ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, December 4, 2011

WAKAF


WAKAF DALAM KAJIAN FIQH

Agustianto




عن أبى هريرة رضي الله عنه، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية، او علم ينتفع به، او ولد صالح يدعو له
(رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” H.R. Muslim.

Dalam bab wakaf, para ulama menafsirkan periwayatan hadits tersebut “shadaqah jâriyah” itu sebagai wakaf.

Dalam kitab fiqh al-Sunnah, al-Suyuthi menazhamkan (mensajakkan), jenis wakaf lainnya sehingga ada sepuluh macam, sebagai berikut:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ لَيْسَ يَجْرِى     #     عَلَيْهِ مِنْ فِعْلٍ غَيْرِ عَسْرٍ
عُلُوْمٌ بَشَّهَا وَدُعَاءُ نَجْلٍ            #     وَغَرْسُ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِى
وِرَاثَهُ مُصْحَفٍ وَرِبَطُ ثَغْرٍ  #     وَحَفْرُ الْبِئْرِ اَوْ إِجْرَاءُ نَهْرٍ
وَبَيْتٌ لِلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى          #     اِلَيْهِ اَوْ بِنَاءُ مَحَلِّ ذِكْرٍ[1]
           
“Bila anak Adam telah mati, tiada mengalir baginya pahala, kecuali dari sepuluh perkara: Ilmu yang disebarkannya; Do’a anak yang dididiknya; Pohon kurma yang ditanamnya; Sedekah jariyahnya; Mushaf yang diwariskannya; Tempat berlindung yang dibangunnya; Sumur yang digalinya; Sungai yang dialirkannya; Tempat penampungan orang bepergian yang didirikannya; dan Tempat beribadah yang disediakannya”.


I.          DEFINISI WAKAF
Wakaf (waqf) dalam bahasa Arab berarti habs (menahan), merupakan mashdar dari waqafa-yaqifu-waqfan, atau habasa-yahbisu habsan.
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan wakaf, yang pada akhirnya membawa perbedaan pula tentang akibat hukum yang timbul daripadanya.
Imam Abu Hanifah mendefinisikan wakaf dengan: “menahan materi benda orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan”. Imam Abu Hanifah memandang akaq wakaf tidak mengikat, dalam artian bahwa orang yang berwakaf boleh saja mencabut wakafnya kembali dan boleh diperjualbelikan oleh pemilik semula. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak. Menurutnya, akad wakaf baru bersifat mengikat apabila: (1) terjadi sengketa antara orang yang mewakafkan (wâqif) dan pemelihara harta wakaf (nâzhir), dan hakim memutuskan bahwa wakaf itu mengikat; (2) wakaf itu dipergunakan untuk masjid; dan (3) putusan hakim terhadap harta wakaf itu dikaitkan dengan kematian orang yang berwakaf.
Alasan Imam Abu hanifah yang menyatakan bahwa wakaf tidak mengikat adalah sabda Rasulullah SAW yang menegaskan: “Tidak boleh menahan harta yang merupakan ketentuan-ketentuan Allah” (H.R. al-Dâruquthni). Menurut Imam Abu Hanifah apabila wakaf bersifat melepaskan hak milik, maka akan bertentangan dengan hadits ini, karena harta itu tergantung hak ahli waris wâqif yang termasuk ketentuan-ketentuan Allah SWT. Akan tetapi Wahbah Zuhaili (guru besar fiqh Islam di Universitas Damascus, Suriah) menyatakan bahwa maksud sabda Rasulullah SAW di atas adalah membatalkan sistem waris yang ada di zaman jahiliah yang membatasi hak waris hanya pada kaum pria dewasa, di samping hadits itu sendiri adalah hadits dha’îf (lemah).
Jumhur Ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani, keduanya madzhab Hanafi, mendefinisikan wakaf dengan: “menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedang materinya tetap utuh”. Jumhur Ulama berpendapat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik wâqif dan akadnya bersifat mengikat. Status harta tersebut telah berubah menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kebajikan bersama, sehingga wâqif tidak boleh lagi bertindak hukum terhadap harta tersebut.
Alasan Jumhur menyatakan bahwa harta yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik wâqif dan akadnya mengikat adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Bahwasanya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar, lalu berkata kepada Rasulullah: ‘Ya Rasulallah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar yang merupakan harta saya yang paling berharga, lalu apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu (apa perintah engkau kepada saya)?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘JIka kamu mau, wakafkan dan sedekahkan harta itu’. Lalu Umar menyedekahkan harta itu dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Harta itu diperuntukkan bagi fakir-miskin, kaum kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk tamu, dan orang terlantar. Tidak ada salahnya bila pengelola tanah itu mengambil (hasilnya sekedar untuk kebutuhan hidupnya) dengan cara yang ma’ruf (baik dan wajar) dengan memakannya, buka dengan menjadikan miliknya”. (H.R. al-Jama’ah).
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani (muhaddits), hadits ini merupakan dasar hukum wakaf yang paling utama, karena haditsnya paling shahîh di antara hadits-hadits yang membahas tentang wakaf.

