ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Thursday, February 14, 2013

Prinsip Ekonomi Islam







Prinsip Ekonomi Islam

Oleh : Imron AL Hushein






BAB I

A.    PENDAHULUAN
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growt). Pandangan ini berasal dari pemikiran barat. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
Manusia adalah khalifah dimuka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesehjateraan bersama.
Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak, maupn syariah.
Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing.
Syariah Islam tidak hanya bersifat komprehensif tetapi juga universal. Komprehensif berarti Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan. Baik ibadah maupun  muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rule of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Muamalah sendiri berasal dari kata معاملة bentuk masdar dari عامل – يعامل- معاملة yang artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Sedangkan pengertian muamalah secara luas
1.      Menurut Ad-Dimyati : Suatu aktivitas kedunian untuk mewujudkan keberhasilan akhirat.
2.      Menurut Yusuf Musa : Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.Segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupannya.
3.      Dr.Abdul Sattar Fathullah Said dalam Al-Muamalah fil Islam:
 معاملة هي الأحكام المتعلقات بتصرفات  الناس في شؤنهم الدنيوية كأحكام البيع والرهن والتجارة والمزا رعة والصنعة والاجارة والشركة والمضاربة والنكاح و الرضاع والطلاق والعدة  والهبات والهديات والموارث والوصايا والحرب والصلح
Fiqih muamalat ialah hukum syariah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertania, sewa-menyewa, perkongsian, iddah, hibah & hadiah, wasiat, warisan, perang dan damai.
(Al-Muamalah fil Islam, Makkah. Rabithah alam Al-Islami,hlm. 12).
Jadi kesimpulan mengenai pengertian Muamalah secara luas adalah Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Ali ra. Dalam bidang muamalah , kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghaiyyat (principles an variables). Dalam sektor ekonomi  Seperti terlihat dalam bagan di bawah ini :

Pada bagan di atas merupakan gambaran umum tentang sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia sebagai rule of the game dalam Islam. Jadi ada tiga komponen yaitu akidah, syariah dan akhlak, sedangkan dua komponen akidah dan akhlak bersifat konstan tidak mengalami perubahan sedangkan komponen syariah senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas mengenai pembagian komponen syariah yaitu ibadah dan muamalah.
  
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Ekonomi Islam
2. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
3. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Islam
Menurut Prof. Dr. Ahmad Muhammad Assal & Prof. Dr. Fathi Ahmad Abdul Karaim adalah :

ان الاقتصاد الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته- قد انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين الاسلام عقيدة و شريعة
Artinya :
     Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting  ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah. (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17-18).

واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق
     
 Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain ; dari aqidah, ibadah dan akhlak (Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, hlm. 54)
وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته  لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا
   
Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam. Dengan demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17

Sedangkan menurut Muhammad Rawwas Qalah Ekonomi Islam adalah :
ان الاقتصاد الاسلامي  نظام رباني وكل طاعة  لبند من بنود هذا النظام هو طاعة الله تعالى وكل طاعة لله هي عبادة فتطبيق النظام الاقتصاد الاسلامى عبادة
     
 Sesungguhnya ekonomi Islam adalah aturan Tuhan. Setiap ketaatan terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt. Setiap ketaatan kepada Allah adalah ibadah. Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah (Muhammad Rawwas Qal’ah, Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, Kuwait Darun Nafas, 2000, hlm.55)

B.     Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
      Secara umum, tugas kekhilafaan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Al-Anaam : 165), serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas yakni 
 (QS. Adz-Dzariyaat : 56): قال تعالى وما خلقت الجن و الانس الا ليعبدون
Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anegerah nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat sistem kehidupandan wasilah al-hayat sarana kehidupan, sebagaimanafirman-Nya:
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi, dan mnyempurnakan untukmu-nikmat-Nya lahir dan batin. Dan, diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.(Luqman : 20)

      Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaiknya meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukum lima, yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, atau haram.
      Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer (al-haajat adh-dharuriyyah)
      Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebgai hayatan thayyibah (an-Nahl : 97).  Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan sekarang, maisyatan dhanka atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan di akhirat nanti (Thaahaa: 124-126).
      Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk mengelola wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan.
      Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama : Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
      Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamunyang Allah telah menjadikanmu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya mendapatkan pahala yang besar.(al-Hadiid:7).
Rasulullah SAW bersabda

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya
Kedua: Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut,
1.   Harta sebagai amanah (titipan, as a trust) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.
 زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran:14) sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri (al-‘Alaq: 6-7).

