ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, January 7, 2012

KAFALAH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM


KAFALAH DAN APLIKASINYA
DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



PENDAHULUAN
         Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
         Bab ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa ini.
PENGERTIAN
Menurut asal katanya (etimologi):
         Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Namun, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu:
-      Dhamin adalah umumnya digunakan untuk penjaminan harta.
-     Hamil adalah penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
-      Za’im adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
-  Qabil adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)
 Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, kafalah berarti: Ad-Dham ‘menggabungkan’.
         Menurut madzhab Syafi’i: kafalah berarti Iltizam ‘komit’. 


Menurut istilah (terminologi):
         Menurut istilah kafalah berarti akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
         Istilah kafalah dalam praktek perbankan sekarang ini adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makful ‘anhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.[1]
         Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Sedangkan menurut Bank Indonesia (1999), kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.[2]
         Menurut madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
         Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak penjamin, sedangkan kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang bertambah, dan pihak berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya berhak menagih sesuai jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
         Perlu juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung oleh lebih dari seorang, karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya, tidaklah boleh sesuatu menjadi jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau lebih pada waktu yang bersamaan.
         Ulama yang berpendapat ikut berutangnya pihak penjamin berdalil (berargumentasi) dengan hal berikut:
§  Diperbolehkannya pihak yang berpiutang menghibahkan piutangnya kepada penjamin, sedang hibah piutang tidak sah kecuali langsung kepada terutang.
§  Diperbolehkan juga bagi yang berpiutang untuk membeli sesuatu dari penjamin dan menjadikan piutangnya sebagai nilai tukar, sementara jual-beli seperti ini tidak sah kecuali kalau si penjual adalah pihak terutang itu sendiri.
         Sedang ulama madzhab Hanafi (penjamin tidak ikut berutang) berdalil sebagai berikut:
§  Meskipun syara’ membolehkan utang ditanggung oleh dua orang atau lebih, tetapi baru bisa dikatakan utang apabila berlaku hak tagih secara pasti. Sedangkan penjamin (kafil) pada asalnya bukan untuk ditagih, hanya menjamin bahwa terutang akan melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.
§  Adapun sahnya hibah dan jual-beli tersebut adalah suatu pengecualian agar pemilik bisa lebih leluasa mempergunakan haknya secara sah.
§  Kafalah juga berlaku untuk jiwa, al-kafalah bi al-nafsi. Dalam hal ini tidak bisa diberlakukan istilah utang. Kafalah bi al-nafsi: menjadikan diri sebagai jaminan kehadiran terdakwa dalam suatu perkara. Juga berlaku untuk kafalah benda selain uang.
         Definisi yang dikaitkan dengan kalimat “dalam hal suatu tuntutan umum” mencakup kafalah bi al-nafsi dan benda selain uang (al-kafalah bi al-‘ain). Defini ini lebih luas dari apa yang disebutkan oleh madzhab-madzhab lainnya yang hanya membatasinya pada masalah uang utang piutang, dan untuk 2 masalah lainnya mereka sepakat menyebutnya kafalah bi al-mutholabah, jaminan terpenuhinya tuntutan/hak menuntut.
         Penjelasan madzhab Hanafi tentang definisi ini bisa diterima, dalam hal ini, bahwa definisi yang mereka tetapkan lebih umum dari apa yang disepakati madzhab-madzhab lain. Akan tetapi pada prakteknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin, ulama-ulama fiqih sepakat bahwa penjamin (kafil) manjadi berutang, karena utang boleh ditanggung oleh dua orang, sebagaimana telah diterangkan. Jika dikatakan bahwa jaminan (kafalah) tersebut hanya jaminan berlakunya hak menuntut tanpa memposisikan si penjamin sebagai terutang, maka hal itu kurang tepat, karena andaikata kafil (penjamin) meninggal dan utang belum dibayarkan, maka harus dikeluarkan dari warisannya, sebagimana halnya utang, sedangkan tuntutan selain utang gugur dengan meninggalnya pihak tertuntut.
