ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, December 4, 2011

JUAL BELI DAN PERDAGANGAN



JUAL BELI  DAN PERDAGANGAN
AGUSTIANTO

Pengertian Jual Beli

Secara etimologis jual beli berarti pertukaran (mubadalah). Berasal dari bahasa Arab al-ba’i ”jual” dan asy syira “beli”. Menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya[1]. Dalam bukunya Kitab al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah,  Abdur Rahman Al Jaziri merumuskan bahwa menjual berarti mempertukarkan sesuatu harta  dengan sesuatu harta yang lain. Menukarkan suatu harta dengan suatu harta yang lain dapat berbentuk pertukaran  barang dengan barang. Bentuk ini  disebut dengan jual beli mu’awadah (barter). Jual beli itu dapat pula berbentuk pertukaran barang dengan uang. Pertukaran barang dengan uang adalah praktik jual beli yang banyak dilakukan dalam masyarakat. Sedangkan jual beli secara barter sulit dan jarang dilakukan.

Jual beli (bay’) selalu disamakan  dengan perdagangan  (tijarah) yang berarti al-mubadalah (pertukaran), sebagaiaman firman Allah dalam surat fathir 29, yang artinya: ...”mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”
Menurut istilah syara’ ada beberapa definisi jual beli yang dirumuskan para fuqaha[2] yaitu :
  1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu orang kepada yang orang lain atas dasar saling merelakan.
  2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara’
  3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab qobul dengan cara yang sesuai dengan syaraq’
  4. Tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan)
  5. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  6. Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.

Substansi dari keseluruhan definisi di atas adalah sama, Cuma redaksikalimatnya yang berbeda. Dari beberapa definisi tersebut dapat dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara sukarela di antara keduabelah pihak yang satu memberikan benda dan pihak lainnya menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’.
Dasar hukum jual beli
Dasar hukum jual beli diambil dari sejumlah ayat Alquran dan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, antara lain : Firman Allah surah Al-baqarah 275 :


وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

...”Padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS.2:275)

Selanjutnya surah an-Nisak : 29
 
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS.4:29)

Berikutnya firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al-Baqarah:198)

Dalam hadits Nabi SAW dinyatakan:

Seorang yang mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar diatas punggungnya lalu menjualnya sehingga dirinya tidak meminta-minta, lebih baik daripada mengemis kepada orang-orang, mereka memberi atau tidak (HR bukhori)
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, tamar dengan tamar, garam dengan garam dengan ukuran sama dan timbangan yang sama. Barang siapa melebihkan atau meminta tambah berarati ia melakukan riba. Jika berbeda jenis, maka juallah sekehendakmu. (HR. Imam muslim)
 Pernyataan maka juallah sekehendakmu jelas mengisyarakatkan bolehnya jual beli. Sebenarnya masih banyak yang menjelaskan akan dalil jual beli disini baik yang dilarang atau yang dibolehkan.
Rukun dan syarat jual beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu; ijab qabul (shighoh) , pelaku akad, dan objek akad. Masing-masing dari tiga hal tersebut terdiri dari dua bagian. Pelaku akad terdiri dari penjual dan pembeli. Objeknya terdiri harga dan barang. Shighoh terdiri dari ijab dan qobul. 

  1. Pelaku akad
syaratnya adalah:
  1. Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
  2. Kehendak pribadi. Maksudnya bukan atas paksaan orang lain sesuai dengan surat an nisa ayat 29
  3. Tidak mubadzir, sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
  4. Baligh. Anak kecil tidaklah jual belinya. Adapun anak yang belum berumur tapi sudah mengerti menurut sebagian ulama diperbolehkan.
  1. Objek akad
  1. Suci, barang najis tidak sah diperjual belikan, seperti minuman keras dan kotoran, kecuali kotoran hewan untuk pupuk tanaman. Barang najis juga tidak boleh dijadikan uang sebagai alat tukar. Maka  kulit binatang yang belum disamak tidak boleh dijadikan uang.
  2. Barang dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti ikan yang masih ada di laut, burung di udara, muatiara di dalam lautan,
  3. Milik penuh. Barang yang belum dimiliki secara penuh (milik tam) tidak boleh dijual.
  4. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak.
  5. Tidak dibatasi waktu. Seperti  Saya jual motor ini kepada tuan selama setahun, maka penjualan tersebut tidak sah, karena akad jual beli harus ilzam (terlaksana) secara putus.
  6. Tidak digantungkan pada yang lain seperti  ”Saya jual motor ini jika ayahku pergi ke Mekkah”. Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim tidak setuju dengan ketentuan ini.
  7. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual barang yang tidak ada manfatnya, seperti  kecoak, lalat, dan sejenisnya.
  1. Shighoh
Ijab adalah perkataan penjual, contohnya ”saya jual barang ini dengan harga sekian”. Qabul adalah ucapan pembeli saat menerima barang tersebut. Contohnya, ”Saya beli” dengan harga sekian. Ijab  sebenarnya dapat dimulai oleh siapa saja, baik penjual maupun pembeli. Jika ijab berasal dari pembeli, maka ucapan jawaban dari penjual disebut dengan qabul, demikian pula sebaliknya.  Menurut ulama lafaz tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Keadaan ijab dan qabul berhubungan, artinya salah satu dari keduanya  menjadi jawaban dari yang lain.
  2. Ungkapan ijab dan qabul jelas maksudnya
  3. Tidak diselingi tengang waktu yang lama, artinya tidak ada yang memisahkan antar keduanya.


Macam-macam jual beli

Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, pertama dari segi hukumnya, kedua, dari segi objeknya, dam ketiga dari segi pelakunya, keempat ditinjau dari akadnya. Kelima dari segi ada tidaknya pemesanan pembelian.
  
Ditinjau dari segi  hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu jual beli yang sah dan jual beli yang batal. Jual beli yang sah ialah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun. Sedangkan jual beli yang batal adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun 
Jual beli yang sah adalah  jual beli yang memenuhi syarat dan rukun. 
Ditinjau dari segi objeknya jual beli dapat dibagi jadi tiga sebagaimana menurut Imam Taqiyuddin dalam buku kifarat al akhyar hal 329[3].
  1. Jual beli yang bendanya kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu melakukan aqad, benda atau barang yang diperjual-belikan ada di depan penjual dan pembeli. Seperti jual beli beras di pasar
  2. Jual beli yang disebut sifat sifanya dengan jelas, seperti jual beli pesanan (salam dan istisna’) atau jual beli kredit (tidak kontan), dimana pembayarnya belum kelihatan pada saat akad.
  3. Jual beli benda yang tidak ada ketika akad, yaitu  jual beli yang dilarang oleh syara’ karena barang tersebut masih gelap dan uncertainty. Inilah yang disebut dengan jual beli gharar.

Ditinjau dari aqad jual beli terbagi dalam tiga kategori:
  1. akad dengan lisan, ialah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang, bagi orang bisu diganti dengan isyarat.
  2. Akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atau surat menyurat jual beli mahalnya dengan ijab qabul dengan ucapan.
  3. Jual beli dengan perbuatan, atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti kita membeli barang di alfamart yang mana barang tersebut sudah ada label/bandrol harganya dan kemudian membayarkan kepada kasir.

Ditinjau dari jual beli terlarang dan sah
Selain dari yang diatas ada jual beli yang dilarang juga ada yang batal dan ada pula yang terlarang tapi sah

Jual beli terlarang :
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
  1. barang-barang yang dihukumi najis oleh agama/syara’ seperti anjing berhala, bangkai binatang, khmar. Sabda rosulullah: dari jahir RA rosulullah SAW sesungguhnya allah dan rosulnya telah mengharamkan menjual arak, bangkai babi dan berhala (HR bukhari muslim)
  2. Jual beli Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli
  3. Jual beli Malaqih, Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan
  4. Jual beli habl hbalah yaitu jual beli anak onta yang masih dalam kandungan. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih  dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari Muslim)
  5. Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merek atau kuantitasnya. Seperti jual beli murabahah HP Nokia yang tidak dijelaskan tipenya. Jual beli radio yang tidak dijelaskan merknya. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang mana produk yang mau dibeli) Jual beli majhul yang dilarang adalah jual beli yang dapat menimbulkan pertentangan (munaza’ah) antara pembeli dan penjual. Hukum jual belinya fasid. Apabila tingkat majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli sah (tidak fasid), karena ketidaktahuan ini tidak menghalangi penyerahan dan penerimaan barang, sehingga tercapailah maksud jual beli.
  6. Jual beli muhaqalah yaitu jual tanaman yang masih diladang atau sawah hal ini dilarang karena adanya sangkaan riba
  7. Jual beli mukhadharah, yaitu jual beli buah-buahan yang belum pantas unuk dipanen. Seperti jual beli ijon.
  8. Jual beli mulamasah yaitu jual beli yang dilakukan dnegan sentuh menyentuh barang yang diijual. Contoh anda dating kepasar kemudian menyentuh kain maka anda harus membeli kain itu karena anda telah menyentuhnya.
  9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti lemparkan lepada apa yang ada padamu nanti aku juga akan melemparkan yang ada padaku. Jika dilakukan maka terjadilah jual beli. Jual beli ini dilarang karena terdapat maysir dan gharar.
  10. Jual beli zabanah, yaitu jual beli buah yang masih basah dengan buah yang sudah kering. Seperti menjual padi kering dengan padi yang masih basah.
  11. Jual beli two in one yaitu jual beli dengan menentukan dua harga unuk satu barang
  12. Jual beli bersyarat yaitu jual beli dimana barang akan dijual apabila ada hal lain sebagi syarat. Seperti saya jual barang ini padamu jika kamu jual jammu padaku.
Jual beli yang dilarang oleh syara tapi sah hukumnya, Cuma pelakunya mendapatkan dosa.:
    1. hadar libad: yaitu menemui orang orang desa sebelum mereka masuk pasar, dan membeli benda bendanya dengan harga yang semurah-murahnya sebelum mereka tahu harga psaran, kemudian menjual dengan harga yang setinggi tingginya. Perbuatan ini sering terjadi dipasar yang berlokasi diperbatasan daerah. Rosulullah SAW bersabda: tidak boeh menjual orang hadir barang orang dusun (HR bukhari muslim)
    2. Talaqqi rubban praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplay barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.sabda nabi: Janganlah kalian menemui  para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR.Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh,  Darus Salam, 1998. No hadits 1521
    3. menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Seperti orang berkata tolaklah harga tawaran itu nanti aku yang membeli dengan harga yang lebih mahal.  Sabda Nabi : tidak boleh menawar diatas tawaran saudaranya (HR bukhari dan muslim)
    4. jual beli najasy yaitu seseorang menambahkan harga temannya dengan maksud memancing mancing orang agar orang atau membeli barang kawannya, hal ini dilarang syara’ sabda nabi Rosululllah SAW melarang melakukan jual beli dengan najsy (hR Bukhari muslim)
    5. Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan ketika itu terjadilah jual beli. Dari sabda nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli hashah dan jual beli gharar. Jual beli hashah ini juga termasuk gharar, karena sifatnya spekulatif. Praktek ini di zaman sekarang banyak terdapat di pusat hiburan.

