HUKUM KEPAILITAN
(TAFLIS) DALAM ISLAM
Pengertian
Secara etimologi, at-taflis berarti pailit, tekor atau jatuh miskin. Orang yang pailit
disebut muflis, yaitu seorang
yang tekor, di mana hutangnya lebih besar dari assetnya. Dalam sebuah hadits,
Nabi Saw pernah menggambarkan seorang yang muflis di akhirat, yaitu
orang yang dosanya lebih besar dari pahalanya. Orang tersebut mengalami tekor, karena pahalanya dipindahkan kepada
orang-orang yang digunjingnya, sehingga timbangan dosanya menjadi lebih besar dari
pahalanya. Dalam konteks ekonomi, istilah taflis diartikan sebagai orang
yang hutangnya lebih besar dari hartanya.