         Hal lain yang mnguatkan pendapat mereka adalah bolehnya seseorang menjamin orang lain yang menjamin terutang dengan uang yang dimiliki oleh penjamin pertama (yang menjamin terutang).
         Efek yang ditimbulkan oleh perbedaan pendapat ini adalah, jika seorang kafil (penjamin) bersumpah bahwa ia tidak mempunyai utang, maka menurut madzhab Hanafi ia tidak berbohong, sedangkan menurut madzhab Maliki, syafi’i dan Hambali ia telah bersumpah palsu.[3]
LANDASAN HUKUM SYARIAH
         Dasar hukum kafalah dapat sipelajari dari Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma. Dalam Al-Qur’an terdapat pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf, yaitu Al-Qur’an Surat Yusuf : 72 yang artinya:
“Penyeru-penyeru itu berseru,”Kami kehilangan piala Raja, barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Q.S. Yusuf : 72).
Kata za’im yang artinya penjamin dalam Surat Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran. Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan kata za’iim berarti sama dengan kata kafiil.
         Dalam Al-Qur-an Surat Al-Maidah (5) : 2 Allah berfirman yang artinya:
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Mai’dah : 2).
Memberikan jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.
         Landasan syariah dalam jaminan kafalah pada ayat di atas dipertegas dalam hadits Rasulullah sebagai berikut:
         “Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw… (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah saw bertanya,”Apakah ia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab,”Tidak.” Rasulullah bertanya lagi,”Apakah ia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (H.R. Bukhari no. 2127, kitab Al-Hawalah).
         Zaa’iim Gaarimun, artinya: “orang yang menjamin berarti dia adalah berutang (sebab jaminannya tersebut)” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan memposisikannya sebagai hadits hasan. Dan Ibnu Hibban menjadikannya hadits shahih).[4]
         Juga dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
         “Allah menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.”
         Sedangkan dalam Al-Ijma, Para ulama sepakat dengan bolehnya kafalah karena sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang.[5] Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui, kafalah yang dilakukan dengan  niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang berbuah pahala.
RUKUN KAFALAH
         Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, rukun Kafalah adalah : ijab dari penjamin dan qabul dari pihak berpiutang.[6] Manurut Abu Yusuf dan ulama fiqih pada umumnya: hanya ijab dari penjamin. Dengan demikian sahlah akad kafalah, meski tanpa persetujuan pihak yang berpiutang karena dalam hadits Abu Qatadah tidak meminta persetujuan pihak yang berpiutang terlebih dahulu, dan tidak juga diterangkan bahwa ia (yang berpiutang) menyetujuinya. Alasan lain adalah, kafalah menurut akar bahasa berarti menggabungkan. Menurut istilah adalah menjamin berlakunya hak menuntut/tuntutan, dan secara logika kedua hal tersebut tidak membutuhkan persetujuan yang berpiutang.
Rukun Kafalah menurut sebagian besar ulama adalah:[7]
1.      Penjamin (dhomin/kafiil), yaitu orang yang tidak cacat muamalahnya secara hukum, maka anak-anak dan orang idiot tidak sah.
2.      Barang yang dijamin/utang (madhum), yaitu sesuatu yang boleh diganti dengan sejenisnya secara hukum, yaitu utang atau benda selain uang yang merupakan harta, jadi tidak boleh nyawa atau anggota badan dalam qishash dan hudud.
3.      Pihak yang dijamin (makful ‘anhu/madhum ‘anhu), yaitu orang yang dituntut/yang berutang baik hidup atau sudah mati.
4.      Sighah akad, yaitu ijab dari penjamin atau ijab-qabul dari akad transaksi.