    1. menjual diatas penjualan orang lain, umpamanya seseoarang berkata: kembalikan saja barang itu kepada penjualnya nanti barangku saja kau beli dengn harga yang lebih murah dari itu.
Ditinjau dari cara bayarnya:
Jual beli sah menurut syafi’iyah[4];
  1. jual beli barang yang nyata dilihat
  2. Jual beli barang dengan menyebutkan sifat-sifatnya dalam jaminan yang disebut dengan salam.
  3. Jual beli sharf yaitu jual uang dengan satu sama lainnya baik sejenis atau bukan. Jika sejenis syaratnya adalah langsung tunai timbangan sama dan sama barang yang ditukarnya. Bila tidak sejenis berlaku dua syarat langsung dan timbangan sama.
  4. Jual beli murabahah yaitu jual beli barang seperti harga asal dengan keuntungan tertentu
  5. Jual beli isyrak yaitu jual beli bersama. Seperti saya berbagi denganmu dalam akad ini, sepertiga apa yang saya beli.
  6. Jual beli muhathah yaitu jual beli dengan harga asli dan ditambah diskon. Seperti saya jual ini seperti harga aslinya dan saya turunkan harganya satu dirham unuk setiap sepuluhnya.
  7. Jual beli tawliyah yaitu jual beli tidak untung dan tidak rugi dan keduanya tahu harga asli. Seperti saya jual ini kepadamu seperti harga beli.
  8. Jual beli barter.
  9. Jual beli dengan syarat dan khiyar. Akan dijelaskan nanti
  10. Jual beli dengan syarat bebas cacat.
VI.   Hukum –hukum memilih (khiyar) dalam jual beli. 
Di antara apa-apa yang disyari’atkan di dalam jual beli berupa pemberian kesempatan memilih kepada orang yang mengadakan akad agar lebih banyak mengetahui barang yang akan dibeli dan melihat kemaslahatan dari transaksi itu. Lebih detail khiyar memilih dijelaskan sebagai berikut: 
1.    Khiyar majelis, yakni tempat di mana berlangsung jual beli.  Sabda Nabi saw : ”Jika dua orang terlibat dalam kegiatan jual beli, bagi keduanya berkesempatan memilih selama keduannya belum berpisah”. (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Umar : Al-Bukhari dan Muslim).
2.  Khiyar syarat, yaitu kedua  penjual dan pembeli menetapkan syarat untuk  khiyar memilih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw : ”kaum muslimin itu dengan syarat- syarat mereka”.
3.  Khiyar alghabni, Jika terjadi penipuan dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, yang merasa dirugikan di antara keduanya diberi hak khiyar antara tetap menahan barang yang dibeli atau mengembalikannya lagi. Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah saw: ”tida ada bahaya dan tidak membahayakan”. (Ditakhrij oleh Abu Ya’la dari hadits paman Abu Hurrah Ar Raqsyi).
4.   Khiyar At-tadlis,  yakni khiyar yang ditetapka karena tindakan yang disebut tadlis yakni menunjukkan barang yang cacat seakan-akan bagus dan utuh.  Nabi saw bersabda, ”janganlah kalian tidak memerah onta atau kambing, maka barangsiapa membelinya baginya dua pilihan setelah memerahnya. Jika mau ia tetap memiliki binatang itu, jika mau ia boleh mengembalikan binatang itu dengan satu sha ’korma kering”. (Muttafaq alaih dari hadits Abu Hurairah : Sl-Bukhari dan Muslim).
5.  Khiyar Al-’aib, yakni khiyar yang menjadi tetap pada pihak pembeli disebabkan adanya aib/cacat pada barang yang ia beli yang tidak disampaikan oleh penjual atau tidak diketahui oleh penjual.
6.  Khiyar at-takhbirb ats–tsaman, yaitu jika menjual barang dagangan dengan harga belinya, lalu ia menyampaikan besarnya harga itu, kemudian terlihat bahwa ia menyampaikan hal itu tidak sesuai dengan kenyataanya.
7.   Hak khiyar yang ada karena adanya perselisihan antara pihak pembeli dengan pihak penjual dalam suatu hal.
8.  Khiyar yang menjadi hak pemblei jika ia membeli sesuatu dengan dasar penglihatannya yang terdahulu. Ternyata setelah itu ia melihat sifatnya telah berubah.

Khiyar dalam jual beli
Dalam jual beli mneurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jaul beli atau membatalkannya. Disebabkan terjadinya sesuatu: ada tiga khiyar yaitu[5]:
  1. khiyar majelis; yaitu penjual dan pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih ada dalam satu tempat. Khiyar majelis boleh dilakukan dalam jual beli sesuai dengan sabda nabi: Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR bukhari muslim). Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad maka khiyar majelis tidak berlaku lagi.
  2. Khiyar syarat; yaitu penjualan yang didalamnnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual atau pembeli. Seperti seseoarnag berkata: saya jual harga rumah ini seharga 100.000.000. dengan syarat khiyar tiga hari. Sabda Nabi; kamu boleh berkhiyar pad setiap benda yang telah dibeli selama tiga malam (HR baihaqi)
  3. Khiyar aib; yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti : saya beli mobil itu dengan seharga sekian bila mobil cacat akan saya kembalikan.
Berselisih dalam jual beli
Penjual dan pembeli melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, terus terang, dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta. Sebab bisa menghilangkan berkah jual beli. Pedagang yang jujur dan benar sesuai dengan ajaran nabi akan didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang orang mati syahid pada hari kiamat. Bila antar apenjual dan pembeli berselisih pendapat dalm suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya barang. Bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Sabda nabi : bila penjual dan pembeli berselisih antara keduanya tak ada saksi maka yang dibenarkan adlah perkataan yang punya barang atau dibatalkan (HR. Abu Dawud)[6]
Lelang (Muzayadah)
Dalam transaksi keuangan Islam, harga ditentukan atas dasar  keingian pembeli  dan penjual.  Dalam banyak hal, barang  akan terjual kepada pembeli yang menawar dengan harga yang tertinggi.  Dalam perspektif syariah, transaksi yang melibatkan proses lelang ini disebut sebagai bay` muzayadah, yang diartikan sebagai suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.
Pada Bay` muzayadah ini, penjual akan  menawarkan barang dengan sejumlah pembeli yang akan bersaing untuk menawarkan harga yang tertinggi.  Proses ini berakhir dengan dilakukannya penjualan oleh penjual kepada penawar yang tertinggi dengan terjadinya akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual
Lelang ada dalam Islam dan hukumnya boleh (mubah). Ibnu Abdil Barr berkata,"Sesungguhnya tidaklah haram menjual barang kepada orang yang menambah harga, demikianlah menurut kesepakatan ulama." (innahu laa yahrumu al-bai’u mimman yaziidu ittifaaqan) (Subulus Salam, Juz III/23).
Dalil bolehnya lelang adalah as-Sunnah. Imam Bukhari telah membuat bab dengan judul Bab Bai’ Al-Muzaayadah dan di dalamnya terdapat hadits Anas bin Malik RA yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Musnad, III/100 & 114), Abu Dawud, no. 1641; an-Nasa`i, VII/259, at-Tirmidzi, hadits no. 1218 (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/23; Abdullah al-Mushlih & Shalah ash-Shawi, ibid., hal. 111).
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi SAW dan dia meminta sesuatu kepada Nabi SAW. Nabi SAW bertanya kepadanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?" Lelaki itu menjawab,"Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air." Nabi SAW berkata,"Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki itu datang membawanya. Nabi SAW bertanya,"Siapa yang mau membeli barang ini?" Salah seorang sahabat beliau menjawab,"Saya mau membelinya dengan harga satu dirham." Nabi SAW bertanya lagi,"Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi SAW menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,"Aku mau membelinya dengan harga dua dirham." Maka Nabi SAW memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikanya kepada lelaki Anshar tersebut. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Abdullah al-Mushlih & Shalah ash-Shawi, ibid., hal. 111).
Hadits di atas adalah satu dalil di antara dalil-dalil yang membolehkan jual beli lelang (bai’ al-muzaayadah).
Sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,"Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli lelang." (sami’tu rasulallah SAW nahaa ‘an bai’ al-muzayadah). (HR Al-Bazzar). (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, Juz II/191).
Namun pendapat itu lemah karena dalam isnad hadits ini terdapat perawi bernama Ibnu Lahi’ah sedang dia adalah perawi yang lemah (dha`if) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/23; Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1045). 

Badan perantara (samsarah)
Badan perantara dalam jual beli disebut dnegan simsar yaitu seseorang yang menjualkan barang oarang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya, dalam satu keterangan dijelskan:
Dari ibnu abbas RA dalam perkara simsaria bekata: tidak apa apa kalau seseorang berkata; juallah ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau ( HR bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keteangan diatas adalah harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh yang punya barang tersebut. Orang yang menjadi simsar dinamakan komisioner, makelar, agen tergantung persyaratan persyaratan menurut hukum dagang yang berlakudewas ini.
Berdagang dengan simsar dibolehkan dalam agama selama tidak mengandung gharar dari satu terhadapa yangn alinnya.

