yaitu:
1.      Jual beli al-musawamah (ba'iu al musawamah), yaitu menjual dengan harga berapapun tanpa melihat kepada harga pokok atau harga perolehan saat pembelian awal. Jual beli ini yang biasa dilakukan.
2.      Jual beli at-tauliyah (bai'u at tauliyah), yaitu menjual dengan harga pokok atau harga perolehan tanpa tambahan keuntungan.
3.      Jual beli isytiraak (bai'u al isytiraak), sama dengan jual beli at-tauliyah, perbedaannya adalah menjual sebagian obyek jual beli dengan sebagian harga.
4.      Jual beli al-wadhi'ah (bai'u al wadhi'ah) yaitu menjual sama dengan harga pokok atau harga perolehan, dengan mengurangi atau memberikan potongan harga.




2.1.1 Landasan Hukum
Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar'i, serta didukung oleh mayoritas ulama dari kalangan Shahabat, Tabi'in serta Ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran.
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
a)      Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli.

Dan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).

Dan firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah:198)
Berdasarkan ayat diatas, maka murabahah merupakan upaya mencari rezki melalui jual beli.
Murabahah menurut Azzuhaili (1997., hal.3766.) adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

b)     Assunnah
1)      Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
2)      Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
3)      Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam akan hijrah, Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu, membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam berkata kepadanya, "jual kepada saya salah satunya", Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu menjawab, "salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi apapun", Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda, "kalau tanpa ada harga saya tidak mau".
4)      Sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk setiap sepuluh dirham harga pokok (Azzuhaili, 1997, hal 3766).
5)      Selain itu, transaksi dengan menggunakan akad jual beli murabahah ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak dalam kehidupan. Banyak manfaat yang dihasilkan, baik bagi yang berprofesi sebagai pedagang maupun bukan.

c)      Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya (Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).

d)     Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

e)      Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000, tentang MURABAHAH

2.1.2 Rukun dan Syarat Syarat Sahnya Jual Beli Murabahah
Rukun murabahah adalah:
a)      Adanya pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu:
a.       Penjual
b.      Pembeli
b)      Obyek yang diakadkan, yang mencakup:
a.       Barang yang diperjualbelikan
b.      Harga
c)      Akad/Sighat yang terdiri dari:
a.       Ijab (serah)
b.      Qabul (terima)


Selanjutnya masing-masing rukun diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Pihak yang berakad, harus:
a.       Cakap hukum.
b.      Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau ancaman.
b)      Obyek yang diperjualbelikan harus:
a.       Tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang.
b.      Memberikan manfaat atau sesuatu yang bermanfaat.
c.       Penyerahan obyek murabahah dari penjual kepada pembeli dapat dilakukan.
d.      Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad.
e.       Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
c)      Akad/Sighat
a.       Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad.
b.      Antara ijab dan qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati.
c.       Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
Selain itu ada beberapa syarat-syarat sahnya jual beli murabahah adalah sebagai berikut:
a)      Mengetahui Harga pokok
Harga beli awal (harga pokok) harus diketahui oleh pembeli kedua, karena mengetahui harga merupakan salah satu syarat sahnya jual beli yang menggunakan prinsip murabahah. Mengetahui harga merupakan syarat sahnya akad jual beli, dan mayoritas ahli fiqh menekankan pentingnya syarat ini. Bila harga pokok tidak diketahui oleh pembeli maka akad jual beli menjadi fasid (tidak sah) (Al-Kasany, hal.3193). Pada praktek perbankan syariah, Bank dapat menunjukkan bukti pembelian obyek jual beli murabahah kepada nasabah, sehingga dengan bukti pembelian tersebut nasabah mengetahui harga pokok Bank.
d)     Mengetahui Keuntungan
Keuntungan seharusnya juga diketahui karena ia merupakan bagian dari harga. Keuntungan atau dalam praktek perbankan syariah sering disebut dengan margin murabahah dapat dimusyawarahkan antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, sehingga kedua belah pihak, terutama nasabah dapat mengetahui keuntungan bank.
e)      Harga pokok dapat dihitung dan diukur
Harga pokok harus dapat diukur, baik menggunakan takaran, timbangan ataupun hitungan. Ini merupakan syarat murabahah. Harga bisa menggunakan ukuran awal, ataupun dengan ukuran yang berbeda, yang penting bisa diukur dan di ketahui.
f)       Jual beli murabahah tidak bercampur dengan transaksi yang mengandung riba.
g)      Akad jual beli pertama harus sah. Bila akad pertama tidak sah maka jual beli murabahah tidak boleh dilaksanakan. Karena murabahah adalah jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan, kalau jual beli pertama tidak sah maka jual beli murabahah selanjutnya juga tidak sah (Azzuhaily, hal. 3767-3770).