Menurut madzhab Syafi’i ada lima, yang kelima adalah pemilik utang (makful lahu/madhmun lahu), yaitu orang yang berpiutang atau orang yang berhak menerima pembayaran utang.
AKAD KAFALAH
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i: akad tersebut bisa jadi sharih/terang-terangan, kinayah (sindiran). Dengan kata lain semua lafadz yang menurut kebisaaan mengandung makna perjanjian kafalah.
§  Akad Sharih artinya terang-terangan, menggunakan kata “jamin” atau sinonimnya. Contoh, saya menjamin utangnya, saya menanggung utangnya, utangnya saya jamin, utangnya saya tanggung, kalau ia tidak mampu saya yang membayarnya.
§  Akad Kinayah artinya tidak menggunakan kata “jamin” atau semisalnya, tetapi bisa dipahami dari kata-katanya, ia sebagai penjamin. Seperti, biarkan dia, jangan lagi usik dia dengan utang itu, tagihlah saya, percayalah pada saya, jika niatnya menjamin, maka harus ia tepati, jika tidak maka batal.
Jika ia berkata,”hak fulan ada pada saya”, ini bis dipahami sebagai titipan (wadi’ah), bisa juga sebagai kewajiban (utang), kecuali ia menambahkan kata-kata yang menguatkan salah satunya.
SYARAT-SYARAT KAFALAH
         Dalam kafalah ada beberapa syarat yang berkenaan dengan Kafiil (penjamin), Ashil/Makful ‘anhu (yang berutang), Makful Lahu (yang memberikan utang/berpiutang) dan Makful Bih (harta/batang yang dijamin).
A      Syarat-Syarat Penjamin (Kafiil).
FATWA DSN (Dewan Syariah Nasional)
1.      Kemampuan akal dan dewasa (baligh)
2.      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
FIQH KLASIK
1.      Kafil diminta makful ‘anhu dan ia meridjoi permintaan tersebut
2.      Ketika menjamin utang makful ‘anhu, si kafil menyatakan jaminan itu atas nama makful ‘anhu
3.      Kafil tidak mempunyai utang kepada makful ‘anhu
4.      Kafil mampu melunasi (membayar) kewajiban utang tersebut
5.      Tanggung jawab kafil tetap eksis, selama makful ;anhu memiliki utang kepada makful lahu. Jika makful ‘anhu sudah terbebas dari utang, barulah kafil bebas tanggung jawab
6.      Kafil boleh dari satu
7.      Jika dalam kafalah bil mal (jaminan berupa harta(, lalu makful ‘anhu meninggal, maka kafil bertanggung jawab
B       Syarat-syarat Orang yang Terutang (Makful ‘Anhu/Ashiil)[8]
Ada dua syarat bagi Makful ‘Anhu (Ashiil):
1.      Sanggup untuk menyerahkan tanggungannya (utang), adakalanya dengan dirinya atau penggantinya. Dan syarat ini khusus menurut Abu Hanifah, maka tidak sah kafalah utang dari mayat yang bangkrut dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, karena dia adalah utang yang gugur, maka tidak sah menjaminnya, seperti jatuhnya tanggungan dengan kebebasan dan karena tanggungan mayit hilang karena mati.
Menurut dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur fuqaha:[9] sah menjamin ytang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang yang dijaminnya.
2.      Yang terutang adalah orang yang dikenal oleh penjamin. Maka apabila penjamin berkata,”saya menjamin salah seorang dari manusia”, tidak sah kafalahnya, karena manusia tidak mengenalnya, dan pensyaratan syarat ini adalah untuk mengenal yang berutang (makful ‘anhu).
Apakah ia dalam kelapangan atau termasuk orang-orang yang bersegera mengqadha utangnya, atau berhak membuat pengakuan atau tidak. Dan tidak disyaratkan hadirnya orang yang berutang, maka boleh kafalah terhadap orang yang tidak hadir atau orang yang masih dalam tahanan, karena dalam keadaan seperti ini sangat dibutuhkan adanya kafalah.[10]
Menurut madzhab Syafi’i: tidak disyaratkan untuk mengetahui orang yang akan dijamin diqiyaskan dengan ridhanya, yang mana ridhanya juga tidak merupakan syarat dalam kafalah. Karena mengerjakan pekerjaan yang terpuji merupakan suatu kebajikan, baik pekerjaan itu untuk orang yang berhak (pantas menerimanya) atau tidak.[11]
C       Syarat-syarat Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)[12]
1.      Diketahui identitas dirinya, tidak boleh memberikan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui identitasnya, karena hal tersebut tidak mencerminkan tujuan utama dari kafalah (jaminan), yaitu memberikan rasa saling mempercayai diantara pihak-pihak yang terkait. Hal ini sesuai dengan pendapat yang terkuat dalam madzhab Syafi’i, karena orang-orang yang berpiutang bisaanya memiliki cara-cara tersendiri dalam menagih hutangnya, ada yang kasar dan ada pula yang lemah lembut.[13]