Jual Beli Khusus
1.   Bay’ Taqsith 
Bay’ Taqsith sama dengan  Jual beli kredit atau disebut juga sebagai  Al-Bay’ Bitsamanil Ajil atau Al-bay’ ila Ajal.  Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu di mana harga kredit lebih tinggi (bertambah) dari harga cash (naqd). Harga kredit 1 tahun berbeda dengan harga 2 tahun, dan seterusnya.
في البيع بالأجل أو بالتقسيط : أن السلعة اذا كان ثمنها حالا فانه ثمنه أرخص مما لو كان ثمنها أجلا أو مقسطا
Artinya : ”Dalam Jual Beli tangguh atau kredit bahwa suatu barang apabila dibeli secara kontan,  harganya lebih murah dari pada jual beli secara tangguh/ kredit.”
Bai Taqsith  sangat dibutuhkan masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi pembeli & penjual.  Konsumen bisa mendapatkan barang yang dibutuhkannya, meskipun ia tidak memiliki uang yang cukup untuk memilikinya secara kontan (bayaran penuh).  Aplikasi bay’ taqsith mendatangkan kemudahan (taysir) bagi masyarakat  untuk memenuhi kebutuhannya,  karena banyak orang tidak mampu  menyerahkan harga secara menyeluruh  (dengan spot). Tetapi dengan cicilan,  ia bisa memanfaatkan  dan memiliki barang yang dibutuhkan.
تدل هذه الأية على أن البيع المؤجل والزيادة فى الثمن فيه ابتداء لأجل التـأجيل حلال بحكم الشرع
فلو باع شخص سلعة  بثمن مؤجل زائد  عن ثمنها حالا لجاز ذالك
Ayat ini menunjukkan bahwa jual beli kredit dengan penambahan harga (karena cicilan) adalah halal menurut hukum syariah. Maka, jika seseorang menjual suatu barang dengan harga yang dibayar secara tangguh (cicilan) dimana harganya bertambah dari harga cash (sekarang), maka jual beli itu boleh.(Hlm. 84)
كما  لو قال بعتكها  بمائة حالة  أو بمأئة و عشرين ألى سنة  أو مقسطة فيجوز ذالك
Sebagaimana jika sesorang berkata,”Saya menjual barang ini kepadamu seharga 100 cash (saat ini dibayar) atau 120 cicilan setahun  (secara kredit), maka hal itu boleh.(Hlm.84)
أما وجه الدلالة فهو نزوله ردا على من شابه بين البيع (المؤجل) بالربا  بداعي حصول الزيادة فيهما لقاء الأجل  فجواز الزيادة في البيع المؤجل هي سبب جادل به المشركون في أمر الربا و حرمته  ذالك أنهم عدوا الزيا دة فى الربا كالزيادة في الثمن بالبيع المؤجل.
والأية نص في التفريق بينهما.والحكم بالحل على البيع  وبالحرمة على الربا
Jalan Pemikiran Dalil (Wajah Dilalah) : Bahwa ayat ini turun menolak pandangan orang yang menyamakan jual beli (kredit) dengan riba karena keduanya sama-sama menghasilkan tambahan (return), sebagai kompensai penundaan masa (time). Kebolehan tambahan (return) dalam jual beli kredit adalah unsur yang diperdebatkan orang-orang musyrik dalam masalah riba dan keharamannya.  Mereka menganggap tambahan dalam riba sama dengan tambahan (keuntungan) dalam jual beli kredit. Ayat itu menjelaskan perbedaan di antara kedua, jual beli hukumnya halal, riba hukumnya haram (Hlm. 84)
والقول بمساواة البيع للربا تأتي عند زاعمها من حيث أن كلا منهما يأتي بالربا لكن الاول ربح السلعة (العوضوالثاني الزيادة بلا عوض
Pendapat yang menyamakan jual beli dengan riba karena memandang tiap-tiap dari  keduanya mendatangkan riba (tambahan). Padahal yang pertama (البيع) adalah keuntungan dari barang (iwadh) sedangkan yang kedua (الربا) adalah tambahan tanpa ‘iwadh (hlm. 84)
تدل هذه الأية على أن البيع المؤجل والزيادة فى الثمن فيه ابتداء لأجل التـأجيل حلال بحكم الشرع
فلو باع شخص سلعة  بثمن مؤجل زائد  عن ثمنها حالا لجاز ذالك
Ayat ini menunjukkan bahwa jual beli kredit di mana harga bertambah karena penundaan waktu adalah halal menurut hukum syara’. Maka jika seseorang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga cash karena kredit, maka jual beli tersebut boleh.
يجوز البيع بثمن الأجل أو مقسط  ولو جعل البائع مقابل الأجل  زيادة فى الثمن وبهذا قال جماهير العلماء منهم الأئمة الأربعة  وهو قول جماعة من السلف منهم عبدالله بن عباس و سعيد بن المسيب و طاوس بن كيسان والأوزاعى و عطاء وقتادة والزهري والثورى والنخعى والحكم ين عتيبة و حماد بن أبي سليمان وغيرهم
Boleh jual beli kredit, sekalipun penjual menjadikan tambahan harga, sebagai kompensasi penundaan waktu. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antaranya, Imam mazhab yang empat, juga pendapat jamaah ulama salaf, seperti Abdullah bin Abbas, Sa’id bin Musayyab, Thawus bin Kaisan, Al-Auza’iy, ‘Atha’, Qatadah, Imam Az-Zhuhry, Imam Ast-Taury, An-Nakha’iy, Hakam bin “Utaibah, Hammad bin Abi Sulaiman, dll.
Mengapa Jual beli kredit dibolehkan ?
في البيع بالتقسيط تيسير على الناس ولو كان بزيادة على الثمن لأن كثيرا من الناس لا يستطيع بدل الثمن كله مرة واحدة لشراء ما يحتاج اليه
Pada jual beli kredit terdapat kemudahan bagi manusia, sekalipun bertambah harganya, karena banyak orang yang tidak sanggup membayar harga semuanya sekaligus untuk  membeli apa yang ia butuhkan.
وأما منفعته للمشتري فهي حصوله على السلعة التي يحتاجها وانتفاعه بها مع أنه لا يملك دفع ثمنها في الحال ولو أنه كلف بدفع ثمنها في الحال لما استطاع شراءها كل حياته
Adapun manfaatnya bagi pembeli ialah  Dia mendapatkan barang yang ia butuhkan dan memanfaatkannya, padahal ia tidak bisa menyerahkan harganya sekaligus saat itu. Jika ia dibebani untuk menyerahkan harganya semuanya secara cash, niscaya ia tidak sanggup membeli barang itu sepanjang hidupnya (hlm.78)
Ada Ulama yang melarang bay’ taqsith, yaitu Al-Jashshash dari mazhab Hanafi. Alasannya adalah Hadits  dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad  Saw bersabda :
من باع بيعتين في بيعة فله أوكسهما او الربا



“Barang siapa yang melakukan jual beli dalam dua jual beli, maka hak penjual adalah harga yang paling rendah, atau (jika tidak), maka riba”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud  dan At-Tarmizi. Menurut buku “Al-Muamalah al-Maliyah al-Mushirah fi Dhou-il fiqh wa al-Syariah” tulisan Rawwas Qal’ah Jay, bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan status   haditsnya dha’if (Halaman.79). Berikut ungkapannya
             : ولا حجة لهم بهذا الحديث
بهذا اللفظ وقد روي هذا الحديث لأنه ضعيف قال في تحفة الأحوذي : ”تفرد محمد بن عمر
عن عدة من الصحابة من طرق ليس في واحد منها هذا اللفظ فا الظاهر ان هذة الرواية  بهذاللفظ ليست صالحة للاحتجاج
Hadits ini tidak bisa menjadi hujjah (dalil)  mereka, karena status haditsnya dha’if. Pengarang kitab hadits “Tuhfah al-Ahwazy” mengatakan, “ Redaksi (lapaz) hadits ini hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Umar sendirian. Sesungguhnya hadis ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dari berbagai jalan, namun tidak seorangpun yang menyebutkan lapaz hadits seperti ini.
Jelasnya, riwayat hadits dengan bunyi redaksi seperti ini tidak patut menjadi hujjah (dalil syariah). (Muhammad Rawwas Qal’ah, hlm.79-80).  Makna Hadits: Seandainya hadits dhaif itu diakui sebagai dalil (sekalipun lemah), pengertiannya adalah sebagai berikut :

كأن يقول البائع : بعتك سلعتي هذه نقدا بمئة
و تقسيطا بمئة و عشرين . فيقول  المشتري : اشتريت
ويتفرقان دون أن يتفقا على أي الصفقتين وقع البيع هل على الثمن الحال ام على الثمن التقسيط؟
Seperti seorang penjual berkata,” Saya jual barang saya ini  secara cash 100 dan kredit 120”. Selanjutnya pembeli berkata, “Saya beli”. Mereka berdua berpisah di mana belum disepakati harga mana yang dipilih dalam dua alternatif jual beli tersebut, apakah jual beli secara cash atau kredit (Muhammad Rawwas, halaman 79). Penjelasan Muhammad Qal’ah tersebut sejalan dengan ucapan Ali bin Abi Thalib
من ساوم بثمنين احداهما عاجل والأخر                                         نظرة فليسم احداهما قبل صفقة

