ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Sunday, January 29, 2012

RAHN




  1. PENGERTIAN
1.      Pengertian
·         Secara etimologi rahn adalah tetap dan lama.
·         Secara terminologi adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.
·         Menutut ulama syafi’iyah[1] adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang.
·         Menurut Hanabilah[2] harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayaran harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman.

Tuesday, January 24, 2012

Saluran Transmisi



Kategori saluran transmisi berdasarkan pemasangan

Berdasarkan pemasangannya, saluran transmisi dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. saluran udara (overhead lines); saluran transmisi yang menyalurkan energi listrik melalui kawat-kawat yang digantung pada isolator antar menara atau tiang transmisi. Keuntungan dari saluran transmisi udara adalah lebih murah, mudah dalam perawatan, mudah dalam mengetahui letak gangguan, mudah dalam perbaikan, dan lainnya. Namun juga memiliki kerugian, antara lain: karena berada di ruang terbuka, maka cuaca sangat berpengaruh terhadap keandalannya, dengan kata lain mudah terjadi gangguan, seperti gangguan hubung singkat, gangguan tegangan lebih karena tersambar petir, dan gangguan-gangguan lainnya. Dari segi estetika/keindahan juga kurang, sehingga saluran transmisi bukan pilihan yang ideal untuk suatu saluran transmisi didalam kota.

Tuesday, January 17, 2012

Ekonomi Syariah Sangat Efektif Cegah Korupsi

Sistem ekonomi syariah dianggap merupakan cara yang efektif untuk mencegah timbulnya korupsi. Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, jika dilihat dari segi pendekatan emosional, keuangan syariah memiliki pagar yang lebih jelas dibanding konvensional.

Hal ini terutama jika dilihat dari aspek keyakinan, di mana ada pagar akan sesuatu yang halal dan haram. “Sehingga untuk melakukan suatu tindakan, seseorang akan melihat tak hanya aspek dunia tapi juga aspek akhiratnya,” katanya saat ditemui Republika, seusai Diskusi Ekonomi Syariah dan Pencegahan Korupsi, Kamis (18/8) malam.

HAK MILIK DALAM ISLAM


Bab I
Pendahuluan

 
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada; adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya di titipkan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada did al;m hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siap yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”

AKAD TABARU DAN TIJARAH


   Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction  (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.

FIQH MUAMALAH UNTUK BANK SENTRAL


FORMULASI FIQH MUAMALAH SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN MONETER BAGI BANK SENTRAL 

Oleh : Agustianto

Perkembangan industri perbankan  syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank umum syariah masih tunggal, yakni  hanya Bank Muamalat dengan beberapa kantor cabang, capem dan kantor kas, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Dalam mengembangkan produk-produk perbankan tersebut, telah dirancang dan dirumuskan bermacam skim-skim syariah yang berasal dar fiqh muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’ salam, bai istisna’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, qaradh, kafalah, hawalah, wakalah, rahn dan sebagainya. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga telah mengeluarkan 54 fatwa yang pada umumnya berkaitan dengan produk-produk bank syariah. Konsep-konsep fiqh mumalah tersebut juga telah dipositivasasi oleh Bank Indonesia melalui PBI (Peraturan Bank Indoensia)

Wednesday, January 11, 2012

SYIRKAH MENURUT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)




Pendahuluan
            Perkembangan bisnis Islam dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya yang bergerak di sektor finansial, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Sehubungan dengan itu, konsep-konsep fikih muamalah pun menjadi penting, karena ia menjadi  pedoman dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut. Di antara konsep fikih muamalah yang cukup penting adalah syirkah.
            Konsep syirkah  inilah yang menjadi perbedaan utama antara lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Konsep syirkah -yang di dalamnya juga termasuk mudharabah- merupakan  instrumen  penting dalam moneter dan keuangan Islam dan konsep inilah yang menggantikan sistem bunga dalam isntitusi keuangan.

Saturday, January 7, 2012

I J A R A H




I J A R A H

A.    Pengertian, Dasar Hukum dan Pembagian Ijarah
1.      Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ’Iwadhu yang dalam bahasa Indonesianya adalah ganti atau upah.
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.[1]

KAFALAH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM


KAFALAH DAN APLIKASINYA
DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



PENDAHULUAN
         Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Perbankan sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan bank tersebut.
         Bab ini akan memaparkan konsep kafalah yang dimulai dari apa yang dimaksud dengan kafalah itu sendiri, bagaimana rukun-rukunnya, bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana akad-akadnya, apa manfaatnya dan juga bagaimana dengan aplikasinya pada dunia perbankan dewasa ini.

Tuesday, January 3, 2012

BAHAYA RIBA BAGI PEREKONOMIAN MASYARAKAT


BAHAYA RIBA BAGI PEREKONOMIAN  MASYARAKAT
Oleh : Drs. Agustianto,MA

Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis, karena itu, tidak mengherankan jika banyak pakar ekonomi yang berkeyakinan bahwa krisis ekonomi ini disebabkan oleh sistem ribawi. Fakta, kini telah membuktikan bahwa sistem riba banyak menimbulkan bencana di berbagai negara dan berbangsa. Negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar 30 % di antaranya adalah hutang bunga. Itu bukan saja atas modal yang dipinjam, tetapi juga bungan atas bunga. Inilah yang disebut dengan bunga yang berlipat ganda.

