ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Wednesday, January 11, 2012

SYIRKAH MENURUT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)




Pendahuluan
            Perkembangan bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu, konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi  pedoman dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah syirkah.
            Konsep syirkah  inilah yang menjadi perbedaan utama antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah -yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan  instrumen  penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan sistem bunga dalam isntitusi keuangan.
Dalam ekonomi kapitalisme bunga bank (interest rate) merupakan nadi dalam  sistem perekonomian kontemporer. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.
            Penerapan bunga dengan konsep time value of money memastikan keuntungan dimuka. Padahal setiap usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil sejumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan dengan resiko yang mengandung kemungkinan rugi, untung, dan pulang modal. Keuntungan pun bisa besar, sedang dan kecil. Namun, selama berabad-abad, ekonomi dunia telah didominasi  sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.
Karena mengkristalnya sistem bunga tersebut, terbentuklah dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor moneternya. Bahkan kini pasar moneter konvensional tidak lagi terbatas pada pasar modal, pasar uang dan obligasi, tapi bertambah dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari ketiga pasar tersebut. Kesemuanya tetap menggunakan bunga bank sebagai harga dari produk-produknya. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler. Menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US$ 6 triliun setiap tahun. Bayangkan dengan empat hari transaksi di pasar uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun.
Dampak perkembangan yang begitu besar pada sektor moneter jelas menghambat perkembangan sektor riil. Jika diasumsikan money supply (uang beredar) tetap, maka sistem kredit dengan bunganya yang ada pada pasar-pasar moneter akan menyedot uang beredar. Sehingga bukan hanya ketidakstabilan moneter yang terjadi, tetapi juga kemerosotan sektor riil dan ekonomi masyarakat. Secara global kemerosotan ini akan berpengaruh pada returns yang diperebutkan pada sektor moneter. Sehingga jika ini terus yang menjadi kecenderungannya, maka wajar sebagian pakar memprediksi terjadinya krisis ekonomi yang besar, tidak hanya di negara-negara dunia ketiga, tetapi juga negara-negara maju (negara pemilik modal).

Syari’ah Islam dengan tegas  meyakini bahwa bunga bank yang bersifat pre-determined akan mengeksploitasi perekonomian, cenderung terjadi misalokasi sumber daya dan penumpukan kekayaan dan kekuasaan pada segelintir orang. Hal ini akan membawa pada ketidakadilan, ketidakefisienan, dan ketidakstabilan perekonomian. Seperti dikemukakan Umer Chapra (1996), bungalah yang telah menyebabkan semakin jauh jarak antara pembangunan dan tujuan yang akan dicapai. Bunga juga merusak tujuan-tujuan yang ingin didapat, pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan stabilitas ekonomi. Bahkan  Roy Davies dan Glyn Davies, dalam bukunya A History of Money from Ancient Times to the Present Day[1] (1996) mengatakan bahwa bunga telah memberi andil besar dalam lebih dari 20 krisis yang terjadi sepanjang abad 20.

Dalam  ekonomi syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam,”Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba”.(QS.2:275). Jual beli atau perdagangan adalah kegiatan bisnis sektor riel.

Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.  Salah satu skim bagi hasil yang sangat populer di dunia perekonomian komtemporter adalah syirkah. Inilah yang akan dibahas dalam makalah ini. Kajian ini penting terus dikaji dan digali mengingat masih banyak persoalan hukum Islam (muamalah) yang perlu dituntaskan secara hukum syari’ah.

Pengertian
            Secara etimologis syarikah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Selanjutnya, kata syirkah itu digunakan oleh ummat Islam untuk sebuah transaksi perkongsian dalam dunia bisnis.[2]

            Dalam mendefinikan syirkah secara istilah syar’iy, para ulama berbeda penekanan yang mengakibatkan perbedaan rumusan redaksional.[3]
 
Malikiyah mengatakan, syarikah adalah pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerjasama. Artinya, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap  berwenang atas harta masing-masing

Menurut Hanabilah syirkah itu adalah berhimpunnya hak dan wewenang untuk mentasharrufkan bisnis syirkah tersebut.

Menurut Syafi’iyah, syirkah itu adalah eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.

Menurut Hanafiyah, syirkah itu adalah suatu akad yang terjadi antara dua oarang yang syarikat dalam modal dan keuntungan.

Definisi yang lebih tepat dan jelas adalah defisini Hanafiyah, karena secara eksplisit ia menjelaskan hakikat syirkah itu sebagai akad kerjasama bisnis antara dua pihak di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi modal, dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Defenisi-defenisi yang lain tidak mengarah kepada substansi syirkah tetapi lebih kepada implikasi syirkah itu sendiri. Hal itu terlihat dari kata kunci yang mereka gunakan dalam mendefinisikan syirkah, yaitu kata hak (istihqaq dan wewenang tasharruf).

