Prinsip Ekonomi Islam
Oleh : Imron AL Hushein
BAB I
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini
masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan
mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to
economic growt). Pandangan ini berasal dari pemikiran barat. Meskipun
demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan
yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman
terhadap Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan
masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup
seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri
perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
Manusia
adalah khalifah dimuka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya
merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya
bagi kesehjateraan bersama.
Untuk
mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya.
Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah,
akhlak, maupn syariah.
Dua
komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami
perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa
berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda
sesuai dengan masa rasul masing-masing.
Syariah
Islam tidak hanya bersifat komprehensif tetapi juga universal. Komprehensif
berarti Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan. Baik ibadah
maupun muamalah. Ibadah diperlukan untuk
menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliq-nya. Ibadah
juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai
khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rule of
the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Muamalah sendiri
berasal dari kata معاملة bentuk masdar dari عامل
– يعامل- معاملة yang artinya : Saling
bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Sedangkan pengertian muamalah
secara luas
1. Menurut
Ad-Dimyati : “Suatu aktivitas kedunian untuk
mewujudkan keberhasilan akhirat.”
2. Menurut
Yusuf Musa : “Peraturan-peraturan Allah yang
harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
manusia.”Segala peraturan yang
diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
kehidupannya.”
3. Dr.Abdul
Sattar Fathullah Sa’id dalam Al-Muamalah fil Islam:
معاملة هي الأحكام
المتعلقات بتصرفات الناس في شؤنهم
الدنيوية كأحكام البيع والرهن والتجارة والمزا رعة والصنعة والاجارة والشركة
والمضاربة والنكاح و الرضاع والطلاق والعدة
والهبات والهديات والموارث والوصايا والحرب والصلح
“Fiqih muamalat ialah hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai,
perdagangan, pertania, sewa-menyewa, perkongsian, iddah, hibah & hadiah,
wasiat, warisan, perang dan damai.
(Al-Muamalah
fil Islam, Makkah. Rabithah alam Al-Islami,hlm. 12).
Jadi kesimpulan mengenai pengertian Muamalah secara
luas adalah “Aturan-aturan
Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam
pergaulan sosial.”Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah
tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan ini tersirat dalam
suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Ali ra. “Dalam bidang muamalah , kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak
mereka adalah hak kita.”Sifat
muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit
wa mutaghaiyyat (principles an variables). Dalam sektor ekonomi Seperti terlihat dalam bagan di bawah ini
:
Pada
bagan di atas merupakan gambaran umum tentang sesuatu yang dibutuhkan oleh
manusia sebagai rule of the game dalam Islam. Jadi ada tiga komponen
yaitu akidah, syariah dan akhlak, sedangkan dua komponen akidah dan akhlak
bersifat konstan tidak mengalami perubahan sedangkan komponen syariah
senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban
umat.
Seperti
yang sudah dijelaskan di atas mengenai pembagian komponen syariah yaitu ibadah
dan muamalah.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Ekonomi Islam
2. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
3. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam
1. Pengertian Ekonomi Islam
2. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
3. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Islam
Menurut
Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal
& Prof. Dr. Fathi Ahmad Abdul Karaim adalah :
ان الاقتصاد
الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته-
قد انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين
الاسلام عقيدة و شريعة
Artinya :
Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem
Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi
kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan
terpenting ekonomi Islam adalah
keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan
syariah. (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul
Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17-18).
واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا
يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق
Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna,
maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain ; dari
aqidah, ibadah dan akhlak (Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, hlm. 54)
وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس
الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة
ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا
Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi
Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya,
karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam. Dengan
demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah (Prof. Dr. Ahmad Muhammad
‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil
Islam, Cairo, 1977, hlm.17
Sedangkan menurut Muhammad
Rawwas Qal’ah Ekonomi Islam adalah :
ان الاقتصاد الاسلامي نظام رباني وكل طاعة لبند من بنود هذا النظام هو طاعة الله تعالى
وكل طاعة لله هي عبادة فتطبيق النظام الاقتصاد الاسلامى عبادة
Sesungguhnya ekonomi Islam adalah aturan Tuhan. Setiap ketaatan
terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt. Setiap ketaatan kepada
Allah adalah ibadah. Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah
(Muhammad Rawwas Qal’ah, Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, Kuwait Darun
Nafas, 2000, hlm.55)
B. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum, tugas kekhilafaan manusia adalah tugas mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Al-An’aam : 165), serta tugas pengabdian atau ibadah dalam
arti luas yakni
(QS. Adz-Dzariyaat : 56): قال تعالى وما خلقت الجن و الانس الا ليعبدون
Untuk menunaikan tugas
tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anegerah nikmat utama, yaitu manhaj
al-hayat ‘sistem kehidupan’dan wasilah al-hayat ‘sarana kehidupan’,
sebagaimanafirman-Nya:
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada
dibumi, dan mnyempurnakan untukmu-nikmat-Nya lahir dan batin. Dan, diantara
manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau
petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.”(Luqman : 20)
Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang
bersumber kepada Al-Qur’an dan
Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya
melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaiknya
meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukum lima, yakni wajib,
sunnah (mandub), mubah, makruh, atau haram.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk
menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut
keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal,
keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut
merupakan kebutuhan pokok atau primer (al-haajat adh-dharuriyyah)
Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara
konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan
kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebgai hayatan thayyibah (an-Nahl
: 97). Sebaliknya, menolak aturan itu
atau sama sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan,
akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan sekarang, ma’isyatan dhanka
atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan di akhirat nanti (Thaahaa:
124-126).
Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk
mengelola wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan,
hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan.
Islam mempunyai pandangan yang jelas
mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai
berikut.
Pertama : Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada
dimuka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh
manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan
memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamunyang Allah telah menjadikanmu menguasainya. Maka, orang-orang yang
beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya mendapatkan
pahala yang besar.”(al-Hadiid:7).
Rasulullah SAW bersabda
Rasulullah SAW bersabda
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ
عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا
أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada
hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya
kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia
mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana
dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”
Kedua: Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut,
1. Harta sebagai amanah (titipan, as a trust) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.
Kedua: Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut,
1. Harta sebagai amanah (titipan, as a trust) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ
الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ
الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ
ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu :
wanita-wanita, anak-anak, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran:14)
sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan,
serta kebanggaan diri (al-‘Alaq: 6-7).
3 . Harta sebagai ujian
keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya,
apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak (al-Anfaal: 28).
4. Harta sebagai bekal
ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di
antara sesame manusia melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah (at-Taubah:
41, 60; Ali Imran: 133-134).
Ketiga: pemilikan harta dapat dilakukan antara
lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencarian (ma’isyah) yang halal dan
sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong
umat Islam bekerja mencari nafkah secara halal.
“Diantara yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan
makanlah dari sebagian rezeki-Nya… “(al-Mulk: 15)
1. Riba
2. Perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram
3. Mencuri, merampok dan penggasaban
2. Perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram
3. Mencuri, merampok dan penggasaban
C. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Setelah kita membahas mengenai pengertian ekonomi Islam dan pandangan
Islam terhadap harta dan ekonomi, maka kita akan membahas mengenai materi pokok
dari isi makalah ini yaitu mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam. Menurut
perspektif Islam, ada beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam, yang
dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktivitas
perekonomian
Adapun Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.
Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan
yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Allah SWT berfirman :
2.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
2.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa
dibumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa
derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya
Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”(al-An-An’am:
165)
Dalam Islam, kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh
segelintir orang-orang kaya, kekayaan harus berperan sebagai capital produktif
yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesehjateraan
rakyat.
3.
Implementasi Zakat
Zakat merupakan alat distribusi kekayaan dari orang
yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu, manfaat zakat diantaranya
adalah:
a. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan.
b. Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi
c. Menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas,
pelacuran, gelandangan, pengemis dan lain-lain.
d. Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat
memelihara sektor usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat
pada tingkat yang minimal, sehingga perekonomian dapat terus berjalan.