II.        DASAR DAN HUKUM WAKAF
Yang menjadi dasar hukum wakaf adalah firman Allah SWT dalam surat Âli ‘Imrân (3) ayat 92 dan surat al-Baqarah (2) ayat 267, sebagai berikut:
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون ... (ال عمران: 92).
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai …” (Q.S. 3/Âli ‘Imrân: 92).

ياأيها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ... (البقرة: 267).
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 267).

Menurut Jumhur Ulama, keumuman kedua ayat tesebut menunjukkan di antara cara mendapatkan kebaikan itu adalah dengan menginfakkan sebagian harta yang dimiliki seseorang, di antaranya melalui sarana wakaf. Di samping itu, sabda Rasulullah SAW tentang kisah Umar bin Khattab di atas, yang mewakafkan tanahnya di Khaibar untuk kebajikan umum. Berdasarkan alasan-alasan di atas, Jumhur Ulama mengatakan bahwa wakaf itu hukumnya sunah. Akan tetapi, ulama-ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa wakaf itu hukumnya mubâh (boleh), karena wakaf orang kafirpun hukummnya sah. Namun demikian, mereka juga mengatakan bahwa suatu ketika hukum wakaf bisa menjadi wajib, apabila wakaf itu merupakan objek dari nadzar seseorang.
Mengenai status pemilikan harta yang diwakafkan, apabila akad wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, menurut Imam Abu Hanifah tetap menjadi milik wâqif, dan wâqif boleh saja bertindak hukum terhadap harta tersebut.
Ulama madzhab Maliki juga berpendapat demikian, tetapi hasil harta wakafnya menurut mereka menjadi milik orang yang menerima wakaf. Menurut Ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali, bahkan juga Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani apabila wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka pemilikan harta menjadi lepas dari tangan wâqif, dan berubah status menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

III.      PEMBAGIAN WAKAF
Ulama fiqh membagi wakaf kepada dua bentuk. Pertama, wakaf khairi, yaitu wakaf yang sejak semula diperuntukkan bagi kemashlahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit. Kedua, wakaf ahli atau zhurri, yaitu wakaf yang sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu, sekalipun pada akhirnya untuk kemashlahatan dan kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat, harta wakaf itu tidak bisa diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.

IV.     RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Ulama madzhb Hanafi mengatakan bahwa rukun wakaf itu hanya satu, yakni akad yang berupa ijab (pernyataan mewakafkan harta dari wâqif). Sedang qabul (pernyataan menerima wakaf) tidak termasuk rukun bagi Ulama madzhab Hanafi, karena menurut mereka akad tidak bersifat mengikat. Artinya, apabila seseorang mengatakan “saya mewakafkan harta saya pada Anda”, maka akad itu sah dengan sendirinya, dan orang yang diberi wakaf berhak atas manfaat harta itu.
Jumhur Ulama mengatakan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu: (1) orang yang berwakaf; (2) harta yang diwakafkan; (3) penerima wakaf; dan (4) akad wakaf. Untuk orang yang berwakaf, disyaratkan: (1) orang merdeka; (2) harta itu milik sempurna dari orang yang berwakaf; (3) baligh dan berakal, dan (4) cerdas.
Apabila harta itu terkait hutang, ulama madhzab Hanafi merinci hukumnya sebagai berikut:
1.    Jika hutang itu tidak mencakup seluruh harta, maka mewakafkan sisa harta yang tidak terkait hutang hukumnya sah.
2.    Apabila hutang itu mencakup seluruh harta wâqif, maka akad wakafnya dianggap mauquf (ditangguhkan) sampai ada izin dari para piutang. Jika mereka mengizinkan, maka wakafnya sah, dan apabila mereka tidak mengizinkan, maka wakafnya batal.