Landasan  Syari’ah
            Dasar syari’ah konsep syirkah terdapat dalam Alquran, Sunnah dan Ijma’.

  1. Al Quran :


فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث                                                                                               ِ


”Maka mereka bersyarikat pada sepertiga” (QS. An-Nisak :12)

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ  ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ


”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)


Kata Al-Khulatha’ dalam ayat di atas bermakna orang-orang yang bersyarikat (syuraka’).

  1. Al-Hadits :
Sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –secara marfu’-, bahwa Rasulullah Saw bersabda

      أنا  ثا لث الشاركين  ما لم يخن أحدهما  صا حبه  فاذا  خانه خرجت من بينهما  [4]     
 (رواه أبو داود)       

”Sesungguhnya Allah ’Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya (H.R.Abu Daud dan Hakim dan mereka menshahihkan hadits ini).
           
Maksud hadits ini adalah bahwa Allah akan menjaga dan membantu mereka yang bersyarikah dengan memberikan tambahan pada harta mereka dan melimpahkan berkah pada perdagangan mereka. Jika ada yang berkhianat, maka berkah dan bantuan tersebut dicabut Allah.[5]

Rasulullah Saw juga bersabda,


                        يد الله  على الشريكين  ملم يتخاوناه [6]                                 


”Tangan Allah berada pada dua orang  yang bersyarikat selama tidak berkhianat” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni : 5/1).

  1. Ijma’
Para ulama telah konsensus (ijma’) membolehkan syirkah, meskipun ada perbedaan pendapat dalam persoalan-persoalan detailnya.


Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah ada dua macam :
  1. Syirkah Amlak ; yaitu  dua orang atau lebih memiliki benda/harta, yang bukan disebabkan akad syirkah. Perkongsian pemilikan ini tercipta karena warisan, wasiat, membeli bersama, diberi bersama, atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.

Syarikah Amlak ini terbagi lagi kepada dua macam, yaitu syarikah ikhtiyar dan syirkah jabar.

a). Syarikah ikhtiyar, yaitu syarikah yang terjadi oleh perbuatan dua orang yang bekerjasama, seperti manakala keduanya membeli, diberi atau diwasiati lalu keduanya menerima, sehingga sesuatu tersebut menjadi hak milik bersama bagi keduanya.

b). Syirkah jabar, yaitu syirkah yang terjadi bukan oleh perbuatan dua pihak atau lebih sebagaimana syirkah ikhtiyar di atas, tetapi  mereka memilikinya secara otomatis, terpaksa dan tidak bisa mengelak (jabari), seperti dua orang yang mewarisi sesuatu, sehingga kedua orang tersebut sama-sama mempunyai hak atas harta warisan tersebut


  1. Syirkah ’Ukud, yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan dan keuntungan. Dalam syarikah ukud tidak terdapat karakterrstik jabari. Karena itu, semua syirkah ukud bersifat ikhtiari, sehingga perundang-undangan (positif di Mesir) menyebutnya sebagai syarikah ikhtiyariyah[7]

Pembagian syirkah ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini


     Para ulama berbeda pendapat dalam membagi jenis-jenis syirkah ’ukud.

-Menurut Hanabilah, syirkah ’ukud ada 5 macam, yaitu  :
a). Syirkah ’inan
b). Syirkah Mufawadhah
c). Syirkah Abdan
d). Syirkah Wujuh
e). Syirkah Mudharabah

Menurut Hanafiyah syirkah itu ada enam macam, yaitu :
a). Syirkah Amwal
b). Syirkah A’mal
c). Syirkah Wujuh

Setiap syirkah tersebut terdiri dari dua macam syirkah, yaitu syirkah mufawadhah dan syirkah ’inan. Sehingga seliuruhnya berjumlah enam jenis syirkah.


Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah syirkah ada empat macam :
a). Syirkah Inan
b). Syirkah Mufawadhah
c). Syirkah Abdan
d). Syirkah Wujuh.[8]

Para ulama sepakat bahwa syirkah ‘inan dibolehkan, Sedangkan untuk jenis syirkah yang lain, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Syafi’iyah hanya membolehkan syirkah ‘inan dan syirkah mudharabah.
Hanabilah membolehkan semua  jenis syirkah kecualin syirkah mufawadhah.
Malikiyah membolehkan semua syirkah, kecuali syirkah wujuh dan mufawadhah.
Hanafiyah dan Zaidiyah membolehkan segala jenis syirkah jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Meskipun jenis-jenis syirkah  cukup banyak, namun makalah ini hanya membahas lima macam syirkah, yaitu syirkah Inan, mufawadhah, abdan, wujuh dan mudharabah. Hal ini disebabkan karena kajian tentang syirkah sangat luas.