Sedangkan madzhab Maliki dan Hambali membolehkan jaminan terhadap orang yang tidak diketahui identitasnya, misalnya “saya jamin utang si Zaid terhadap siapa saja”. Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam surat Yusuf:72,”sahutnya, ‘kami kehilangan sukatan raja, bagi orang yang mendapatkannya (akan menerima gandum) seberat beban seekor unta, dan saya menjaminnya”. Karena orang yang mengumumkannya itu bukan raja, malinkan pembantu Nabi Yusuf as. Orang tersebut membebankan pembayaran gandum terhadap Nabi Yusuf as bagi yang bisa menemukan sukatan dan sekaligus ia yang menjamin bahwa Nabi Yusuf pasti akan membayarnya.[14]
2.      Orang yang berpiutang hadir di tempat akad. Menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad, ini merupakan syarat untuk diterimanya akad kafalah. Kalau ada seseorang
3.      Berakal sehat
4.      Makful lahu mempunyai hak (misalnya: piutang atau tanggung jawab) kepada makful ‘anhu
D      Syarat-syarat Barang yang Akan Dijadikan Barang Jaminan (Makful Bih) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
1.      Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan
2.      Bisa dilaksanakan oleh penjamin
3.      Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
4.      Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
5.      Tidak bertentangan dengan syari’ah (yang tidak diharamkan)
JENIS-JENIS KAFALAH
Menurut ulama, (wahbah az-Zuhayliy dan Sayyid Sabiq, ditinjau dari segi obyeknya jafalah hanya 2 macam, yaitu:
A.    Kafalah bin Nafs (kafalah bil Wajhi)
Merupakan akad jaminan dari kafil untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Kafalah ini bukan merupakan kajian ekonomi Islam. Sebagai contohnya adalah seperti perkataan seseorang, “Aku menjamin untuk menghadirkan si Fulan dalam pengadilan tersebut atau dalam acara tersebut”.
Jika kafil tidak bisa menghadirkan, padahal ia masih hidup, maka kafil wajib membayar sejumlah denda sesuai dengan dalil ‘Az-Zaim Gharimun (penjamin itu berhutang’. Kecuali dalam akad itu disebutkan bahwa kafil tidak akan membayar jika makful ‘anhu tidak dating.
B.     Kafalah bil Mal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Sebagai contohnya adalah:
1.      Kasus hadits Nabi Saw riwayat Bukhari di mana Qatadah menjamin hutang seorang sahabat.
2.      Surat jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk keperluan:
a.       Pembayaran atas pembelian barang
b.      Pembayaran hutang kepada pihak ketiga/mitra kerja nasabah untuk mengerjakan suatu proyek
c.       Pembayaran suatu jual beli dengan batas waktu yang telah diperjanjikan.
3.      Seorang nasabah (jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang tokoh masyarakat (agama). Walaupun bank secara fisik tidak memegang rihan (barang jaminan) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wanprestasi.
Yang termasuk bagian dari kafalah bil Mal adalah:
1.      Kafalah bit Taslim, yaitu merupakan jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa. Sebagai contoh; bank mengeluarkan surat jaminan untuk nasabahnya tentang pengembalian (penyerahan) barang sewa yang disewa nasabah kepada perusahaan leasing.
2.      Kafalah Munjazah, yaitu merupakan jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu. Sebagai contoh, “Aku menjamin hutang anda sekarang” atau “Aku menjamin menanggulangi pendanaan proyek anda”. Atau juga Bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga bahwa nasabahnya pasti melaksanakan kewajibannya dalam mengerjakan suatu proyek.
3.      Kafalah muqayyadah/muallaqah, yaitu merupakan jaminan atau kafalah yang dibatasi waktunya, sebulan, setahun dan sebagainya. Sebagai contoh, bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga selama 3 bulan. Kafalah ini disebut juga kafalah dengan tawqit.
MANFAAT KAFALAH
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat bagi:[15]
1.      Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena bisaanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
2.      Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
3.      Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.