Terhadap syarat-syarat harta yang diwakafkan terdapat perbedaan ulama. Ulama madzhab Hanafi mensyaratkan harta yang disyaratkan itu:
1.    Harus bernilai harta menurut syara’ dan merupakan benda tidak bergerak. Oleh sebab itu, minuman keras tidak bisa diwakafkan, karena minuman keras dan sejenisnya tidak tergolong harta dalam pandangan syara’. Di samping itu, haq al-irtifa’ (hak memanfaatkan harta orang lain) tidak boleh diwakafkan, karena hak seperti itu tidak termasuk harta bagi mereka dan harta yang bergerakpun tidak bisa menjadi objek wakaf, karena objek wakaf itu harus yang bersifat tetap.
2.    Tertentu dan jelas.
3.    Milik sah  wâqif, ketika berlangsung akad  dan tidak terkait hak orang lain pada harta itu.

Ulama madzhab Maliki mensyaratkan harta yang diwakafkan itu: (1) milik sendiri, tidak terkait dengan orang lain; (2) harta tertentu dan jelas; dan (3) dapat dimanfaatkan.
Oleh sebab itu, harta yang sedang menjadi jaminan hutang, dan harta yang sedang disewa orang tidak boleh diwakafkan. Akan tetapi, ulama madzhab Maliki membolehkan mewakafkan makanan, uang, dan benda tidak bergerak lainnya.
Ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan harta yang diwakafkan itu: (1) sesuatu yang jelas dan tertentu; (2) milik sempurna wâqif, dan tidak terkait dengan hak orang lain; (3) bisa dimanfaatkan sesuai dengan adat setempat; dan (4) pemanfaatan harta itu bisa berlangsung terus-menerus tanpa dibatasi waktu. Apabila pemanfaatan harta itu tidak bersifat langgeng, seperti makanan tidak sah wakafnya.
Di samping itu, menurut mereka baik harta bergerak, seperti mobil dan hewan ternak maupun harta tidak bergerak, seperti rumah dan tanaman, boleh diwakafkan.
Untuk syarat orang yang menerima wakaf, terbagi menjadi dua bentuk, yaitu: orangnya tertentu dan tidak tertentu, seperti fakir-miskin, ulama, masjid, dan sekolah. Orang tertentu itu bisa satu, dua, atau orang banyak. Apabila penerima wakaf itu orang tertentu, baik satu, dua, atau orang banyak, maka mereka haruslah orang yang cakap untuk memiliki, yang dalam istilah ushul fiqh disebut sebagai ahliyah al-wujub (cakap untuk menerima hak). Oleh sebab itu, bayi yang akan lahirpun, menurut ulama madzhab Maliki, boleh menerima wakaf. Mereka juga membolehkan kaum zimmi (orang kafir yang tunduk dan hidup di negara Islam) menerima wakaf, sekalipun bukan dari kalangan ahli kitab.
Ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa orang yang menerima wakaf itu harus punya kemungkinan memiliki harta itu ketika berlangsungnya akad. Oleh sebab itu, apabila wakaf ditujukan kepada anak yang akan lahir, menurut mereka tidak sah. Di samping itu, wakaf juga tidak sah diberikan kepada hamba sahaya, karena mereka tidak cakap untuk memiliki harta. Tidak sah juga memberikan wakaf kepada kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam) dan orang murtad. Tetapi mereka sepakat dengan ulama madzhab Hanafi dan Maliki, bahwa wakaf boleh diberikan kepada kafir zimmi.
Adapun penerima wakaf yang tidak tertentu, seperti fakir-miskin, masjid, dan sekolah, disyaratkan:
1.    Harus jelas penerimanya dan sasarannya untuk kebajikan serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syarat ini disepakati ulama untuk orang Islam. Akan tetapi, ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa wakaf juga sah sekalipun segi pendekatan diri kepada Allah SWT tidak kelihatan seperti berwakaf kepada orang kaya, kaum zimmi, dan orang fasik. Wakaf yang bertujuan ma’siat (melanggar ajaran syara’) tidak boleh, seperti berwakaf untuk mendirikan sarana perjudian, untuk gereja, sarana hiburan malam, serta sarana yang membawa kepada yang haram dan kesesatan lainnya. Ulama madzhab Hanbali bahkan mengatakan bahwa tidak boleh berwakaf untuk mendirikan masjid apabila masjid yang akan dibangun itu di atas kuburan, karena Rasulullah SAW melaknat para penziarah kubur yang menjadikan kuburan sebagai masjid. (H.R. Abu Dawud, al-Nasa’i, dan al-Tirmidzi).
2.    Imam Abu Hanifah dan Muhammad Hasan al-Syaibani mensyaratkan bahwa wakaf itu tidak terputus dengan penerima wakaf (nâzhir). Apabila penerima wakaf wafat, habis, atau hancur, seperti sekolah, masjid rusak dan hancur, fakir-miskin tidak ada lagi, sedangkan status wakaf tidak dijelaskan untuk selamanya, maka wakafnya tidak sah, karena menurut mereka wakaf itu harus bersifat selamanya, tidak terputus. Akan tetapi Jumhur Ulama, termasuk Imam Abu Yusuf, mengatakan bahwa apabila penerima wakaf yang tidak tertentu, seperti masjid dan sekolah telah hancur dan habis, maka secara otomatis harta wakaf itu menjadi milik fakir-miskin, sekalipun di dalam akad tidak disebutkan. Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat menambahkan bahwa apabila penerima wakaf itu tidak ada lagi, maka harta wakaf dikembalikan kepada keluarga terdekat wâqif yang miskin, dengan pembagian yang sama antara laki-laki dan perempuan. Alasan mereka adalah hadits Rasulullah SAW yang mengatakan: “Tidak sah sedekah, sementara kaum kerabat dalam keadaan membutuhkan” (H.R. al-Tabrani). Tetapi ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendirian bahwa sekalipun harta itu diserahkan kepada keluarga terdekat wâqif yang miskin, namun tidak berarti bahwa fakir-miskin yang bukan kerabat wâqif tidak berhak atas harta wakaf itu.

