ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, December 9, 2012

Larangan Perkawinan


BAB I

A. Pendahuluan 


Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan tidak ada ilah yang berhak dibadahi secara benar melainkan Allah.

Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya sebagai penulis akan membawakan mengenai Larangan Kawin, sebelum itu kami akan memaparkan mengenai anjuran dan dorongan untuk menikah dalam Al-Qur’an dan Hadits adapun dalil Al-Qur’an:


1. QS. Ar-Ra’d(15): 38, Allah Swt berfirman : “ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. “ dan dalam


2. QS. An-Nuur (24) : 32, Allah SWT berfirman, “ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.”

3. Sedangkan anjuran untuk menikah dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas, ada tiga orang yang datang (ke rumah isteri-isteri Nabi SAW). Salah seorang diantara mereka berkata, “ Aku akan melaksanakan shalat pada malam hari selama-lamanya.”Yang kedua berkata, “ Aku akan berpuasa dan tidak akan pernah berbuka, “ Yang ketiga berkata, “Aku aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah untuk selama-lamanya.” Kemudian Nabi datang seraya bersabda, “Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Demi Allah , Sungguh aku lebih takut dan lebih takwa kepada Allah daripada kalian, akan tetapi aku berpuasa, berbuka, shalat, tidur, dan mengawini wanita. Barangsiapa enggan terhadap sunnahku, ia tidak termasuk umatku.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Itulah tadi beberapa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai anjuran menikah bahwa menikah itu sangat penting dan merupakan salah satu dari sunnah Rasulullah SAW sampai Rasulullah mewanti-wnti kita bahwa barang siapa yang enggan terhadap sunnahku , maka ia tidak termasuk ummatku, tentunya kita tidak mau dianggap seperti hadits di atas. Oleh Karena itu banyak manfaat dari menikah, sebagian manfaat menikah adalah ;

1. Memenuhi perintah Allah

2. Mengikuti Sunnah nabi dan petunjuk Rasul

3. Menundukkah syahwat dan menjaga pandangan

4. Memelihara kemaluan dan menjaga kesucian wanita.

5. Dengan pernikahan, praktek perzinahan tidak merajarela dikalangan umat Islam.


Dan masih banyak lagi manfaat pernikahan.

Pada pembahasan kali ini kami lebih terfokus pada larangan kawin disertai dengan penjelasan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kami juga selain merujuk kepada referensi utama yaitu KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berisi pasal-pasal mengenai larangan kawin, untuk lebih menjelaskan secara garis besarnya dan lebih terperinci ada beberapa referensi lain yang kami gunakan sebagai pembanding diantaranya :


1. Fikih Lima Madzab

2. Shahih Fikih Sunnah Jilid 3

3. Fiqh Islam Wa adilatuhu Jilid 9 Penulis Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

4. Bidayatul Mujtahid Jilid 2

5. Al-Mughni Jilid 9.

Di dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai larangan kawin dari setiap pasal yang sesuai dengan rujukan utama pada KHI dengan refesensi yang disebutkan di atas.

Sebagai penutup kami mohon kritik dan saran yang membangun agar penyusunan makalah dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang. Kami juga sebagai manusia biasa tidak lepas dari dosa dan khilaf bila ada kekurangan dalam makalah mohon dimaafkan dan akan lebih baik lagi agar diberikan masukan baik berupa saran maupun kritik, dan bila ada kebenaran itu hanyalah milik Allah SWT semata.
Jazakumullahu khairan katshiraan.


B. Rumusan Masalah

Agar pembahasannya lebih terfokus dan tidak keluar jauh dari tema yang akan dibahas maka kami membuat suatu rumusan masalah dalam batasan yang bertema larangan kawin yang diambil dari KHI (Kompilasi Hukum Islam), diantara mencakup beberapa pasal yaitu :


1. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

a. Karena pertalian nasab

b. Karena pertalian kerabat semenda

c. Karena pertalian sepersusuan


2. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denga seorang wanita karena keadaan tertentu.

3. Dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang memiliki hubungan nasab atau susuan dengan isterinya.

4. Yang berhubungan dengan larangan seorang pria yang sudah memiliki empat orang istri.

5. Dan larangan yang lainnya yang bersifat umum maupun khusus.

6. Juga Larangan wanita Islam melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam



BAB II


Larangan Kawin


Dalam syarat pernikahan kita telah mengetahui bahwa bagi mempelai perempuan disyaratkan tidak memiliki hubungan mahram dengan orang laki-laki yang ingin dinikahi. Jadi mempelai perempuan haruslah seorang perempuan yang dapat dilaksanakan akad pernikahan kepadanya.

Menurut mazhab Hanafi, kemampuan untuk melaksanakan akad ada dua jenis : yaitu ashliyah (asal) dan far’iyyah (cabang). Jenis yang pertama adalah syarat untuk pelaksanaan akad. Jika syarat ini tidak ada dalam akad pernikahan maka akad tersebut menjadi batal, karena ini adalah jenis pengharaman yang bersifat qath’i(pasti). Sedangkan jenis yang kedua adalah syarat untuk sahnya pernikahan. Jika syarat ini tidak dapat terpenuhi maka akad menjadi fasad(rusak), karena ini adalah pengharaman yang bersifat zhanni(dugaan). Objek melaksanakan akad nikah adalah setiap perempuan yang halal untuk dimiliki secara syariat, baik itu melalui akad pernikahan maupun perbudakan.[1]

Berdasarkan Firman Allah dalam QS. An-Nisaa’ : 22-24, Mereka adalah wanita –wanita yang diharamkan bagi laki-laki untuk mengawini mereka. Allah telah menyebut wanita-wanita yang haram dinikahi ini dalam firman-Nya, “ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengwini) ibu-ibunu , anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan , saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu(mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu9dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’:22-24).


Wanita-wanita yang haram haram dinikahi dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Wanita-wanita yang haram dinikahi secara permanen. Artinya, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya selamanya.

2. Wanita-wanita yang haram dinikahi secara temporal. Artinya, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, apabila penghalang itu telah hilang atau keadaannya telah berubah, maka dia boleh menikahinya.[2]




BAB III


A. Penjelasan Mengenai Larangan Kawin pada KHI Pasal 39 yang berbunyi :

Dilarang Melangsungkan Perkawinan antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita disebabkan :

1. Karena pertalian nasab :

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya;

2. Karena pertalian kerabat semenda :

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;

b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;

c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;

d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

3. Karena pertalian sesusuan :

a. Dengan wanita yang menyususi dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

c. Dengan seorang wanita sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah;

d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;

e. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.


B. Larangan kawin karena pertalian nasab seperti yang disebutkan di atas jika dijelaskan secara spesifik ada  7 wanita-wanita yang haram dinikah karena nasab yaitu :


1. Ibu. Yang dimaksud disini adalah semua yang memiliki hubungan darah melalui kelahiran, yakni antara seorang laki-laki dengannya, baik dari pihak ibu atau bapak, seperti ibunya, nenek dari pihak ibu dan bapak dan seterusnya ke atas.

2. Anak-anak perempuan. Mereka adalah semua yang mempunyai hubungan nasab dengannya, seperti cucu perempuan dari anaknya yang laki-laki dan yang perempuan dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara-saudara perempuan dari semua arah.

4. Bibi dari pihak ayah (‘ammah). Mereka adalah saudara-saudar perempuan ayah dan seterusnya ke atas. Termasuk di dalamnya bibi ayahnya dan bibi ibunya.

5. Bibi dari pihak ibu (khalah). Mereka adalah saudar-saudara perempuan ibunya.

6. Anak-anak perempuan dari dari saudara laki-laki.

7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan. Hal ini berlaku secara umum terhadap anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki atau saudaranya yang perempuan dari semua arah dan seterusnya ke bawah.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan karena hubungan kekeluargaan melalui perkawinan (besanan) tujuh golongan. “ Kemudian ia membaca firman Allah SWT,”Diharamkan atas kamu(mengawini ibu-ibumu...”(QS. An-Nisaa’ [4]:23).”(HR. Bukhari dan Al Hakim).[3]

Berdasarkan kesepakatan para ulama , seorang laki-laki haram menikahi ketujuh wanita di atas secara permanen.