Monday, January 2, 2012

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Harga Emas Bukan Harga Cabe

Emas adalah produk generik global—semua peradaban di dunia sepanjang masa mengenal dan menghargainya, oleh karenanya komoditi ini begitu mudah mengalir dari satu tempat ke tempat lainnya mengikuti masyarakat mana yang memiliki nilai tukar atau daya beli terbaik. Karena sifatnya yang demikian, maka harga emas tidak terlalu dipengaruhi oleh supply and demand setempat sebagaimana produk pada umumnya. Cabe misalnya, begitu mudah melonjak-lonjak harganya ketika stok menghilang di pasar induk. Tetapi emas tidak demikian, antrian sangat panjang di Logam Mulia —Antam dari orang-orang yang berburu emas— tidak berpengaruh pada harga emas.

Mengapa demikian? bukan-kah di seluruh pasar yang menentukan harga adalah mekanisme supply and demand? Betul, tetapi untuk emas—karena sifatnya yang universal dan mudah mengalir tersebut, supply and demand yang berlaku adalah supply and demand global dan bukan supply and demand lokal. Naiknya permintaan emas menjelang Iedul Fitri di Indonesia, tahun baru imlek di China maupun perayaan Diwali di India —meskipun dua Negara terakhir ini adalah konsumen terbesar emas dunia— tetap tidak menggoncang harga emas dunia.

Maka Hendaklah Manusia Itu Memperhatikan Makanannya!

Dalam suasana lebaran seperti hari-hari ini, makanan menjadi urusan besar keluarga-keluarga di Indonesia. Setelah sebulan penuh belajar menahan lapar, lebaran sering menjadi semacam arena balas dendam. Aneka makanan yang tidak biasanya ada-pun tiba-tiba muncul di meja-meja makan kita. Maka dalam suasana gembira ini, saya ingin secara khusus mengangkat tema makanan ini—bukan dalam konteks lebaran, tetapi dalam konteks yang lebih strategis. Konteksnya adalah merespon perintah Allah dalam Al-Qur’an untuk ‘memperhatikan makanannya’ yang saya gunakan untuk judul tulisan ini (QS. Abasa [80] : 24), merespon perintah memberi makan yang ada di sejumlah surat, dan juga dalam konteks agar kita takut untuk meninggakan generasi yang lemah.

Lantas bagaimana bentuk respon yang paling tepat untuk perintah dan peringatan tersebut? Karena Al-Qur’an bukan hanya sebagai petunjuk, tetapi juga penjelasan-penjelasannya atas petunjuk tersebut (QS. Al-Baqoroh [2] : 185)—maka bentuk respon ini juga telah diberikan tuntunannya oleh Allah dalam kitabNya dengan sangat jelas.

Praktisi Syariah di tahun 2011

Majalah  Investor bersama  Tim Juri Investor Best Syariah  Awards  2011 juga memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah.  Tiga tokoh ini mendapatkan penghargaan atas peran mereka dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air tahun ini. Mereka adalah KH Dr HM Anwar Ibrahim, wakil ketua Dewan Syariah Nasional,  yang dinobatkan sebagai Tokoh Ulama Syariah 2011. Dr Muhammad  Syafii Antonio, pendiri STIE Tazkia, sebagai Tokoh Praktisi Syariah 2011. Dan, Prof Dr Suroso Imam Zadjuli, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, yang terpilih sebagai Tokoh Akademisi Syariah 2011.

Menurut Primus Dorimulu, direktur Berita Satu Media Holdings, pemeringkatan institusi dan instrumen  syariah  ini  merupakan yang keenam kali diadakan Majalah Investor. Dan tahun ini untuk yang ketiga kalinya Investor memberikan penghargaan  kepada Tokoh Syariah.

“Pemeringkatan bisnis dan produk syariah ini melengkapi pemeringkatan yang secara berkala  dibuat Litbang Majalah Investor, seperti di antaranya pemeringkatan emiten, bank, dan asuransi. Tujuannya, untuk membedakan penghargaan buat perusahaan konvensional dan khusus bisnis syariah,” ujar Primus Dorimulu.

Sunday, January 1, 2012

HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


HUKUM KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM ISLAM


Pengertian

Secara etimologi, at-taflis berarti pailit, tekor  atau jatuh miskin. Orang yang pailit disebut muflis, yaitu  seorang yang tekor, di mana hutangnya lebih besar dari assetnya. Dalam sebuah hadits, Nabi Saw pernah menggambarkan seorang yang muflis di akhirat, yaitu orang yang dosanya lebih besar dari pahalanya. Orang  tersebut mengalami  tekor, karena pahalanya dipindahkan kepada orang-orang yang digunjingnya, sehingga timbangan dosanya menjadi lebih besar dari pahalanya. Dalam konteks ekonomi, istilah taflis diartikan sebagai orang yang hutangnya lebih besar dari hartanya.