     3 . Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak (al-Anfaal: 28).
    4. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesame manusia melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah (at-Taubah: 41, 60; Ali Imran: 133-134).
Ketiga: pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencarian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong umat Islam bekerja mencari nafkah secara halal.
      “Diantara yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah dari sebagian rezeki-Nya… “(al-Mulk: 15)

  1. Riba
  2. Perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram
  3. Mencuri, merampok dan penggasaban

C.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Setelah kita membahas mengenai pengertian ekonomi Islam dan pandangan Islam terhadap harta dan ekonomi, maka kita akan membahas mengenai materi pokok dari isi makalah ini yaitu mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam. Menurut perspektif Islam, ada beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam, yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktivitas perekonomian
Adapun Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
   1.      Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Allah SWT berfirman :

2.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa dibumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.(al-An-Anam: 165)
Dalam Islam, kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, kekayaan harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesehjateraan rakyat.

   3.      Implementasi Zakat
Zakat merupakan alat distribusi kekayaan dari orang yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu, manfaat zakat diantaranya adalah:
a.       Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan.
b.      Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi
c.   Menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dan lain-lain.
d.  Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat yang minimal, sehingga perekonomian dapat terus berjalan.
   4.      Penghapusan/pelarangan riba
a.     Riba adalah segala tambahan atas pinjaman atau tambahan dari pertukaran satu jenis barang yang sama. (al-Baqarah: 275-281, ali Imran: 130-132, an-Nisa: 161, Ar Rum: 39).
b.      Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa ada unsur riba(bunga), gharar(manipulasi), maisir (judi), ikhtiar (penimbunan), tatfif (curang).
c.  Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual bele sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.  ( al-Baqarah :275)

D.    Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam
Ada beberafa faktor akibat umat Islam mengabaikan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam diantaranya sebgai berikut :
1 .      Umat Islam tidak memahami fungsi uang, sehingga tanpa rasa berdosa mempratekkan riba di bank,    arusransi,  pasar modal dan kredit-kredit lainnya.
2 .      Umat Islam (bahkan tokoh agama) ikutan money game berkedok MLM, arisan berantai, tabungan haji di bank riba.
3 .      Umat islam ikutan spekulasi mata uang.
4 .      Umat Islam ikutan spekulasi di pasar modal, margin trading, future trading.
5 .      DPR/DPRD mislim tidak faham kebijakan fiskal Islam dalam menyusun APBD/APBN.
6 .  Umat Islam kurang faham 25 perbedaan bank Islam dengan bank konvensional. 6 perbedaan margin  murabahah dengan bunga, 7 perbedaan bunag dengan bagi hasil.
7 .      Umat Islam memandang sama saja bank Islam dan konvensional, dll.
8 .      Ekonomi Islam sama saja dengan ekonomi konvensional.

Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :

لا يبع في سوقنا  الا من قد تفقه في الدين

Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam.(HR. Tirmidzi). Jadi dalam menghembangkan harta berinvestasi dan berbisnis, tidak boleh sekehendak hati, sebagaimana larangan pada umat Nabi Syuaib tetapi mesti sesuai syariah Allah.
      Dalam konteks ini Allah SWT berfirman :
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
Mereka berkata,Hai Syuaib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh nenek monyang kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi berakal.
Ada beberapa point dalam ayat di atas yang dapat diambil ibrah antara lain:
-          Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syuaib yang mengingkari agama yang dibawanya yang mengajarkan Itiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi).
-          Nabi Syuaib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah ekonomi yang mereka lakukan selama ini.
-          Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah.
-          Ayat ini menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntutan Allah, yang disebut syariah.

BAB III
KESIMPULAN

Dalam penjelasan makalah di atas secara garis besar dititik beratkan mengenai pembahasan tentang Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam, sebagi tsawabit wa mutaghayyat (principles and variables). Dalam sector ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah:
1.      Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social
2.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
3.      Implementasi Zakat
4.      Penghapusan/pelarangan riba
Adapun contoh variabel adalah instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Di antaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan asas mudharabah dalam investasi atau penerapan ba’i as-salam dalam pembangunan suatu proyek. Tugas kita sebagia cendikiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad SyafiI Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Agustianto. Urgensi Mengetahui Fiqh Muamalah. Jakarta: Materi PowerPoint
Situs dari internet
1.       http://www.alim.org/library/quran/surah/arabic/1/ARB.
2.       http:dan-nasehat/mengatur-dan-membelanjakan-harta.html ---hal 9
Dari artikel 'Mengatur dan Membelanjakan Harta — Muslim.Or.Id.

1 comment:

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...