Adapun syarat akad dan lafal wakaf cukup dengan ijab saja menurut ulama madzhab Hanafi dan Hanbali, baik untuk wakaf pada orang tertentu maupun tidak. Sedangkan menurut ulama madzhab Maliki dan Syafi’i dalam akad wakaf harus ada ijab dan qabul, jika wakaf ditujukan kepada pihak/orang tertentu.
Lafal wakaf secara khusus, menurut ulama madzhab Hanafi, ialah sebagai berikut: “tanah ini merupakan wakaf untuk selamanya bagi fakir-miskin” atau “diwakafkan li Allah Ta’ala”, atau “untuk kepentingan dan kebajikan umum”. Akan tetapi Imam Abu Yusuf dari kalangan madzhab Hanafi mengatakan bahwa lafal itu dikembalikan kepada adat setempat; yang penting adanya pernyataan mewakafkan harta, tanpa menyebutkan untuk selamanya. Ulama madzhab Maliki mengatakan lafal wakaf itu boleh dengan lafal yang sharih (jelas), seperti “saya mewakafkan” dan boleh juga dengan lafal yang tidak jelas, seperti “saya sedekahkan harta ini dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan”.
Bagi ulama madzhab Syafi’i, wakaf harus dilakukan dengan lafal, tetapi boleh dengan lafal sharih, seperti “saya mewakafkan tanah ini untuk ini” dan “saya sedekahkan tanah ini dengan syarat tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh dijual”, dan boleh juga dengan lafal ghair sharih (tidak terang-terangan), seperti “saya serahkan tanah ini selamanya untuk fakir-miskin”.
Menurut ulama madzhab Hanbali, wakaf itu ada kalanya dengan lafal sharih, seperti “saya mewakafkan tanah ini untuk ini”, dan adakalanya dengan lafal kinayah (sindiran), seperti “saya sedekahkan tanah ini pada ini”. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa lafal wakaf dengan kinayah tidak sah, kecuali jika syarat-yarat berikut terpenuhi, yakni: (1) niat pemilik harta; (2) ada indikasi yang menunjukkan wakaf; (3) dibarengi dengan sesuatu yang menunjukkan hukum wakaf, seperti “saya sedekahkan tanah ini kepada fulan, saya sebagai pengawasnya selama saya hidup, atau pengawasnya si Ahmad”. Bisa juga wakaf itu dilakukan melalui perbuatan saja, seperti menjadikan tanahnya sebagai kuburan dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka boleh menguburkan mayat mereka di tanah tersebut.
Adapun syarat yang terkait dengan sighat/lafal wakaf itu sendiri, adalah:
1.    Bersifat selamanya. Menurut Jumhur Ulama wakaf tidak sah apabila ditentukan waktunya. Apabila wakaf ditentukan dengan waktu tertentu, seperti “saya mewakafkan tanah saya ini selama satu tahun”, menurut mereka wakaf itu batal, karena wakaf merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang karenanya harus bersifat abadi (selamanya). Karena wakaf bersifat selamanya, maka ulama madzhab Hanafi mensyaratkan harta wakaf harus berupa benda tidak bergerak, karena benda bergerak tidak bersifat selamanya, kecuali benda bergerak itu mengikuti kepada benda tidak bergerak yang diwakafkan. Akan tetapi, ulama madzhab Maliki tidak mensyaratkan selamanya dalam wakaf, boleh saja wakaf itu ditentukan pada jangka waktu tertentu, sehingga apabila habis waktunya pemilik barang itu bisa mewakafkan kembali kepada orang lain yang membutuhkan.
2.    Menurut Jumhur Ulama, lafal wakaf tidak terkait dengan syarat atau masa yang akan datang, karena akad wakaf bersifat pemindahan milik pada saat akad berlangsung. Ulama madzhab Maliki tidak setuju dengan syarat ini, karena bagi mereka wakaf boleh-boleh saja dikaitkan dengan syarat seperti ungkapan: “jika engkau berhasil mengambil rumahku yang ditempati si fulan, maka rumah itu saya wakafkan kepada engkau”.
3.    Wakaf tidak dibarengi dengan syarat yang membatalkan, dalam hal ini syarat yang bertentangan dengan tabiat wakaf itu sendiri, seperti “saya wakafkan rumah ini pada engkau dengan syarat rumah ini tetap milik saya”, atau “saya mewakafkan tanah saya ini pada anda dengan syarat nanti saya akan cabut kembali”. Akan tetapi, menurut ulama madzhab Maliki apabila syarat itu malah memperbaiki harta yang diwakafkan, atau membayar pajak harta yang diwakafkan, maka syarat yang demikian dianggap sah dan wakafpun dipandang sah. Sementara ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan jika wâqif mensyaratkan harta wakaf itu boleh dijual oleh penerima wakaf, atau wâqif mensyaratkan pada tanah yang diwakafkan itu bahwa orang lain boleh menjadikannya jalanan umum, maka wakafnya batal.
4.    Mengikat. Jumhur Ulama berpendapat bahwa akad wakaf itu mengikat. Oleh sebab itu, tidak boleh mensyaratkan sesuatu yang bersifat memilih (adanya hak pilih/khiyar), seperti mewakafkan sesuatu dengan syarat ia boleh memilikinya atau orang lain boleh menjualnya.
5.    Ulama madzhab Syafi’i menambahkan syarat lain, yaitu harus dijelaskan dalam akad siapa penerima harta wakaf itu. Akan tetapi Jumhur Ulama membolehkan jika wakaf itu diungkapkan dengan “saya mewakafkan untuk Allah Ta’ala”, tanpa menyebut penerima wakaf secara jelas dan tertentu.