Pertanyaan : Apakah seorang lelaki boleh mengawini anak perempuan dari hasil hubingan zina?

Menurut jumhur ulama, seorang laki-laki tidak boleh mengawini anak perempuannya dari hasil hubungan zina. Meskipun anak hasil hubungan zina tidak berkonsekuensi “keharaman”, tapi anak perempuan tersebut masuk dalam keumuman firman Allah,”Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan...”(QS. An-Nisaa’[4] : 23).

Hal ini mencakup lafadz “anak perempuan” ini, baik secara hakiki maupun majazi, baik yang ada ketetapan tentang hak waris maupun yang tidak ada ketetapannya, kecuali pengharaman secara khusus. Keumuman ayat yang mengharamkan wanita-wanita yang dinikahi ini tidak sama dengan keumuman ayat tentang waris.

C. Larangan kawin karena pertalian kerabat yang dimaksud pada pasal 39 KHI ayat ke-2 ada 4 point dan mengenai penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya dalam hal ini adalah mertua perempuan (ibu isteri).Menurut jumhur ulama, seorang laki-laki haram menikahi mertua perempuannya setelah dia menjalin akad nikah dengan putrinya(yang sekarang telah menjadi isterinya). Karena kemutlakan firman Allah, “Dan ibu-ibu isterimu.”

ayat di atas tidak membatasinya pada mertua perempuan dari istri yang telah dicampuri, sebagaimana pembatasan pada rabibah (anak perempuan isteri). Berdasarkan kesepakatan ulama, jika laki-laki telah mencampuri isterinya, maka dia diharamkan menikahi ibu isterinya(mertua). Termasuk di dalamnya ibu dari mertua perempuan dan ibu dari mertua laki-laki.[4]

2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya dalam hal ini adalah Ibu tiri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia menuturkan, “Orang arab jahiliyah mengharamkan menikahi wanita-wanita yang haram dinikahi, kecuali ibu tiri dan penggabungan dua perempuan bersaudara. Kenudian Allah menurunkan firman-Nya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” Dan firman-Nya,”Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara.”

Dalam riwayat di atas, Allah melarang mengawini wanita-wanita yang telah dinikahi ayahnya (ibu tiri). Ayat ini tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan perkawinan ayah di sini, apakah akad nikah atau campur? Namun demikian, para ulama telah bersepakat, bahwa wanita yang telah menjalin akad nikah dengan ayah haram dinikahi oleh anaknya, meskiun belum melakukan hubungan intim dengan ayahnya. Pengharaman disini bersifat permanen. Juga, wanita yang telah terjalin akad nikah dengan anak haram dinikahi sang ayah, meskipun anak belum mencampurinya (belum melakukan hubungan intim dengannya).

Diriwayatkan dari Al Barra’, dia menuturkan, “ Aku pernah berpapasan dengan pamanku dan dia sedang membawa sebuah bendera. Aku bertanya, “Paman mau ke mana ?” Dia menjawab, “Rasulullah SAW mengutusku untuk menemui seseorang yang mengawini ibu tirinya. Rasulullah SAW memerintahku untuk memenggal lehernya (membunuh) dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, Al Hakim, dan Al Baihaqi).

Dengan demikian, hukuman bagi orang yang mengawini ibu tirinya adalah dengan dibunuh dan hartanya disita.[5]

3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul. Yang dimaksud disini adalah anak tiri perempuan.

Masalah pertama : Dalam hal ini ada dua kondisi anak tiri yang berada dalam pemeliharan suami dan tidak berada dalam pemeliharaan suami.

1. Jumhur ulama berpendapat hal ini bukan termasuk syarat keharaman, sedangkan

2. Daud berpendapat bahwa hal tersebut termasuk syaratnya.

Sebab perbedaan pendapat : Apakah firman Allah Ta’ala : “Yang dalam pemeliharaanmu.” (QS. An-Nisaa’ [4] :23) adalah sifat yang berpengaruh dalam pengharaman atau tidak, atau kemungkinan hanya menyatakan keumuman saja.

