Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa
Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Al-milk
merupakan bentuk masdar yang berarti
kepemilikan atau penguasaan
terhadap sesuatu harta. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut
dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk)
sebagai ”kekhususan seseorang
terhadap harta yang diakui syari’ah,
sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut,
baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”. Seseorang yang memiliki
mobil dapat memanfaatkan mobil tersebut dan dapat pula menjual, menyewakan atau
meminjamkannya. Menjual, menyewakan atau meinjamkan disebut sebagai aktivitas tasharruf.