ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, January 7, 2012

I J A R A H




I J A R A H

A.    Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian Ijarah
1.      Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.[1]
                Menurut pengertian syara’, : Al Ijarah ialah ”Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”[2]
2.      Dasar Hukum
      1.    Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32:
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ، نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ     الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ
 رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ.
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2.      Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 233:

...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

3.    Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
       “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
            4.    Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
5.     Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-    Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
       “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
6.         Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
         


 7.  Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
       “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
  8. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
  9.  Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
         “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
          dalil yang mengharamkannya.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
        “Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas    
         Mendatangkan kemashlahatan.”
3. Ijarah
            Pembagian Jenis Ijarah berdasarkan obyeknya terdiri dari :
a.       Ijarah dengan obyeknya berupa manfaat dari barang. Seperti sewa mobil, sewa rumah, dll.
b.      Ijarah dengan obyeknya berupa manfaat dari tenaga seseorang. Seperti perawat, guru, dll.
 Dalam pengoperasiannya, ijarah dapat dalam bentuk Operating Lease dan Financial Lease.
1.      Operating Lease : Pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
2.      Financial Lease    :  Perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yng diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.[3] Disebut juga (Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik).
         Pada umumnya bank lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik karena lebih sederhana pembukuannya dan tidak mengurus pemeliharaan asset baik ketika saat disewa atau pun setelah akad berakhir.

          Rukun dan Syarat Ijarah
1. Mua’jir (pengupah/menyewakan) dan Musta’jir (upahan/penyewa) , yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau  upah mengupah. Syaratnya baligh, berakal, cakap mengendalikan harta dan saling meridhoi.
2.  Shighat ijab kabul.
3.  Ujrah (ongkos sewa) disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.
4.  Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah mempunyai syarat sbb:
- Barang bermanfaat
- Dapat diserahkan berikut kegunaannya (khusus untuk barang sewaan)
- Manfaat benda adalah tidak haram.
- Benda bersifat kekal sampai waktu akad selesai.

3.      Menyewakan Barang Sewaan
Penyewa (Musta’jir) diperbolehkan menyewakan kembali barang yang disewanya kepada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan yang dijanjikan ketika akad.
Contohnya adalah menyewa mobil untuk bisnis travel, kemudian mobil tersebut disewakan kembali dan timbul musta’jir kedua, maka mobil itu pun harus digunakan untuk bisnis travel pula. Keuntungan yang didapat tidak dibatasi, bisa lebih kecil atau lebih besar.
Bila ada kerusakan pada barang yang disewa maka menjadi tanggung jawab pemilik barang dengan syarat bukan disebabkan oleh kelalaian dari penyewa.


Aplikasinya di Bank Syari’ah
-   Bank Muamalat membiayai jasa tenaga kerja bangunan untuk pembangunan rumah pada tahun 1999.[4]
-    Bank memberikan fasilitas penyewaan barang-barang berat untuk keperluan konstruksi.

4.  Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Sifat pemindahan kepemilikan membuat Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik berbeda dengan ijarah biasa. Ijarah ini memiliki banyak bentuk, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Misalnya, al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan.
            Aplikasinya di Bank Syariah
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT)dalam prakteknya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut [5]
1.      IMBT melalui hibah (pemindahan hak milik sah tanpa imbalan). Hak milik sah lalu secara otomatis berpindah tanpa perlu melakukan akad baru dan tanpa pembayaran tambahan selain dari jumlah yang dibayaroleh lesse di dalam penyelesaian cicilan.
2.      IMBT melalui perpindahan hak milik sah (penjualan) pada akhir sewa melalui suatu imbalan simbolis. Jika jangka waktu ijarah sudah habis maka akad ijarah akan batal dan dibuat suatu janji untuk melakukan akad penjualan . Bisa dilaksanakan apabila penyewa menginginkan hal tersebut dan membayar imbalan simbolis.
3.      IMBT melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) pada akhir sewa sejumlah yang ditentukan di dalam persewaan. Kesepakatan ini juga merupakan suatu akad yang mencakup akad ijarah dan suatu janji untuk melakukan suatu akad penjualan. Akad ini menyangkut jumlah aset yang dijual yang harus dibeli oleh penyewa setelah habis jangka waktu ijarah.
4.      IMBT melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) sebelum akhir jangka waktu persewaan, dengan harga yang equivalen dengan cicilan yang tersisa apabila ada keinginan untuk membeli.
5.      IMBT melalui perpindahan bertahap hak milik sah (penjualan) aset yang disewakan. Tetapi perlu akad penjualan untuk setiap bagian yang dijual kepada penyewa.
                                         
