ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, January 1, 2012

HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


Pengertian

Secara etimologi, at-taflis berarti pailit, tekor  atau jatuh miskin. Orang yang pailit disebut muflis, yaitu  seorang yang tekor, di mana hutangnya lebih besar dari assetnya. Dalam sebuah hadits, Nabi Saw pernah menggambarkan seorang yang muflis di akhirat, yaitu orang yang dosanya lebih besar dari pahalanya. Orang  tersebut mengalami  tekor, karena pahalanya dipindahkan kepada orang-orang yang digunjingnya, sehingga timbangan dosanya menjadi lebih besar dari pahalanya. Dalam konteks ekonomi, istilah taflis diartikan sebagai orang yang hutangnya lebih besar dari hartanya.