I J A R A H
A. Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian
Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari
kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah
ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu
sendiri.[1]
Menurut pengertian syara’, : Al
Ijarah ialah ”Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian.”[2]
2.
Dasar Hukum
1. Firman Allah QS. al-Zukhruf
[43]: 32:
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ،
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ
بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ
رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ.
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2.
Firman Allah QS. al-Baqarah
[2]: 233:
...وَإِنْ أَرَدْتُمْ
أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ
مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ
بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
“…Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
3. Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ
مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
4. Hadis riwayat Ibn
Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja
sebelum keringatnya kering.”
5. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq
dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al- Khudri,
Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang
siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
6. Hadis
riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى
السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا
بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil
pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan
memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
7. Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا
حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara
kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
8. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
9. Kaidah
fiqh:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ
دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan,
bahaya) harus didahulukan atas
Mendatangkan kemashlahatan.”
3. Ijarah
Pembagian Jenis Ijarah berdasarkan obyeknya terdiri dari :
a. Ijarah dengan obyeknya berupa manfaat dari
barang. Seperti sewa mobil, sewa
rumah, dll.
b. Ijarah dengan obyeknya berupa manfaat dari
tenaga seseorang. Seperti
perawat, guru, dll.
Dalam pengoperasiannya, ijarah dapat dalam
bentuk Operating Lease dan Financial Lease.
1. Operating Lease : Pemindahan hak guna atas barang
atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan.
2. Financial Lease : Perpaduan
antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yng diakhiri
dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.[3]
Disebut juga (Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik).
Pada umumnya bank lebih banyak
menggunakan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik karena lebih sederhana pembukuannya
dan tidak mengurus pemeliharaan asset baik ketika saat disewa atau pun setelah
akad berakhir.
Rukun dan Syarat Ijarah
1. Mua’jir
(pengupah/menyewakan) dan Musta’jir (upahan/penyewa) , yaitu orang yang
melakukan akad sewa-menyewa atau upah
mengupah. Syaratnya baligh, berakal, cakap mengendalikan harta dan saling
meridhoi.
2. Shighat ijab kabul.
3. Ujrah (ongkos sewa) disyaratkan diketahui
jumlahnya oleh kedua belah pihak.
4. Barang yang disewakan atau sesuatu yang
dikerjakan dalam upah mengupah mempunyai syarat sbb:
- Barang bermanfaat
- Dapat diserahkan berikut
kegunaannya (khusus untuk barang sewaan)
- Manfaat benda adalah tidak
haram.
- Benda bersifat kekal sampai
waktu akad selesai.
3.
Menyewakan Barang Sewaan
Penyewa (Musta’jir)
diperbolehkan menyewakan kembali barang yang disewanya kepada orang lain,
dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan yang dijanjikan ketika akad.
Contohnya adalah menyewa mobil
untuk bisnis travel, kemudian mobil tersebut disewakan kembali dan timbul
musta’jir kedua, maka mobil itu pun harus digunakan untuk bisnis travel pula.
Keuntungan yang didapat tidak dibatasi, bisa lebih kecil atau lebih besar.
Bila ada kerusakan pada barang
yang disewa maka menjadi tanggung jawab pemilik barang dengan syarat bukan
disebabkan oleh kelalaian dari penyewa.
Aplikasinya di Bank Syari’ah
- Bank Muamalat membiayai jasa tenaga kerja
bangunan untuk pembangunan rumah pada tahun 1999.[4]
- Bank memberikan fasilitas penyewaan
barang-barang berat untuk keperluan konstruksi.
4. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Sifat pemindahan kepemilikan
membuat Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik berbeda dengan ijarah biasa. Ijarah ini
memiliki banyak bentuk, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
Misalnya, al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al
ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Aplikasinya di Bank
Syariah
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
(IMBT)dalam prakteknya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut [5]
1. IMBT melalui hibah (pemindahan hak milik
sah tanpa imbalan). Hak milik sah lalu secara otomatis berpindah tanpa perlu
melakukan akad baru dan tanpa pembayaran tambahan selain dari jumlah yang
dibayaroleh lesse di dalam penyelesaian cicilan.
2. IMBT melalui perpindahan hak milik sah
(penjualan) pada akhir sewa melalui suatu imbalan simbolis. Jika jangka waktu ijarah
sudah habis maka akad ijarah akan batal dan dibuat suatu janji untuk melakukan
akad penjualan . Bisa dilaksanakan apabila penyewa menginginkan hal tersebut
dan membayar imbalan simbolis.
3. IMBT melalui perpindahan hak secara sah
(penjualan) pada akhir sewa sejumlah yang ditentukan di dalam persewaan.
Kesepakatan ini juga merupakan suatu akad yang mencakup akad ijarah dan suatu
janji untuk melakukan suatu akad penjualan. Akad ini menyangkut jumlah aset
yang dijual yang harus dibeli oleh penyewa setelah habis jangka waktu ijarah.
4. IMBT melalui perpindahan hak secara sah
(penjualan) sebelum akhir jangka waktu persewaan, dengan harga yang equivalen
dengan cicilan yang tersisa apabila ada keinginan untuk membeli.
5. IMBT melalui perpindahan bertahap hak
milik sah (penjualan) aset yang disewakan. Tetapi perlu akad penjualan untuk
setiap bagian yang dijual kepada penyewa.