                                            SKEMA AL-IJARAH



                                                                                                                  
5. Fatwa MUI-DSN tentang IMBT dan obligasi Syariah
           Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional  (DSN-MUI) pada tahun 1998 adalah lembaga yang berperan dalam menjamin ke Islaman keuangan syariah di Indonesia. DSN menerbitkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.[6] Beberapa fatwanya adalah mengenai Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik serta obligasi syariah.
           Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo

Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
           1.   Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
2.      Musyarakah
3.      Murabahah
4.      Salam
5.      Istishna
6    .Ijarah
          
Syarat-syarat pelaksanaan obligasi syariah:

1. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah sesuai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
2. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
           3. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang   
digunakan.
4.Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Ada pun Fatwa-Fatwa DSN MUI  antara lain:
-          Fatwa tentang Obligasi syariah  No.32/DSN-MUI/IX/2002
-          Fatwa tentang Ijarah No. 09/DSN-MUI/IV/2002
-          Fatwa tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik No. 27/DSN-MUI/III/2002

           Mengenai ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik sesuai fatwa
           Sebagai berikut :
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan     akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.       Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d ,yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

6. Perbedaan Ijarah dan Leasing

                   I j a r a h
             L e a s i n g
Objeknya berupa :
-          Manfaat barang + jasa
Sistem pembayaran
-     Bentuk tetap
-          Bentuk tidak tetap
Kepemilikan :
-Tidak dimiliki ketika kontrak habis
-Dijanjikan untuk dijual/dihibahkan di awal periode kontrak.
Lease purchase / sewa - beli haram karena gharar (antara sewa dan beli).
Objeknya  :
            -Manfaat barang saja
Sistem pembayaran
-          Bentuk tetap
Kepemilikan
-Tidak dimiliki ketika kontrak habis
-Kesempatan untuk dibeli pada akhir kontrak
-Lease purchase : tidak ada masalah.


Obligasi Ijarah


4. Investor mewakilkan kepada PT CMNP untuk melakukan transaksi dengan pihak ketiga yaitu PT Jasa Marga dengan dana yang berasal dari investor tadi.
Selanjutnya PT CMNP menyewa PT Jasa Marga tersebut kepada investor dengan akad Ijarah, yang dibayar 3 bulan sekali. Bayaran sewa itu disebut fee ijarah. Dana obligasi (dana investor) akan dikembalikan pada saat jatuh tempo 3 tahun yang akan datang.

7.   Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Resiko yang mungkin terjadi dalam al-ijarah adalah sebagai berikut:[7]
a.  Default; nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja.
b.  Rusak; aset ijarah rusak sehingga biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
c.  Berhenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) jika ada hal-hal berikut[8] :
  1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa.
  2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
  3. Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
  4. Terpenuhinya manfaat  yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
  5. Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian  barang dagangannya ada yang mencuri, maka ia diperbolehkan untuk menfasakhkan sewaan itu.
Berakhirnya akad ijarah sebagai berikut[9]
-          Jumhur ulama sependapat bahwa ”tidak batal akad ijarah dengan wafatnya salah satu orang yang berakad karena dia akad yang lazim (harus) seperti jual beli."
-          Iqalah (pemutusan/pemecatan); karena ijarah pertukaran harta dengan harta, jadilah dia mencakup untuk iqalah. Menjadi akad jual beli.
-          Terputus karena rusaknya barang tertentu seperti rumah yang runtuh, mobil yang tidak bisa jalan, dsb.

KESIMPULAN

1.           Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
2.                Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik   :  Perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yng diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa
3.            Setelah barang selesai disewa, maka penyewa harus membuat akad baru / akad jual beli sebelum mendapatkan barang yang pernah disewanya.
4.                Obligasi syariah diperbolehkan selama sesuai dengan Pedoman    
Investasi yang dibuat oleh Desan Syariah Nasional MUI.



DAFTAR PUSTAKA

-          Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, RGP 2002
-          Karim Adiwarman, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontomporer, GIP2001
-          Hendrie Anto, Pengantor Ekonomika Mikro Islami, Ekonosia UII 2003
-          Sabiq Sayyid,  Fikih Sunnah. Al Maarif Bandung1987
-          Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syariah  Dari Teori Ke Praktek, GIP 2001
-          Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, GIP 2000




[1] Syafi’I Antonio,Muhammad, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek(GIP,2002)
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Al Ma’arif,1987)
[3] M. Syafi’I Antoni0, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek(GIP,2002)
[4] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Islam;Suatu Kajian Kontemporer,(GIP,2001)
[5] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Islam;Suatu Kajian Kontemporer,(GIP,2001
[6] PKES, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah,2006
[7] M. Syafi’I Antoni0, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek(GIP,2002)
[8] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,GRP(2002)

[9] Bank Muamalat Indonesia, Fiqh Muamalah, 2002

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...