        
Siapa saja yang menawar dengan dua harga, salah satunya kontan dan lainnya kredit, maka hendaknya dia memilih salah satunya. Sebelum berlangsung kesepakatan (Buku Al-Siyasah al-Iqtishodiyah al-Mutsla, Abdur Rahman Al-Maliki)
o    Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk riba. Ia adalah keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam jangka waktu tertentu.
o    Jika harga cash harus sama dengan harga kredit misalnya, sebuah rumah  berharga Rp 300 juta cash dan harga kredit (10 tahun) juga Rp 300.juta,, maka hal itu tentu tidak logis, tidak rasional dan tidak adil. Tidak seorangpun penjual mau melakukan itu, karena hal itu merugikannya.
o    Jadi perbedaan harga cash dan kredit adalah suatu kebolehan dan konsumen pun mendapatkan kemudahan mendapatkan barang yang dibutuhkannya meskipun uangnya jauh dari cukup.
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
Kebutuhan terkadang menempatai posisi dharurah (kebutuhan primer) Jual Beli  rumah/kenderaan secara kredit merupakan kebutuhan yang sangat penting (hajiyat), Maka ia dibenarkan dalam syariah.  Jika seseorang membayar secara cash (naqd) saat itu, niscaya ia tidak akan pernah memiliki rumah sendiri seumur hidupnya. Sementara jika penjual diharapkan menjual rumah dengan harga yang“sama harga cash dan kredit”, niscaya penjual tidak mau وأما منفعته للمشتري فهي
حصوله على السلعة التي يحتاجها وانتفاعه بها مع أنه لا يملك دفع ثمنها في الحال ولو أنه كلف بدفع ثمنها في الحال لما استطاع شراءها كل حياته
Adapun manfaatnya bagi pembeli ialah  dia mendapatkan barang yang ia butuhkan dan memanfaatkannya, padahal ia tidak bisa menyerahkan harganya sekaligus saat itu. Jika ia dibebani untuk menyerahkan harganya semuanya secara cash, niscaya ia tidak sanggup membeli barang itu sepanjang hidupnya (hlm.78) 
2.   Jual Beli Wafa’  
Bai` Wafa` adalah suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli ‘saya jual barang ini dengan cara saya berhutang kepadamu yang hutangnya  engkau berikan padaku dengan kesepakatan (janji) jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi.’ (Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69.)
Definisi Bay’ Wafa’ Menurut Kitab Fiqh Riba Dr.Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid, hlm 537.
أن يبيعه العين بألف مثلا  على أنه اذا رد عليه الثمن رد عليه العين المبيعة
Seseorang menjual sebuah benda seharga 1000 dengan syarat jika penjual itu mengembalikan uangnya (harganya), maka pembeli tersebut mengembalikan benda yang dibelinya itu  kepada penjual semula.  Menurut Ibnul `Abidin, Bay` Al Wafa` adalah: Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang kepada seseorang yang memiliki uang cash. Barang yang dijual tersebut  tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property /`aqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu. (lihat; Ibnul `Abidin, Raddul Muhtar, vol.iv/p.257,
Adapun definisi jual beli wafa’ menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
o      Definisi menurut Fiqh Sunnah
seorang yang membutuhkan uang menjual real estate/real property (barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan seperti; rumah) dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki) kembali barang itu. ( Sayyid Sabiq, Fiqh As-sunnah, vol.iii / p.166 )
o Definisi Yakan Zuhdi
Bai` Wafa` adalah: Suatu akad jual beli yang mana pembeli berkomitmen setelah sempurna akad bai` untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.131)
o Definisi Majallah al-Ahkam al-’adliyah Turki Usmani
Bay’ al-wafa’ is a contract whereby the owner of an estate (house or land) sells it, with a condition that he will have it back once he returns its price to the buyer (See Articles 118 and 396-403 of Majallat al-Ahkam al-Adliyah).
o    Definisi Mustafa Ahmad Zarqa
Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisilan, Bay wafa ialah. “:Dua jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba”.
Tenggang waktu pembelian kembali dapat terjadi 1 tahun atau 2 tahun.
Nama-nama Bay’ wafa
    • Pada awal perkembangannya di Syiria, bay’ wafa’ disebut juga bay itha’ah
    • Di Mesir dinamakan Bay al-Amanah
    • Ulama Syafiiyah menyebutnya bay ‘uhdah dan bay ma’ad
    • Ulama Hanabilah menyebutnya bay amanah
    • Hanfiyah menyebutnya selain bay wafa, juga bay jaiz (artinya jual beli dibolehkan karena bersih dari riba). Lihat, Innu Abidin Radd al-Mukhtar, Jilid 4 , hlm. 246
Asset (obyek akad) bay’ wafa’
Asset yang dijual dalam bay’ wafa’ biasanya rumah (property), sawah, kebun (benda-benda ‘iqar = benda yang tidak bergerak).  Misalnya, Ahmad membutuhkan uang untuk suatu keperluan, maka ia menjual kebun kurmanya seluas 10 hektar kepada seseorang dengan harga 500 dinar dalam waktu dua tahun. Keduanya sepakat, jika waktu sudah berakhir, maka Ahmad membeli kembali kebun kurmanya seharga penjualan semula, yaitu Rp 500 dinar.  Oleh karena akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka pembeli boleh memanfaatkan (menikmati) hasil kebun tersebut, sehingga kebun itu mendatangkan keuntungan baginya, Tetapi kebun tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain.
Berdasarkan konsep jual beli wafa tersebut, jelas bahwa bay wafa ini berbeda dengan rahn (gadai),  karena rahn adaah bentuk gadaian (jaminan hutang). Sementara barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan murtahin (pemberi hutang/gadai), kecuali jaminan itu berupa hewan tunggangan. Jika pemberi hutang memanfaatkan barang tersebut, maka praktik itu tergolong riba, sesuai hadits Nab Saw. Setiap pinjaman di mana pemberi hutang menarik manfaat dari hutang tersebut, maka ia termasuk riba.
Dalam bay’ wafa, status asset yang dijual bukanlah borg (gadaian), karena bay’ wafa adalah bentuk jual beli, sehingga asset yang dibeli pembeli (buyer) menjadi miliknya, makanya pembeli dengan bebas dapat memanfaatkannya dan menikmati hasilnya. Cuman ia tidak boleh menjual asset itu kepada orang lain. Hal ini disebut bay’ maushufah biz zimmah, artinya, jual beli yang disifati dengan tanggungan menjual kembali kepada penjual semula, yakni pembeli berkewajiban menjual kembali asset itu kepada penjual semula.  
Perbedaan Bay wafa’ dengan gadai (rahn).
No 
Rahn
Bay’ wafa
1
Pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibeli
Pembeli sepenuhnya memiliki barang yang dibeli, tetapi mausufah biz zimmah
2
Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan penerima gadai, kecuali hewan kenderaan dan atau izin pemilik
Barang yang sudah dibeli bebas dimanfaatkan pembeli selama jangka waktu yang disepakati
3
Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang gadaian menjadi tanggung jawab pemilik barang
Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pembeli
4
Status asset milik
Status asset menjadi milik pembeli selama jangka waktu yang disepakati
5
Jika barang gadaian rusak menjadi tanggung jawab murtahin (penerima gadaian), baik rusak kecil or besar
Jika barang rusak sedikit, akad tetap berlangsung, kecuali rusak parah atau rusak total.

Persamaan Rahn dan Bay’ Wafa
No
Persamaan
1
Kedua belah pihak sama-sama tidak boleh memindah tangankan barang itu kepada pihak ketiga
2
Baik  rahn maupun bay wafa, pihak I (penjual/penggadai) sama-sama mendapatkan uang dengan menyerahkan barang
3
Jika terjadi kerusakan barang, maka kerusakan itu ditanggung murtahin dan pembeli, kecuali yang rusak sedikit (sesuai ‘urf)
4
Ketika hutang (uang penjualan) dikembalikan kepada pembeli (pada saat jatuh tempo) maka pembeli wajib memberikan barang kepada penjual semula

Manfaat bay’ wafa’
Menghindarkan masyarakat dari pinjaman riba dan Sebagai sarana tolong menolong antara pemilik dana dengan orang yang memerlukan dana. 
Sejarah Bay’ Wafa
Menurut Abu Zahroh, tokoh ulama Mesir kontemporer yang terkemuka, Bay’ wafa sebagai praktik muamalat muncul  di Asia Tengah (Bukhara dan Balkhan) pada pertengahan abad kelima Hijriyah dan selanjutnya merambat ke Timur Tengah.  Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, bay’ wafa baru mendapatkan justifikasi para ulama Hanafi setelah bay wafa menjadi ‘urf dalam masyarakat Bukhara dan Balkhan, Jadi proses penerimaaannya dalam hukum syariah memakan waktu cukup lama . 
Munculnya bay’ wafa’ disebabkan oleh para pemilik modal tidak mau lagi memberikan hutang kepada orang-orang yang memerlukan uang, jika mereka tidak mendapatkan imbalan apapun.  Hal ini menyulitkan  masyarakat yang membutuhkan uang cash. Kondisi ini mendesak mereka untuk menciptakan akad tersendiri, sehingga keperluan masyarakat terpenuhi dan keinginan orang-orang pemilik dana pun terealisasi. Jalan keluar yang mereka ciptakan adalah bay’ wafa’. (Muhammad Abu Zahroh, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah,Mesir dar al-Fikti al-’Araby, hlm. 243)
Menurut Anas Zarqo, transaksi bay’ wafa dibutuhkan masyarakat, karena dengan jual beli ini, keperluan masyarakat yang membutuhkan uang terpenuhi, dan pada saat yang sama mereka terhindar dari riba.  Ulama Hanafiyah membolehkan wafa’ ini didasarkan pada dalil istihsan ‘urfi, yakni istihsan karena praktik itu telah menjadi ‘urf dalam masyarakat serta jual beli ini memang dibutuhkan masyarakat (hajiyat).  Oleh karena bay’ wafa telah menjadi urf dan diterima baik di tengah masyarakat, maka pemerintahan Turki Usmani melalui Majallah Ahkam al-Adliyah, pada tahun 1876 M, memamasukkan bay’ wafa dalam Kodifikasi Undang-Undang Turki tersebut. 
Bay’ Wafa dalam Undang-Undang  
Selanjutnya, Lebanon dalam Undang-undang Qonun Milkiyah Libanon melegalkan konsep Bay` Al Wafa` untuk memberi kesempatan bagi peminjam uang (penjual) mengambil keuntungan dengan cara benar dan memberi kesempatan bagi yang meminjamkan uang (selaku pembeli)  untuk dapat memanfaatkan barang yang dibelinya serta memenuhi keinginan pembeli untuk memiliki assetnya kembali setelah beberapa saat masa sewa. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.132).  Konsep bay’ wafa selanjutnya merambah ke Mesir. Pada tahun 1948 Mesir menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU ini mengakui secara sah bay’ wafa’, yang dicantumkan pada pasal 430 Undang-Undang tersebut.  Demikian pula dalam kitab Undang-Undang Perdata Syiria (Qanun Madany al-Sury), bay’ wafa’ dicantumkan pada pasal 433. (Lihat, Mustafa Ahmad Zarqa. Syarah Qanun Al-Sury : Al-”Uqud al-Musammah, Damaskus Dar Kitab, 1968), hlm.23 ). 
Hukum Bay’ wafa’ menurut Ulama 
Hanafiyah membolehkannya dan beberapa negara telah mengakui/ memasukkannya dalam perundang-undangan perdata, seperti Turki Usmani dan Lebanon.  Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah tidak setuju dengan kebolehan bay’ wafa’.
Dasar atau dalil Syafiiyah dan Malikiyah ialah ada 2 :
1.  Berpegang pada kaedah :
 “Yang dipandang dalam akad-akad adalah maksud dan tujuan akad, bukan lapaz formal”.
2.   Dalil Sadd al-Zari’ah, yaitu untuk mencegah terjadinya riba 
Aplikasi Bay’ wafa/ bay istighlal  di Bank Islam  
Tahap 1. Pemilik menjual rumahnya kepada bank dengan harga tertentu
Tahap 2. Bank menyewakan/mengontrakkan rumah yang dibeli itu kepada pemilik tadi untuk jangka waktu tertentu.
Tahap 3. Setelah masa sewa/kontrak selesai, pemilik pertama akan membeli kembali rumahnya dari bank.  
Celah Profitabilitas Bank Islam:
1.  Tingkat sewa pada jangka waktu tertentu
2.  Harga rumah yang lebih tinggi pada saat berakhirnya akad.
Dari bay’ wafa ke bay’ istighlal
    1. Pada perkembangan selanjutnya bay’ wafa berkembang menjadi bay’ Istighlal
    2. Bay’ istighlal ini hampir sama dengan Bay’ Wafa’, namun pada Bay Istighlal, benda yang dijual tersebut disewa kembali oleh penjual.
    3. Bay’ Istighlal ini telah dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Perdata Turki (Majallah al-Ahkam al-’adliyah, pasal 119.