4.
Penghapusan/pelarangan riba
a. Riba adalah segala tambahan atas pinjaman atau
tambahan dari pertukaran satu jenis barang yang sama. (al-Baqarah: 275-281,
ali Imran: 130-132, an-Nisa: 161, Ar Rum: 39).
b. Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah
pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa ada unsur riba(bunga),
gharar(manipulasi), maisir (judi), ikhtiar (penimbunan), tatfif (curang).
c. “Orang-orang yang
memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual
bele sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia
berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan
urusannya (terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. ( al-Baqarah :275)
D. Akibat Mengabaikan Prinsip
Sistem Ekonomi Islam
Ada beberafa faktor akibat umat Islam mengabaikan prinsip-prinsip sistem
ekonomi Islam diantaranya sebgai berikut :
1 . Umat Islam tidak memahami
fungsi uang, sehingga tanpa rasa berdosa mempratekkan riba di bank, arusransi, pasar modal dan kredit-kredit
lainnya.
2 . Umat Islam (bahkan tokoh
agama) ikutan money game berkedok MLM, arisan berantai, tabungan haji di bank
riba.
3 . Umat islam ikutan spekulasi
mata uang.
4 . Umat Islam ikutan spekulasi
di pasar modal, margin trading, future trading.
5 . DPR/DPRD mislim tidak faham
kebijakan fiskal Islam dalam menyusun APBD/APBN.
6 . Umat Islam kurang faham 25
perbedaan bank Islam dengan bank konvensional. 6 perbedaan margin murabahah
dengan bunga, 7 perbedaan bunag dengan bagi hasil.
7 . Umat Islam memandang sama
saja bank Islam dan konvensional, dll.
8 . Ekonomi Islam sama saja
dengan ekonomi konvensional.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab
berkeliling pasar dan berkata :
لا يبع في سوقنا الا من قد تفقه في
الدين
Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti
fiqh (muamalah) dalam agama Islam.”(HR. Tirmidzi). Jadi dalam
menghembangkan harta berinvestasi dan berbisnis, tidak boleh sekehendak hati,
sebagaimana larangan pada umat Nabi Syuaib tetapi mesti sesuai syari’ah Allah.
Dalam konteks ini Allah SWT
berfirman :
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ
ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي
أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
“Mereka berkata,”Hai Syu’aib, apakah agamamu yang
menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh nenek monyang kami
atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.
Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi berakal.”
Ada beberapa point dalam ayat di atas yang dapat diambil ibrah antara lain:
-
Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum
Nabi Syu’aib yang mengingkari agama yang dibawanya yang
mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi).
-
Nabi Syu’aib mengingatkan mereka
tentang kekacauan transaksi muamalah ekonomi yang mereka lakukan selama ini.
-
Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu
aqidah dan muamalah.
-
Ayat ini menjelaskan bahwa pencarian dan
pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai
dengan kehendak dan tuntutan Allah, yang disebut syari’ah.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam penjelasan makalah di atas
secara garis besar dititik beratkan mengenai pembahasan tentang Prinsip-Prinsip
Sistem Ekonomi Islam, sebagi tsawabit wa mutaghayyat (principles and
variables). Dalam sector ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah:
1.
Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social
2.
Mencapai
distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
3.
Implementasi
Zakat
4.
Penghapusan/pelarangan
riba
Adapun
contoh variabel adalah instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip
tersebut. Di antaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja,
penerapan asas mudharabah dalam investasi atau penerapan ba’i
as-salam dalam pembangunan suatu proyek. Tugas kita sebagia cendikiawan
muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip
tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada
setiap masa.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Agustianto. Urgensi Mengetahui Fiqh Muamalah. Jakarta:
Materi PowerPoint
Situs dari internet
1.
http://www.alim.org/library/quran/surah/arabic/1/ARB.
2.
http:dan-nasehat/mengatur-dan-membelanjakan-harta.html
---hal 9
Dari artikel
'Mengatur dan Membelanjakan Harta — Muslim.Or.Id.
Syukron for your comment
ReplyDelete