Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para sahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al- Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ke -3 berdasarkan banyak hadist shahih. misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?" Nabi menjawab : "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat membanyar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan anik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (Bukhari Muslim). Urutan ini tidak terlepasa dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara .
Peringatan keras kepada orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35,3:180, dan hadits shahih) juga
terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :
• Orang yang tidak mengeluarkan zakat
akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
• Bila zakat bercampur dengan kekayaan
lain, maka kekayaan itu akan binasa
• Pembangkang zakat dapat dihukum
dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah
Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau
mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar : "Demi
Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,...."
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari
zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Adapun beberapa perbedaan mendasar
antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain
menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy
sbb :
1. Zakat dalam Islam bukan sekedar
suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak
harus dilaksanakan.
2. Zakat dalam Islam adalah hak
fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang
sebenarnya, yaitu Allah SWT.
3. Zakat merupakan "kewajiban
yang sudah ditentukan" yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan
cara pembayarannya.
4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja
kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungutnya dan mendistribusikannya
oleh pemerintah.
5. Negara berwenang menghukum siapa
saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat dinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara lalai menjalankan atau
masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat bagi seorang Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan
diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan zakat tidak diserahkan
kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan bahwa yang terpenting bukanlah
memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya.
8. Zakat bukan sekedar bantuan
sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan penderitaannya, tapibertujuan untuk menaggulangi
kemiskinan, agar orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab kemiskinan
itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka.
9. Berdasarkan sasaran-sasaran
pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan spiritual, moral. sosial dan politik,
dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang yang berhutang, dan buat perjuangan,
dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada zakat dalam agama-agama lain.
Sebelum membahas masalah jenis zakat
yang wajib zakat, ada baiknya kalau kaji melompat dulu ke pembahasan Bagian VI, yaitu:
"Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. Diharapkan dengan memahami
tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin terangsanglah kita untuk lebih mengetahui masalah zakat ini dan tentu saja untuk
mengamalkannya. Tulisan ini akan mengupas dampak zakat dalam kehidupan pribadi, yang akan disambung dengan
dampak zakat dalam kehidupan bermasyarakat.Tujuan zakat dan dampaknya bagi
pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA.
Zakat bukan bertujuan sekedar untuk
memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan
utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan
menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap sipemberi sama dengan kepentingannya
terhadap si penerima.
Beberapa tujuan dan
dampak zakat bagi si PEMBERI adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat
kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan
pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat
kikir. Penyakit kikir ini telah menjadi
tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak
manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali
persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai).
Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung"
(59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir
ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang
mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap
harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik berinfak dan
memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu
akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3;
42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21)
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan
harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya
akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri (juga
korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir
dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq
Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur
atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta
dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat
memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang
tak berujung; Usaha mendapatkan harta ----> mendapatkan kekuasaan ----> mendapatkan kelezatan ---->
lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran
tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga
terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah
(21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat mengembangkan kekayaan batin
Pengamalan zakat mendorong manusia
untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan
menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta
kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si
miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat mensucikan harta dari
bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat mengembangkan dan
memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan
berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.
Adapun tujuan dan
dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima
dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada
Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran
dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih
besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki
dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan
menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan
produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan sematamata nasihat dan petunjuk, akan tetapi
mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan
persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari
pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya
yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya
dalam masyarakat yaitu terkait dengan
:
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal
penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga
asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan
mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat.
Misalnya halnya harta anak yatim; "Usahakanlah harta anak yaitm itu sehingga tidak habis oleh zakat"
(Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui
tiga prinsip :
a. Menyempurnakan kemerdekaan setiap
individu (fi riqob)
b. Membangkitkan semangat beramal
sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya
berhutang demi kemaslahatan masyarakat
ditutupi oleh zakat.
c. Memelihara dan mempertahankan
akidah (fi sabilillah)
Beberapa problematika masyarakat yang
disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sbb:
1. Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah
pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu", QS 59:7). Islam mengakui adanya perbedaan
pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki
adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada
mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta,
yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2. Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak
meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tsb dalam kondisi
berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain
Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
(1) menyediakan lapangan pekerjaan,
alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
(2) jaminan kehidupan bagi orang yang
tidak sanggup bekerja.
3. Problematika Dengki dan Rusaknya
Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang
asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana
dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya
pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4. Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi
fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi
ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu
tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan
ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan
benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan
kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong
pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
Demikian intisari pembahasan Tujuan
Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. Begitu banyak kemaslahatan masyarakat
yang bisa diwujudkan dengan harta zakat zakat, namun apa daya pelaksanaan kewajiban zakat ini masih
sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya :
pertama, karena ketidaktahuan ummat
mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummat dalam mengelolanya. Insya Allah, untuk
lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan menyangkut pembahasan "Kekayaan yang Wajib
Dizakati".
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...