APLIKASI KAFALAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
         Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
         Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam memenuhi kewajibannya.
         Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah
(Dikutip dari : Slide presentasi kuliah MBKI)





 












SKEMA KAFALAH

(Dikutip dari : Slide presentasi kuliah MBKI)







Transaksi yang dapat dikelompokkan dalam akad-akad kafalah adalah:
1.      Bank garansi dengan segala variasinya; dan
2.      Letter of credit dengan segala jenis dan variasinya.
3.      Kartu kredit
Bank Garansi[16]
         Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakati. Apabila terjadi cidera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank garansi) maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi tersebut, asal saja semua syarat-syarat untuk pengajuan klaim telah terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika salah satu pihak lali/cidera janji memenuhi kewajibannya di mana pihak bank mengambil-alih risiko tersebut.
Janis-jenis bank garansi dalam aplikasi perbankan dapat berupa :
1.      Bid Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan kontrak kerja atau kewajiban nasabah untuk melaksanakan sesuatu yang tercantum dalam kontrak. Bid Bond ini merupakan persyaratan awal yang ditetapkan oleh pemilik proyek kepada para kontraktor yang akan ikut serta dalam tender.
2.      Performance Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan kekhawatiran pemilik proyek terhadap kontraktor apabila cidera janji mengerjakan dan menyelesaikan proyek sesuai  kontrak kerja. Bisaanya, performance bond diminta oleh pemilik proyek kepada pemenang tender, dalam rangka mengikat mereka agar serius dan sungguh-sungguh mengerjakan proyek sampai selesai.
3.      Advance Payment Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan pembayaran dimuka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek yang telah mereka sepakati dalam kontrak kerja.
4.      Retention Bond/Maintenance Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan tanggung jawab nasabah atas pemeliharaan hasil pekerjaan/proyek sampai batas waktu yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja.
5.      Custom Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya, sehubungan dengan penangguhan pembayarannya (apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan).
6.      Shipping Bond. Adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya, sehubungan dengan pengeluaran barang-barang impor dari pelabuhan/maskapai pelayaran, sebelum datangnya dokumen impor yang asli dari bank yang melakukan negosiasi.
Garansi yang diberikan oleh bank dibukukan ke dalam perkiraan administrative (kontijensi), yang berarti bahwa dengan garansi yang diberikan tidak akan mempengaruhi neraca pada saat itu. Hal ini baru akan mempunyai pengaruh terhadap neraca bank apabila nasabah cidera janji atau tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan yang telah disepakati, maka berdasarkan klaim yang diterima bank dan syarat-syarat klaim terpenuhi, bank wajib membayar klaim tersebut tanpa harus menunggu nasabah menyediakan dana terlebih dahulu.
Masa Berlaku Bank Garansi
            Pada umumnya masa berlaku bank garansi sampai dengan tanggal jatuh tempo, apabila pada tanggal jatuh tempo dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis bank garansi tersebut sudah tidak berlaku lagi (expired). Jika kewajiban atau pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan isi kontrak kerja, dan pihak pemilik proyek telah memberikan pernyataan bahwa mereka telah setuju dan menerima hasil pekerjaan, maka secara otomatis bank garansi sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu bisaanya pihak bank meminta nasabah untuk mengembalikan bank garansi tersebut.
Secara umum bank garansi akan berakhir apabila:
1.      Kewajiban telah terpenuhi atau pekerjaan telah diselesaikan
2.      Bank garansi telah jatuh tempo
3.      Pihak ketiga telah mengembalikan bank garansi
4.      Pihak ketiga melepaskan hak klaimnya.
Perpanjangan Bank Garansi
Bank garansi dapat diperpanjang jika menurut pertimbangan pemilik proyek agar menjamin keamanannya, mereka merasa perlu untuk memperpanjang bank garansi, maka nasabah akan mengajukan permohonan perpanjangan kafalah tersebut kepada bank dengan melampirkan kontrak baru antara nasabah dan pemilik proyek.
Masa Klaim Bank Garansi
Pihak yang dijamin (pihak ketiga) akan mengajukan klaim kepada bank yang menerbitkan garansi (bank garansi) sekiranya nasabah bank melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja. Pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo apabila di dalam bank garansi tersebut tidak tercantum klausula mengenai batas waktu maksimal pengajuan klaim, tetapi apabila di dalam bank garansi tersebut dicantumkan batas waktu yang sesuai dengan yang tercantum di dalam bank garansi.
Pengajuan klaim ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan telah terjadinya cidera janji serta dokumen lain yang disyaratkan dalam bank garansi tersebut.
Letter of Credit[17]
Pada umumnya instrumen letter of credit yang diterbitkan oleh bank akan membantu memperlancar transaksi perdagangan (ekspor impor) antar negara karena letter of credit berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil-alihan risiko bagi masing-masing pihak terkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan transaksi.