2.1.3 Harga Pokok dan Pembebanan Biaya
Pembebanan biaya pada pembiayaan murabahah, yang selanjutnya akan mempengaruhi penetapan harga pokok (replacement cost) dan harga jual. Sebagaimana dikutip oleh Karim, bahwa para ulama mazhab berbeda pendapat tentang biaya apa saja yang dapat dibebankan kepada harga jual barang tersebut. Ulama mazhab Maliki misalnya, membolehkan biaya-biaya yang langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan biaya-biaya yang tidak langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan nilai tambah pada barang itu. (Karim, 2003, hal. 158).
Ulama mazhab Syafi'i membolehkan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri karena komponen ini termasuk dalam keuntungan. Begitu pula biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya. (Asy Syarbini, hal. 78).
Ulama mazhab Hanafi membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli, namun mereka tidak membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya dikerjakan oleh sipenjual. (Al Kasani, hal. 223).
Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa semua biaya langsung maupun  tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual. (Al Bahuti, hal.234).
            Dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
1)      Keempat mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan langsung kepada pihak ketiga.
2)      Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna.
3)      Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu harus dilakukan oleh pihak ketiga. Bila pekerjaan itu harus dilakukan oleh si penjual, mazhab Maliki tidak membolehkan pembebanannya, sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkan.
4)      Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang atau berkaitan dengan hal-hal yang berguna. (Karim, 2003, hal.158)

2.1.4 Murabahah dengan Pesanan
Murabahah dapat dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan. Bila dengan pesanan maka bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya dan bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah.
Uang muka atau dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI digunakan istilah urbun, dimaksudkan untuk menunjukkan keseriusan si pembeli. Bila kemudian si penjual telah membeli barang pesanan, sedangkan pembeli atau nasabah membatalkannya, maka uang muka tersebut digunakan untuk menutup kerugian. Bila jumlah uang muka lebih kecil dari jumlah kerugian yang harus ditanggung penjual, penjual dapat meminta kekurangannya, dan bila berlebih maka penjual harus mengembalikan kelebihannya kepada pembeli. (Karim, 2003, hal.159).

2.1.5 Beberapa Hal Yang Mesti Dijelaskan Dalam Jual Beli Murabahah
Jual beli murabahah pada hakikatnya adalah jual beli amanah (berdasarkan kepercayaan) dan transparan, karena pihak pembeli mempercayai dan meyakini bahwa pihak penjual telah memberikan informasi dan penjelasan yang benar tentang harga perolehan, keadaan dan kondisi barang yang menjadi obyek jual beli..
Karena itu kepercayaan tersebut harus dijaga, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu,mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal:27)

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ غَـشَّـنَا فـَلـَيْسَ مِنَّا
Artinya: ”Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami” (HR. Muslim).
Untuk menjaga kepercayaan itu, maka ada beberapa hal yang mesti dijelaskan kepada pembeli, diantaranya adalah:

a)      Cacat atau aib yang baru terjadi pada obyek jual beli
Bila ada cacat pada obyek jual beli yang terjadinya saat obyek tersebut berada di tangan penjual, kemudian ia ingin menjualnya secara murabahah, maka ia harus menjelaskan cacat yang terjadi pada obyek tersebut.
b)      Terjadinya penambahan pada obyek
Bila terjadi tambahan pada obyek jual beli seperti obyeknya melahirkan anak, jika obyek itu binatang, atau obyek tersebut berbuah, maka menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah hal tersebut harus dijelaskan kepada pihak pembeli. Karena sesuatu yang tumbuh atau berasal dari obyek jual beli merupakan bagian dari obyek tersebut. (Asshawy, hal.216)
c)      Waktu
Diantara yang harus diberitahukan dalam murabahah adalah waktu. Maka bila pihak penjual pada awalnya membeli obyek tersebut secara tangguh, ia tidak boleh menjualnya secara murabahah sampai ia menjelaskan hal tersebut kepada pembeli.

2.1.6 Jenis-Jenis Murabahah
Murabahah pada prinsipnya adalah jual beli dengan keuntungan, hal ini bersifat dan berlaku umum pada jual beli barang-barang yang memenuhi syarat jual beli murabahah. Dalam prakteknya pembiayaan murabahah yang diterapkan Bank Bukopin Syariah terbagi kepada 3 jenis, sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
a)      Murabahah Modal Kerja (MMK), yang diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan sebagai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi sehari-hari. Penerapan murabahah untuk modal kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan diperjualbelikan terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan mengalami kesulitan terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang.
b)      Murabahah Investasi (MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan, atau pembuatan proyek baru.
c)      Murabahah Konsumsi (MK), adalah pembiayaan perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk pembiayaan pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang konsumsi dan barang tahan lama lainnya. Jaminan yang digunakan biasanya berujud obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan tempat tinggal.