1. Syirkah ‘Inan,
            Adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana disepakati di antara mereka. Namun porsi masing-masing pihak, baik dalam dana, hasil kerja maupun bagi hasil berbeda, sesuai dengan kesepakatan mereka.

2. Syirkah Mufawadhah
            Adalah dua orang atau lebih melakukan serikat bisnis dengan syarat adanya kesamaan dalam permodalan, pembagian keuntungan dan kerugian, kesamaan kerja, tangunggung jawab dan beban hutang.  Satu pihak tidak dibenarkan memiliki saham (modal)  lebih banyak dari partnernya. Apabila  satu pihak memiliki saham modal  sebasar 1000 dinar, sedangkan pihak lainnya 500 dinar, maka ini bukan syirkah mufawadhah, tapi menjadi syirkah inan.  Demikian pula aspek-aspek lainnya, harus memiliki kesamaan.

3.  Syirkah ’Amal/abdan
            Adalah kontrak kerja sama dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu, seperti tukang jahit, tukang besi, tukang kayu, arsirtek, dsb.  Misalnya, dua pihak sepakat dan berkata, ” Kita berserikat untuk bekerja dan keuntungannya kita bagi  berdua”. Syirkah ini sering disebut juga syirkah abdan atau shana’iy.

4.Syirkah Wujuh
            Adalah kontrak bisnis antara dua orang atau lebih  yanag memiliki reputasi dan prestise baik, di mana mereka dipercaya untuk mengembangkan suatu  bisnis tanpa adanya modal. Misalnya, mereka dipercaya untuk membawa barang dagangan tanpa pembayaran cash. Artinya mereka dipercaya untuk membeli barang-barang itu secara kredit dan selanjutnya memperdagangkan barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Mereka berbagi dalam keuntugan dan kerugian  berdasarkan jaminan supplyer kepada masing-masing mereka. Oleh karena bisnis ini tidak membutuhkan modal, maka  kontrak ini biasa disebut sebagai syirkah piutang.[9]
           
   


Rukun dan Syarat Syirkah[10]
             
     Menurut jumhur ulama rukun syirkah ada tiga macam :
     a). Pihak yang berkontrak (’aqidani)
     b). Obyek kesekapatan (ma’qud ’alaih)
     c).  Sighat (ijab dan qabul)[11]

     Sedangkan syarat-syarat syirkah yaitu :
a). Pihak yang berkontrak
Disyaratkan bahwa mitra harus kompeten (cakap secara hukum) dalam bertransaksi dan tentunya berkompeten dalam memberikan atau menerima kekuasaan perwakilan.[12]

b).  Obyek kesepakatan (ma’qud ’alaih)    
Obyek kesekapatan dalam syirkah ini ada dua unsur, yaitu dana (modal) dan kerja. Dana (modal) yang diberikan harus uang tunai. Tapi sebagian ulama yang lain memberikan kemungkinan bila modal berwujud asset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dsb. Bahkan bisa dalam bentuk hak yang non fisik, seperti lisensi dan  hak paten.[13] Bila itu dilakukan, seluruh modal tersebut harus dinilai lebih dahulu secara tunai dan disepakati para mitranya. Partisipasi dan campur tangan para mitra dalam bisnis musyarakah adalah hal mendasar. Tidak dibenarkan bila salah satu pihak menyatakan tak ikut serta menangani pekerjaan dalam syirkah tersebut. Kalaupun tidak ingin terlibat langsung, ia harus mewakilkannya pada partnernya itu. Jadi, jenis usaha yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting, karena dalam kenyataan, seringkali satu partner mewakili perushaan untuk melakukan persetujuan transaksi dengan perusahaan lain. Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari yang lain dan berhak menuntut pembagian keuntungan lebih darinya sesuai dengan kesepakatan. Kemudian, para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah  kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan[14]
c).Ucapan
            Tidak ada bentuk khusus dari kontrak syirkah. Redaksi akadnya  dapat berbentuk ucapan (verbal)  atau tertulis yang menunjukkan perjanjian dan kesepakatan melakukan perkongsian bisnis. Kontrak syirkah ini harus dicatat  secara dokumental.

