Definisi Murabahah
Secara bahasa murabahah berasal
dari kata Ar-Ribhu yang berarti النَّمَاءُ (an-namaa’) yang berarti
tumbuh dan berkembang, atau murabahah juga berarti Al-Irbaah,
karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada
yang lainnya (Ibnu Al-Mandzur., hal. 443.).
Sedangkan secara istilah, Bai'ul
murabahah (murabahah) adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan
keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini adalah definisi yang
disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda.
(Asshawy, 1990., hal.198.)