I J A R A H
A. Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian
Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari
kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah
ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu
sendiri.[1]