Majalah Investor bersama Tim Juri Investor Best Syariah Awards 2011 juga memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah. Tiga tokoh ini mendapatkan penghargaan atas peran mereka dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air tahun ini. Mereka adalah KH Dr HM Anwar Ibrahim, wakil ketua Dewan Syariah Nasional, yang dinobatkan sebagai Tokoh Ulama Syariah 2011. Dr Muhammad Syafii Antonio, pendiri STIE Tazkia, sebagai Tokoh Praktisi Syariah 2011. Dan, Prof Dr Suroso Imam Zadjuli, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, yang terpilih sebagai Tokoh Akademisi Syariah 2011.
Menurut Primus Dorimulu, direktur Berita Satu Media Holdings, pemeringkatan institusi dan instrumen syariah ini merupakan yang keenam kali diadakan Majalah Investor. Dan tahun ini untuk yang ketiga kalinya Investor memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah.
“Pemeringkatan bisnis dan produk syariah ini melengkapi pemeringkatan yang secara berkala dibuat Litbang Majalah Investor, seperti di antaranya pemeringkatan emiten, bank, dan asuransi. Tujuannya, untuk membedakan penghargaan buat perusahaan konvensional dan khusus bisnis syariah,” ujar Primus Dorimulu.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja keuangan institusi syariah sebagian besar mengacu pada penilaian institusi konvensional, namun beberapa kriteria disesuaikan dengan parameter syariah. Misalnya, pada bank syariah, ada 17 kriteria yang digunakan untuk penilaian kuantitatif, yaitu CAR, NPF (non performing finance), ROA (return on asset), ROE (return on equity), NIM (net interest margin), BOPO (biaya operasional berbanding pendapatan operasional), FDR (financing to deposit ratio), pertumbuhan laba bersih satu tahun, pertumbuhan pembiayaan satu tahun, pertumbuhan dana masyarakat, pangsa dana masyarakat, rasio utilisasi pembiayaan, Persentasi Mudharabah dan Musyarakah. Porsi penerimaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqoh) terhadap laba bersih, dan porsi penyaluran dana Qardh terhadap aset.
Dalam pemeringkatan, digunakan data keuangan tahun 2010 dan 2011. Sebelum masuk proses pemeringkatan, dilakukan seleksi awal, hanya perusahaan atau unit usaha serta cabang syariah yang beroperasi lebih dari 2 tahun, dan memiliki data lengkap yang diikutsertakan dalam pemeringkatan.
Khusus untuk obligasi digunakan parameter average yield, dan Altman Z-Score. Pemeringkatan untuk obligasi syariah dibagi menjadi dua bagian yaitu Obligasi Syariah Ijarah dan Obligasi Syariah Mudharabah.
Sedangkan untuk pemeringkatan reksa dana syariah ada tiga faktor yang menjadi dasar dalam pemeringkatan ini, antara lain Risk Adjusted Return (yang diukur dengan menggunakan metode Sharpe Ratio). Reksa dana yang diperingkat adalah reksa dana saham syariah periode satu dan tiga tahun, reksa dana campuran syariah periode setahun dan tiga tahun, dan reksa dana pendapatan tetap periode setahun dan tiga tahun.
Tahun ini, tim juri Investor Syariah Award terdiri atas Adiwarman Karim (Presdir Karim Business Consulting), Prof Dr Sofyan Syafri Harahap (Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti), Iggi Achsien (Pengamat Pasar Modal Syariah), dan Tati Febriyanti (Sekjen Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia).
Pemeringkatan institusi dan instrumen syariah menurut Sofyan Syafri Harahap menjadi salah satu pendukung pertumbuhan industri keuangan syariah. “Dengan pemeringkatan ini semua lembaga keuangan syariah akan berlomba membuktikan diri sebagai lembaga yang berkontribusi mensejahterakan umat,” ungkapnya. (*/gor)
Sumber : www.investor.co.id
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...