Pendahuluan
Perkembangan
bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang
bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal,
reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu,
konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi pedoman dalam operasional lembaga-lembaga
keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah
syirkah.
Konsep syirkah inilah yang menjadi perbedaan utama antara
lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah
-yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan instrumen
penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan
sistem bunga dalam isntitusi keuangan.