ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, December 11, 2011

WAKALAH


BAB    I
PENDAHULUAN

Karim (2006:65) menjelaskan bahwa falam fiqh muamalat islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya. Sementara Akad adalah kontrak kediua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.

Dalam wa’ad, terms and condition nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Dilain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.
Dalam akad, terms and condition sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well defined). Bila salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam kontrak itu sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang disepakati dalam akad. Untuk lebih jelasnya dapat melihat tabel 1.

Wa’ad
Akad
Wa’ad adalah janji antara satu pihak dengan pihak lainnya
Akad adalah kontrak antara kedua belah pihak
Wa’ad hanya mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya
Akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat
Jika pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi kewajiban, sanksi yang diterima biasanya adalah sanksi moral
Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak yang terikat dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad

Selanjutnya dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqh muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian yakni akad tabarru’ dan akad tijarah. Pada hakikatnya akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt semata itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersil. Sedangkan akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan (Karim : 2006: 66,70).
(Karim : 2006,67-70) menjelaskan bahwa pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek pinjamannya dapat berupa uang (lending) atau jasa (lending yourself). Dengan demikian kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru’ yakni : meminjamkan uang (lending $), meminjamkan jasa kita (lending yourself), memberikan sesuatu (giving something).
Konsekuensi logisnya, bola akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’ maka berubah menjadi akad tijarah. Bila ingin tetap menjadi akada tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’.
“Memerah susu kambing sekadar untuk biaya memelihara kambingnya “ merupakan ungkapan yang dikutip dari hadist ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
Menurut Syafi’i Antonio (199), wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian amanat. Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999) wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
BAB    II
LITERATUR REVIEW

2.1              Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction  (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
Contoh akad-akad tabarru adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah,dll. (Karim : 2006,70)
            Pada hakikatnya, akada tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah swt semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan mencari keuntungan komersil.
            Konsekuensi logisnya, bola akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’ maka berubah menjadi akad tijarah. Bila ingin tetap menjadi akada tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’.
“Memerah susu kambing sekadar untuk biaya memelihara kambingnya “ merupakan ungkapan yang dikutip dari hadist ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
(Karim : 2006,67-70) menjelaskan bahwa pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek pinjamannya dapat berupa uang (lending) atau jasa (lending yourself). Dengan demikian kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru’ yakni :
*      Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada  3 jenis yakni sebagai berikut :
Ø  Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qardh.
Ø  Selanjutnya, jika meminjamkan uang ini, si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn.
Ø  Ada lagi suatu bentuk pemberian pinjaman uang dimana tujuannya adalah untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini adalah hiwalah.
*      Meminjamkan jasa kita (lending yourself)
Seperti akad meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis yakni sebagai berikut
Ø  Bila kita meminjamkan “diri kita sendiri” (yakni jasa keahlian/ keterampilan, dan sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama oerang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, sebenarnya  kita menjadi wakil atas orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah
Ø  Selanjutnya bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman ini disebut akad wadi’ah
Ø  Ada variasi lain dari akad wakalah yakni contigent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpuenuhi kondisinya atau jika sesuatu terjadi. Misalkan seorang dosen menyatakan kepada asistennya. “Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen), bila dosen yang berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat dalam terminologi fiqh disebut sebagai akad kafalah.
*      Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut : hibah, waqaf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama maka akadnya dinamakan waqaf. Objek waqaf tidak boleh diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai aset waqaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
            Begitu akad tabarru’ sudah disepakati, maka akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersil) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalkan bank setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadi’ah dengan demikian bank melakukan akad tabarru’) maka bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.

Sebaliknya jika akad tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Akad tabarru’ ini adalah akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, gunakanlah akad-akad yang bersifat komersil yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.
2.2              Akad Tijarah
Karim (2006:70) menjelaskan bahwa akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni :
*      Natural Uncertainty Contract
Dalam Natural Uncertainty Contract, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama. Contoh-contoh transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah) 
*      Natural Certainty Contract
Dalam Natural Certainty Contract,kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlah, mutu, kualitas, harga dan waktu penyerahannya. Jadi kontrak-kontrak ini secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna), sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik).

2.3              Wakalah
Menurut Sayyid Sabbiq (1987) menjelaskan bahwa Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal ini dapat dipahami sebagai at tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.
Pengertian yang sama dengan menggunakan kata al hifzhu disebut dalam firman Allah : “Cukuplah Allah sebagai Penolong kami dan Dia sebaik-baiknya Pemelihara” (Al Imran :173).
Akan tetapi yang dimaksud sebagai al wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Islam mensyariatkan al wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan,seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya. 
Salah satu dasar dibolehkannya al wakalah adalah firman Allah Swt berkenaan dengan kisah Ash habul Kahfi : “Dan demikianlah Kami bangkutkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, “Sudah berapa lamakah kamu berada disini?. Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada (disini satu atau setengah hari). Berkata (yang lain lagi),’Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(Al Kafhi :19)
Ayat diatas melukiskan perginya salah seorang ash habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Ayat lain yang menjadi rujukan al wakalah adalah kisah tentang Nabi Yusuf a.s saat ia berkata kepada raja :”Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (Yusuf :55). Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga “Federal Reserve” negeri Mesir.
Banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah, di antaranya adalah : “Bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seseorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah bintil Harits (Malik no 678).
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lainnya. 
Para ulama pun bersepakat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al Qur’an dan disunnahkan oleh Rasulullah saw.
Allah berfirman :”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan... (Al Maa’idah:2)
Rasulullah saw bersabda : “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya” (HR Muslim)
Syafi’ Antonio (2001:122-123) menjelaskan bahwa dalam perkembangan fiqh islam, status wakalah sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah yakni sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali? Hingga kini, dua pendapat tersebut terus berkembang.
Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini, si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil.
Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang leih baik sebagaimana dalam jual beli, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik, walaupun diperkenankan secara kredit.


2.4              Aplikasi Wakalah dalam Lembaga Keuangan Islam
Syafi’ Antonio (2001:123) menjelaskan bahwa secara umum, aplikasi al-wakalah dalam perbankan dapat digambarkan dalam skema berikut ini


Dalam fatwa DSN NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 mengenai wakalah, menjelaskan bahwa Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Dalam fatwa DSN NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 juga dijelaskan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


Dalam fatwa DSN NO: 10/DSN-MUI/IV/ juga dijelaskan mengenai rukun dan syarat wakalah yakni :
1.      Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a.       Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan
b.      Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya
2.      Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a.       Cakap hukum,
b.      Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
c.       Wakil adalah orang yang diberi amanat.
3.      Hal-hal yang diwakilkan
a.       Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b.      Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c.       Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.





DAFTAR PUSTAKA

Buku
Antonio, Syafi’i, Muhammad. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : PT Gema Insani Press, 2001

Karim, Adiwarman. Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006

Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis TransaksiPerbankan Syariah. Jakarta : PT  Zikrul Hakim, 2003.

Fatwa DSN
Fatwa DSN NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Wakalah



No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...