Ulama yang mengatakan bahwa hal itu hanya menyatakan keumuman saja dan bukan termasuk syarat pada anak tiri, karena dalam hal ini tidak ada perbedaan antara anak tiri yang berada dalam pemeliharaannya atau tidak berada dalam pemeliharaannya, mereka berpendapat harammya anak tiri secara mutlak.

Masalah Kedua : adapun masalah apakah anak perempuan menjadi haram dengan bermesraan atau menyetubuhi ibunya, para ulama sepakat bahwa dengan menyetubuhi ibunya menunjukan keharamannya. Dan mereka berpendapat dalam hal selain bersetubuh seperti meyentuh dan melihat kemaluan, baik karena dorongan syahwat atau bukan, apakah hal ini menyebabkan haram atau tidak :

1. Malik Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al Auza’i dan Laits bin Sa’d mengatakan bahwa menyentuh ibunya karena dorongan syahwat bisa mnyebabkan haram anak perempuannya, ini adalah salah satu dari dua pendapat Syafi’i.

2. Sedangkan Daud dan Al Muzani mengatakan tidak menyebabkan haram kecuali dengan menyetubuhi ibunya, ini adalah salah satu dua pendapat Syafi’ i yang terpilih menurutnya.

Sedangkan melihat menurut Malik, seperti menyentuh jika melihatnya dengan meraskan kenikmatan (syahwat), dan melihat anggota tubuh mana saja. Dalam riwayat darinya masih terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini.

Abu Hanifah menyetujui pendapatnya tentang melihat kemaluan saja. Ats-Tsauri mengartikan melihat seperti menyentuh dan tidak mensyaratkan adanya kelezatan (syahwat).

Ibnu Abu Laila dan Syafi’i dalam salah satu dari dua pendapatnya menyelisihi mereka dalam hal itu, jika tidak mewajibkan sesuatu pun dalam melihat dan mewajibkan dalam menyentuh.[6]

4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunan.

Dalam hal ini isteri anak kandung atau menantu. Seorang laki-laki tidak boleh mengawini isteri anak kandungnya, sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT.”(Dan diharamkan bagimu)”, isteri-isteri anak kandungmu(menantu) (Qs. An-Nisaa’[4] : 23.

Termasuk dalam hal ini, isteri dari anak sepersusuan. Berdasarkan firman Allah SWT, “Anak Kandungmu’, maka tidak termasuk isteri dari anak asuh(anak adopsi) sebagaimana orang-orang jahiliyah pada zaman dahulu yang mengadopsi anak, sebab, Nabi SAW pernah bersabda,

“Diharamkan karena persusuan hal-hal yang diharamkan karena nasab.”

Baik mereka itu adalah perempuan-perempuan‘ashabah maupun memiliki hubungan kerabat. Baik perempuan tersebut telah digauli maupun belum digauli, bahkan setelah terjadi perpisahan dengan akibat perceraian maupun kematian, seperti istri anak laki-laki, atau cucu dari anak laki-laki, atau isteri cucu dari anak perempuan, nasab ke bawahnya. Akad pernikahan kepada perempuan ini adlalah sebuah akad yang batal , yang tidak menyebabkan timbulnya dampak apapun. Para ulama berkata,”Ditetapkan pengharaman dengan akad yang sama terhadap wanita yang dinikahi oleh bapak, serta istri anak. Pengharaman ini ditetapkan dengan sekadar diadakannya akad terhadap wanita itu.”Madzab Hanafi juga menggolongkan ke dalam pengharaman istri orang tua atau isteri keturunan, perempuan yang telah digauli oleh orang tua maupun keturunan dengan zina ataupun pernikahanyang fasid (rusak); karena hanya sekadar melakukan persetubuhan sudah cukup menetapkan hukum pengharaman bagi seorang laki-laki.