Definisi Bay Istighlal  
و هو أن تباع العين بيع الوفاء علي أن تستأجر البائع المبيع أي أن المشتري ينتفع من المبيع  باجارته للبائع نفسه
Yaitu barang dijual secara bay’ wafa, selanjutnya penjual menyewa kembali barang tersebut.Artinya, pembeli mengambil manfaat dari barang tersebut dengan menyewakannya kepada penjual sendiri (Kitab Fiqh Riba, Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid, Beirut Muassah ar-Risalah, 2004, hlm 540).  ”This transaction of sale and leaseback is similar to Bay’ al-wafa’ contract or bay’ al-istighlal which can be considered as a form of Bay’ al-wafa’ contract, allowed by some fuqaha’, but not by Majma’ al-Fiqh al-Islami in Jeddah in 1412AH (1992).
Rumusan Definisi Bay Istighlal MenurutMajallah al-Ahkam al-’Adliyah
Pasal 119
    • Jual beli istighlal ialah jual beli wafa’ dengan syarat bahwa si penjual menyewa kembali barang yang dijualnya dari pembeli.
    • Contoh : Si A menjual rumah kepada si B dengan harga 1 milyar rupiah, kemudian si A menyewa rumah itu kembali dengan harga Rp 80. Juta untuk jangka waktu satu tahun.
Sukuk dengan konsep Bay’ Istighlal
    • Berdasarkan rumusan konsep bay istighlal, maka sukuk (obligasi syariah) dapat menggunakan tersebut dalam penerbitan SBSN
    • Konsep sukuk ijarah yang dikembangkan saat ini tidak lain adalah Bay’ Istighlal, yaitu bay’ wafa’ yang disertai ijarah di dalamnya.

Flowchart Sukuk Bay Istighlal
Obligasi dengan Bay Istighlal  (tanpa SPV)
    1. Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang
    2. Sekarang asset menjadi milik Investor. Selanjutnya pemerintah menyewa (ijarah) asset itu kpd investor yang dibayar setiap 3 bulan
    3. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tsb.
Para ahli ekonomi saat ini menyebut produk ini dengan Sukuk ijarah. Padahal menurut konsep fiqh muamalah namanya adalah Bay Istighlal. 
Bay Istighlal (Obligasi Ijarah)
    1. Pemerintah menjual asset kepada Investor dengan janji akan dibeli kembali pada 10 tahun mendatang
    2. Dana Investor masuk ke pemerintah
    3. Pemerintah sbg issuer (penerbit sukuk) menyerahkan sukuk kpd investor
    4. Sekarang asset menjadi milik Investor secara syirkah, Dalam masa 10 tahun, pemerintah menyewa (ijarah) asset tersebut kpd investor yang dibayar setiap 3 bulan sekali.
    5. Setelah 10 tahun, pemerintah membeli kembali asset tsb.

Bay wafa dalam Majallah al-Ahkam al-’adliyah
Pasal 116 :
    • Dalam hal suatu jual beli yang tergantung pada hak penebusan kembali, maka penjual bisa mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan meminta kembali barangnya. Sama halnya pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dan meinta uangnya kembali seharga barang itu. (jika telah jatuh tempo)
    • Berdasarkan definisi tersebut, harga pembelian kembali oleh penjual harus sama dengan harga penjualan pertama. Jika terjadi kelebihan, maka jual beli tersebut tergolong jual beli al’’inah yang dilarang dalam Islam.
Pasal 397
Suatu barang julan yang tergantung pada hak penebusan, maka barang itu tidak boleh dijual kepada orang lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli
Pasal 398
    • Apabila disyaratkan dalam jual beli wafa’, bahwa sebagian keuntungan dari barang yang terjual diperuntukkan bagi pembeli, maka persyaratn tersebut adalah sah.
    • Contoh : Kedua pihak sepakat bahwa hasil kebun sawit dibagi (sesuai nisbah yang disepakati) antara penjual dan pembeli, maka akad itu sah dilaksanakan

Pasal  399
    • Jika  nilai  barang yang dijual sama dengan jumlah hutang dan kemudian barang tersebut rusak ketika berada di tangan pembeli, maka hutang yang dibuat menjadi lunas.
    • Contoh harga rumah yang dijual sebesar Rp 300.000.000,-. Dan harga ini sesuai dengan nilai riil rumah tersebut, (harga pasar). Kemudian rumah tersebut rusak di tangan pembeli, maka si pembeli tidak perlu menebus barangnya.Dengan kata lain Jika uang sebesar Rp 300 juta disebut sebagai hutang, maka hutang tersebut menjadi lunas
Pasal 400
Jika nilai barang yang dijual secara bay wafa tersebut lebih kecil dari hutang dan kemudian rusak (hancur) ketika berada di tangan npembeli, maka hutang menjadi hapus senilai barang tersebut. (Pembeli bisa menuntut sejumlah uang kekurangannya dari penjual)
Pasal 401
Jika nilai barang yang dijual lebih besar dari hutang dan hancur di tangan pembeli, maka sejumlah uang yang setara dengan besarnya hutang diambil dari nilai barang. Jika pembeli telah membuat kesalahan, maka ia harus mengganti kerugian sesuai dengan kesalahannya. Jika ia tidak melakukan kesalahan dan barang itu telah hancur, maka pembeli tidak diwajibkan mengganti kerugian.
Pasal 402
Jika salah seorang dari kedua pihak meninggal dunia, maka hak pembatalannya dialihkan kepada ahli waris dengan cara pewarisan.   Berdasarkan rumusan definisi dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada bay wafa’ terlihat bahwa bay wafa’ ini merupakan gabungan (kombinasi) antara jual beli dan rahn.   Bay wafa berbentuk  rahn, karena pihak pertama memiliki hak penebusan barangnya dan pihak kedua tidak boleh menjualnya kepada pihak lain.   Disebut jual beli, karena akadnya berbentuk jual beli dan barang yang dijual dapat dimanfaatkan dan hasilnya dapat dinikmati penjual selaku pihak kedua. 
Oleh karena bay wafa merupakan jual beli, maka ketika tiba masa jatuh tempo (misalnya setelah1 tahun), pembeli (pihak II) menjual kembali barang tersebut kepada penjual selaku pihak I.   Jadi, dalam kasus ini terjadi dua kali jual beli. Jual belinya disebut Bay maushufah biz-zimmah (jual beli yang disifati dengan tanggung jawab (kewajiban) menjual kembali kepada pihak I (penjual). 
Apakah bay’ wafa’ tergolong Gharar ?
Dari perspektif studi akad, kelihatannya pada bay wafa terdapat dua bentuk akad, yakni jual beli dan gadai. Lalu apakah bay wafa ini tergolong gharar karena akadnya tidak jelas, apakah jual beli atau rahn ?  Praktik ini dibolehkan berdasarkan ‘urf dan istihsan.
Akadnya bukan jual beli murni dan juga bukan rahn murni, tetapi kombinasi keduanya.   Bay wafa’ bukan gharar, tetapi sebuah kontrak baru yang hak/kewajiban  para pihak cukup jelas. Demikian pula status asset yang dijadikan obyek dalam kontrak ini sangat jelas. Analogikan kepada Sewa-beli pada leasing?
Jika cara berpikir kita atau ulama masa lampau  (berijtihad) dalam kasus ini, sempit, dan mencocok-cocokkan saja konsep “baru” ini dengan jual beli atau rahn atau akad-akad yang lain, maka jual beli bisa mengandung gharar, karena tidak jelas apakah akadnya jual beli atau rahn. Cara berijtihad seperti itu jelas tidak tepat, karena akad-akad bentuk baru selalu muncul dalam masyarakat. Jadi akad tersebut tidak harus sama dengan jual beli murni atau rahn murni atau juga ijarah murni.
Kasus munculnya akad bentuk baru saat ini antara lain adalah sewa-beli (lease and purchase) dalam lembaga leasing. Adiwarman Karim dalam buku Bank Islam, memandangnya gharar dan haram, karena akadnya tidak jelas apakah sewa atau jual beli dan proses kepemilikan menjadi kabur.   Ijtihad seperti itu dikarenakan metodenya mencocok-cocokkan suatu akad baru dengan akad-akad fiqh klasik. Ketika di dalamnya terdapat ketidakjelasan apakah jual beli atau sewa, maka lantas divonis gharar.
Dalam ijtihad di bidang muamalah diperlukan ilmu falsafah tasyri’ fil muamalah dan ushul fiqh yang  komprehensif.    Padahal akad sewa beli (bay al-takjiri) tersebut adalah bentuk akad baru, sebagai kombinasi ijarah dan jual beli.
Mengenai proses kepemilikan dan hak-hak yang melekat pada kontrak itu disesuaikan dengan penjanjian para pihak. Misalnya jika terjadi kerusakan asset, dapat disepakati, ditanggung oleh nasabah. Status kepemilikan asset dapat juga disepakati dalam klausul akad. Bahwa asset tersebut tetap menjadi milik perusahaan leasing, sepanjang masa pembayaran sewa belum lunas. Jika cicilan sewa telah lunas, maka otomatis asset tersebut menjadi milik nasabah, tanpa membuat akad baru, tetapi cukup dibunyikan pada akad pertama. Redaksinya bisa berbunyi, Jika cicilan sewa telah lunas dalam jangka waktu tertentu, maka asset tersebut menjadi milik nasabah dengan beli.
Kalau metode ijtihad seperti itu yang dilaksanakan, maka para ahli ekonomi islam, akan kesulitan menemukan nama akad konsinyasi saat ini, apalakah wakalah, wadiah atau jual beli. Ketika tidak ada yang tepat, lalu dikatakan gharar. Metode seperti ini jelas sangat tidak tepat. Jadi akadnya tidak murni jual beli atau wakalah atau wadi’ah. Tetapi bisa gabungan antara berbagai akad. Jika disebut jual beli tidak tepat sepenuhnya, karena barang bisa tidak jadi dibeli pedagang. Disebut titipan, ternyata barang tersebut ditip untuk dijual. Disebutkan wajalagh untuk menjual, ternyata kadang-kadamg wakalah untuk menjual tidak terlaksana.  Jadi nama akadnya ya Konsinyasi, sebuah bentuk baru akad dalam kegiatan perdagangan.  Demikian juga akad waralaba (franchising) yang banyak diterapkan saat ini. 
3.   Bay’ Muzayadah  
Ba’i Muzayadah atau Lelang didasarkan pada hadits berikut :
عن أنس ر ض  قال باع النبي ص م  حلسا و قدحا  قال من يشتري هذ الحلس و القدح  فقال رجل أخذتهما بدرهم  فقال النبي من يزيد فأعطا ه  رجل  درهمين فباعهما منه (رواه الترمذي)
Dari Anas ra, ia berkata, Rasulullah Saw menjual sebuah pelana. Dan sebuah mangkok air dengan berkata, “Siapa yang mau membeli Pelana dan mangkok ini’?. Seseorang menyahut, “Aku bersedia  membelinya seharga satu dirham, Lalu Nabi berkata lagi. Siapa yang berani menambahi?, Maka seorang laki-laki lain bersedia membeli  dua dirham, maka Nabi mnjual kedua bejana itu kepadanya  (H.R.Tarmizi)
    • Berdasarkan hadits tersebut, maka jual beli lelang dibolehkan dalam Islam asalkan dilaksanakan dengan transparan, baik lelang terbuka maupun tertutup
    • Lelang tertutup, harga dituliskan di kertas atau dalam amplop di mana harga tersebut tidak diketahui calon pembeli lainnya