SKEMA
AL-IJARAH
5. Fatwa MUI-DSN tentang IMBT dan obligasi Syariah
Majelis Ulama Indonesia yang
membentuk Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI) pada tahun 1998 adalah lembaga yang berperan dalam menjamin ke
Islaman keuangan syariah di Indonesia. DSN menerbitkan fatwa atas produk dan
jasa keuangan syariah.[6] Beberapa fatwanya adalah mengenai Ijarah Muntahiyah
Bit Tamlik serta obligasi syariah.
Obligasi Syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
Akad yang dapat
digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
1. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Salam
5. Istishna
6 .Ijarah
Syarat-syarat pelaksanaan
obligasi syariah:
1. Jenis usaha
yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah sesuai
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
2. Pendapatan
(hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi
Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
3. Pendapatan (hasil) yang diperoleh
pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang
digunakan.
4.Pemindahan
kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Ada pun Fatwa-Fatwa DSN MUI antara lain:
-
Fatwa tentang
Obligasi syariah No.32/DSN-MUI/IX/2002
-
Fatwa tentang Ijarah
No. 09/DSN-MUI/IV/2002
-
Fatwa tentang
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik No. 27/DSN-MUI/III/2002
Mengenai ketentuan tentang al-Ijarah
al-Muntahiyah bi al-Tamlik sesuai fatwa
Sebagai berikut :
1.
Pihak yang
melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad
pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat
dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di
awal akad Ijarah adalah wa’d
,yang hukumnya tidak mengikat.
Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan
kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
6. Perbedaan Ijarah dan Leasing
I j a r a h
|
L e a s i n g
|
Objeknya berupa :
-
Manfaat
barang + jasa
Sistem pembayaran
- Bentuk tetap
-
Bentuk
tidak tetap
Kepemilikan :
-Tidak dimiliki ketika
kontrak habis
-Dijanjikan untuk
dijual/dihibahkan di awal periode kontrak.
Lease purchase / sewa - beli haram karena gharar
(antara sewa dan beli).
|
Objeknya
:
-Manfaat barang saja
Sistem pembayaran
-
Bentuk
tetap
Kepemilikan
-Tidak dimiliki ketika
kontrak habis
-Kesempatan untuk dibeli
pada akhir kontrak
-Lease purchase : tidak ada masalah.
|
Obligasi Ijarah
4. Investor mewakilkan kepada PT CMNP untuk melakukan transaksi dengan
pihak ketiga yaitu PT Jasa Marga dengan dana yang berasal dari investor tadi.
Selanjutnya PT CMNP menyewa PT Jasa Marga tersebut kepada investor dengan
akad Ijarah, yang dibayar 3 bulan sekali. Bayaran sewa itu disebut fee ijarah.
Dana obligasi (dana investor) akan dikembalikan pada saat jatuh tempo 3 tahun
yang akan datang.
7. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Resiko yang mungkin terjadi
dalam al-ijarah adalah sebagai berikut:[7]
a. Default; nasabah tidak membayar cicilan
dengan sengaja.
b. Rusak; aset ijarah rusak sehingga biaya
pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa
pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
c. Berhenti; nasabah berhenti di tengah
kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung
kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Ijarah akan menjadi batal
(fasakh) jika ada hal-hal berikut[8]
:
- Terjadinya cacat pada barang sewaan yang
kejadian itu terjadi pada tangan penyewa.
- Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah
menjadi runtuh dan sebagainya.
- Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur
alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
- Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang
telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
- Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari
salah satu pihak, seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian barang dagangannya ada yang mencuri,
maka ia diperbolehkan untuk menfasakhkan sewaan itu.
Berakhirnya akad ijarah
sebagai berikut[9]
-
Jumhur
ulama sependapat bahwa ”tidak batal akad ijarah dengan wafatnya salah satu
orang yang berakad karena dia akad yang lazim (harus) seperti jual beli."
-
Iqalah
(pemutusan/pemecatan); karena ijarah pertukaran harta dengan harta, jadilah dia
mencakup untuk iqalah. Menjadi akad jual beli.
-
Terputus
karena rusaknya barang tertentu seperti rumah yang runtuh, mobil yang tidak
bisa jalan, dsb.
KESIMPULAN
1. Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
2.
Ijarah
Muntahiyah Bit Tamlik : Perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa
atau lebih tepatnya akad sewa yng diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan
si penyewa
3. Setelah barang selesai disewa, maka
penyewa harus membuat akad baru / akad jual beli sebelum mendapatkan barang
yang pernah disewanya.
4.
Obligasi
syariah diperbolehkan selama sesuai dengan Pedoman
Investasi yang dibuat oleh
Desan Syariah Nasional MUI.
DAFTAR PUSTAKA
-
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, RGP 2002
-
Karim
Adiwarman, Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontomporer, GIP2001
-
Hendrie
Anto, Pengantor Ekonomika Mikro Islami,
Ekonosia UII 2003
-
Sabiq
Sayyid, Fikih Sunnah. Al Maarif Bandung1987
-
Syafi’i
Antonio Muhammad, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, GIP 2001
-
Umer
Chapra, Sistem Moneter Islam, GIP 2000
[1] Syafi’I Antonio,Muhammad, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek(GIP,2002)
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Al Ma’arif,1987)
[3] M. Syafi’I Antoni0, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek(GIP,2002)
[4] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Islam;Suatu
Kajian Kontemporer,(GIP,2001)
[5] Adiwarman A.Karim, Ekonomi
Islam;Suatu Kajian Kontemporer,(GIP,2001
[6] PKES, Buku
Saku Lembaga Bisnis Syariah,2006
[7] M. Syafi’I Antoni0, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek(GIP,2002)
[8] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,GRP(2002)
[9] Bank Muamalat Indonesia, Fiqh Muamalah, 2002
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...