Tidak ada perbedaan jika anak laki-laki tersebut berasal dari hubungan nasab maupun hubungan persusuan. Istri anak laki-laki atau isteri cucu laki-laki dari anak perempuan akibat persusuan haram untuk selama-lamanya bagi bapak dan kakek anak laki-laki tersebut.[7]

D. Larangan perkawinan karena pertalian sesusuan

Allah SWT berfirman,”Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.”(Qs. An-Nisaa’[4]:23.

Nabi SAW pernah bersabda tentang putri Hamzah,

“Dia tidak halal bagiku, sesuatu yang diharamkan karena persusuan sama dengan yang diharamkan sebab nasab. Dia adalah anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan.”(H.R Bukhari dan Muslim).

Nabi SAW juga pernah bersabda,

“Persusuan mengharamkan apa-apa yang diharamkan karena wiladah(kelahiran).” (H.R Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami bahwa mereka yang diharamkan karena persusuan adalah sama seperti yang diharamkan karena nasab dengan memposisikan ibu yang menyusui sebagai ibu.[8] Berpijak dari hal ini, maka wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena persusuan adalah :

1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

2. Dengan seorang wanita sesuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;

4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;

5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.









BAB IV


Penjelasan mengenai KHI Pasal 40 yaitu Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :

A. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;

Adapun masalah tentang halangan hubungan suami istri, para ulama sepakat bahwa hubungan suami istri diantara kaum muslimin sebagai penghalang dan juga diantara ahli dzimmah. [9]

B. Seorang Wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;

Mereka sepakat bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan disaat wanita berada dalam masa iddah-nya, baik iddah haidh, hamil atau iddah beberapa bulan.

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dimasa iddah-nya sementara dia telah menggaulinya :

1. Malik, Al-Auza’i dan Laits berpendapat bahwa keduanya diceraikan dan wanita itu tidak halal lagi baginya selamanya.

2. Abu Hanifah, Syafi’i dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa keduanya diceraikan dan jika iddah di antara keduanya telah selesai, maka dibolehkan menikah kembali dengan wanita tersebut.[10]

C. Seorang wanita yang tidak beragaman Islam

Para ulama sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi dengan seorang wanita penyembah berhala, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (Qs. Al-Mumtahanah[60]:10.

Mereka sepakat bahwa dibolehkan untuk menikahi dengan wanita ahli kitab yang merdeka, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in, diantara mereka adalah[11]:

1. Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, dia menuturkan, “Salah seorang diantara enam Ashhaab Asy_Syuraa menikah dengan wanita Yahudi.”

2. Diriwayatkan dari Jabir, bahwa dia pernah ditanya tentang hukum seorang muslimyang menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani. Jabir menjawb,” Kami menikahi mereka (wanita Yahudi dan Nasrani) pada masa penaklukan di Kufah bersama Sa’d bin Abi Waqqash. Jumlah wanita-wanita muslimah ketika itu masih sedikit, dan ketika kami kembali, kami menceraikan mereka. Jabir berkata,”Mereka tidak berhak mewarisi seorang muslim dan seorang muslim tidak berhak mewarisi mereka. Wanita-wanita mereka halal bagi kita dan wanita-wanita kita haram bagi mereka.”

3. Diriwayatkan dari Abu Wa’il, dia menuturkan ”Hudzaifah pernah mengawini seorang wanita Yahudi, lalu Umarmengirim surat kepadanya,”Ceraikanlah dia!”Hudzaifah membalas Umar,”Mengapa aku harus mencerainya, apakah dia haram untuk aku nikahi?” Umar membalas, “Tidak, tapi aku khawatir kamu mengawini para pelacur di antara mereka.”

4. Diriwayatkan dari Utsman bin Affan, bahwa dia mengawini putri Al Farafishah Al Kalbiyah –beragama Nasrani- kemudian wanita itu memeluk Islam melalui perantara Utsman.” (HR. Albaihaqi). Dalam sanad riwayat terjadi sisi kelemahan.