4.   Bay’ al-’Urbun
Jual Beli ‘Arabun atau Uang Muka/Persekot عربن atau  عربان bisa  dibaca 4 macam:
    • Fathah ‘ain dan ra, = ‘arabun (ini  paling fasih)
    • Dhammah ain dan sukun ra = ‘urbun
    • Dhammah ‘ain, sukun ra, fathah ba = ‘urban
    • Fathah ‘ain, ra dan ba = ‘araban
    • Bai’ Arabun ialah : Seseorang membeli sesuatu dengan membayar harga panjar/persekot/’arabun kepada penjual. Jika calon pembeli mengurungkannya, maka persekot hangus dan menjadi hibah kepada penjual. Jika jual beli diteruskan, maka harga persekot merupakan bagian dari harga beli.
Perbedaan Ulama
Para ulama ahli fiqh berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli urban.  Mereka yang melarang adalah madzhab Hanafi, Maliki,Syafi’i, Syiah Zaidiyah, Abu al khitab dari madzhab Hambali, dan juga diriwayatkan tentang pelarangan urbun dari Ibnu Abbas serta Hasan.  Adapun mereka yang membolehkan adalah Imam Ahmad yang telah diriwayatkan akan pembolehannya dari Umar serta anaknya,sebagian golongan tabi’in di antaranya adalah Mujahid,Ibn Sirin, Nafi’Ibn Abdul Harist,serta Zaid Ibn Aslam.
    • Menurut Ahmad bin Hanbal, “Jual beli ini dibolehkan”. Dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Abdul Razzaq dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah saw ditanya tentang ‘arabun di dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya”
Dalil Hadits lainnya :
Bahwa Zaid bin Aslam membelikan  Umar ra rumah tahanan dari Sofyan bin Ummayyah dengan persekot 400 dirham, sedangkan harga rumah tahanan itu 4000 dirham. Jika nanti Umar ridha, maka jual beli diteruskan,(dan harga disempurnakan). Apabila tidak ridha maka bagi Sofyan 400 dirham tersebut.  Hadits ini diakui Imam Ahmad statusnya dha’if.  
Menurut Jumhur selain Hanabilah, jual beli ini dilarang dan hukumnya tidak sah, karena bisa merugikan para pihak dan sifatnya spekulatif serta mengandung uncertainty (gharar) ; jual beli bisa jadi, bisa tidak. Dalilnya hadits Nabi Saw:
نهى رسول الله صلعم بيع العربان (ألامام مالك عن  عمر بن شعيب)
“Rasul saw melarang jual beli ‘arabun” .(HR.Imam Malik dari ‘Amar bin Syu’aib, Subulus Salam, Juz III, hlm.17) 
Keterangan kualitas hadits
Hadits larangan tersebut statusnya munqathi’, di dalamnya ada seorang perawi tidak bernama. Di dalam satu riwayat memang ada disebutkan namanya tetapi statusnya dha’if, karena rawinya banyak dinilai negatif oleh banyak orang (Wahbah Az-Zuhaily dan Subulus Salam)
Ini jual beli yang di dalamnya ada khiyar bagi pembeli. Ia bisa meneruskan atau menggagalkan jual beli. Sebagian ulama Hanafiyah mewajibkan batasan waktu menunggu bagi penjual.
Jika jual beli gagal, maka persekot menjadi hak calon penjual sebagai kompensasi dari masa menunggu, karena ia telah kehilangan kesempatan untuk menjual barang itu kepada orang lain, jika ada orang yang mau membeli.
    • Ibn Rusyd mengatakan: “…. segala transaksi gharar adalah dilarang dan juga Rasulullah Saw. telah melarang jual beli urban”, (Bidayatul Mujtahid)
    • Ibnu Rusydi  menambahkan: “Bentuk-bentuk gharar  dilarang karena dapat membatalkan sahnya akad. Gharar ini dapat dikategorikan menjadi tiga macam.Pertama: dari segi akad, kedua: Dua harga pada satu akad (shafqah fi safqatain) . ketiga adalah dimensi waktu yang menyertai akad dan harga. Adapun gharar dalam akad adalah seperti larangan Nabi Saw. atas jual beli dua harga dan jual beli urban.
Unsur gharar dalam urban karena tidak jelas apakah jual beli terjadi atau tidak. 
Unsur Gharar dalam Jual beli urbun adalah  Pandangan Ibnu Rusydi
Dalam kitab bidayatu al mujtahid dikatakan, bahwasanya jumhur telah melarang jual beli urban dikarenakan adanya unsur gharar dan risiko serta memakan harta tanpa adanya’iwadh (pengganti) yang sepadan dalam pandangan syariah. Unsur gharar dalam jual beli urban cukup  jelas, yaitu karena masing-masing pihak-baik penjual ataupun pembeli-tidak mengetahui apakah trasaksi jual beli (yang telah disepakati) dapat berlangsung secara sempurna atau tidak.  
Pendapat “Kita”
Jual beli ‘Arabun dibolehkan asalkan masanya dibatasi dengan jelas. Besar persekot sesuai dengan adat kebiasaan (‘urf). Prinsipnya tidak ada yang terzalimi dan didasarkan ‘an taradhin. Hadits yang melarang ‘arabun ternyata dha’if.  Ada praktek ‘arabun di masa Rasul Saw yang dilegitimasi langsung oleh Nabi Muhammad Saw
Pada kasus jual beli urbun sesungguhnya belum terjadi jual beli secara sempurna. Pembeli hanya baru membayar uang muka (persekot/DP). Padanya tidak terdapat gharar karena penjanjiannya sangat jelas. Jika pada waktu tertentu calon pembeli tidak jadi melunasi pembayaran jual beli, maka jual beli gagal dilaksanakan, bukan jual beli dibatalkan, karena dengan persekot jual beli belum terjadi secara sempurna. Sebaliknya, jika calon pembeli jadi membeli barang tersebut dan dilakukan pembayaran, barulah terjadi jual beli secara sempurna.Di mana harga persekot menjadi bagian dari harga barang.
Dalil ‘Uruf (praktek arabun telah menjadi kebiasaan), dan dibutuhkan masyarakat, maka ia dibenarkan, sesuai dengan kaedah
 : بالشرع
الثابت بالعرف كالثابت

Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan Sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (syari’ah) Selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah 
5.   Bay’ Mu’athah
Jual Beli Mu’athah
    • Yakni jual beli tanpa ada ucapan ijab dan qabul secara lisan
    • Jual beli mu’atah ini sering terjadi di Mal, swalayan atau super market
    • Jual beli ini dibolehkan berdasarkan dalil istihsan dan urf. (Al-istihsan al-’urf)

6.   Bay’ Fudhuli
Bay’ Fudhuli adalah jika seorang menjual sesuatu tanpa ada izin dari empunya barang.  Menurut Syafi’iyah jualbeli tidak sah, sedangkan Menurut Hanafiyah Jual beli ini hukumnya sah jika pemilik barang mengizinkan pasca transaski. Jika tidak,maka tidak.(Wa illa, Fa la). 
h.      Bai’ Tawarruq
   Bai’ tawarruq hampir mirip dengan bai’ al-‘inah. Jika bai’ al’inah penjualan kembali barang dilakukan  kepada pihak I (penjual semula), sedangkan bai’ tawarruq, penjulan barang yang baru dibelinya secara cicilan itu dijual kepada pihak ketiga.
Pengertian
   Tawarruq ialah perpindahan (perubahan) dari qardh kepada jual beli benda yang dibayar si peminjam secara cicilan dengan harga yang lebih tinggi, Selanjutnya pembeli menjualnya di pasar secara kontan, supaya ia mendapatkan uang yang dibutuhkannya.
   Contoh bai’ tawarruq ketika A membeli barang secara cicilan kepada B seharga Rp. 12 juta dalam jangka waktu 1 tahun, kemudian A kembali menjual barang tersebut kepada C secara tunai dengan harga Rp. 10 juta. Dengan demikian, A memiliki hutang Rp 12 juta sedangkan yang diterimanya Rp 10 juta atau dengan kata lain A mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta sekarang dan membayarnya selama 12 bulan sebesar Rp 12.juta.
   Pada bai’ tawarruq ini sebenarnya niat pembeli bukan untuk mendapatkan barang dan memanfaatkannya, tetapi dengan niat mendapatkan uang cash, dengan cara menjual kembali barang yang dibelinya dengan harga yang lebih rendah.
Hukum Bai’ Tawarruq
   Hukum bai’ tawarruq adalah makruh. Ketetapan hukum ini adalah pendapat salah satu pendapat dari mazhab Hanbali. Pendapat ini diambil oleh Ibnu Taymiyah. Alasan mereka, bahwa jual beli ini seolah-olah seseorang menjual dirham dengan dirham yang lebih banyak atau meminjam dirham dan membayarnya dengan dirham yang lebih banyak sebagai kompensasi dari masa penantian. Jual beli ini mirip dengan riba. Meskipun bukan riba yang sesungguhnya.
   Sedangkan menurut ulama jumhur, hukumnya boleh, karena telah terpenuhi syarat dan rukun jual beli. Alasan pemikiran mereka ialah bahwa  jual beli tawarruq ini tidak terdapat larangan syariah padanya. Karena itu ia termasuk al-ibahah al-ashliyah (hukum dasarnya memang boleh), sesuai dengan kaedah, ”Pada dasarnya semua akad itu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya”
   Dasar pemikiran berikutnya ialah :
   
   Orang-orang di zaman sekarang membutuhkan bai’ tawarruq, karena qardhul hasan sangat sedikit orangnya (lembaga yang memiliki produk ini.red). Orang yang memerlukan uang tidak menemukan orang yang mau meminjamkan uang kepadanya. Maka  terpaksa-lah ia membeli barang secara cicilan atau dengan bayaran  secara kredit kemudian menjualnya kembali dengan harga cash –meskipun ia rugi karena lebih murah-.Hal ini ia lakukan  agar keperluannya terpenuhi yakni mendapatkan uang (wariq) sekarang


Jual Beli yang dilarang :
Bentuk-bentuk  jual beli yang terlarang ialah :


1. Penimbunan Barang (Ihtikar)
Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan monopoly’s rent seeking.[7] 
Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw, [8]

عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ
 (رواه  الترمذى)

Artinya ; Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan orang yang musyrik. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja.[9]. Pengertian Khathi’ itu dijelaskannya ketika menafsirkan surah Al-qashash (28) ayat 8.

