ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, January 7, 2012

I J A R A H




I J A R A H

A.    Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian Ijarah
1.      Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.[1]

KAFALAH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM


KAFALAH DAN APLIKASINYA
DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



PENDAHULUAN
         Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
         Bab ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa ini.