V.       BIAYA HARTA WAKAF
Ulama sepakat mengatakan bahwa biaya pemeliharaan harta wakaf diambilkan dari tanah/benda wakaf itu sendiri. Apabila hasilnya tidak ada, atau hasil wakaf telah habis, maka diambilkan dari Baitul Mal (Kas Negara).
VI.     MENGGANTI DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang mengganti dan menjual harta wakaf. Ulama madhzab Hanafi, misalnya menyatakan apabila yang diwakafkan itu dalam bentuk masjid, dan masjid itu telah roboh, tidak ada yang membangun kembali, sementara masyarakat telah membangun masjid baru/lainnya, maka masjid wakaf tersebut tetap dibiarkan sebagaimana adanya sampai hari kiamat; tidak dikembalikan kepada orang yang membangunnya, dan tidak pula dikembalikan kepada ahli warisnya. Di samping itu, masjid itu tidak boleh dibawa atau dipindahkan ke masjid lain, baik masjid wakaf itu masih dipergunakan orang untuk shalat atau tidak. Akan tetapi, Muhammad Hasan al-Syaibani mengatakan apabila masjid wakaf itu telah rusak atau roboh, sementara hasil atau harta masjid itu tidak ada, maka masjid itu dikembalikan kepada orang yang membangun atau ahli warisnya.
Dalam hal penggantian harta wakaf, ulama madzhab Hanafi mengemukakan tiga bentuk, yakni:
1.    Apabila wâqif mensyaratkan bahwa ia akan mengganti harta wakaf itu dengan tanah, maka penggantian itu boleh.
2.    Apabila wâqif tidak mensyaratkan apapun dan harta wakaf itu tidak bisa lagi dimanfaatkan, dan tidak ada lagi hasilnya, maka penggantian wakaf itupun boleh apabila mendapat izin dari penguasa.
3.    Apabila penggantian tidak disyaratkan wâqif, dan penggantian itu pada dasarnya memberi manfaat, dan wâqif akan menggantinya dengan yang lebih baik, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafi penggantian itu tidak sah.

