ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, December 17, 2011

Hak Milik (Kepemilikan)



Pengertian Kepemilikan

Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Al-milk merupakan bentuk masdar yang berarti  kepemilikan atau  penguasaan terhadap sesuatu harta. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai  ”kekhususan seseorang terhadap  harta yang diakui syari’ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”. Seseorang yang memiliki mobil dapat memanfaatkan mobil tersebut dan dapat pula menjual, menyewakan atau meminjamkannya. Menjual, menyewakan atau meinjamkan disebut sebagai aktivitas tasharruf.

Jika seseorang dapat memanfaatkan dan mentasharufkan suatu harta, disebut sebagai al-milk al-tam (milik sempurna), sedangkan apabila seseorang hanya bisa memanfaatkan, tetapi tidak bisa menjualnya disebut hak al-milik an-naqish (milik tak sempurna), seperti orang yang menyewa sebuah mobil atau rumah. Demikian pula pemilik sebuah rumah yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, dia memang memiliki (menguasai) rumah tersebut, tetapi dia tidak bisa memanfaatkan dan tidak bisa menjualnya saat itu. Hak milik yang melekat pada pemilik rumah dalam kasus ijarah ini disebut hak milik naqish.

Hak Milik terhadap suatu barang menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemiliknya, yaitu pemiliknya memiliki kekuasaan terhadap barang tersebut untuk mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain yang dapat menghalanginya. Misalnya Usman memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Usman. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepeda motornya.
Wahbah al-Zuhaily memmberikan definisi al-milk (hak milik) sebagai berikut[1] :

اختصاص  بالشيء يمنع الغير منه و يمكن صاحبه من التصرف ابتداء الا لمانع شرعي

Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy.

Muhammad Abu Zahro mendefinisikannya sebagai berikut[2] :

اختصاص  بالشيء يمنع الغير منه و يمكن صاحبه من التصرف  فيه  ابتداء

Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy.

Mustafa Ahmad Syalabi dalam buku Al-Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawa’id al-Milkiyyah wal ’Uqud fihi[3], memberikan definisi yang sama dengan dengan kedua ulama di atas. Demikian pula Mustafa Ahmad Zarqa dalam buku Al-Madkhal al-Fiqh al’Am[4], menggunakan rumusan definisi yang secara substansi sama persis dengan para ulama lain.

Dari berbagai definisi ulama tentang definisi al-milk di atas walaupun dengan redaksi (ungkapan) yang  sedikit berbeda  tetapi memiliki inti pengertian yang sama, yaitu hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang/harta) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Dari berbagai definisi tersebut dapat dipahami bahwa  dengan adanya kepemilikan (al-milk) tersebut, pemilik harta bebas untuk melakukan tasharruf atau bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah, waqaf, menyewakan dan meminjamkannya kepada orang lain, selama tidak ada halangan dari syari’ah. Halangan syariah antara lain seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum bisa melakukan kontrak atau paham memanfaatkan barang. Termasuk halangan syariah ialah orang yang pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat melakukan tasharruf (tindakan hukum) terhadap miliknya sendiri
Secara operasional, definisi hak milik di atas dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah hak milik pada orang tersebut sehingga tercipta suatu hubungan khusus (ikhtishash) antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'ah tadi.
Dampak hukum syara’  dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan izin, baik secara lisan ataupun tertulis (surat kuasa), atau apa saja yang serupa dengan itu seperti via email atau melalui SMS.
Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan (menggunakan) dan mentasharrufkan barang-barang "miliknya", mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Cara transaksinya (tasharrufnya) dilakukan oleh walinya, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).



3. Sebab-sebab Timbulnya Kepemilikan
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah enam macam yaitu:
(1) Ihraz al-Mubahat,
Ihraz al-mubahat ialah  cara kepemilikan melalui penguasaan harta yang mubahat (dibolehkan) yang belum dimiliki seseorang atau Badan Hukum. Yang dimaksud dengan harta  yang diperbolehkan di sini adalah barang-barang, kekayaan atau asset yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara' untuk dimiliki, seperti mengambil kayu di hutan belantara yang belum dimiliki seseorang, mengambil ikan di tengah lautan, mengambil air dari sumbernya, rumput dari  padangnya, menghidupkan tanah yang mati yang belum dimiliki orang lain, berburu hewan di hutan, dan sebagainya. Dalam ihraz al-mubahat terdapat pengertian bahwa penguasaan seseorang terhadap harta mubahat, merupakan milik awal tanpa didahului oleh milik sebebelumnya. Halini berbeda  dengan kepemilikan karena jual beli, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. Jadi dalam ihraz al-mubahat seseorang menjadi memiliki suatu harta tanpa memberikan harta miliknya sebagai imbalan (tukaran) dengan harta yang lain yang ingin dimilkinya.