5. Imam Syafi’i dan beberapa orang ulama berpendapat, siapa di antara bani isra’il yang beragama Yahudi dan Nasrani, maka wanita-wanita mereka halal dinikahi dan hewan sembelihan mereka boleh dimakan. Sedang orang yang beragama Yahudi dan Nasrani selain mereka (bani israil), baik Arab maupun non Arab, maka wanita-wanita mereka tidak boleh dinikahi dan hewan sembelihan mereka tidak halal dimakan! Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ali bin Abi Thalib dan beberapa ulama salaf.



BAB V


Penjelasan KHI pada Pasal 41

1. Seoarang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya[12]:

a. Saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menikahkan dua wanita bersaudara sekaligus, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan (diharamkan bagimu) mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.” (Qs. An-Nisaa’[4] :23

b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya
Mereka sepakat bahwa saudara perempuan bapak disni ialah setiap perempuan yang menjadi saudara perempuan setiap laki-laki yang menjadi sebab kelahiranmu, baik dengan sendirinya atau dengan perantaraan laki-laki lain. Dan saudara perempuan ibu ialah setiap perempuan yang menjadi saudara perempuan yang menjadi sebab kelahiranmu, baik dengan sendirinya atau dengan perantaraan perempuan lain, mereka adalah wanita yang merdeka dari sisi ibu.


Mereka berbeda pendapat apakah ini termasuk masalah khusus yang berlaku untuk pengertian khusus atau masalah khusus yang berlaku untuk pengertian umum?
Para ulama yang mengatakan bahwa ini termasuk masalah khusus yang berlaku untuk pengertian umum, mereka berbeda pendapat, keumuman apakah yang dimaksudkan:
1. Mayoritas ulama yaitu jumhur dan para fuqaha berbagai negeri berpendapat bahwa ini termasuk masalah khusus yang berlaku untuk pengertian khusus saja, dan keharaman tidak melewati selain orang yang ditegaskan.

2. Sekelompok ulama lain mengatakan bahwa ini termasuk masalah khusus yang bermaksud umum, merupakan pendapat yang menggabungkan antara setiap dua orang wanita yang di antara keduanya ada hubungan rahim, baik diharamkan atau tidak, maka menurut mereka tidak boleh mengumpulkan antara dua anak perempuan saudara laki-laki bapak atau saudara perempuan bapak, tidak boleh mengumpulkan antara dua anak perempuan saudara perempuan saudara laki-laki ibu atau saudara perempuan ibu serta tidak boleh mengumpulkan antara seorang wanita dan anak perempuan saudara laki-laki bapaknya atau anak perempuan saudara perempuan bapaknya (saudara sepupu) atau mengumpulkan antara seorang wanita dan anak perempuan saudara perempuan ibunya.

3. Sekelompok ulama mengatakan bahwa yang diharamkan ialah mengumpulkan antara setiap dua orang wanita yang diantara keduanya ada hubungan kerabat yang mengharamkan (maksudnya, seandainya salah satu dari keduanya seorang laki-laki dan yang lainnya perempuan, maka tidak boleh bagi keduanya untuk saling menikah).

3. Dalam KHI Pasal 41 ayat ke-2 berbunyi : larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah di talak raj’i tetapi masih dalam massa iddah.




BAB VI


Penjelasan Mengenai KHI Pasal 42 yang berbunyi : Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4(empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj’i.
Mereka berbeda pendapat mengenai masalah pernikahan lebih dari empat[13]:

1. Jumhur berpendapat bahwa pernikahan yang kelima tidak dibolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,”Maka kawinilah olehmu wanita-wanita (lain) yang baik bagimu, dua, tiga, atau empat.” (Qs. An-Nisaa’[4]:3).
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa dia bersabda kepada Ghailan setelah masuk Islam dan dia memiliki sepuluh isteri:
“Peganglah yang empat orang (istri) dan ceraikanlah yang selebihnya.”

2. Segolongan ulama lain berpendapat dibolehkan nikah dengan sembilan wanita.

Kelihatannya pendapat yang membolehkan menikah dengan sembilan wanita menggabungkan bilangan yang ada dalam ayat yang telah disebutkan (maksudnya, menggabungkan beberapa bilangan yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala “Dua, Tiga dan empat.




