Hal ini terutama jika dilihat dari aspek keyakinan, di mana ada pagar akan sesuatu yang halal dan haram. “Sehingga untuk melakukan suatu tindakan, seseorang akan melihat tak hanya aspek dunia tapi juga aspek akhiratnya,” katanya saat ditemui Republika, seusai Diskusi Ekonomi Syariah dan Pencegahan Korupsi, Kamis (18/8) malam.
“Sesungguhnya puncak keteguhan adalah tawadhu’.” Salah seorang bertanya kepada Imam, “Apakah tanda-tanda tawadhu’ itu?” Beliau menjawab, “Hendaknya kau senang pada majlis yang tidak memuliakanmu, memberi salam kepada orang yang kau jumpai, dan meninggalkan perdebatan sekalipun engkau di atas kebenaran.”
Tuesday, January 17, 2012
Ekonomi Syariah Sangat Efektif Cegah Korupsi
Sistem ekonomi syariah dianggap merupakan cara yang efektif untuk mencegah timbulnya korupsi. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, jika dilihat dari segi pendekatan emosional, keuangan syariah memiliki pagar yang lebih jelas dibanding konvensional.
Label:
Ekonomi Islam,
Sistem Ekonomi Syariah
HAK MILIK DALAM ISLAM
Bab I
Pendahuluan
Pemilik sesungguhnya dari sumber
daya yang ada; adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya di titipkan untuk
sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT.
Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284:“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada did al;m hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siap yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”
AKAD TABARU DAN TIJARAH
Akad Tabaru
Akad tabarru’
(gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non
profit transaction (transaksi
nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil.
Akad tabarru’
dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’
berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad
tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan
imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari
Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan
tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover
the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut.
Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
FIQH MUAMALAH UNTUK BANK SENTRAL
FORMULASI FIQH MUAMALAH SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER BAGI BANK SENTRAL
Oleh : Agustianto
Perkembangan
industri perbankan syariah dalam satu
dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jika sebelum
tahun 1999, jumlah bank umum syariah masih tunggal, yakni hanya Bank Muamalat dengan beberapa kantor
cabang, capem dan kantor kas, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan
kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Dalam mengembangkan
produk-produk perbankan tersebut, telah dirancang dan dirumuskan bermacam
skim-skim syariah yang berasal dar fiqh muamalah, seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, ba’ salam, bai istisna’, ijarah, ijarah muntahiyah bit
tamlik, qaradh, kafalah, hawalah, wakalah, rahn dan sebagainya. Dewan Syariah Nasional
(DSN) juga telah mengeluarkan 54 fatwa yang pada umumnya berkaitan dengan
produk-produk bank syariah. Konsep-konsep fiqh mumalah tersebut juga telah
dipositivasasi oleh Bank Indonesia melalui PBI (Peraturan Bank Indoensia)
Label:
Ekonomi Islam,
Sistem Ekonomi Syariah
Wednesday, January 11, 2012
SYIRKAH MENURUT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)
Pendahuluan
Perkembangan
bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang
bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal,
reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu,
konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi pedoman dalam operasional lembaga-lembaga
keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah
syirkah.
Konsep syirkah inilah yang menjadi perbedaan utama antara
lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah
-yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan instrumen
penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan
sistem bunga dalam isntitusi keuangan.
Label:
Ekonomi Islam,
Sistem Ekonomi Syariah
Saturday, January 7, 2012
I J A R A H
I J A R A H
A. Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian
Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari
kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah
ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu
sendiri.[1]
Label:
Ekonomi Islam,
Sistem Ekonomi Syariah
KAFALAH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM
KAFALAH DAN APLIKASINYA
DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM
PENDAHULUAN
Salah satu
produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan
akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah
akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang
diberikan bank tersebut.
Bab ini akan memaparkan konsep kafalah
yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana
rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa
manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa
ini.
Label:
Ekonomi Islam,
Sistem Ekonomi Syariah
Subscribe to:
Posts (Atom)