Kemudian, ulama madzhab Hanafi juga mengatakan bahwa apabila harta wakaf itu berupa benda tidak bergerak; dan bukan masjid, pihak penguasa boleh menggantinya, sekalipun tidak disyaratkan oleh orang yang memberi wakaf, dengan syarat: (1) Harta wakaf itu tidak bermanfaat lagi; (2) Tidak ada hasil dari harta wakaf itu yang dapat memelihara kelangsungan harta wakaf itu sendiri; (3) Yang mengganti itu adalah penguasa yang ahli dan bijaksana; (4) Pengganti harta wakaf berupa benda tidak bergerak; (5) Harta wakaf itu tidak dijual penguasa kepada orang yang tidak diterima kasaksiannya.
Apabila kelima syarat itu terpenuhi, menurut ulama madzhab Hanafi harta wakaf boleh dijual dan dicarikan gantinya.
Ulama madzhab Maliki membedakan jenis harta wakaf dalam kaitannya dengan penjualan harta tersebut, yaitu: (1) apabila harta wakaf berwujud masjid, maka tidak boleh dijual; (2) apabila harta wakaf itu berbentuk harta tidak bergerak, maka tidak boleh dijual sekalipun telah hancur dan tidak boleh diganti dengan jenis yang sama, tetapi boleh dijual dengan syarat dibelikan lagi sesuai dengan kebutuhan untuk memperluas masjid atau jalan umum; dan (3) dalam bentuk benda lain dan hewan, apabila manfaatnya tidak ada lagi boleh dijual dan hasil penjualannya dibelikan barang atau hewan sejenis.
Pendapat ulama madzhab Syafi’i dalam penjualan harta wakaf adalah: Apabila harta wakaf itu berupa masjid, maka tidak boleh dijual dan tidak boleh dikembalikan kepada wâqif atau siapapun, walaupun masjid itu telah rusak dan tidak dapat digunakan untuk shalat. Alasannya, karena harta itu tetap sebagai harta Allah SWT. Akan tetapi, pihak penguasa boleh membangun masjid lain, jika pihak penguasa menganggap hal itu yang terbaik. Jika tidak, maka kekayaan masjid itu menjadi amanah di tangan pemerintah. Apabila masjid itu rusak dan dikhawatirkan akan runtuh, maka pihak penguasa harus memperbaikinya. Apabila harta wakaf itu berupa hewan atau buah-buahan, dan diduga keras pemanfaatannya akan hilang, maka boleh dijual dan hasilnya diberikan kepada kerabat wâqif yang miskin. Apabila tidak ada kerabat wâqif yang miskin, maka diberikan untuk fakir-miskin lainnya, atau untuk kemashlahatan umat Islam setempat.
Pendapat ulama madzhab Hanafi tentang penjualan harta wakaf adalah sebagai berikut:
1.    Apabila manfaat harta wakaf telah hilang, seperti rumah telah hancur dan perkebunan sudah menjadi hutan atau masjid tidak dipergunakan lagi oleh warga setempat, atau masjid itu telah sempit dan tidak mampu lagi menampung jemaah setempat, sedangkan biaya untuk memperbaiki dan memperluas masjid itu tidak ada, maka harta wakaf itu boleh dijual.
2.    Apabila harta wakaf telah dijual, maka hasil penjualannya boleh dibelikan apa saja (benda wakaf lain, sejenis atau tidak sejenis), asalkan harta yang dibeli itu bermanfaat bagi kepentingan umum, karena prinsip dasar dalam wakaf adalah pemanfaatan harta tersebut seoptimal mungkin bagi kepentingan umum.
3.    Apabila manfaat harta wakaf sebagian masih bisa dimanfaatkan sekalipun sedikit, maka harta itu tidak boleh dijual. Tetapi, dalam keadaan darurat boleh dijual demi memelihara tujuan wakaf itu sendiri.
4.    Apabila harta wakaf berupa hewan, tetapi sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi lalu dijual dan hasil penjualannya tidak mencukupi untuk membeli hewan lain yang sama jenis dan kualitasnya, maka boleh dibelikan hewan lain yang tidak sejenis dan tidak sekualitas, sesuai dengan uang yang ada, sehingga masih bisa dimanfaatkan penerima wakaf.
5.    Tidak boleh memindahkan masjid dan menukarnya dengan yang lain, dan tidak boleh juga menjual pekarangan masjid, kecuali apabila masjid dan pekarangan masjid itu tidak bermanfaat lagi.

