Dalam sejarah perekonomian dunia, belum dapat diketahui
secara tepat kapan mata uang emas-perak muncul pertama kali. Dapat dipastikan
mata uang emas-perak memang sudah muncul sebelum masa Islam. Dan dalam beberapa
hadits disebutkan tentang penggunaan mata uang emas dan perak ini. Rasulullah secara verbal menyetujui
penggunaan uang jenis ini, namun tidak sampai taraf mewajibkan. Wajar ketika
kini diantara pakar ekonomi ataupun ulama Islam terjadi perdebatan tentang
penggunaan emas-perak sebagai mata uang.
Focus perdebatan ada pada isu pembatasan jenis mata uang,
sehingga kelompok ulama dan pakar dalam Islam terbagi dalam dua golongan;
pertama golongan yang hanya membatasi mata uang pada emas-perak. Kedua,
golongan yang tidak membatasi mata uang hanya pada emas dan perak. Kedua
golongan memiliki alasannya masing-masing yang kuat secara syari’ah.
Tokoh-tokoh yang mendukung pendapat pertama diantaranya: Abu Hanifah, Abu
Yusuf, Mujahid, Nakha’I, Nabhani dan Baqir Sadr. Alasan yang dilontarkan oleh
mereka misalnya persetujuan Rasulullah merupakan hukum syar’i yang kemudian
membatasi uang pada jenis emas dan perak, begitu juga seluruh Kulafaurrashidin
yang menyetujui uang jenis ini, indikasi yang disebutkan dalam Al Qur’an tentang
emas-perak sebagai mata uang (9:34, 3:75,91, 12: 20, 18:20) dan emas secara nature
memang merupakan uang.
Sedangkan kelompok kedua didukung oleh: Shaybani, Ibn
Taymiyyah, Ibn Hazm, Laith ibn Sa’ad, Al Zuhri, Yusuf Qardhawi dan Muhammad
Taqi Usmani. Dengan alas an bahwa persetujuan Rsulullah bukan berarti membatasi
uang pada jenis ini saja, Umar Ibn Khattab pernah melontarkan uang dari kulit
unta (meskipun kemudian tidak disetujui majelis Syura dengan alasan akan
mengurangi populasi unta, bukan atas alasan kewajiban pada emas-perak sebagai
uang)., kaidah syar’i yang menyebutkan semua boleh hingga ada pelarangannya
dalam Qur’an dan Sunnah (syariat).
Perbedaan pendapat ini juga
terjadi dikalangan pakar ekonomi konvensional (kapitalis) pendukung emas dan perak
sebagai uang di antaranya: Henry Thornton, David Ricardo, John Wheatley, Lord
Samuel Jones Loyd Overstone, Thomas Joplin, James R. McCulloch, Samuel
Montiford Longfield dan Amasa Walker. Sedangkan kelompok penentangnya didukung
oleh Colonel Robert Torrens, James Mill, Thomas Tooke, John Fullarton dan John
Stuart Mill.
Diakui bahwa emas-perak sebagai
mata uang memiliki kekuatan untuk menstabilkan perekonomian. Nilai instrinsik
yang sama dengan nilai nominalnya menjadi karakter yang kuat untuk menstabilkan
perekonomian. Inflasi dapat ditekan pada kondisi yang minimal. Penciptaan uang
akibat perbedaan nilai intrinsic dan nominal menggelembungkan perekonomian
terutama di sector moneter, yang juga menjadi salah satu factor inflasi. Tak
ketinggalan pencetakan uang pada fiat money di bank sentral baik
bertujuan untuk meningkatkan uang beredar maupun untuk mengganti uang yang
rusak (karakteristik fiat money, yaitu usia yang terbatas), juga
memberikan efek pada proses penggelembungan tadi. Sehingga kini emas-perak
menjadi alternatif yang hangat untuk diimplementasikan kembali.
Dapat dilihat pada table
kronologi penggunaan uang di bawah ini. Pada masa modern sebenarnya emas-perak
sempat menjadi mata uang di tingkat dunia. Tapi karena spekulasi dan mekanisme
perbankan dengan system bunga (riba), emas dan perak tidak dapat berfungsi
dengan baik.
Tahun
|
Emas sebagai uang (Francisco LR dan Luis
R Batiz,1985)
|
1880-1914
|
Standar Emas;
Emas sebagai mata uang, terutama yang digunakan oleh negara superpower
ekonomi ketika itu, yakni US dan UK
|
1924
|
German kembali
menggunakan standard emas.
|
1925
|
Inggris kembali
menggunakan standar emas.
|
1928
|
Prancis kembali
ke satndar emas
|
1931
|
Amerika dan
Perancis menguasai 75% cadangan emas dunia.
Inggris
meninggalkan standar emas, begitu juga dengan Jepang.
|
1934
|
Amerika
meninggalkan standar emas.
|
1915-40
|
Kekacauan
Moneter
|
1944(July)
|
Berdiri IMF
(US)
Penerapan Fixed
Exchange rate sistem
Kesepakatan
Bretton Woods
(1 Ons Emas =
35 USD)
|
(1950-1972)
Periode tidak terjadi krisis
Lebih kurang akibat Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi
disektor moneter relatif lebih ketat. Disamping itu IMF memainkan perannya
dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di
perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar
yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) “tenang”.
|
|
1971
|
Kesepakatan
Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh
akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap
mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate.
|
1971-73
|
Kesepakatan
Smithsonian
(1 Ons emas =
38 USD). Dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian
baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.
|
1973
|
Amerika meninggalkan
standar emas. Akibat hukum “uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang
bagus (dollar).
|
1973 -...
|
Dimulainya
spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat
penerapan floating exchange rate system. Periode Spekulasi; di pasar
modal, uang, obligasi dan derivative.
|
Wallahu a’alm Bishawab
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...