Akad Tabaru
Akad tabarru’
(gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non
profit transaction (transaksi
nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil.
Akad tabarru’
dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’
berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad
tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan
imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari
Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan
tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover
the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut.
Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
Contoh
akad-akad tabarru adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah,
hibah, waqf, shadaqah, hadiah,dll. (Karim : 2006,70)
Pada
hakikatnya, akada tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan
balasan dari Allah swt semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan mencari
keuntungan komersil.
Konsekuensi
logisnya, bola akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan
komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’ maka berubah menjadi akad tijarah.
Bila ingin tetap menjadi akada tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat
dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya
yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’.
“Memerah susu kambing
sekadar untuk biaya memelihara kambingnya “ merupakan ungkapan yang dikutip
dari hadist ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad
tabarru’.
(Karim : 2006,67-70) menjelaskan bahwa pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan
sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending
something). Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek pinjamannya
dapat berupa uang (lending) atau jasa (lending yourself). Dengan
demikian kita mempunyai 3 (tiga) bentuk umum akad tabarru’ yakni :
·
Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang
ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis yakni sebagai berikut :
Ø Bila pinjaman
ini diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut
setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut
dengan qardh.
Ø Selanjutnya,
jika meminjamkan uang ini, si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam
bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut
dengan rahn.
Ø Ada lagi suatu
bentuk pemberian pinjaman uang dimana tujuannya adalah untuk mengambil alih
piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti
ini adalah hiwalah.
·
Meminjamkan jasa kita (lending yourself)
Seperti akad meminjamkan
uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 jenis yakni sebagai berikut
Ø Bila kita
meminjamkan “diri kita sendiri” (yakni jasa keahlian/ keterampilan, dan
sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama oerang lain, maka hal ini
disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita
bantu tersebut, sebenarnya kita menjadi
wakil atas orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah
Ø Selanjutnya bila
akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita
untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody
(penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman ini disebut akad wadi’ah
Ø Ada variasi lain
dari akad wakalah yakni contigent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, kita bersedia
memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika
terpuenuhi kondisinya atau jika sesuatu terjadi. Misalkan seorang dosen
menyatakan kepada asistennya. “Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar
bila saya berhalangan”. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat.
Asisten hanya bertugas mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen), bila
dosen yang berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi).
Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat dalam
terminologi fiqh disebut sebagai akad kafalah.
·
Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk dalam
golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut : hibah, waqaf, shadaqah,
hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan
sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama
maka akadnya dinamakan waqaf. Objek waqaf tidak boleh diperjualbelikan begitu
dinyatakan sebagai aset waqaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian
sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Begitu
akad tabarru’ sudah disepakati, maka akad tersebut tidak boleh diubah menjadi
akad tijarah (yakni akad komersil) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah
pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalkan bank setuju
untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadi’ah dengan demikian bank
melakukan akad tabarru’) maka bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut
tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil
keuntungan dari jasa wadiah tersebut.
Sebaliknya jika akad
tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila
pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan
kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Akad tabarru’ ini adalah
akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi
akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah
sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Bila tujuan
kita adalah mendapatkan laba, gunakanlah akad-akad yang bersifat komersil yakni
akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak
dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataannya, penggunaan
akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan
pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi
komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau
memperlancar akad-akad tijarah.
Akad Tijarah
Karim (2006:70)
menjelaskan bahwa akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for
profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari
keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad
investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain. Kemudian berdasarkan tingkat
kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua
kelompok besar yakni :
·
Natural Uncertainty Contract
Dalam Natural
Uncertainty Contract, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan
asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu
kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama. Contoh-contoh
transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah)
·
Natural Certainty Contract
Dalam Natural
Certainty Contract,kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang
dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus
ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlah, mutu, kualitas, harga dan
waktu penyerahannya. Jadi kontrak-kontrak ini secara sunnatullah menawarkan
return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak
jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna),
sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik).
cukup membantu dalam memahami masalah akad
ReplyDeleteTerimakasih atas artikelnya. Bermanfaat sekali
ReplyDelete