VII.   HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WAKAF
Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa apabila salah satu rukun atau syarat wakaf tidak terpenuhi, maka wakafnya batal. Ulama madzhab Maliki mengemukakan pendapat yang rinci tentang wakaf. Menurut mereka, wakaf bisa batal apabila: (1) orang yang berwakaf wafat sebelum harta wakaf diserahterimakan, kecuali apabila ahli warisnya meneruskan wakaf tersebut; (2) rumah yang diwakafkan tetap ditempati wâqif, sekalipun hanya satu tahun, atau wâqif mengambil hasil harta yang diwakafkannya; (3) wakaf untuk hal-hal yang bersifat maksiat, seperti wakaf untuk gereja, atau wakaf untuk membeli senjata guna memerangi umat Islam; (4) wakaf itu ditujukan kepada wâqif dan mitranya sehingga harta wakaf itu tetap saja dimiliki wâqif; (5) bila dalam akad wakaf itu disyaratkan bahwa pengelola wakaf adalah wâqif sendiri; (6) seluruh harta yang diwakafkan terbelit hutang; (7) wâqif tidak melepaskan harta yang diwakafkan itu kepada yang berhak menerima; dan (8) yang memberi wakaf adalah orang kafir, terutama jika benda wakafnya berupa masjid.

VIII. NÂZHIR (PENGELOLA WAKAF)
Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa pihak pemberi wakaf boleh menunjuk seseorang atau lembaga yang akan mengelola harta wakaf, baik menunjuk pribadi langsung maupun menyebut sifat-sifatnya saja, seperti pengelola itu harus cerdas, terampil, dan bertanggung jawab. Apabila pemberi wakaf menunjuk nâzhir, maka wajib dipenuhi sesuai dengan syarat yang diminta. Akan tetapi, apabila wâqif tidak menunjuk atau mensyaratkan nâzhir, menurut ulama madzhab Maliki dan Syafi’i yang bertindak sebagai nâzhir adalah pihak penguasa, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepentingan umum. Menurut ulama madzhab Hanbali. nâzhirnya adalah orang yang menerima wakaf tersebut. Menurut ulama madzhab Hanafi, pengelolaan wakaf itu boleh dilakukan oleh wâqif sendiri, baik ia disyaratkan dirinya sebagai nâzhir atau tidak, boleh juga orang yang diberi wasiat oleh wâqif. Apabila tidak ada orang yang ditunjuk atau diwasiati, maka nâzhirnya adalah pihak penguasa.

