ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Wednesday, January 11, 2012

SYIRKAH MENURUT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)




Pendahuluan
            Perkembangan bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu, konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi  pedoman dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah syirkah.
            Konsep syirkah  inilah yang menjadi perbedaan utama antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah -yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan  instrumen  penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan sistem bunga dalam isntitusi keuangan.

Saturday, January 7, 2012

I J A R A H




I J A R A H

A.    Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian Ijarah
1.      Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.[1]

KAFALAH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM


KAFALAH DAN APLIKASINYA
DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



PENDAHULUAN
         Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
         Bab ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa ini.

Tuesday, January 3, 2012

BAHAYA RIBA BAGI PEREKONOMIAN MASYARAKAT


BAHAYA RIBA BAGI PEREKONOMIAN  MASYARAKAT
Oleh : Drs. Agustianto,MA

Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis, karena itu, tidak mengherankan jika banyak pakar ekonomi yang berkeyakinan bahwa krisis ekonomi ini disebabkan oleh sistem ribawi. Fakta, kini telah membuktikan bahwa sistem riba banyak menimbulkan bencana di berbagai negara dan berbangsa. Negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar 30 % di antaranya adalah hutang bunga. Itu bukan saja atas modal yang dipinjam, tetapi juga bungan atas bunga. Inilah yang disebut dengan bunga yang berlipat ganda.

Monday, January 2, 2012

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Harga Emas Bukan Harga Cabe

Emas adalah produk generik global—semua peradaban di dunia sepanjang masa mengenal dan menghargainya, oleh karenanya komoditi ini begitu mudah mengalir dari satu tempat ke tempat lainnya mengikuti masyarakat mana yang memiliki nilai tukar atau daya beli terbaik. Karena sifatnya yang demikian, maka harga emas tidak terlalu dipengaruhi oleh supply and demand setempat sebagaimana produk pada umumnya. Cabe misalnya, begitu mudah melonjak-lonjak harganya ketika stok menghilang di pasar induk. Tetapi emas tidak demikian, antrian sangat panjang di Logam Mulia —Antam dari orang-orang yang berburu emas— tidak berpengaruh pada harga emas.

Mengapa demikian? bukan-kah di seluruh pasar yang menentukan harga adalah mekanisme supply and demand? Betul, tetapi untuk emas—karena sifatnya yang universal dan mudah mengalir tersebut, supply and demand yang berlaku adalah supply and demand global dan bukan supply and demand lokal. Naiknya permintaan emas menjelang Iedul Fitri di Indonesia, tahun baru imlek di China maupun perayaan Diwali di India —meskipun dua Negara terakhir ini adalah konsumen terbesar emas dunia— tetap tidak menggoncang harga emas dunia.

Maka Hendaklah Manusia Itu Memperhatikan Makanannya!

Dalam suasana lebaran seperti hari-hari ini, makanan menjadi urusan besar keluarga-keluarga di Indonesia. Setelah sebulan penuh belajar menahan lapar, lebaran sering menjadi semacam arena balas dendam. Aneka makanan yang tidak biasanya ada-pun tiba-tiba muncul di meja-meja makan kita. Maka dalam suasana gembira ini, saya ingin secara khusus mengangkat tema makanan ini—bukan dalam konteks lebaran, tetapi dalam konteks yang lebih strategis. Konteksnya adalah merespon perintah Allah dalam Al-Qur’an untuk ‘memperhatikan makanannya’ yang saya gunakan untuk judul tulisan ini (QS. Abasa [80] : 24), merespon perintah memberi makan yang ada di sejumlah surat, dan juga dalam konteks agar kita takut untuk meninggakan generasi yang lemah.

Lantas bagaimana bentuk respon yang paling tepat untuk perintah dan peringatan tersebut? Karena Al-Qur’an bukan hanya sebagai petunjuk, tetapi juga penjelasan-penjelasannya atas petunjuk tersebut (QS. Al-Baqoroh [2] : 185)—maka bentuk respon ini juga telah diberikan tuntunannya oleh Allah dalam kitabNya dengan sangat jelas.