BAB VII


Penjelasan mengenai KHI Pasal 43

1. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :

a. Dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali

Jika suami menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya, maka si isteri berstatus tertalak ba’in dan praktis menjadi”haram” untuk suami, dan tidak bisa merujuknya kembali sehingga isteri menikah lagi dengan orang lain secara sah. Allah SWT berfirman,” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”(Qs. Al Baqarah [2] : 230). [14]


Pengecualian jika mantan isterinya tersebut telah menikah dengan suami yang lain, dan telah digauli oleh suami barunya tersebut. Juga setelah berakhir masa ‘iddah darinya, dengan perceraian yang dilakukan secara sukarela, atau akibat meninggal dunia. Dengan demikian perempuan tersebut boleh kembali menikah dengan suaminya yang pertama dengan melakukan akad perkawinan yang baru. Suami pertamanya tersebut kembali memiliki hak talak sebanyak tiga kali untuknya. [15]


b. Dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili’an


1. Pendapat pertama, Imam Malik, Ahmad dalam satu riwayat, kalangan madzab Zhahiri, dan jumhur menurut An-Nawawi, berpendapat bahwa dengan sempurnanya prosesi li’an masing-masing dari pasangan suami-isteri, maka terjadilah perceraian antara keduanya tanpa keputusan cerai hakim(pengadilan).


Mereka berargumentasi sebagai berikut :


- Hadits Ibnu Umar ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda kepada kedua pasangan li’an, “Perhitungan kalian nanti di hadapan Allah. Salah seoran dari kalian berdua berdusta. (Jika li’an sudah dilakukan) tidak ada jalan bagimu atasnya (ia haram selamanya bagimu). “ Ia menukas, “Bagaimana dengan hartaku (yang aku serahkan kepadanya sebagai mahar)?” beliau menjawab, “Tidak ada harta untukmu (melainkan mahar tersebut menjadi miliknya). Jika kamu benar atasnya, maka harta tersebut menjadi ganti penghalangan dirinya bagimu, dan jika kamu berdusta atasnya, maka itu (kembalinya mahar tersebut)menjdai sangat jauh bagimu.”


- Hadits Sahl sebelumnya dalam kasus li’an Uwaimir dan isterinya; “...setelah keduanya selesai, Uwaimir berkata,”Wahai Rasulullah, saya berbohong kepadanya jika saya tetap mempertahankannya (merujuknya).” Ia pun mentalaknya tiga sebelum Rasulullah SAW memerintahkannya, begitu keduanya selesai saling melaknat. Ia lantas menceraikannya dihadapan Nabi SAW dan beliau pun bersabda,”Itulah perceraian antara kedua pasangan li’an !

- Li’an mengkonsekuensikan pengharaman permanen (selamanya), sehingga tidak perlu keputusan cerai hakim /pengadilan sebagaimana halnya persusuan.

2. Pendapat Kedua, sementara itu Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta Imam Ahmad dalam versi riwayat lain berpendapat bahwa perceraian tidak terjadi setelah proses li’an kecuali dengan keputusan hakim/pengadilan.[16]

2. Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. Gugur kalau bekas isterinya tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan telah habis masa iddahnya.


Telah dijelaskan pada ayat (1) di atas, syarat lain untuk mnikahi kembali mantan isteri yang tertalak tiga atau tertalak ba’in, si isteri harus sudah dukhul (melakukan hubungan intim) dengan suami barunya secara sah. Dikisahkan oleh Aisyah ra, bahwa isteri Rifa’ah Al Qurazhi datang menghadap Rasulullah SAWdan berkata,”Wahai Rasulullah, Rifa’ah mentalakku secara ba’in, dan setelah itu saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair Al Qurazhi, namun “anu’nya bagaikan rumbai kain (impoten).”Nabi SAW menjawab,


“Barangkali kamu ingin rujuk kepada rifa’ah? Tidak boleh, sampai dia mencicipi madumu (maksudnya; melakukan hubungan intim dengan suami barunya).”[17]



BAB VIII


Penjelasan pada pasal 44 yang berbunyi : Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.