(2) Melalui transaksi (kontrak / akad),
        Hak milik juga dapat diperleh melalui akad, seperti jual beli, hibah, hadiah, waqf, sedeqah. Hak milik bisa diperoleh dengan melakukan transaksi jual beli. Perbedaan transaksi jual beli dengan ihraz al-mubahat ialah dalam transaski  seseorang telah memiliki terlebih dahulu suatu harta, baru kemudian ia pergunakan miliknya itu untuk mendapatkan harta lain yang ingin  ia miliki. Dalam jual beli misalnya, seseorang terlebih dahulu memiliki uang atau barang, kemudian ia membeli sebuah kenderaan, maka kenderaan itu menjadi hak milikinya, karena adanya pertukaran (jual beli). Kepemilikan yang melekat pada hak orang tersebut disebabkan karena adanya jual beli. Seseorang juga menjadi pemilik suatu harta, jika ada orang lain memberikan hibah atau hadiah kepadanya atau juga mewaqafkan kepadanya secara khusus. 


(3) Melalui khalafiyah (penggantian)
      Khalafiyah memiliki dua bentuk, pertama, warisan, dan kedua, kafalah (tadhmin). Seseorang bisa menjadi pemilik suatu harta berdasarkan warisan yang diterimanya dari  keluarga (muwarrisnya) yang meninggal. Ahli waris menggantikan posisi kepemilikan orang yang diwarisinya, misalnya ayahnya atau ibunya dan sebagainya. Karena itu, para ulama menyebut sebab kepemilikian ini dengan khlafiyah, karena adanya unsur penggantian padanya. Selain warisan, khalafiyah juga mencakup kafalah (penjaminan) dan ta’widh (ganti rugi). Dalam kafalah atau tadhmin terjadi penggantian posisi kepemlipkan dari p[emilik yang lama kepada pemilik yang baru. Misalnya, Seseorang mengkafalah untuk membayar hutang si A kepada si B. Ketika Seseorang itu telah membayar (karena kafalah), baka bayaran sejumlah harta itu menjadi milik si B. Dengan demikian Si B menjadi pemilik harta tersebut. Pemilik yang baru tersebut secara syariah diakui untuk memiliki karta karena adanya kafalah. Demikian pula pada kasusu ta’qwidh di mana dimisalkan seseorang (Si A) menganiaya orang lain misalkan si B , maka si A harus membayar ganti rugi kepada si B. Dengan adanya ganti rugi tersebut, maka si B menjadi pemilik harta karena  adanya ta’widh. Kafalah dan ta’qwifh merupakan khalafiyah, karena terjadi peraklhian (penggantian) hak milik dari pemilik pertama kepada pemilik baru. Peralihan kempelimikan ini bukan karena jual beli, sehingga membedakannnya dengan akad (transaksi) pada nomor dua di atas.

4. Tawallud Min Mamluk (Sesuatru yang lahir/muncul  dari harta yang dimiliki)
Maksudnya ialah suatu harta yang berasal dari suatu harta yang telah dimiliki, separti anak kambing yang lahir dari seekor kambing yang telah dimiliki, buah dari kebun yang dimiliki, bagi hasil dari tabungan investasi. Hasil dari saham di perusahaan.




5, Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
6. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun
Hubungan pribadi (hibah atau hadiah)
Tebusan (diyat) dari qishash kepada ahli waris yang memaafkan si pembunuh
Mendapatkan mahar melalui akad nikah
Luqathah (barang temuan)
Santunan yang diberikan kepada khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya (melaksanakan tugas pemerintahan).




Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut : a) Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.
b) Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.

Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i yaitu (i) belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, " Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya." (ii) Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala perkara itu tergantung pada niat yang dikandungnya.

Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu :
a) kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b) kepemilikan karena berburu atau memancing
c) rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d) kepenguasaan atas barang tambang.

Khusus bentuk yang keempat ini banyak perbedaan di kalangan para fukoha terutama antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang tambang ada pada negara karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.

2. Jenis-jenis Kepemilikan

Kemilikan absolut (mutlak dan kepemilikan relatif (nisbi)
Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pemilik mutlak atau absolut hanya Allah. Sesuai firman Allah Swt.

Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real) sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT, Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu "diberikan" atau "dititipkan" kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itu dalam konsep Islam, harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.

Milik Tam dan Milik Naqish

Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu kepemilikan sempurna (tamm) dan kepemilikan kurang (naaqis). Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya.
Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Sedangkan Milk naqish (kepemilikan tak sempurna)  adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara' yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain. Kutipan ini bersumber: Tazkiaonline. Oleh : Ikhwan Abidin Basri, MA






KONSEP DASAR BERUSAHA

A. BERUSAHA HANYA UNTUK MENGAMBIL YANG HALAL DAN BAIK

Pertama-tama, Islam mengajarkan agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib) karena dalam Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia –jadi bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja- untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Dan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan –dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik.

”Hai sekalian manusia, makanlah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (al-Baqarah: 168)

Oleh karena itu dalam berusaha, Islam mengharuskan manusia untuk hanya mengambil hasil yang halal. Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini. Padahal bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang tadi. Ingat! Sesungguhnya didalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati” (HR. Muslim)

Jadi sesungguhnya yang halal dan yang haram itu jelas. Dan bila masih diragukan maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri, bila hatinya jernih maka segala yang halal akan menjadi jelas. Dan sesungguhnya segala sesuatu yang tidak halal –termasuk yang syubhat – tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.

B. HALAL CARA PEROLEHAN : MELALUI PERNIAGAAN YANG BERLAKU SECARA RIDHO SAMA RIDHO.
Allah SWT telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan (baik perniagaan barang atau jasa) yang berlaku secara ridho sama ridho. )

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) Jalan perniagaan itu sendiri mungkin sudah cukup jelas, namun untuk lebih menjelaskan kaidah ‘berlaku secara ridho sama ridho –bukan sekedar suka sama suka- dapat dikaji hadits berikut ini:
Nabi Muhammad saw. pernah mempekerjakan saudara Bani Adiy Al Anshariy untuk memungut hasil Khaibar. Maka ia datang dengan membawa kurma Janib (kurma yang paling bagus mutunya). Nabi Muhammad SAW bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar demikian ini? Orang itu menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Nabi Utusan Allah. Saya membelinya satu sha` dengan dua sha` kurma Khaibar (sebagai bayarannya). Nabi Muhammad SAW bersabda: Janganlah berbuat begitu, tetapi tukarkan dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma Khaibar) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan (kurma Khaibar) tadi.( HR. Ahmad) Intisari dari pelajaran yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah bahwa harga dalam setiap perniagaan harus secara adil yaitu melalui penilaian (valuasi) oleh masyarakat atau melalui mekanisme pasar. Tentunya selama pasar berjalan dengan wajar sehingga kaidah ‘ridho sama ridho’ yang disyaratkan dapat dicapai. Dan untuk memfasilitasi perniagaan melalui mekanisme pasar tersebut diperlukan prasarana alat tukar nilai yang disebut sebagai uang.

Salah seorang pemikir Islam, Imam Ghazali, menyatakan bahwa “Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.” Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu. Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak (perlu) menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Dan sebagai alat tukar nilai, uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan, artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan.

C. HALAL CARA PEROLEHAN : BERLAKU ADIL DAN MENGHINDARI KERAGUAN
Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu –termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa.

“Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan taqwa” ( Al Ma’idah : 8 )

Bahkan Islam mengharuskan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan dimana berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebajikan. Dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah dalam menentukan mutu dan ukuran (takaran maupun timbangan). “..Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil..” ( Al Anam : 152) “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” ( Ar Rahman : 7,8,9 )

Berlaku adil akan dekat dengan takwa, karena itu berlaku tidak adil akan membuat seseorang tertipu pada kehidupan dunia. Karena itu dalam perniagaan, Islam melarang untuk menipu –bahkan ‘sekedar’ membawa suatu kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menyesatkan atau gharar. Kondisi ini dapat terjadi karena adanya gangguan pada mekanisme pasar atau karena adanya informasi penting mengenai transaksi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (tadlis). Gangguan pada mekanisme pasar dapat berupa gangguan dalam penawaran, misalnya akibat adanya penimbunan (ikhtikar) atau akibat penyalahgunaan posisi penawaran –misalnya dalam kondisi monopoli. Atau dapat berupa gangguan dalam permintaan, misalnya dengan menciptakan permintaan palsu (najasy) seolah-olah adanya peningkatan permintaan sehingga mendorong kenaikan harga.

Informasi yang tersamar atau tidak lengkap adalah berbeda dengan ketidak adaan informasi. Karena pada informasi yang tersamar atau tidak lengkap, seseorang dapat dengan mudah tertipu. Sedangkan dalam hal ketidak adaan informasi, maka bila pihak tersebut ingin tetap melaksanakan transaksi maka hal tersebut tergolong tindakan spekulasi. Contoh yang diajarkan Rasulullah SAW adalah sesuatu (ikan) dalam air, karena pandangan pada segala sesuatu yang berada dalam air akan terbias dan dapat menimbulkan keraguan yang menipu. Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah benar maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al gharuur). ( Q.S. Al Faatir : 5) “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah gharar”. (HR Ahmad) Dan dalam menjalankan usaha Islam mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara ridho sama ridho, disepakati oleh semua fihak terkait.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (. Al Ma’idah : 1) “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu..” ( Q.S. An Nahl: 91)

D. HALAL CARA PENGGUNAAN : SALING TOLONG MENOLONG DAN MENGHINDARI RESIKO YANG BERLEBIHAN.
Sebagai abdi Allah SWT menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, atas nama Allah SWT, manusia diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya (alam, harta, dsb) yang telah dititipkan Allah kepadanya untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia. Untuk itu manusia harus bekerjasama, saling tolong menolong karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan. Dimana sebagian diantaranya diberi kelebihan dibandingkan sebagian yang lain, dengan tujuan agar manusia dapat bekerjasama untuk mencapai hasil yang lebih baik.

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (/Q.S. Az Zukhruf :32)

Dan atas sumber daya (alam, harta, dsb) yang dititipkan oleh Allah SWT kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfaat, namun bila probabilita untuk membawa kerugian lebih besar dari kemampuan menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus dihindari.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir, (maka) katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya, Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (keluarkan), maka katakanlah yang lebih dari keperluan, demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu berfikir. (Q.S. Al Baqarah:219) br> Pengambilan resiko yang melebihi kemampuan untuk menanggulangi adalah tidak sama dengan menghadapi ketidak pastian. Karena pada dasarnya tidak ada seorang manusiapun yang dapat dengan pasti mengetahui apa yang akan terjadi, sehingga semua aspek kehidupan di dunia ini pada dasarnya adalah ketidak pastian bagi manusia. Namun kemampuan yang dikembangkan manusia dapat membantu manusia dalam menghadapi ketidak pastian tersebut dengan memperkirakan kemungkinan terjadinya hal-hal yang merugikan, tentunya dalam batas-batas kemampuan manusia. Sehingga secara umum dapat dikatakan manusia dapat berusaha untuk menghindari pengambilan resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk menanggulanginya.

Oleh : Iwan P. Pontjowinoto


[1] Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, hlm.37
[2] Muhammad Abu Zahroh, Al-Milkiyyah wa Nazhariyatul al’Aqd fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Mesir dar al-Fikri al-‘Araby, 1962, hlm. 15.
[3] Mustafa Ahmad Syalabi, Al-Madkhal fi al-Ta’rif bi al-Fiqh al-Islamy wa Qawa’id al-Milkiyyah wal ’Uqud fih,Darul Ta’rif, Mesir, 1960, Jilid II, hlm. 16.

[4] Mustafa Ahmad Zarqa,  Al-Madkhal al-Fiqh al’Am, Beirut, Darul Fikri, Jilid I, 1968, hlm. 240

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...