ALLAHU GHAYATUNA, MUHAMMAD QUDWATUNA, AL QUR’AN DUSTURUNA, AL JIHAD SABILUNA, ALMAUTU FI SABILILLAH ASMA AMANINA

Saturday, December 10, 2011

Pegadaian Syariah


IMPLEMENTASI AKAD RAHN (GADAI SYARIAH)
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


1.      PENGERTIAN AR-RAHN
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).[1] Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.

Thursday, December 8, 2011


PENGALIHAN UTANG DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Pendahuluan
Dalam pemulihan kebutuhan material individu maupun masyarakat diperlukan penerapan system ekonomi islam. Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan yaitu mendorong tiap-tiap individu untuk berusaha keras memenuhi kebutuhan hidup agar social welfare dari dunia uthopis menjadi realistis.

Tuesday, December 6, 2011

Dinar – Dirham Peran dan Prospeknya


Dalam sejarah perekonomian dunia, belum dapat diketahui secara tepat kapan mata uang emas-perak muncul pertama kali. Dapat dipastikan mata uang emas-perak memang sudah muncul sebelum masa Islam. Dan dalam beberapa hadits disebutkan tentang penggunaan mata uang emas dan perak ini.  Rasulullah secara verbal menyetujui penggunaan uang jenis ini, namun tidak sampai taraf mewajibkan. Wajar ketika kini diantara pakar ekonomi ataupun ulama Islam terjadi perdebatan tentang penggunaan emas-perak sebagai mata uang.

Monday, December 5, 2011


Uang Dalam Perspektif Islam


Pendahuluan

Uang telah berabad-abad lamanya mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tanpa uang transaksi ekonomi baik lokal maupun internasional sangat tidak efisien dan sulit dilaksanakan. Uang juga telah lama berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Secara Islam, kegiatan yang berhubungan dengan uang dapat membawa manfaat bagi umat, namun juga bisa menciptakan kesengsaraan bila tidak dilakukan dengan benar dan etis.
      

QARDH


QARDH DAN APLIKASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM



Pendahuluan
Qardh
Qardh adalah Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
Qardh yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalanadalah riba.
Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh,  qard

Sunday, December 4, 2011

RIBA DALAM ISLAM


 RIBA DALAM ISLAM

Pengertian  Riba
Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,  menjelaskan definisi riba sebagai berikut :

والربا في اللغة هوالزيادة والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض


“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

WAKAF


WAKAF DALAM KAJIAN FIQH

Agustianto




عن أبى هريرة رضي الله عنه، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية، او علم ينتفع به، او ولد صالح يدعو له
(رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” H.R. Muslim.

Dalam bab wakaf, para ulama menafsirkan periwayatan hadits tersebut “shadaqah jâriyah” itu sebagai wakaf.