IMPLEMENTASI AKAD RAHN (GADAI SYARIAH)
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.
PENGERTIAN
AR-RAHN
Ar-Rahn
merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk
pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa
artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga
berarti al-habs (penahanan).[1]
Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan
utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib
membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.