IX.      SYARAT-SYARAT NÂZHIR
Ulama mensyaratkan seorang nâzhir harus: (1) adil, dalam pengertian orang yang senantiasa mawas diri dari perbuatan-perbuatan terlarang. Tetapi menurut ulama madzhab Hanbali, orang fasik boleh menjadi nâzhir, asal ia bertanggung jawab dalam memegang amanah; (2) memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola harta wakaf, termasuk kecakapannya dalam bertindak hukum; (3) menurut ulama madzhab Hanbali apabila harta wakaf itu berasal dari seorang muslim, maka disyaratkan nâzhirnya juga seorang muslim.
Tanggung jawab nâzhir adalah mengelola, mengawasi, memperbaiki, dan mempertahankan harta wakaf dari gugatan orang lain. Apabila seseorang telah ditunjuk sebagai nâzhir, maka ia boleh menyewakan dan/atau mengembangkan harta wakaf, serta membagi-bagikan hasilnya kepada penerima wakaf. Dalam usaha mengembangkan harta wakaf itu agar produktif, menurut ulama madzhab Hanafi nâzhir berhak menerima upah yang wajar. Apabila wakaf disewakan kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu, seperti menyewakan rumah wakaf selama satu tahun, atau menyewakan tanah selama tiga tahun, menurut ulama madzhab Hanafi boleh saja, kecuali ada cara lain yang lebih banyak kemashlahatannya dari penyewaan dengan jangka waktu yang lama itu. Akan tetapi, ada pendapat lain di kalangan ulama madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa menyewakan harta wakaf harta anak yatim, dan harta baitulmal dalam waktu yang lama tidak boleh, karena hal tersebut membawa kepada berubahnya fungsi harta wakaf.
Menurut ulama madzhab Maliki, nâzhir boleh menyewakan harta wakaf dalam jangka waktu satu sampai dua tahun, apabila harta wakaf itu berbentuk tanah. Tetapi jika harta wakaf sudah tidak berfungsi, seperti lahan pertanian yang sudah menjadi hutan dan memerlukan biaya perbaikan, maka dibolehkan disewakan kepada orang lain selama 40 – 50 tahun. Akan tetapi harga sewa tidak boleh kurang dari harga yang berlaku umum. Hasil sewaan harta wakaf itu menurut mereka tidak dibagikan kepada yang berhak menerimanya, kecuali harta yang disewakan itu telah kembali ke tangan nâzhir. Apabila nâzhir membangun rumah atau menanam pohon di tanah wakaf, sedangkan ia tidak menjelaskan bahwa itu miliknya, maka apabila ia wafat, rumah dan tanaman itu termasuk harta wakaf. Tetapi manakala ada keterangan yang meyakinkan hakim bahwa rumah dan tanaman itu milik nâzhir, maka rumah dan tanaman itu diberikan kepada ahli waris nâzhir.
Menurut ulama madzhab Syafi’i, apabila harta wakaf disewakan dengan harga yang lebih rendah dari harga sewaan yang berlaku di daerah setempat, maka sewa-menyewa dianggap tidak sah. Berbeda dengan ulama madzhab Syafi’i, ulama madzhab Hanbali tetap memandang sah sewa harta wakaf yang lebih rendah dari patokan umum, asal saja kekurangan sewaan itu menjadi tanggungan nâzhir. Tetapi, apabila nâzhir merasa ditipu tentang harga sewa, ia berhak menuntut kekurangannya.

X.        PEMBERHENTIAN NÂZHIR
Nâzhir dapat diberhentikan atau dibebastugaskan apabila: (1) mengundurkan diri dari nâzhir; (2) berkhianat dan tidak memegang amanah wakaf; (3) melakukan hal-hal yang membuatnya menjadi orang fasik, seperti berjudi dan peminum minuman keras; (4) kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti gila; (5) mengelola harta wakaf itu menjadi sesuatu yang tidak bermanfaat, dan (6) wâqif atau hakim mencabut wewenang nâzhir yang bersangkutan.

Jakarta, Juli 2007.

Persoalan wakaf tanah di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978. Mengenai hukum wakaf tanah dan lain-lain diatur dalam Kompilasi Hukum Islam melalu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dalam Kompilasi Hukum Islam, pesoalan wakaf diatur dalam pasal 215 – 229, meliputi ketentuan umum, fungsi, unsur-unsur, dan syarat-syarat wakaf, tatacara perwakafan, dan pendaftaran benda wakaf, perubahan, penyelesaian, dan pengawasan benda wakaf, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup, dan terakhir kini telah dibuatkan Undang-undang tentang wakaf yang lebih lengkap lagi mengatur tentang wakaf, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya.






[1] al-Sayyid Sâbiq, Fiqh al-Sunnah, Juz XIV, (Kuwait: Dâr al-Bayân, T. Th.), hal. 151.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas koment anda yang Sopan dan Ramah...