ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Tuesday, December 6, 2011

Dinar – Dirham Peran dan Prospeknya


Dalam sejarah perekonomian dunia, belum dapat diketahui secara tepat kapan mata uang emas-perak muncul pertama kali. Dapat dipastikan mata uang emas-perak memang sudah muncul sebelum masa Islam. Dan dalam beberapa hadits disebutkan tentang penggunaan mata uang emas dan perak ini.  Rasulullah secara verbal menyetujui penggunaan uang jenis ini, namun tidak sampai taraf mewajibkan. Wajar ketika kini diantara pakar ekonomi ataupun ulama Islam terjadi perdebatan tentang penggunaan emas-perak sebagai mata uang.


      Focus perdebatan ada pada isu pembatasan jenis mata uang, sehingga kelompok ulama dan pakar dalam Islam terbagi dalam dua golongan; pertama golongan yang hanya membatasi mata uang pada emas-perak. Kedua, golongan yang tidak membatasi mata uang hanya pada emas dan perak. Kedua golongan memiliki alasannya masing-masing yang kuat secara syari’ah. Tokoh-tokoh yang mendukung pendapat pertama diantaranya: Abu Hanifah, Abu Yusuf, Mujahid, Nakha’I, Nabhani dan Baqir Sadr. Alasan yang dilontarkan oleh mereka misalnya persetujuan Rasulullah merupakan hukum syar’i yang kemudian membatasi uang pada jenis emas dan perak, begitu juga seluruh Kulafaurrashidin yang menyetujui uang jenis ini, indikasi yang disebutkan dalam Al Qur’an tentang emas-perak sebagai mata uang (9:34, 3:75,91, 12: 20, 18:20) dan emas secara nature memang merupakan uang.

      Sedangkan kelompok kedua didukung oleh: Shaybani, Ibn Taymiyyah, Ibn Hazm, Laith ibn Sa’ad, Al Zuhri, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Taqi Usmani. Dengan alas an bahwa persetujuan Rsulullah bukan berarti membatasi uang pada jenis ini saja, Umar Ibn Khattab pernah melontarkan uang dari kulit unta (meskipun kemudian tidak disetujui majelis Syura dengan alasan akan mengurangi populasi unta, bukan atas alasan kewajiban pada emas-perak sebagai uang)., kaidah syar’i yang menyebutkan semua boleh hingga ada pelarangannya dalam Qur’an dan Sunnah (syariat).

     Perbedaan pendapat ini juga terjadi dikalangan pakar ekonomi konvensional (kapitalis) pendukung emas dan perak sebagai uang di antaranya: Henry Thornton, David Ricardo, John Wheatley, Lord Samuel Jones Loyd Overstone, Thomas Joplin, James R. McCulloch, Samuel Montiford Longfield dan Amasa Walker. Sedangkan kelompok penentangnya didukung oleh Colonel Robert Torrens, James Mill, Thomas Tooke, John Fullarton dan John Stuart Mill.

     Diakui bahwa emas-perak sebagai mata uang memiliki kekuatan untuk menstabilkan perekonomian. Nilai instrinsik yang sama dengan nilai nominalnya menjadi karakter yang kuat untuk menstabilkan perekonomian. Inflasi dapat ditekan pada kondisi yang minimal. Penciptaan uang akibat perbedaan nilai intrinsic dan nominal menggelembungkan perekonomian terutama di sector moneter, yang juga menjadi salah satu factor inflasi. Tak ketinggalan pencetakan uang pada fiat money di bank sentral baik bertujuan untuk meningkatkan uang beredar maupun untuk mengganti uang yang rusak (karakteristik fiat money, yaitu usia yang terbatas), juga memberikan efek pada proses penggelembungan tadi. Sehingga kini emas-perak menjadi alternatif yang hangat untuk diimplementasikan kembali.

    Dapat dilihat pada table kronologi penggunaan uang di bawah ini. Pada masa modern sebenarnya emas-perak sempat menjadi mata uang di tingkat dunia. Tapi karena spekulasi dan mekanisme perbankan dengan system bunga (riba), emas dan perak tidak dapat berfungsi dengan baik.


Tahun
Emas sebagai uang (Francisco LR dan Luis R Batiz,1985)
1880-1914
Standar Emas; Emas sebagai mata uang, terutama yang digunakan oleh negara superpower ekonomi ketika itu, yakni US dan UK
1924
German kembali menggunakan standard emas.
1925
Inggris kembali menggunakan standar emas.
1928
Prancis kembali ke satndar emas
1931
Amerika dan Perancis menguasai 75% cadangan emas dunia.
Inggris meninggalkan standar emas, begitu juga dengan Jepang.
1934
Amerika meninggalkan standar emas.
1915-40
Kekacauan Moneter
1944(July)
Berdiri IMF (US)
Penerapan Fixed Exchange rate sistem
Kesepakatan Bretton Woods
(1 Ons Emas = 35 USD)
(1950-1972)

Periode tidak terjadi krisis

Lebih kurang akibat Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi disektor moneter relatif lebih ketat. Disamping itu IMF memainkan perannya dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) “tenang”.
1971
Kesepakatan Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate.
1971-73
Kesepakatan Smithsonian
(1 Ons emas = 38 USD). Dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.
1973
Amerika meninggalkan standar emas. Akibat hukum “uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang bagus (dollar).
1973 -...
Dimulainya spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat penerapan floating exchange rate system. Periode Spekulasi; di pasar modal, uang, obligasi dan derivative.

Wallahu a’alm Bishawab

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...