Apabila pihak eksportir melakukan pengiriman barang-barng mereka kepada importir terlebih dahulu sebelum importir melakukan pembayaran atas harga barang yang dikirim tersebut, akan timbul kekhawatiran dari pihak eksportir kalau importir tidak melaksanakan pembayaran sedangkan barang-barang sudah terlanjur dikirim ke negara importir, sehingga eksportir akan menanggung risiko kemungkinan tidak diterimanya pembayaran. Sebaliknya apabila importir melakukan pembayaran/mengirim uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim oleh eksportir kepada importir, justru saat ini importir yang khawatir dan mempunyai risiko kalau pihak eksportir tidak mengirimkan barang-barang sesuai dengan pesanan, sedangkan pembayarannya telah dilakukan terlebih dahulu.
Kondisi ragu-ragu dan saling curiga antara eksportir dan importir akan berlangsung terus karena masing-masing pihak tidak akan mau melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya suatu jaminan dan kepastian akan pembayaran maupun peneriamaan barang sesuai dengan kesepakatan mereka, sehingga akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran dan pertumbuhan transaksi perdagangan secara keseluruhan.
Untuk menjembatani permasalahan ini diperlukan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh institusi yang independen dan dapat diterima oleh masing-masing pihak terkait agar mereka dapat menjalankan transaksi secara aman tanpa keraguan. Instrumen tersebut adalah letter of credit, merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual/eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual/eksportir.
Dalam hal ini bank sebagai penerbit letter of credit akan menerbitkan letter of credit atas dasar permohonan dari pembeli (importir) melalui sales contract yang telah mereka sepakati (antara importir dan eksportir) sehingga pihak bank dalam hal ini bukan dalam posisi mewakili importir, tetapi memberikan jaminan terhadap kelangsungan bisnis importir, karena dengan adanya letter of credit ini pihak eksportir akan merasa aman untuk mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu sedangkan pembayaran dari importir akan diterima nanti setelah dokumen-dokumen yang diterima mereka, diperiksa dan sesuai dengan yang disepakati. Pembayarn baru akan dilakukan apabila semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam letter of credit tersebut telah dipenuhi oleh eksportir.
Manfaat Letter of Credit
1.      Memberikan rasa aman kepada pihak-pihak terkait dalam transaksi ekspor-impor.
2.      Memperlancar transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran karena semua proses pemeriksaan dokumen dilakukan oleh bank.
3.      Pihak-pihak terkait (eksportir dan importir) dapat lebih focus dengan bisnis mereka dan proses pengadaan barang yang akan diekspor maupun didtribusi atau penjualan barang-barang hasil impor mereka.
Jenis-jenis Letter of Credit
A.    Berdasarkan cara pembayaran
1.      Sight letter of credit. Adalah bank penerbit akan melakukan pembayaran apabila dokumen telah terima dan sesuai dengan klausula yang disyaratkan dalam letter od credit.
2.      Usance letter of credit. Adalah bank penerbit akan melakukan akseptasi draft apabila dokumen telah diterima dan sesuai dengan klausula yang disyaratkan dalam letter of credit.
3.      Deffered payment letter of credit. Adalah bank penerbit akan melakukan pembayaran pada tanggal tertentu apabila dokumen telah diterima dan sesuai dengan klausula yang disyaratkan dalam letter of credit.
B.     Berdasarkan kondisi
1.      Red clause letter of credit. Adalah letter of credit yang mensyaratkan bahwa ekportir dapat menarik sebagian dari nilai nominal L/C terlebih dahulu sebelum penyerahan dokumen ke bank penegosiasi.
2.      Transferable letter of credit. Adalah letter of credit yang memberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan transfer sebagian L/C tersebut ke satu atau beneficiary lainnya, untuk mencukupi permintaan yang tercantum dalam L/C.
3.      Revolving letter of credit. Adalah letter of credit yang pada hakikatnya memberikan plafon tertentu kepada pihak beneficiary baik dalam bentuk nominal maupun jangka waktu, di mana apabila negosiasi telah dilakukan, maka plafon akan secara otomatis kembali seperti semula.
4.      Confirming letter of credit. Adalah letter of credit yang diperkuat dengan jaminan dari bank lain yang lebih bonafide, sehingga memperkuat status dari L/C tersebut. Apabila bank penerbit cidera janji untuk membayar, maka bank yang melakukan konfirmasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
5.      Back to back letter of credit. Adalah letter of credit yang memberikan wewenang kepada nominated bank untuk menerbitkan L/C baru (baby L/C) berdasarkan L/C lama (master L/C) atas permintaan beneficiary.
C.     Berdasarkan sifat
1.      Irrevocable letter of credit. Adalah letter of credit yang pada prinsipnya tidak dapat diubah tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak terkait dalam L/C tersebut.
2.      Revocable letter of credit. Adalah letter of credit yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa perlu persetujuan dari pihak terkait, dengan syarat apabila barang/dokumen belum dikirimkan.