Perbedaan peruntukan pembiayaan murabahah yang diterapkan bisa dibedakan berdasarkan obyek akad, tujuan penggunaan obyek dan nasabah yang mengajukannya. Pembedaan peruntukan ini dimulai saat nasabah mengajukan pembiayaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, kemampuan keuangan nasabah dan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan bank, sampai terealisasinya pembiayaan tersebut. Perbedaan jenis-jenis pembiayaan murabahah dapat dijelaskan melalui Tabel 2.1 berikut:

Tabel 2.1 Perbedaan Jenis-Jenis Murabahah
Jenis Pembiayaan
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi
Contoh Obyek
Jual Beli
Mobil
Mobil
Mobil
Penggunaan
Digunakan untuk menambah Aktiva lancar (persediaan)
Digunakan sebagai Aktiva tetap
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi
Nasabah
Perusahaan yang melakukan jual beli mobil
Perusahaan yang bergerak di bidang transfortasi / ekspedisi)
Dipakai sendiri
Jangka Waktu
Pendek
Menengah
Panjang
Nominal
Besar
Menengah
Kecil
Sumber: Data Urusan Syariah PT. Bank Bukopin, diolah

Bedasarkan Tabel 2.1 diatas, penggunaan obyek murabahah untuk masing-masing jenis murabahah berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dan hal ini merupakan langkah awal untuk membedakan jenis murabahah mana yang akan digunakan. Bila obyek akan digunakan untuk menambah persediaan atau aktiva lancar, maka murabahah yang digunakan adalah murabahah modal kerja. Bila obyek akan digunakan sebagai aktiva tetap, maka murabahah yang digunakan adalah murabahah investasi. Dan bila obyek digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi nasabah, maka murabahah yang digunakan adalah murabahah konsumsi.

2.1.7 Penerapan Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Prinsip murabahah umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Skim ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional.
Karakteristiknya sebagaimana ditulis oleh tim pengembangan perbankan syariah Institut Bankir Indonesia (2003., hal. 66.) adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Skim murabahah sangat berguna bagi sesorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana. Ia kemudian meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat barang diterima. Harga jual pada pemesanan adalah harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.
Proses pembiayaan murabahah dapat digambarkan dalam gambar 2.1 berikut:

Gambar 2.1 Skim Murabahah


















Sumber: (Zulkifli, 2003., hal.40.)
Dari gambar 2.1 diatas dapat dijelaskan proses pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:

1)      Negosiasi dan Persyaratan, pada tahap ini melakukan negosisasi dengan pihak bank yang berhubungan dengan spesifikasi produk yang diinginkan oleh nasabah, harga beli dan harga jual, jangka waktu pembayaran atau pelunasan, serta persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank syariah.
2)      Bank membeli produk/barang yang sudah disepakati dengan nasabah tersebut. Bank biasanya membeli ke supplier.
3)      Akad jual beli, setelah Bank membeli produk sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan nasabah, maka selanjutnya Bank menjualnya kepada nasabah, disertai dengan penandatanganan akad jual beli antara bank dan nasabah, pada akad tersebut dijelaskan hal-hal yang berhubungan dengan jual beli murabahah. Rukun dan syarat-syaratnya harus terpenuhi.
4)      Supplier mengirim produk/barang yang dibeli oleh bank ke alamat nasabah, atau sesuai dengan akad perjanjian yang telah disepakati antara Bank dan nasabah sebelumnya.
5)      Tanda terima barang dan dukomen, ketika barang sudah sampai ke alamat nasabah, maka nasabah harus menandatangani surat tanda terima barang, dan mengecek kembali kelengkapan dokumen-dokumen produk/barang tersebut.
6)      Proses selanjutnya adalah nasabah membayar harga produk/barang yang dibelinya dari bank, biasanya pembayaran dilakukan secara angsuran/cicilan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

2.2. Return
Return adalah keuntungan yang diperoleh dari suatu investasi atau pembiayaan. Return tersebut dapat berupa return yang diharapkan (expected return) atau dapat pula berupa return aktual (actual return). Bentuk return tersebut dapat berupa deviden atau laba yang diperoleh perusahaan, atau keuntungan yang diperoleh dari jual beli.
Menurut Jogianto (2000, hal.107), return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi dan dapat berupa return realisasi (realized return) yang sudah terjadi atau return ekspektasi (ecpected return) yang belum terjadi tetapi diharapkan akan terjadi di masa mendatang. Return realisasi dihitung berdasarkan data historis, dan digunakan sebagai salah satu pengukur kinerja perusahaan dan digunakan juga sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan risiko di masa datang. Sedangkan return ekspektasi adalah return yang diharapkan akan diperoleh oleh investor di masa mendatang.
Return murabahah atau sering disebut juga margin murabahah adalah selisih harga perolehan atau harga beli dengan harga jual kembali. Dalam penelitian ini return tersebut adalah return ekspektasi, karena dalam murabahah harga jual ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, meskipun bank sebagai penjual sudah memiliki ketentuan tentang keuntungan yang diharapkan.

2 comments:

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...