Hukum-hukum yang berkaiatan dengan syirkah
  1. Hukum tentang keuntungan
-Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha  harus diketahui dengan jelas jumlahnya secara kuantitatif. Hal ini dimaksudkan untuk mempertegas dasar berkontrak syirkah agar tidak mengarah kepada perselisihan pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian kontrak syirkah.
Masing-masing partnet harus mengetahui jumlah saham dan proporsi (nisbah) keuntungan, misalnya 20 %, 50 % dan sebagainya.
-Pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan jumlah modal masing-masing pihak. Dengan demikian, seorang mitra yang menyetor modal 1000 dinar, berbeda bagian keuntungannya dengan mitra yang menyetor 500 dinar. Maka pembagian keuntungan harus didasarkan pada nisbah.
-Seorang mitra tidak dibenarkan menentukan bagian keuntungannnya sendiri pada awal kontrak, karena hal itu mereduksi dasar dan filosofi syirkah serta melanggar prinsip keadilan
-Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, pembagian keuntungan tidak harus proporsional terhadap modal sebagaimana ketentuan di atas. Hal ini bila para mitra membuat syarat-syarat tertentu dalam kontrak. Argumentasi mereka didasarkan pada pandangan bahwa keuntungan bukan hanya dari  hasil modal, melainkan hasil dari modal dan kerja. Bila salah satu mitra lebih berpengalaman atau memiliki skills dari mitra yang lain, dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagian tambahan dari keuntungan untuknya sebagai kompensasi skills dan kerjanya yang lebih banyak. Kedua aliran mazhab tersebut memberikan argumentasi dengan mengutip ungkapan Ali bin Abi Thalib, ”Keuntungan harus sesuai dengan yang mereka tentukan, sedangkan kerugian harus proporsional dengan modal mereka”.[15]

  1. Hukum tentang Kerugian
Para ulama sepakat bahwa kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional terhadap saham masing-masing dalam modal. Pendapat ini karena didasarkan pada ucapan Ali bin Abi Thalib di atas.
Dalam hal musyarakah yang berkelanjutan atau jangka panjang, dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian supaya bisa dikompensasi dengan keuntungan pada masa-masa berikutnya.

Hukum yang berkaitan tentang Berhentinya Musyarakah
      Pada prinsipnya, musyarakah akan berhenti jika salah satu mitra menghentikan kontrak atau meninggal, kompetenti hukumnya berhenti (seperti gila) atau modal musyarakah hilang/rugi. Musyarakah   didasarkan atas perwakilan dan integritas. Setiap mitra adalah wakil bagi lainnya. Perwakilan merupakan kontrak yang disepakati kebolehannya oleh seluruh ulama. Tidak ada pihak yang bisa dipaksa untuk meneruskan perkongsian yang bertentangan dengan kemauannya, maka tiap mitra berhak menghentikan syirkah kapan saja ia inginkan, sepanjang sesuai dengan perjanjian awal. Namun dalam kasus adanya salah seorang yang wafat, maka salah satu  ahli warisnya yang baligh dan berakal sehat dapat menggantikan posisi mitra yang meninggal tersebut. Hal ini tentunya  memerlukan persetujuan ahli waris lain dan mitra musyarakahnya. Ketentuan-ketentuan itu seharusnya dibuat dalam pasal-pasal perjanjian syirkah. Syirkah juga berakhir jika modal hilang atau rusak.

                 
Aplikasi Syirkah dalam Perbankan
          Dari sekian banyak jenis dan variasi syirkah, hanya syirkah ’inan yang paling tepat dan dapat diaplikasikan dalam perbankan syari’ah. Syirkah ini biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang ditelah disepakati untuk bank.






[1] Roy Davies dan Glyn Davies, A History of Money from Ancient Times to the Present Day,London dan New York, Routlegge, 1996, hlm 79
[2] Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV, Darul Fikri, Beirut, 1989, hlm.3875
[3] Semua definisi yang dikutip di sini merujuk kepada kitab Al-Fiqh Al-Islami tulisan Wahbah Az-Zuhaily, ibid..
[4] Abu Daud Sulaiman Al-Asy-‘ats Al-Sajistaniy, Sunan Abu Daud, Juz III, Beirut, Darul Fikri, hlm 78
[5] Wahbah, op.cit. hlm. 3876
[6] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni : Beirut,  Darul Fikri,  5/1).
[7] Ibid., hlm.3877-3878
[8] ibid..
[9] Ibid., hlm.3880-3889
[10] Kajian tentang rukun dan syarat ini lebih banyak diringkas dari tulisan Wahbah Az-Zuhaily  mulai hlm.3879-3899
[11] Ibid, hlm. 3879
[12] Ibid., hlm 3889
[13] Muhammad Syafi’I Antonio,  Bank Syari’ah Ulama dan Cendikiawan, Tazkia Institute, Jakarta, 1999,hlm. 191
[14] DSN MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, PT Intermasa, Edisi Kedua, Jakarta, 2003,
[15] Wahbah Az-Zuhaily, op.cit, hlm. 3901. lihat juga Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, terj.Soroyo, Dana Bahkti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hlm. 371 . Syafi’i Antonio, op.cit, hlm. 184


3 comments:

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...