BAB I
PENDAHULUAN
Karim
(2006:65) menjelaskan bahwa falam fiqh muamalat islam membedakan antara wa’ad
dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak
lainnya. Sementara Akad adalah kontrak kediua belah pihak. Wa’ad
hanya mengikat satu pihak yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk
melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul
kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.