ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Thursday, December 1, 2011

MUDHARABAH




I. PENDAHULUAN
Allah telah mengharamkan riba dalam segala aspek kehidupan, maka sebagai alternatif pengganti riba tersebut adalah aktivitas bagi hasil (profit and loss sharing). Pada dasarnya aktivitas bagi hasil tersebut merupakan bentuk kemitraan dalam menjalankan suatu usaha, dimana tidak ada seorang pun yang terus menerus mendapatkan hasil sementara pihak lainnya harus bekerja dengan menanggung sepenuhnya resiko. Dalam kemitraan semua pihak secara bersama-sama menanggung resiko maupun keuntungan. Dalam Islam dikenal beberapa pola kemitraan, salah satunya mudharabah.


Ekonomi Islam


Islam is The Solution

Islam Komprehensif
            Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna     ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).