I. PENDAHULUAN
Allah telah mengharamkan riba dalam segala aspek
kehidupan, maka sebagai alternatif pengganti riba tersebut adalah aktivitas
bagi hasil (profit and loss sharing). Pada dasarnya aktivitas bagi hasil
tersebut merupakan bentuk kemitraan dalam menjalankan suatu usaha, dimana tidak
ada seorang pun yang terus menerus mendapatkan hasil sementara pihak lainnya
harus bekerja dengan menanggung sepenuhnya resiko. Dalam kemitraan semua pihak
secara bersama-sama menanggung resiko maupun keuntungan. Dalam Islam dikenal
beberapa pola kemitraan, salah satunya mudharabah.