Islam
adalah agama yang memiliki syariat yang indah. Faedah dan pahala melaksanakan
syariat Allah akan kembali pada umatnya. Di antara syariat Islam yang indah itu
adalah wudhu. Wudhu disyariatkan ketika seseorang akan melaksanakan shalat,
thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf serta ibadah lainnya.
Di dalam
wudhu terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya
seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin.
Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan
dan keindahan ( الحسن والنظافة ) sebagaimana yang dijelaskan para ahli bahasa
Arab. [Lihat An-Nihayah (5/428), dan Ash-Shihhah(2/282)]
Syari’at Kesucian ini
mengumpulkan banyak hikmah, faedah, dan fadhilah (keutamaan) yang menjelaskan
urgensi dan kedudukannya di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Sebab suatu amalan jika
memiliki banyak faedah dan fadhilah, maka tentunya karena memiliki makanah aliyah
(kedudukan tinggi).