فا لتقطه أل فرعون ليكون لهم عدوا  و حزنا  ان فرعون و هامن وجنودهما كانوا  خاطئين

Artinya, Dan pungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang salah.
           
 Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya.[10] Pendapat An-Nawawi ini sangat rasional, karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun harus dicatat, bahwa banyak sekali terjadi pergeseran kebutuhan. Dulu mungkin suatu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan soaial, tetapi kini produk itu mungkin menjadi kebutuhan utama, minyalnya minyak, obat-obatan, dsb. Karena itu kita tak boleh terjebak kepada klasifikasi   barang yang tak boleh ditimbun dan barang  yang boleh, Tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan soial ekonomi, maka maka ia dilarang.
Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikut terdapat  dalam kegiatan tersebut :
1.      Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barries
2.      Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan
3.      Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan[11]



Dalam grafis di atas, bila produsen berperilaku sebagai monopolis (ihtikar), maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MC=MR dengan jumlah Q sebesar Qm dan P sebesar Pm. Dengan demikian, ia memproduksi lebih sedikit, dan menjualn pada harga yang lebih tinggi. Profit yang dinikmati adalah sebesar kotak Pm XYZ. Hal inilah yang dilarang, sebab produsen tersebut dapat berproduksi pada tingkat di mana S=D atau ketika MC = AR. Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak, yakni sebesar Qdan harganya pun lebih murah, yakni sebesar Pi. Tentu saja profit yang dihasilkan lebih sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih profit antara kotak Pm XYZ dengan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan.

      Pasar monopoli adalah struktur pasar yang sangat bertentangan dengan mekanisme pasar sehat dan sempurna. Monopoli adalah bentuk pasar dimana hak penguasaan terhadap perdagangan hanya dipegang atau dimiliki oleh satu orang. Praktek bisnis ini mencegah adanya perdagangan bebas dan menghambat manusia untuk mendapatkan harga yang adil dan sesuai, maka jelas hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengajarkan kemerdekaan kemerdekaan dan keadilan di dalam perdagangan. Islam menginginkan agar harga yang adil dan fair. Oleh karena itulah  pengambilan metode ini yang hanya akan menimbulkan kebaikan harga sesaat ditentang dan ditolak dalam Islam. Ciri-ciri monopoli menurut Sadono Sukirno, di dalam bukunya “Pengantar Teori Mikroekonomi”, bahwa ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut:
a.                  Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkannya barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan/penjual tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat suatu apapun di dalam menentukannya syarat jual beli.
b.                  Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.                      Aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai pengganti yang mirip. Yang ada hanyalah barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat mengantikan listrik, karena ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi dan lain-lain.
c.                   Tidak terdapat kemungkinan perusahaan lain untuk masuk ke dalam industri monopoli.Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan sebuah perusahaan mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini perusahan monopoli tidak akan terwujud, karena pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan di dalam satu industri. Ada beberapa bentuk hak penguasaan atas pasar monopoli yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Ada yang bersifat legal yuridis, yaitu dibatasi oleh undang-undang, ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

d.                 Berkuasa menentukan harga.
            Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya melalui pengendalian terhadap lajunya produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, sehingga dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.
e.      Promosi iklan kurang diperlukan.
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan. Ketiadaan saingan menyebabkan semua pembeli yang memerlukan barang yang diproduksinya terpaksa membeli dari perusahaan tersebut. Kalaupun perusahaan membuat iklan bukanlah bertujuan menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat atau membuat citra hidup konsumtif. [12] 


Selain itu, masih dalam konteks ihtikar, Islam mengharamkan seseorang menimbun harta. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari kiamat. Ancaman tersebut tertera dalam nash Alquran surat at-Taubah ayat 34-35 sebagai berikut :

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah: 34-35).

            Menimbun harta maksudnya adalah membekukannya, menahannya, dan menjauhkannnya dari peredaran. Penimbunan harta menimbulkan bahaya besar terhadap perekonomian dan terhadap moral. Penimbunan harta mempengaruhi perekonomian sebab andaikata harta itu tidak disimpan dan tidak ditahan tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif, misalnya dalam merancang rencana-rencana produksi. Dengan demikian, akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan dapat menyelesaikan masalah pengangguran atau sekurang-kurangnya mengurangi pengangguran. Kesempatan kesempatan baru dalam berbagai pekerjaan menyebabkan terjadinya rantai perekonomian yang sangat penting. Kesempatan kesempatan ini juga menambah pendapatan, yang akhirnya menyebabkan meningkatnya daya beli dalam masyarakat. Hal ini mendorang meningkatnya produksi, baik dengan membuat rencana –rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada untuk menutupi kebutuhan permintaan yang semakin meningkatyang disebabkan oleh pertambahan pendapatan. Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang memperoleh pendapat baru dan menambah daya beli masyarakat suatu hal yang termasuk penyebeb meningkatnya produksi. Demikian seterusnya, hal yang menjadikan terciptanya situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat. [13]  
           
                Di dalam bukunya “Business Ethics in Islam”, Dr. Mustaq Ahmad, lebih lanjut memberikan komentar tentang bahaya praktek penimbuhan baik yang berbentuk uang tunai maupun bentuk barang, sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam terminologi Islam, penimbuhan harata seperti emas, perak, dan lainnya disebut iktinaz, sementara penimbunan barang-barang seperti makana dan kebutuhan sehari-hari disebut dengan ihtikar.[14] Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya di dalam kehidupan masyarakat sangat dicela oleh Al-Qur’an, Seperti yang difirmankan Allah SWT di dalam surat at-Taubah ayat 34-35 sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya.

             Islam juga melarang praktek penimbunan makanan pokok, yang disengaja dilakukan untuk menjual jika harganya telah melambung. Pada masa ke khalifahannya, “Umar bin Khattab mengeluarkan sebuah peringatan keras terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dia tidak membolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang-barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk dia timbun.[15]

            Menurut al-Maududi, larangan terhadap penimbunan makanan, di samping untuk memberikan pelayanan pada tujuan-tujuan tertentu, ia juga bertujuan untuk mengeleminasi kejahatan “black market” (pasar gelap) yang biasanya muncul seiring dengan adanya penimbunan tersebut. Rasulullah SAW ingin membangun sebuah pasar bebas. Dengan demikian harga yag adil dan masuk akal bisa muncul dan berkembang sebagai hasil dari adanya kompetisi yang terbuka. Aaaaazar, seorang sahabat Rasulullah SAW yang sangat kritis dalam menyingkapi penimbunan harta benda ini, berkeyakinan bahwasanya penimbunan harta itu adalah haram, meskipun telah dibayar zakatnya. [16]

2. Intervensi  dan Penentuan Harga
Tas’ir (penetapan harga) oleh pemerintah merupakan salah satu praktek yang tidak dibolehkan oleh syariat Islam. Pemerintah ataupun yang memiliki otoritas ekonomi tidak memiliki hak dan wewenang untuk menentukan harga tetap sebuah komoditas, kecuali pemerintah melihat dan mendapatkan kezaliman-kezaliman di dalam sebuah pasar yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat. Dengan demikian dapat dirumuskan sebuah kaidah bahwa pada dasarnya tas’ir adalah haram. (Al-ashl fi at-tas’ir haram), kecuali ada maslahah yang menghendaki lain.
Larangan tas’ir ini dapat  dilihat dari sikap Rasulullah SAW terhadap kasus ini. Tatkala Rasulullah SAW didatangi oleh seorang sahabatnya untuk meminta penetapan harga yang tetap. Rasulullah SAW menyatakan penolakannya. Beliau bersabda:

                                                                                                           
بل ان الله يخفض  و يرفع  وانى لأرجوا أن  ألقى  الله  وليس لأحد عندى مظلمة (رواه أبو داؤد)


“Fluktuasi harga (turun-naik) itu adalah perbuatan Allah, sesungguhnya saya ingin berjumpa dengan-Nya, dan saya tidak melakukan kezaliman pada seorang yang bisa dituntut dari saya”(HR. Abu Dawud) [17] 

Dari sini jelas bahwasanya tidak dibenarkan adanya intervensi atau kontrol manusia dalam penentuan harga itu, sehingga akan menghambat hukum alami yang dikenal dengan istilah supply and demand. [18] 

Yang serupa dengan tas’ir  dan sama terkutuknya adalah praktek bisnis yang disebut dengan proteksionisme. Ini adalah bentuk perdagangan dimana negara melakukan pengambilan tax (pajak) baik langsung maupun tidak langsung kepada para konsumen secara umum. Dengan kata lain, ini adalah sebuah proses dimana negara memaksa rakyat untuk membayar harga yang sangat tinggi pada produksi lokal dengan melakukan proteksi pada para pelaku bisnis agar terhindar dari kompetisi internasional.
 Proteksionisme tidak dihalalkan karena akan memberikan keuntungan untuk satu pihak dan akan merugikan dan menghisap pihak lain, yang dalam ini adalah masyarakat umum. Lebih dari itu, proteksi juga merupakan sebab utama terjadinya inflasi dan akan mengarah pada munculnya kejahatan bisnis yang berbentuk penyeludupan pasar gelap (black market), pemalsuan dan pengambilan untung yang berlebihan. Ibnu Qayyim mengatakan, bahwa proteksi merupakan bentuk tindakan  ketidakadilan, yang terjelek/terburuk. Dia menyatakan bahwa proteksi sangat berbahaya bagi kedua belah pihak baik protektor maupun orang yang diproteksi, dengan alasan bahwa ini adalah tindakan peningkatan hak kemerdekaan berdagang yang Allah SWT berikan. [19]


4. Tadlis  
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).  Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party  (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information.  Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:

1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan




5. Jual Beli Gharar
            Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian.[20] Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.



