ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Tuesday, January 17, 2012

Ekonomi Syariah Sangat Efektif Cegah Korupsi

Sistem ekonomi syariah dianggap merupakan cara yang efektif untuk mencegah timbulnya korupsi. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, jika dilihat dari segi pendekatan emosional, keuangan syariah memiliki pagar yang lebih jelas dibanding konvensional.

Hal ini terutama jika dilihat dari aspek keyakinan, di mana ada pagar akan sesuatu yang halal dan haram. “Sehingga untuk melakukan suatu tindakan, seseorang akan melihat tak hanya aspek dunia tapi juga aspek akhiratnya,” katanya saat ditemui Republika, seusai Diskusi Ekonomi Syariah dan Pencegahan Korupsi, Kamis (18/8) malam.

HAK MILIK DALAM ISLAM


Bab I
Pendahuluan

 
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada; adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya di titipkan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada did al;m hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siap yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”

AKAD TABARU DAN TIJARAH


   Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction  (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.

FIQH MUAMALAH UNTUK BANK SENTRAL


FORMULASI FIQH MUAMALAH SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER BAGI BANK SENTRAL 

Oleh : Agustianto

Perkembangan industri perbankan  syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank umum syariah masih tunggal, yakni  hanya Bank Muamalat dengan beberapa kantor cabang, capem dan kantor kas, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Dalam mengembangkan produk-produk perbankan tersebut, telah dirancang dan dirumuskan bermacam skim-skim syariah yang berasal dar fiqh muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’ salam, bai istisna’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, qaradh, kafalah, hawalah, wakalah, rahn dan sebagainya. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga telah mengeluarkan 54 fatwa yang pada umumnya berkaitan dengan produk-produk bank syariah. Konsep-konsep fiqh mumalah tersebut juga telah dipositivasasi oleh Bank Indonesia melalui PBI (Peraturan Bank Indoensia)