ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Thursday, December 8, 2011


PENGALIHAN UTANG DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Pendahuluan
Dalam pemulihan kebutuhan material individu maupun masyarakat diperlukan penerapan system ekonomi islam. Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan yaitu mendorong tiap-tiap individu untuk berusaha keras memenuhi kebutuhan hidup agar social welfare dari dunia uthopis menjadi realistis.

Salah satu proses pemenuhan kebutuhan (need fullfilment) tersebut diperlukan penguaaan besar kecilnya pendapatan, sehingga dapat menyesuaikan pendapatan dengan pengeluaran, jadi bila lebih banyak uang yang dapat diperoleh dengan meminjam uang atau dalam istilahnya berhutang. Islam dalam ini membenarkan cara ini sebagai transaksi manusiawi, karena didalamnya unsur moralitas dengan mengambil kredit konsumtif.


A. Utang Piutang
1. Definisi dan Karakteristiknya
            Purwadarminta1 mengartikan uTang adalah uang yang dipinjamkan kepada orang lain dan berkewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Sementara piutang2 dengan arti uang yang dipinjamkan, yang dapat ditagih dari orang yakni memberi pinjaman kepada orng lain.
     

       Dari definisi diatas dapat diambil ikhtisar bahwa dalam proses utang piutang ada aspek moral yakni solidritas social dalam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menolongnya dari kesusahan merupakan tujuan utama syariat.

            Islam membolehkan kredit konsumtif untuk memenuhi kebutuhan minimum yang mutlak, hal ini telah dipatrikan dalam al-Quran dalam surat al-Baqarah: 282
Artinya: Hai orang-orang yang beriman apabila kamu berutang piutang satu sama lain untuk waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya…dan hendaklah orang yang berhutang mengimlakan…
            Jadi berarti bahwa setiap transaksi utang piutang harus jelas tertulis tanpa merugikan si peminjam, sang kreditur harus mencegah jangan sampai berlaku tidak adil pada orang yang berutang. Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari perselisihan.
            Dalam hadits dijelaskan, diriwayatkan oleh dari Abu Hurairah bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: Barang siapa berutang dengan maksud akan membayarnya kembali, Allah SWT akan membayar atas namanya dan barang siapa berutang dengan maksud hendak memberatkannya, Allah SWT akan menghancurkan hidupnya. (Riwayat Bukhari).
            Pengembalian suatu pinjaman merupakan hal yang sangat penting. Dalam hadits: “Usungan jenazah dibawa kepada nabi agar nabi mensholatkan jenazah tersebut, beliau bertanya “adakah ia berutang?” Jawaban mereka “ya” beliau berkata, “Sholatkanlah sahabatmu” Abu Qatadah berkata, saya akan membayar utangnya ya Rasulullah, maka beliaupun mensholatkannya.
            Dengan menolak mensholatkan ini beliau menginginkan agar mencegah kebiasaan untuk membuat perjanjian utang tanpa berikhtiar untuk membayar kembali. Betapa pntingnya memenuhi hak sesama manusia terutama masalah utang, tidak dapat menebus dasarnya, jika ia masih berutang walaupun andaikata ia berulang kali mati sahid.
            Artinya: bagi para syuhada akan dihapus seluruh dosanya kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar).
            Diantara keadilan yang diwajibkan oleh Allah SWT adalah melunasi utang pada waktunya selama bersangkutan mampu melaksanakannya demi melepaskan beban tanggungan, menunaikan hak untuk menepati janji bila ia mengulur-ulur waktu pembayaranutang padahal ia mampu, maka ia adalah zhalim dan berhak mendapatkan siksaan bagi orang yang zhalim.
Artinya: mengulur-ulur pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya.
            Para ulama mengatakan utang adalah keburukan dari kehinaan karena terdapat padanya kegundahan hati dan pikiran untuk melunasinya, kehinaan diri ketika bertemu dengan piutang, menahan keinginan untuk menundanya sampai terbayar utangnya dan acap kali berjanji untuk melunasi lalu mengingkari berdusta atau bersumpah untuk melanggarnya. Dari sinilah Rasulullah selalu berlindung diri dari dosa terlilit utang.
            Uraian diatas merupakan peringatan bagi para kreditur yang cenderung untuk tidak memenuhi janjinya bahkan mencoba untuk berdalih agar tidak membayar utang walau pada dasarnya ia mampu untuk membayarnya.

2. Pengalihan Utang (al-Hiwalah)
            Berbicara tentang utang piutang maka hal ini ada hubungan dengan masalah pengalihan utang yang lazimnya disebut hiwalah. Secara etimologi hiwalah berarti pengalihan, pemindahan perubahan warna kulit, memikul sesuatu diatas pundak. Secara terminologi hiwalah didefinisikan dengan:
Ø Pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang (al-muhil) kepada orang yang berutang lainnya (al-muhtal’alaih).
Ø Pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak yang lain yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.
Dari kedua definisi diatas dapat diartikan bahwa secara subtansial mengan dung arti yang sama yaitu pemindahan hak menuntut utang kepada pihak lain atas persetujuan dari pihak yang memberi utang.
3. Landasan Hukumnya
            Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezhaliman. Dan jika salah seorang kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu maka turutlah.
Disamping itu terdapat kesepakatan ulama (ijma) menyatakan bahwa tindakan boleh. Ditinjau dari segi objek akad maka hiwalah dapat dibagi dua: pertama hiwalah    al-haqq atau memindahkan hak yang artinya hak menuntut utang, kedua hiwalah ad-dain atau pemindahan utang. Semantara pembagian hiwalah dari jenisnya, mazhab Hanafi mengelompokkan hiwalah menjadi dua: pertama pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua yang disebut hiwalah al-muqayyadah atau pemindahan bersyarat, kedua pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak kedua disebut hiwalah al-mutlaqah.
Kedua macam hiwalah diatas yakni hiwalah al-muqayyadah maupun hiwalah    al-mutlaqah boleh dilaksanakan dengan syarat pihak ketiga menerima pemindahan utang. Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat bahwa yang boleh dilakukan hanyalah hiwalah al-muqayyadah, sedangkan didalam hiwalah al-mutlaqah memungkinkan terjadinya gharar (penipuan).
Adapun rukun hiwalah adalah hijab yakni  pernyataan melakukan hiwalah dari pihak pertama dan qabul pernyataan menerima hiwalah dari pihak kedua dan pihak ketiga. Setelah akad hiwalah terjadi maka akibat hukum dari akad adalah




No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...