6. Tindakan Melambungkan Harga.
Islam sangat tidak mentolerir semua tindakan yang akan melambungkan harga-harga dengan zalim. Beberapa praktek bisnis yang akan bisa menimbulkan melambungnya harga-harga tersebut adalah sebagai berikut:

a. Larangan Maks (Pengambilan Bea cukai/pungli)
Pembebanan bea cukai sangatlah memberatkan dan hanya akan menimbulkan melambungnya secara tidak adil, maka Islam tidak setuju dengan cara ini. Rasulullah Saw dalam hal ini bersabda, “Tidak akan masuk syurga orang yang mengambil beacukai”,[21] karena pembebanan beacukai sangat memberatkan dan hanya akan menimbulkan melambungnya harga secara tidak adil, maka Islam tidak setuju dengan cara ini. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul Aziz, telah menghapuskan bea cukai. Dia menafsirkan bahwa maks serupa dengan bakhs (pengurangan hak milik seseorang), yang secara keras ditentang oleh Alquran. (QS.Hudd : 85).

b. Larangan Najsy    
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan degan maksud hanya untuk menaikkan harga, agar orang lain bersedia membeli dengan harga itu, Ibnu ‘Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda :
Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi)

Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak  dihasilkan secara alamiyah. Penjelasan grafis bai najasy diperlihatkan pada gambar berikut.

c. Larangan ba’i  ba’dh ’ala ba’dh
Praktek bisnis ini maksudnya adalah dengan melakukan lonjakan atau penurunan harga oleh seseorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih melakukan dealing, atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tak diinginkan. Rasulullah SAW bersabda:       

                                             (  لا يبيع بعضكم  على   بيع بعض (رواه الترمذى

“Janganlah sebagian dari kamu menjual atau penjualan sebagian yang lain”(HR. Tirmidzi)[22]

d. Larangan tallaqi al-rukban
Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplai barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.

e. Larangan Ba’al Hadir lil Bad
Praktek perdagangan seperti ini sangat potensial untuk melambungkan harga dan sangat dilarang oleh Rasulullah SAW. Praktek ini mirip dengan tallaqi al-rukban, yaitu dimana seseorang menjadi penghubung atau makelar dari orang-orang yang datang dari Gurun Saraha atau perkampungan dengan konsumen yang hidup di kota. Makelar itu kemudian menjual barang-barang yang dibawa oleh orang-orang desa itu pada orang kota dimana dia tinggal dan mengambil keuntungan yang demikian besar, dan keuntungan yang diperoleh dari harga yang naik dia ambil untuk dirinya sendiri, Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan  oleh Ibnu Abbas r.a. bersabda : Artinya
:
            لا تلقوا الركبان  ولا يبيع حاضر لباد قال قات لابن عباس ما قوله : لا يبيع حاضر لباد ؟ قال  لا يمكن له سمسارا (رواه مسلم)

“Janganlah kalian menemui  para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menjual barang-barang milik penghuni padang pasir. Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud menjual barang-barang seorang penghuni padang pasir oleh seorang penduduk kota?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR. Muslim)[23]  

Penutup
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Tetapi oleh karena sulitnya ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair) dan distorasi pasar sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak, maka Islam membolehkan adanya internevsi pasar oleh negara untuk mengembalikan agar pasar kembali normal.
Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar, tugasnya adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw . Dengan demikian, Islam jauh mendahului Barat dalam merumuskan konsep mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam selanjutnya dikembangkan secara ilmiah oleh ulama sepanjang sejarah, mulai dari Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah, Ibnu Khaldun, dsb. Para  ulama tersebut telah membahas konsep mekanisme pasar secara konprehensif. Mereka telah membahas kekuatan supply and demand. Kajian mereka juga telah sampai pada faktar-faktor yang mempengaruhi pasar.
Dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh  kekuatan supply and demand. Jika terjadi distorsi pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar Namun, ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.    
7.   Talaqqi Rukban 
Talaqqi Rukban, ialah kegiatan pedagang dengan cara  menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar). Praktek ini juga termasuk makan harta dengan cara yang bathil, karena si pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa ”Rasulullah Saw melarang menyongsong (mencegat) pedagang sebelum tiba di pasar” (talaqqi rukban) (H.R.Bukhari).  Larangan tersebut karena pedagang tidak tahu harga pasar dan tidak memiliki informasi yang benar tentang harga  di pasar. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pedagang. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Kitab  al-Buyu’ bab An-Nahyu ‘an Talaqqy ar-Rukban, No hadits 2162 hlm 38.
Substansi dari larangan talaqqi rukban ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak, dimana yang satu pihak memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga di pasar sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani yang dari desa. Hal inilah yang dilarang. 
8. Ihtikar (penimbunan).  
Penimbun Dilaknat 
Rasulullah s.a.w. melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras dalam sabdanya, "Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya." (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar)
Dan sabdanya pula: "Tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa." (Riwayat Muslim)
Perkataan khathiun (orang yang berbuat dosa) bukan kata yang ringan. Perkataan ini yang dibawakan oleh al-Quran untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti Fir'aun, Haaman dan konco-konconya. Al-Quran itu mengatakan:
"Sesungguhnya Fir'aun dan Haaman dan bala tenteranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa." (al-Qashash: 8)
Rasulullah s.a.w. menegaskan tentang kepribadian dan ananiyah orang yang suka menimbun itu sebagai berikut: "Sejelek-jelek manusia ialah orang yang suka menimbun; jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa; dan jika mendengar harga naik, merasa gembira." (hadis ini dibawakan oleh Razin dalam Jami'nya)
Dan sabdanya pula: "Saudagar itu diberi rezeki, sedang yang menimbun dilaknat." (Riwayat Ibnu Majah dan Hakim) 
X.    Prinsip-prinsip jual beli dan perdagangan yang diajarkan Alquran ialah :
Pertama : Setiap jual beli dan perdagangan harus didasari sikap saling ridhadi antara dua pihak, sehingga  para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.
Kedua :    Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs),   dan pembagian keuntungan,
Ketiga: Dalam kegiatan jual beli dan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornograpi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang maupun jasa.
Keempat: Jual beli dan Perdagangan harus terhindar dari praktek gharar, tadlis dan maysir (gambiling dan spekulasi)
Kelima Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah.
Keenam: Dalam kegiatan perdagangan baikhutang-piutang maupun bukan,hendaklah dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi). 
XI.  Hukum – hukum yang berkenaan dengan sikap terhadap barang dagangan sebelum transaksi dan pembatalan 
Ketahuilah bahwa tidak boleh mengambil sikap tertentu terhadap barang dagangan sebelum memilikinya jika barang-barang itu yang biasa ditakar atau ditimbang atau dihitung atau diukur panjangnya dengan hasta menurut kesepakatan para imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw :” barangsiapa menjual makanan, ia tidak menjualnya hingga menakarnya”. (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Umar : Al-Bukhari).
Diantara perkara-perkara yang diperintahkan dan dihimbaukan oleh Rasulullah saw adalah supaya salah satu dari kedua orang yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan kebebasan kepada pihak yang lain untuk membatalkan jual beli jika merasa menyesal dengan akad itu atau tidak membutuhkan lagi barang dagangan itu atau merasa keberatan dengan harganya. Nabi saw bersabda, ” barangsiapa yang meberi kesempatan untuk membatalkan akad jual beli, maka allah akan membangkitkannya ketika tergelincir di hari kiamat” (ditakhrij Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah).


Referensi
-          Al-Jaziri, abdur-rahman. Fiqh empat madzab, terj. Cet 3. jilid 6. darul ulum. Jakarta 2001
-          Rasjid, sulaiman, H. Fiqh islam. Cet 34. sinar baru algensindo. Jakarta 2001
-          Suhendi, hendi, Drs. H. Msi. Fiqih muamalah; membahas ekonomi islam. Cet 1. rajagrafindo. Jakarta 2002
-          Sayyid sabiq. Fiqih sunnah. Terj. Jilid 4 cet 1. pena pundi aksara. Jakarta 2006
-          Agustianto. Makalah fiqh muamalah; Jual beli terlarang; universitas paramadina.





[1] Sayyid Sabig. Fiqh sunnah, hal 120

[3] Hendi suhendi. Opcit hal 75-83
[4] Abdurahman alajaziri. Opcit hal 11-12
[5] Abdur rohman Ibid.hal 48-133 Hendi suhendi. Opcit. hal 83-84. sulaiman rasjid. Opcit hal 286-289. sayyid sabiq.opcit hal 158
[6] Hendi suhendi. Opcit. hal 84-85
[7] Robert Frank, Microeconomics and Behavior, 2 nd. Ed, New York, MC Graw Hill, 1994, hal 114
[8] Muhammad Abdur Rahman ibn Abdur Rahim  Al-Mubarakafuri, Tuhfah al-Ahwazy bi Syarah Jami’ At-Tirmizy, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, Nomor Hadits 1310 hlm,  428
[9] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Sahfwah at Tafasir, Beirut Darul Kutub, 1986, jilid 2, hlm 674.
[10] Muhammad Abdur Rahman, loc.cit. lihat juga Ali Abdur Rasul, Al-Mabadi al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Fikri Al-‘Araby, tt, hlm. 62.

[11] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Indonesia, The International Insitute of Islamic Thought Indonesia, IIIT,  2002, hlm,154
[12] Sadono, Sukirno, 2000, hal. 262
[13] Dr.A.Muh.Al-Assal dan Dr. Fathi Abd.Karim, op.cit., hal.100-101.
[14] Mustaq Ahmad, “Business Ethics in Islam, International Institute of Islamic Thought (IIIT), Pakistan, terj. Etika Bisnis dalam Islam”, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2001, hlm. 145
[15] Ibid..46
[16] Ibid..
[17] Abu Daud, Sunan Abu Daud, No Hadits 3450, jilid III, Dar al-Hadits Syuriah,tt.
[18]Mustaq Ahamd, loc.cit..
[19] S.M.Yusuf,  Economic Justice in Islam,  Lahore, Muhammad Asyraf, 1971, hlm. 69
[20] Afzalur Rahman,  Economic Doctrines of Islam,  Edisi Indonesia,  Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhati Wakaf Yogyakarta, 1996, hlm. 161.
[21] Hadits ini dikutip oleh S.M.Yusuf, op.cit., hlm 47 dan Mustaq Ahmad, op.cit, hlm 148
[22] At-Tirmizy, Al-Jami Shahih Sunan At-Tirmizy, No Hadits 1310, Juz III, Dar al-Fikri Beirut, hlm 37
[23] Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh,  Darus Salam, 1998. No hadits 1521

1 comment:

  1. Bagus artiklenya... Saya share ya,, dan salah satu gambarx saya download y untuk di simpan...
    Trima kasih..

    ReplyDelete

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...