Firman Allah: “Dan janganlah kamu mengawinkan laki-laki musyrik dengan perempuan-perempuan mukminah sehingga mereka beriman”itu, menunjukkan haramnya mengawinkan laki-laki musyrik dengan perempuan mukminah, sedang yang dimaksud “laki-laki musyrik”disini, ialah semua orang kafir, pemeluk agama non Islam, maka mencakup penyembahan berhala, Majusi, Yahudi, Nasrani dan orang murtad dari Islam, maka semuanya itu haram dikawinkan dengan perempuan Muslimah, karena Islam itu tinggi tidak dapat diatasi, maka laki-laki Muslim boleh mengawini perempuan Yahudi atau Nasrani sedang laki-laki mereka tidak boleh mengawini perempuan Muslimah, dan Allah Mahatinggi lahi Mahaagung telah menjelaskan dalam firman-Nya “Mereka itu mengajak ke neraka”(QS. 2 :221), yakni mengajak kepada kekufuran yang akan menjadi sebab masuk ke neraka, karena seorang laki-laki memiliki kekuasaan dan wewenang atas perempuan (istrinya), maka di khawatirkan ia akan memaksa istrinya yang Muslimah itu kepada kekufuran sehingga aka meninggalakan agamanya dan anak-anak mereka akan mengikuti agama si ayah. Kalau si ayah seorang Yahudi atau Nasrani tentu ia akan mendidik dan mengarahkan anak-anak mereka sesuai agama yang dipeluknya sehingga menjadilah anak-anak mereka sebagai orang-orang kafir ahli neraka.




BAB VIII
Kesimpulan



Telah dijelaskan di atas mengenai larangan kawin dari KHI pasal 39, 40,41, 42, 43 dan 44. Yang kemudian kami bandingkan dengan penjelasan beberapa ulama madzab dari berbagai referensi yang telah kami dapatkan bahwa dapat kami tarik kesimpulan:


1. Mengenai Larangan kawin KHI pada pasal 39 yaitu dilarang melakukan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita:


a. Pertalian nasab dalam buku fiqih Islam Wa Adilatuhu yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili disebutkan ada empat macam yaitu:


1. Orang tua seseorang dan nasab ke atasnya. Dalam QS An-Nisaa’:23


2. Anak dan nasab ke bawahnya. QS An-Nisaa’: 23


3. Anak orang tua. QS. An-Nisaa’:23


4. Generasi pertama atau yang bertemu secara langsung dari anak-anak kakek dan nenek. Disebutkan dalam QS. An-Nisaa’ : 23-24, dan QS. Al-Ahzab : 50.






[1] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, ed. Mukhlis Mukti, terj. Abu Usamah Fakhtur Rohman, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), jilid 2, hlm. 124-125


[2] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hlm 115


[3] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah. ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), Jilid 3, hlm 115-116


[4] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hlm 118


[5] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007),jilid 3, hlm 117-118


[6] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, ed. Mukhlis Mukti, terj. Abu Usamah Fakhtur Rohman, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), jilid 2, hlm. 63-64


[7] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, ed.Arif Muhajir, (Jakarta : Gema Insani, 2011), jilid 9, hlm. 127-128


[8] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hlm.120-121


[9] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, ed. Mukhlis Mukti, terj. Abu Usamah Fakhtur Rohman, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), jilid 2, hlm.93


[10] Ibid. Hlm. 91


[11] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hal. 138-139


[12] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, ed. Mukhlis Mukti, terj. Abu Usamah Fakhtur Rohman, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), jilid 2, hlm.81-82


[13] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, ed. Mukhlis Mukti, terj. Abu Usamah Fakhtur Rohman, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), jilid 2, hlm. 79


[14] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hlm.415


[15] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, ed.Arif Muhajir, (Jakarta : Gema Insani, 2011), jilid 9, hlm.139


[16] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih fikih sunnah.ed.Besus Saleh, terj.Khairul Amru Harahap, Faisal Saleh, (Jakarta:PustakaAzzam,2007), jilid 3, hlm. 623


[17] Ibid. Hlm. 415-416

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...