Kartu Kredit

         Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.
PENUTUP
         Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
         Prinsip dasar dan sangat penting untuk dipahami adalah bahwa Letter of Credit (L/C) berfungsi sebagai jaminan (kafalah) bukan wakalah, karena perannya dalam memberikan kepastian pembayaran, menghilangkan keraguan eksportir dan sekaligus menjembatani kedua belah pihak dalam merealisir transaksi mereka. Seandainya transaksi L/C dikategorikan wakalah, berarti dengan L/C tersebut, tidak ada kewajiban bank untuk melakukan pembayaran, jika importir belum melunasi kewajibannya, sekalipun dokumen yang diterima telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
         Masih diperlukan kajian yang lebih mendalam tentang kafalah ini untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya sehingga nantinya akan lebih menarik dan mampu bersaing dengan perkembangan perbankan konvensional.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
2.      Hendi, Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
3.      Zuhaili, Wahbah Dr., Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Kapita Selekta
4.      Antonio, Syafi’i, Bank Syariah: Wacana Ulama & Cendekiawan, Jakarta 1999
5.      _________, Bank Syariah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2001
6.      Zulkifli, Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2003
7.      Karim, Adiwarman Ir., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002
8.      Qardhawi, Yusuf. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press, 2004.
9.      Edwin N, Mustafa dkk. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006, Edisi Pertama, Cetakan ke-1.
10.  Hamidi, M. Luthfi. Jejak-jejak Ekonomi Syariah. Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003.
11.  Izzan, Ahmad dan Tanjung, Syahri. Referensi Ekonomi Syariah : Ayat-ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
12.  Ali Sakti. Analitis Teoritis Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern. Cetakan Pertama, Maret 2007, PARADIGMA & AQSA Publishing.



[1] Institut Bankir Indonesia. Tim Pengembangan, Bank Syari’ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2001, hal. 239.
[2] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, hal. 31
[3] Raddul Mukhtar ‘ala Ad Dur Al Mukhtar. 4/261
[4] Diriwayatkan dari 3 orang sahabat: Abu Umunah Al Bahily, Anas bin Malik dan Abdullah bin Abbas. Lihat Jami’u At-Turmudzi:2/295.
[5] Subulu As Salam: 3/62, Al Mabsuth: 19/160 dst, Mugni Al Muhtaj: 2/198, Al-Mugni: 4/534
[6] Fathu Al Qadir:5/390, Al Bada’i’:6/2, Ad Dur Al Mukhtar, ibid, Majma’ Adh Dhamanat:275
[7] Al Qawanin Al Fiqhiyah, 325, Mugni Al Muhtaj:2/198, Gayatu Al Muntaha:2/104
[8] Al Bada’i’, 6, Ad-dur Al-Mukhtar:4/262, 278, Fathu Al Qadir:5/419
[9] Bidayatu Al Mujtahid:2/244, Asy Syarhu Al Kabir:3/331, Al Muhadzdzah:1/339
[10] Bidayatu al Mujtahid:2/294, Al Bada’i’:6/6, Mugni Al Muhtaj:3/204
[11] Mugni Al Muhtaj:2/200
[12] Al Bada’i’:6/6, Fathu Al Qadir:5/417, Al Mabsuth:20/9 dan Ad Dur Al Mukhtar:4/290
[13] Mugni Al Muhtaj:2/200
[14] Ahkamul Qur’an, Ibnu Arabi:3/1085, Al Mugni:5/535
[15] Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional, Institut Bankir Indonesia, hal.241
[16] Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional, Institut Bankir Indonesia, hal.242
[17] Bank Syariah: Konsep, produk dan Implementasi Operasional, Institut Bankir Indonesia, hal.247

8 comments:

  1. Oke... sama2. smoga bisa bermanfaat...

    ReplyDelete
  2. Terima kasih materinya, sangat membantu :) Jazakallah khoiron katsiron

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Jazakallah kahiran katsir atas info, penjelasan yg telah di-share kepada kita semua. Barakallah.

    Mas/ Pak Imron, sy ingin sedikit koreksi penulisan saja, ada 7 kata "Kalim" yg seharusnya "Klaim". Tksh

    ReplyDelete
  4. Jazakallahu kahiran atas koreksi, Alhamdulillah sudah kami edit

    ReplyDelete
  5. Terimakasih atas tulisan. bernas.

    ReplyDelete
  6. jazakumullah khoir. sangat membantu sekali

    ReplyDelete

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...