AL-HAJR
(PENGAMPUAN)
- Pengertian
Al-Hajr berarti larangan dan penyempitan/pembatasan. Istilah hukum perdata berarti pengampuan. Al-Hajr dalam fikih Islam ditemui dalam pembahasan tindakan kecakapan melakukan tindakan hukum bagi seseorang. Al-Hajr maksudnya seseorang dilarang melakukan tindakan hukum. Berkenaan dengan al-Hajr para ulama membuat definisi. Ulama mazhab Hanafi membuat definisi: